Melaporkan Pidana Ke Polda Sumbar Sangat Sulit, Etika Dan Profesi Masih Diabaikan

Sumbar.KabarDaerah.com-Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Prosedur Melaporkan Peristiwa Pidana ke Kantor Polisi yang dibuat oleh Harry Kurniawan, S.H. dari PAHAM Indonesia. Pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 17 Oktober 2012, dan dimutakhirkan pertama kali oleh Sovia Hasanah, S.H. pada Rabu, 26 September 2018 dan kedua kali oleh Tri Jata Ayu, S.H. pada Selasa, 10 Maret 2020.
UU mewajibkan, Jika kita mengetahui suatu peristiwa pidana dan hendak melaporkannya ke polisi. Untuk memudahkan dalam melapor, redaksi telah merangkum prosedur melaporkan peristiwa pidana ke kantor polisi, simak artikel ini sampai tuntas. agar kita jangan tertipu.
SECARA UMUM DAPAT DI PAHAMI TERLEBIH DAHULU
Mungkinkah Keterbatasan SDM, Sehingga Melaporkan Pidana Ke Polda Sumbar Menjadi Sulit…????
Keterbatasan SDM tidak lepas dari kesulitan melaporkan pidana. karena dimulai dengan mengumpulkan bukti awal diataranya keterangan. Jika Penyidik berpendapat pada hal itupun belum tentu benar, namun karena kekuasaan, Penyidik memaksakan untuk diterapkan. waktu akan terbuang percuma.
Sistem pelaporan juga menentukan. ketika malapor di batasi, maka proses dengan sendirinya akan terhalang. karena yang dimaksud bukti permulaan adalah laporan polisi dan satu alat bukti yang sah.
Berikut ini kami paparkan bagaimana melapor ke pihak Kepolisian..
Apa itu laporan…???
Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyebutkan:
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Dari pengertian tersebut, peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga perlu dilakukan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan itu merupakan tindak pidana atau bukan. Kita sebagai orang yang melihat suatu tindak kejahatan memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan itu.
Lalu, siapa saja yang berhak melaporkan tindak pidana ke kepolisian? Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau jadi korban tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

 

Pasal 108 (1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa
yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada
penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

 

Pasal 108 (2) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana
terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib
seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik.

 

Pasal 108 (3) Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang
terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada
penyelidik atau penyidik.

 

Pasal 108 (4) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor
atau pengadu.

 

Pasal 108 (5) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyidik dan
ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyidik.

 

Pasal 108 (6) Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan
surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.

Pasal 1 angka 5 KUHAP, Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidikuntuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Pada proses lidik ini, kita hanya mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga tindak pidana. pada tahap ini kita belum bercerita tentang alat bukti. baru pada tahap berikutnya bukti bulti dikumpulkan dalam proses penyidikan.

 

Proses Penyelidikan yang perlu dipahami oleh masyarakat…

Ketua LSM KOAD mencoba menjelaskan:

Karen ternyata masih banyak yang belum mampu membedakan antara perbedaan penyelidikan dan penyidikan dalam ranah hukum. Sehingga masih sering canggung ketika hendak memberikan kontribusi.

Secara singkat keduanya dapat dibedakan dari tindakan pengumpulan barang bukti utama. Penyidik mencari bukti utama sedangkan penyelidik bergerak atas bukti utama dan bisa menemukan bukti tambahan.

 

Proses Penyelidikan Berdasarkan Peraturan Negara

Dalam tahap penyelidikan tentu harus memiliki landasan berupa peraturan perundangan, tujuannya agar tidak terjadi pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan dalam melakukan penegakan hukum.

Oleh karena itu penyidik tetap berada dalam koridor penegakan aturan. hal ini perrlu dipahami agar tidak terjadi berbagai pelanggaran.

Dasar hukum penyelidikan sudah tertuang dalam kitab perundangan (KUHAP) dan menjadi landasan dasar dari petugas dalam bekerja. Pihak berwenang akan menjadikannya sebagai tolak ukur penindakan pelanggaran hukum.

Jadi proses pertama pada saat melakukan penyelidikan merupakan :

  1. Menanggapi laporan,
  2. Mendapatkan indikasi, dan
  3. Memperoleh perintah.

Ketiga hal tersebut menjadi acuan utama petugas dalam melakukan tugasnya, Jadi proses ini tidak boleh berjalan tanpa adanya ketiga acuan dasar.

Fleksibilitas penting namun ketika volumenya terlalu tinggi justru meningkatkan potensi adanya penyalahgunaan. Jadi harus ada laporan, indikasi, dan perintah penyidik sebelum penyelidik bisa bergerak.

Setelah laporan diterima misalnya baru kemudian berita acara terhadap penanganan sebuah kasus dapat berjalan. Namun sebelum masuk dalam berita acara masih ada pertimbangan apakah kasus tersebut akan masuk pidana atau tidak.

Karena ada perbedaan antara laporan dan pengaduan dimana keduanya memiliki urgensi berbeda. Laporan adalah sebuah hal yang perlu dilakukan masyarakat ketika terjadi kejahatan umum.

Sedangkan pengaduan adalah hal yang belum tentu kejahatan umum sehingga pihak kepolisian dapat mengambil tindakan. Contoh delik pengaduan misalnya terkait kasus pencemaran nama baik dan asusila.

Tujuan dari investigasi ini adalah untuk memperjelas apakah terjadi pelanggaran hukum atau tidak. Selain itu kegiatan investigasi juga berfungsi untuk mencari keterangan dan barang bukti pendukung.

 

Proses Lanjutan Setelah Berita Acara

Ketika berita acara sudah selesai dibuat artinya pihak kepolisian akan mengambil tindakan atas laporan atau pengaduan tersebut. Disini pihak penyidik akan mulai proses penyelidikan dengan cara mencari barang bukti dan keterangan saksi.

 

Pada proses tersebut tentu saja akan terdapat batas waktu berlaku menurut perundangan. Karena ketika tidak ada batas waktu maka akan ada banyak penyelewengan wewenang dari pihak terkait.

 

Sasaran kegiatan investigasi lanjutan adalah terduga pelaku tindak pidana, wilayah lokasi kejahatan, dan barang bukti lain. Semua itu harus dilakukan secara terstruktur dan sistematis agar bisa sempurna.

Proses penyelidikan menurut KUHAP, harus dipatuhi oleh setiap penegak hukum. Semua itu dilakukan agar  proses hukum dalam mengungkap kebenaran terjadi secara sempurna tanpa cacat.

 

Pihak berwajib dapat melakukan investigasi baik secara terbuka maupun terbatas. Mengapa investigasi dapat dilakukan secara terbatas tujuannya adalah meminimalisir gangguan dari pihak ketiga. Apabila terjadi gangguan dan mempengaruhi penyelidikan, tentunya hasil keputusan kurang valid.

 

Setelah investigasi dilakukan maka analisis akan dikeluarkan oleh pihak penegak hukum. Analisis tersebut nantinya akan dijadikan acuan untuk menjerat terduga menjadi tersangka atau membebaskannya.

 

Bisa saja setelah melakukan investigasi lanjutan ternyata terduga tidak bersalah, oleh karena itu harus ada batas waktu agar nantinya terduga tidak menjalani masa kurungan terlalu lama karena sebuah kasus.

 

Proses tersebut akan terus dilakukan untuk mengungkap kebenaran dan memitigasi tindakan kriminal, Jadi proses penyelidikan memang sangat kompleks dan harus didukung oleh berbagai pihak.

 

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Pasal 5 ayat (1) KUHAP

Karena kewajibannya mempunyai wewenang:

  1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
  2. Mencari keterangan dan barang bukti;
  3. Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
  4. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Selain itu, atas perintah penyidik, penyelidik dapat melakukan tindakan berupa:

  1. penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan;
  2. pemeriksaan dan penyitaan surat;
  3. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
  4. membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.
Cara Melapor Tindak Pidana ke Polisi
Datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi tindak pidana. Sebelumnya, kamu perlu tahu daerah hukum dan wilayah administrasi kepolisian sebagai berikut:
  1. Daerah hukum Kepolisian meliputi : Daerah hukum kepolisian Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; Daerah hukum kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah provinsi; Daerah hukum kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota; Daerah hukum kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan.
  2. Wilayah administrasi Kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu. Misalnya jika kamu melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, maka kamu bisa lapor ke POLSEK terdekat di mana tindak pidana terjadi. Tapi, kamu juga boleh melapor ke wilayah administrasi yang ada di atasnya seperti POLRES, POLDA atau MABES POLRI.
  3. Silakan langsung menuju ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”) yaitu unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian yang bertugas memberi pelayanan terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberi bantuan dan pertolongan, dan pelayanan informasi.
  4. Atas laporan yang diterima oleh SPKT (Penyidik/Penyidik Pembantu), akan dilakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi.
  5. Laporan polisi tersebut kemudian diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan yaitu pencatatan kegiatan proses penyidikan secara manual dan/atau melalui aplikasi e-manajemen penyidikan.
  6. Setelah itu, berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan, dilakukan proses penyidikan.
Prosedur Penyidikan
Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, mekanisme penyidikan dilangsungkan sebagai berikut:
  1. Setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (“SPDP”).
  2. SPDP dikirimkan ke penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu maksimal 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.
  3. Jika Tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 hari diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya.
  4. Apabila Penyidik belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 hari kepada Jaksa Penuntut Umum, Penyidik wajib memberitahukan perkembangan perkara dengan melampirkan SPDP.
  5. Sebelum melakukan penyidikan, Penyidik wajib membuat rencana penyidikan yang diajukan kepada atasan Penyidik secara berjenjang.
Dengan melaporkan tindak pidana ke kepolisian, kita telah membantu meringankan tugas polisi dalam menjaga kondisi lingkungan agar tetap dalam keadaan aman. Oleh karena itu, melakukan laporan dugaan tindak kejahatan tidak dipungut biaya.
PENGALAMAN PELAPOR DALAM HAL MELAPOR KE SPKT.
Setelah pelapor melakukan pelaporan pidana ke pihak kepolisian, ternyata sangat jauh berbeda terori dengan kenyataannya. Pengalaman ini terjadi di daerah hukum Polda Sumbar mulai dari Polsek sampai ke Polda Sumbar.
Melaporkan tindak Pidana ternyata harus melewati proses berbelit yang sangat merugikan pelapor.
Bagaimana tidak, setelah sepuluh bulan melakukan pelaporan, yang diharap dari kepolisian tidak kunjung di dapat. Pelaksanaan aturan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku adalah yang diharapkan oleh pelapor.
Untuk itu pelapor telah mendatangi Polsek Kuranji, Polresta Padang  sampai ke Polda Sumbar, bahkan sudah  berkali kali, namun melaporkan pidana tidak pernah bisa dilakukan.
Akhirnya, hanya surat laporan yang bisa dilakukan, itupun masih disiasati dengan berbagai cara agar melaporkan pidana tidak terjadi.
Terakhir tanggal 30 Agustus 2022, Pelapor kembali menyurati Kapolda Sumbar dengan maksud melaporkan tindak pidana yang terjadi di TKP Tooko Bypass Teknik.
KENAPA SANGAT SULIT MELAPORKAN PIDANA KE KEPOLISIAN..???
Diduga alasan yang utama, Kurangnya relasi, backing dan kemungkinan besar yang telah menjadi rahasia umum karena kurangnya SDU, alasan berikutnya adalah karena kedahuluan pihak lain yang menghambat proses penyidikan, dan juga karena pelapor tidak kooperatif.
Sepertinya, malaporkan pidana ke pihak kepolisian Polda Sumbar sangat sulit, setelah melewati berbagai halangan, akhir laporan akan diarahkan kepada pengaduan. kenapa demikian??
Pengaduan masyarakat, diproses setelah di lakukan klarifikasi, dimana, saat dilakukan klarifikasi, pelapor atau pengadu harus menyediakan bukti-bukti lengkap sebagai pendukung.
Selanjutnya saksi-saksi juga merupakan tanggung jawab pelapor atau pengadu, sering yang menjadi masalah adalah saksi ahli.
Jika perkara butuh keterangan saksi ahli, maka seluruh biaya akan menjadi masalah yang dihadapi pelapor.
Setiap perkara yang diarahkan ke pengaduan, dengan mudah akan di TIP EX dari daftar perkara alias di 86 kan.
Hanya saja  ketika perkara yang di TIP EX tersebut, kebetulan milik seseorang yang paham dengan aturan, bisa bisa terjadi masalah serius.
Seperti perkara Toko Bypass Teknik yang akhir akhir ini menjadi berita hangat di media online sumbar akhir akhir ini. dimana pelapor dari awal akan melapor sudah berusaha dihalangi, iramanya sama, mengatakan bahwa perkara tersebut adalah perdata. sehingga harus gugat dulu penegadilan.
Penyidik Polsek, Polres bahkan Polda Sumbar sekalipun masih berpendapat sama. untuk itu agar para penyidik jangan sembarangan mengatakan bahwa perkara yang dilaporkan adalah perdata. mari kita ikuti penjelasan seorang pengacara pelapor di Padang, Sebutlah Afrizal SH.
Selanjutnya Afrizal menjelaskan:
Melanjutkan laporan pengaduan di Polsek Kuranji dan Polresta Padang, pada tanggal 27 Mei 2022 jam 15.30 Pelapor datang ke SPKT Polda Sumbar. objek yang dilaporkan terkait dengan dugaan terjadinya peristiwa pidana, di TKP jalan Bypass KM 13 toko BypassTeknik Sei Sapih Kecamatan Kuranji kota Padang.
Setelah sekitar setengan jam melakukan diskusi dengan Piket SPKT Polda Sumbar, akhirnya Pelapor diminta bertemu dengan piket Direktorat Reskrim-um  bagian PPA Lantai satu Akp Alfian dan seorang anggotanya.
Setelah sekitar 1 jam dilakukan penelitian bukti-bukti yang diserahkan, Akp Alfian meminta pelapor untuk kembali datang hari Senin 30 Mei 2022.
Kesimpulan sementara, katanya beliau (Akp Alfian) memiliki atasan, sehingga Laporan Polisi yang dimaksud belum bisa diterima saat itu. alhasil laporan saya tertunda 4 hari kedepan.
Dijelaskan oleh Pelapor bahwa, yang dilaporkan adalah tindak pidana perusakan kunci dan penguasaan toko, dan penjualan sebagian barang-barang milik Bypass Teknik, Toko Bypass Teknik adalah TKP dugaan terjadinya Tindak Pidana tersebut diatas.
Pada hal, menurut aturan hukum, Jika kita mengetahui suatu peristiwa pidana dan harus melaporkannya kepada pihak berwajib/Polisi.
Menurut Afrizal SH sebagai pengacara Indrawan mengatakan, bahwa tidak pada tempatnya Polisi menolak laporan  kejahatan. seharusnya polisi langsung turun ke TKP lakukan olah TKP.
“Dengan tidak menanggapi, mempermainkan laporan dan yang lebih fatal membiarkan pelanggaran pidana terjadi, terlapor seakan akan dilindungi oleh aparat penegak hukum, akhirnya mereka menjadi leluasa melakukan tindak pidana”, kata Afrizal SH.
Tambah Indrawan lagi, Saya, mengalami sendiri, bagaimana sulitnya masyarakat melaporkan dugaan peristiwa pidana, terkadang diarahkan Langsung membuat Pengaduan, pada hal sebenarnya, polisi telah terbantu dengan datangnya pelapor memberitahukan terjadinya dugaan tindak pidana.
Pada tanggal 30 Mei 2022 jam 15.30 Pelapor kembali datang ke SPKT Polda Sumbar,  objek yang dilaporkan terkait dengan dugaan terjadinya peristiwa pidana, yaitu Perusakan, penguasaan toko dan penjualan barang barang Bypass Teknik dilokasi TKP jalan Bypass KM 13 toko BypassTeknik Sei Sapih Kecamatan Kuranji kota Padang.
Setelah sekitar 15 menit  melakukan diskusi dengan Piket SPKT Polda Sumbar, akhirnya Pelapor diminta bertemu dan menjelaskan ke piket Direktorat Reskrim-umum  Akp Joni dan tiga orang anggota subdit ditreskrim-um, yang kebetulan berada di SPKT Polda Sumbar.
Setelah sekitar 30 menit melakukan diskusi, “saya diarahkan untuk membuat pengaduan masyarakat yang dialamatkan ke Kapolda Sumbar u/p Dirkrimum Polda Sumbar”. jelas Indrawan
Kemudian Indrawan kembali menghadap ke piket (Akp Alfian) yang sempat menerima terlapor di sub unit PPA Polda Sumbar tanggal 27 Mei 2022.
Berikutnya, ” Saya diantar oleh salah seorang anggota PPA menghadap bagian Wasidik Polda Sumbar. Diruang Bagian Wasidik Polda Sumbar, saya diterima oleh Kompol Asril”, katanya.
Terlihat jelas Polda Sumbar, sepertinya SPKT sangat ALERGI dengan Laporan Polisi. karena akhirnya Kompol Asril sebagai wasidik Polda juga mengarahkan agar saya membuat laporan pengaduan masyarakat dengan menyurati Kapolda Sumbar.
”Hal yang sama juga pernah saya alami, laporan saya terkait pidana pasar Banda Buek di arahkan ke PENGADUAN MASYARAKAT.  Selanjutnya pengaduan tersebut diam tanpa kejelasan, walau hasil gelar perkara, 3 dari 4 perkara dilanjutkan”, jelas Indrawan
Lanjutnya lagi, Sebelumnya, sekitar bulan November 2021 dan tanggal  7 dan 8 Desember 2021, Dua Laporan pengaduan dilapokan di Polsek Kuranji dan Polresta Padang.
Perkara dua unit mesin Kipor dengan nilai Rp.8.000.000,-, TKP Toko Batas Kota kab 50 Kota yang merupakan anak usaha Bypass Teknik yang berlokasi di kabupaten 50 Kota, mesin merk Kipor tersebut di servis di toko Batas kota, yang di pimpin oleh Faisal. dan yang ketiga di Polresta Padang, Satu Laporan pengaduan barang-barang titipan berupa ratusan unit scafolding dengan nilai lebih dari Rp.100.000.000,00. semuanya bernasib sama.
KETIKA UU DILANGGAR SIAPA YANG DIUNTUNGKAN
Selanjut Afrizal, SH mengatakan, “Sebenarnya LP dan Pengaduan Masyarakat adalah dua hal yang berbeda, ketika kita melakukan PENGADUAN, harus melengkapi bukti-bukti dan saksi-saksi. Sedang ketika pelapor melakukan Laporan Polisi, Penyidiklah yang diberi tugas melakukan penyelidikan, olah TKP dan membuat kesimpulan hasil penyelidikan serta melakukan gelar perkara, sehingga kemungkinan yang paling dikhawatirkan semua prosedur tercatat jelas dan diketahui oleh pimpinan, sulit untuk berbuat seenaknya”, kata Afrizal SH.
Afrizal SH menjelaskan, “Masyarakat umum sepertinya agak kesulitan mengikuti alur Laporan dan Pengaduan yang dibuat oleh Polda Sumbar.  Berbeda dengan pihak yang sudah memiliki pengalaman, justru dengan melakukan gelar perkara masalah menjadi lebih jelas dan pasti hanya saja. Masyarakat Pelapor atau Pengadu diharuskan mempersiapkan barang bukti, yang seharusnya menjadi pekerjaan penyidik, tentunya masyarakat akan kesulitan, sehingga banyak laporan yang tidak diproses sesuai aturan. jelas Afrizal SH seorang pengacara yang bernaung dibawah PERADIN Sumbar.
Akibat dari Sistem yang diberlakukan oleh Polda Sumbar mengarahkan ke Pengaduan adalah:
  1. Rakyat sebagai pengadu dirugikan. keadilan tidak bisa mereka dapatkan.
  2. Sedangkan yang diuntungkan adalah Polisi sebagai penyidik. mereka tidak perlu repot dan capek capek mengumpulkan barang bukti, cukup dengan menunggu dikantor. bahkan perkara yang dilaporkan tidak jarang menjadi barang mainan.
  3. Keuntungan berikut, Polisi sebagai penyidik agak leluasa, mau dibawa kemana arah pengaduan, yang paling meresahkan bagi mereka yang tidak paham dengan alur pelaporan dan prosedur penyidikan, mereka terpaksa diam.
  4. Akibat pelapor dipaksa melakukan pengaduan, pelapor harus menyiapkan seluruh bukti bukti. sehingga ketika bukti tidak tersedia Polisi dengan tanpa rasa bersalah akank menghentikan penyelidikan/penyidikan.
  5. Dalam hal perkara BYPASS TEKNIK ini, Terlapor leluasa tetap melakukan kejahatan, dengan lamanya proses dikepolisian, seakan akan atau setidaknya terlapor bisa bersiasat, bisa mengatur strategi untuk memindahkan barang bukti yang seharusnya diamankan oleh penyidik.

Menyaksikan proses yang terjadi di Polda Sumbar, seharusnya Bapak Irjend( Pol)Teddy Minahasa sebagai Kapolda Sumbar, sudah seharusnya melakukan evaluasi terhadap sistem pelaporan yang diberlakukan oleh Polda Sumbar.
Dimana tata cara yang berlaku di Polda Sumbar tidak sejalan dengan Konsep “PRESISI” kepolisian masa depan yang digagas Kapolri.
Presisi adalah singkatan dari Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan. Jika Kapolda telah lakukan Evaluasi, bisa membuat pelayanan lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat. (Tim)