Sulitnya Melaporkan Pidana Ke Polda Sumbar

Sumbar.KabarDaerah.com – Setelah tiga kali melapor ke SPKT ditolak, Indrawan akhirnya hanya bisa melapor dengan surat langsung ke kapolda Sumbar.

Sepertinya sangat sulit membuat laporan di Polda Sumbar.

Menurut UU pelapor datang ke SPKT Polda dan melaporkan kejadian yang dilihat, dialami, dan bahkan jika menjadi korban tindak pidana. sesuai dengan perundang undangan.

Untuk yang ke enam kali Indrawan kembali menulis surat ke Bapak Kapolda Sumbar.

Jika surat yang ke enam ini masih tidak di proses sesuai aturan, saya tidak tau lagi kecuali kembali menyurati Mabes Polri.

Sulit memang, jika polisi tidak menyadari bahwa keberadaan Polri adalah untuk melayani, mengayomi, melindungi dan menegakkan hukum.

Pelapor menjelaskan,” tugas Polisi dalam hal penegakan hukum adalah Penyelidikan, Penyidikan perkara Pidana sesuai dengan aturan hukum.

Jika sudah melapor tidak diterima, bagaiman mungkin sebuah perkara bisa dibuat terang, Karena salah satu dari bukti permulaan yang cukup adalah Laporan Polisi itu sendiri”,kata pelapor

 

Lebih lanjut diterangkan Afrizal SH, bahwa di dalam Pasal 17 KUHAP diatur bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dalam penjelasan Pasal 17 KUHAP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 angka 14 KUHAP. Adapun Pasal 1 angka 14 KUHAP menjelaskan mengenai definisi tersangka sebagai seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Membaca pasal-pasal terkait di atas, dapat disimpulkan bahwa KUHAP tidak mengatur mengenai definisi bukti permulaan yang cukup dalam tahap penangkapan.

Namun, hal ini diatur dalam Keputusan Bersama Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman, Kejaksaan Agung, dan Kapolri No. 08/KMA/1984, No. M.02-KP.10.06 Tahun 1984, No. KEP-076/J.A/3/1984, No. Pol KEP/04/III/1984 tentang Peningkatan Koordinasi dalam Penanganan Perkara Pidana (Mahkejapol) dan pada Peraturan Kapolri No. Pol. Skep/1205/IX/2000 tentang Pedoman Administrasi Penyidikan Tindak Pidana di mana diatur bahwa bukti permulaan yang cukup merupakan alat bukti untuk menduga adanya suatu tindak pidana dengan mensyaratkan minimal satu laporan polisi ditambah dengan satu alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Pasal 184 KUHAP mengatur mengenai alat bukti yang sah. Sebelumnya, di dalam Pasal 183 KUHAP dinyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang seringkali dikenal sebagai alat bukti yang sah dalam penjatuhan putusan oleh hakim, antara lain: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Agar tidak ada lagi alasan Penyidik untuk menutup perkara ini, Pelapor telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut:

BUKTI BUKTI, Dugaan perbuatan pidana TKP usaha TOKO BYPASS TEKNIK, jl Bypass KM 13 Sei Sapih Kota Padang.

  1. Surat Perjanjian Kerjasama (Rusdi dengan Indrawan)
  2. Surat Keterangan Usaha dari Lurah Sei Sapih Kecamatan Kuranji tanggal 19/11/2021
  3. Surat Keterangan Usaha dari Lurah Sei Sapih Kecamatan Kuranji tanggal 9/12/2021
  4. Pengesahan Badan Usaha toko Bypass Teknik oleh Kemenkumham
  5. Akta Notaris Pendirian Perusahaan PT Toko Bypass Teknik
  6. Nomor NPWP PT Toko Bypass Teknik : 098.837.2.201.000
  7. Nomor Induk Berusaha(NIB) 2207220015773 KBLI 46900
  8. Bukti penyerahan modal usaha, melalui tanda terima persekutuan modal tanggal 17/3/2018.
  9. Catatan penjualan toko Bypass Teknik (mesin Vibrator)
  10. Pernyataan kesaksian dari Mashendri
  11. Pernyataan kesaksian dari Marlin
  12. Pernyataan kesaksian dari Firmansyah, 2 lembar
  13. Pernyataan kesaksian dari Suradal 2 lembar
  14. Tanda terima penitipan barang yang ditandatangani Rusdi, Bayu, Zainal, Alam.
  15. Surat keterangan Rusdi telah meninggal dunia
  16. Catatan harian penjualan toko Bypass Teknik tanggal 31 Agustus 2021 terkait scafolding/stager.
  17. Foto terlapor sedang terkunci dalam TKP pada tanggal 31 Desember 2022.
  18. Foto terlapor sedang menjual Tabung Stylish di TKP
  19. Bukti Komunikasi WA dengan Rusdi
  20. Bukti transfer uang dari Rusdi kepada Indrawan Rp.5.000.000,- sebagai pembayaran uang honor bulanan
  21. Bukti catatan harian pengeluaran uang, atas perintah Rusdi kepada Mulyadi untuk Indrawan Rp.5.000.000,- sebagai pembayaran uang honor bulanan.
  22. Foto mobil Daihatsu Granmax pembeli sedang memuat Tabung Stylish di TKP
  23. Foto dokumentasi barang-barang Bypass Teknik (dikirim ke WA penyidik).
  24. Bukti foto transfer uang dari Rusdi ke rekening anak saya Aziza Azahra.
  25. Surat serah terima barang barang dari PT Yatchs Baroka
  26. Berita acara pembayaran PT Yatchs Baroka dengan inddarawan
  27. Foto-foto Anak Rusdi menerima surat somasi/peringatan.
  28. Foto barang bekas Bypass Teknik
  29. Foto gembok yang terpasang di toko Bypass Teknik
  30. Gembok yang sudah dirusak oleh anak Rusdi (alm)
  31. Foto terlapor yang telah merusak dan berada dalam TKP
  32. Foto scafolding dilokasi rumah Pelapor

Bukti bukti tersebut diterima oleh anggota Bagian Wassidik Reskrimum tanggal 29/08/2022, yang diserahkan pelapor.

Minta Afrizal SH sebagai pengacara , “Dengan dimuatnya berita perkara TOKO BYPASS TEKNIK di KabarDaerah.com, semoga membuka mata penegak hukum mulai dari Polsek, Polres sampai ke Polda Sumbar, bahwa Klien saya serius melaporkan perbuatan Pidana yang merugikannya”, katanya.

Kali ini kami berharap, agar Polda Sumbar berpegang tenguh kepada aturan hukum dan perundang-undangan.

Kami sangat menunggu langkah kongkrit pihak penegak hukum, Katanya

SURAT LAPORAN KE KAPOLDA SUMBAR

Padang, 30 Agustus 2022, Nomor surat : 36/KD/BT/VIII/2022, Hal: Laporan Pidana..…………. (Laporan ketiga di Polda Sumbar)

Kepada Yth : Bapak Kapolda Sumbar, Bapak Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, S.H S.iK, M.H, di, Padang

Dengan Hormat,

Pertama saya doakan agar Bapak selalu dalam keadaan sehat wal afiat tak kurang suatu apapun. Semoga karir bapak maju pesat, seluruh keluarga Bapak selalu dalam lindungan Tuhan yang Maha Kuasa, selalu kukuh berdiri dikebenaran dalam hal penegakan hukum diwilayah Polda Sumbar.

Sebagai masyarakat, kami mengharapkan Polda Sumbar benar-benar menjadi pelindung, pengayom, pelayan serta penegak hukum, sesuai dengan visi dan misi Kapolri menjadikan Polri yang Presisi.

Namun sangat disayangkan, pemahaman presisi di Kapolda Sumbar rupanya berbeda-beda.

Saya adalah owner KabarDaerah.com, media online yang selama ini menjadi rekanan Polda Sumbar dalam pemberitaan-pemberitaan yang mendukung Polda dalam mengungkap berbagai kejahatan.

Mulai dari Bulan November 2021 kami dari Media Online KabarDaerah.com telah berusaha memberitakan untuk mengarahkan agar jangan terjadi pelanggaran mulai dari Polsek sampai ke Polda Sumbar.

Tiga laporan telah kami kirimkan kepada Polsek Kuranji dan Polresta Padang:

  1. Pertama laporan pengaduan tanggal 7 Desember 2021 Polsek Kuranji
  2. kedua laporan Pengaduan tanggal 8 Desember 2021 Polresta Padang
  3. ketiga laporan Pengaduan tanggal 26 Desember 2021 ke Polsek Kuranji

Ketiga Laporan diatas telah dihentikan penyelidikanya, telah terbit SP2.Lidik nya. dan telah dilaporkan ke bidang Propam Polda Sumbar dan Divisi Propam mabes Polri.

Setelah saya menemui pimpinan Kapolsek dan Kasat Polresta Padang, akhirnya ketiga pengaduan tersebut dilaporkan ke Divisi Propam mabes Polri dan sudah dilimpahkan ke Propam Polda Sumbar tanggal 14 Juni 2022.

Setelah Paminal merekomendasikan agar perkara tersebut di supervisi oleh wassidik melalui surat tanggal 5 Agustus 2022, bahkan sampai detik ini belum kembali berproses, begitu sulitnya melaporkan pidana di Polda Sumbar.

Surat-surat yang saya kirim sudah cukup banyak, saya telah menyurati kasat reskrim 2 pucuk  surat, Propam 3 pucuk surat, Kapolresta Padang  4 pucuk surat dan ke Kapolda Sumbar 6 pucuk surat termasuk surat hari ini :

  1. Dua pucuk surat ke Bidang Propam Polda Sumbar
  2. Satu surat ke Divisi Propam Mabes Polri melalui Bapak Jendral Lsidtyo Sigit Prabowo Kapolri
  3. Surat tanggapan SP2HP ke Kasat Reskrim Polresta tanggal 21 Mei 2022
  4. Surat Laporan ke Polresta tanggal 3 Juni 2022 Nomor 04/LP/BT/VI/2022
  5. Surat Laporan ke Polresta tanggal 20 Juni 2022 Nomor 08/LP/BT/VI/2022
  6. Surat Laporan ke Polda Sumbar Pidana No. 07/LP/BT/VI/2022 tanggal 20 Juni 2022
  7. Surat Laporan ke Polda Sumbar tanggal 3 Juli 2022, Nomor 09/LP/BT/VI/2022
  8. Surat Laporan Pidana ke Polda Sumbar, tanggal 30 Agustus 2022, Nomor 36/KD/BT/VIII/2022. Terhadap semua dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh sekelompok orang, termasuk barang titipan.

Sampai hari ini laporan saya belum ditindak lanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Setelah ditelusuri, surat-surat tersebut sudah berada ditangan kanit Jatanras Aiptu Desrizal, sedangkan yang di Polda Sumbar sudah berada di Wassidik Polda Sumbar.

Beberapa kali saya sudah bertemu dengan Bapak Akbp Hendri Yahya Bagwassidik Polda sumbar untuk menanyakan tindak lanjut laporan saya.

Pada kesempatan ini, saya melaporkan dugaan perbuatan pidana beberapa orang terkait usaha Toko Bypass Teknik Padang dan Tanjung Pati Kabupaten  50 Kota dengan dugaan perbuatan yang dilaporkan adalah sebagai berikut:

  1. Laporan Pengaduan Pertama, laporan pengaduan tanggal 7 Desember 2021 Polsek Kuranji berupa mesin pompa air merk Kipor 4inc-6inc
  2. Laporan Pengaduan kedua, laporan Pengaduan tanggal 8 Desember 2021 Polresta Padang barang titipan berupa scafolding komplet.
  3. Laporan Pengaduan ketiga, laporan Pengaduan tanggal 26 Desember 2021 ke Polsek Kuranji barang titipan berupa tabung stylis.
  4. Pasal terkait perusakan gembok di TKP Toko Bypass Teknik Padang.
  5. Perampasan hak atas persekutuan usaha Toko Bypass Teknik.
  6. Pasal Pencurian barang-barang, isi Toko Bypass Teknik Padang, berupa mesin-mesin, alat-alat teknik yang dititip kepada Rusdi sebanyak tiga laporan.
  7. Pasal pelanggaran Pidana pemalsuan (Penggantian nama toko dari Bypass Teknik menjadi Bypass Teknik Mandiri).
  8. Pasal pelanggaran Pidana pemalsuan SKU Bypass Teknik surat palsu(rekayasa surat SKU Toko Bypass Teknik) yang digunankan untuk pencairan kredit pada Bank Nagari.
  9. Pasal pelanggaran Pidana pemakaian surat palsu(rekayasa surat SKU Toko Bypass Teknik) yang digunankan untuk pencairan kredit pada Bank Nagari.
  10. Pasal pencurian atau Perampokan barang-barang berupa mesin-mesin bekas, alat-alat bekas dan barang tekhnik lain, isi toko Bypass Teknik Padang.
  11. Menggelapkan barang isi toko Bypass Teknik Tanjung Pati, Kabupaten Lima puluh Kota, berupa mesin-mesin, alat alat teknik toko Bypass Teknik yang berasal dari toko Batas Kota Payakumbuh.
  12. Memalsukan nama TOKO BYPASS TEKHNIK Tanjung Pati Kab 50 Kota, dengan menukar nama toko menjadi BYPASS TEKHNIK MANDIRI.
  13. Mencuri/menggelapkan barang aset/barang yang dibeli dengan uang hasil usaha Toko Bypass Teknik Padang. Berupa dua unit mobil, Toyota Yaris dan Daihatsu Luxio, motor Honda PCX, Televisi Sharp dan Air Conditioning, motor Yamaha RX King dan lain lain.

Poin 1, 2, 3 sedang berproses di Subbid Paminal Divisi Propam Mabes Polri dan telah direkomendasi untuk di supervisi wassidik Ditreskrimum Polda Sumbar.

Semua Bukti sudah diserahkan bebarapa kali ke setum dan wassidik Polda Sumbar, terakhir saya serahkan kepada Bapak Akbp Hendri Yahya serta dua orang anggota wassidik Polda Sumbar pada hari selasa tanggal 29 Agustus 2022.

Sebelum surat ini, tanggal 14 Juli 2022 saya sebagai owner KabarDaerah.Com sudah menulis surat permohonan untuk bersilaturahmi dengan Bapak Kapolda Sumbar, guna menjelaskan hal yang saya alami selama melapor di Polda Sumbar, namun belum dijawab spripim Kapolda.

Dua surat laporan pidana kepada Bapak Kapolda, sampai hari ini belum dilakukan proses hukum oleh Ditreskrimum.

Saya mengalami sendiri proses pelaporan dan penanganan perkara mulai dari Polsek Kuranji sampai ke Polda Sumbar.

Bahwa sistem pelaporan di Polda Sumbar telah melanggar hak kami sebagai masyarakat.

Proses hukum yang dilakukan SPKT Polda Sumbar tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.

Saya yakin, Bapak Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai Kapolda Sumbar, tidak mungkin memerintahkan jajarannya mulai dari Polsek, Polresta sampai ke Polda Sumbar, agar tidak menerima laporan Polisi dari masyarakat.

Kami dari KabarDaerah.com, selama ini telah berpartner dengan Polda Sumbar, kami senantiasa memberitakan kesuksesan Bapak Kapolda mulai dari Kapolda Irjen Fahrizal sampai kepada Irjen Pol Teddy Minahasa, tentang berbagai topik hangat di sumbar akhir akhir ini pembekingan para pelanggar hukum dan penangkapan perjudian dan berita lainnya.

Sebagai Pelapor kami termasuk yang menanggung akibat pelanggaran atas UU dalam sistem pelaporan, mulai dari Polsek, Polresta sampai ke Polda Sumbar.

Sangat disesalkan laporan Polisi yang kami lakukan mulai dari bulan November 2021 s/d 30 Agustus 2022 tidak dilakukannya proses hukum terhadap laporan kami sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Saat ini sesuai dengan pengamatan saya, Polda Sumbar seakan-akan melegalkan Pembekingan terhadap pelanggar pidana di TKP TOKO BYPASS TEKNIK yang dibiarkan terjadi lebih kurang selama 10 bulan terakhir, sehingga barang bukti yang seharusnya diamankan, hari ini telah banyak yang dijual oleh terlapor.

Saya mengalaminya sendiri, jika setelah surat ini, laporan saya dari November 2021 s/d bulan Juli 2022, tetap dibiarkan terjadi tanpa ada perubahan, tidak dilakukan proses hukum sesuai Perkapolri dan KUHAP. Dengan berat hati saya mohon izin untuk melaporkan perkara ke mabes Polri Jakarta seperti tiga laporan sebelumnya.

Demikian surat ini saya buat, atas perhatian Bapak saya ucapkan Terimakasih

Padang, 30 Agustus 2022

Hormat saya, Indrawan

 

Surat ini ditembuskan kepada Yth

  • Bapak ketua komisi III DPR-RI di Senayan Jakarta
  • Bapak Kapolri Jendral (Pol) Listyo Sigit Prabowo M.Si di Jakarta
  • Bapak ketua Kompolnas di Jakarta
  • Bapak Irwasum Mabes Polri di Jakarta
  • Bapak Kepala Divisi SDM Mabes Polri di Jakarta
  • Bapak Irwasda Polda Sumbar di Padang