Aneh,,??Sidang Lanjutan Perkara KDRT,Pelaku Gespen Rubi Tak Lihat Adek Iparnya Bertubuh Besar Dalam Mobil

KOTABUMI  KABARDAERAH. COM —- Sidang lanjutan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Gespen Rubi masih dalam agenda keterangan saksi – saksi di PN Kotabumi pada rabu (14 /09/2022).
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Sidang Agnes Ruth Febianti.SH , Hakim Anggota Muamar Azmar Fariq.SH.MH dan Anisa Dian Permata Herista SH MH, didampingi Panitera Penganti Rupi Purnama.
Saksi Saksi Korban Andriyansa Alias Riyan, Tedi, Edo, Ari, Tandi, Alvin dan Eva
Pimpinan majelis sidang Eva diminta ceritakan 17.30  Iin datang ke rumah saya kalau Iin menceritakan kalau Iin ditinggal sama Suaminya  Gespen Rubi didepan Alfamart malam hari tanpa membawa handphone dan uang sisa belanjaan Rp 2.000
lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali  mempertanyakan kedatangan Iin Damai Yanti Sarda lalu minta temani dengan kata kata temanin saya mama lalu mereka  orang menuju rumah Kediaman Mertua dari Iin Damai Yanti di Sukung Kelapa Tujuh
Sampai disana rumah kondisi  gelap  tampak depan
Selanjutnya saksi saksi lainya sampaikan keterangan sesuai dalam berkas perkara
Tapi ada yang lucu dalam persidangan pelaku Gespen Rubi membantah kalau melihat mereka semua saksi saksi didalam mobil sehingga persidangan menjadi kelak tawa bagi keluarga korban
Sementara ada saksi tambahan yang di ajukan tidak dalam berkas karena masuk dan ikuti jalannya sidang akhirnya disoal sama majelis hakim sementara aturan dalam persidangan perkara saksi tambahan yang diluar berkas perkara harus menunggu di luar sementara saksi tambahan anak kandung yang  masih dibawah umur sehingga sidang tertutup akhirnya sidang ditunda rabu depan, “ungkap Ketua Majelis Hakim
Diberitakan sebelum nya perkara dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang melibatkan terdakwa Gespen Rubi, kini  sudah sampai di meja hijau dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi Lampung Utara, Rabu 7 September 2022.
Sidang yang dimulai sekira pukul 17.00WIB saat itu, dipimpin Agnes Ruth Febianti.SH selaku Hakim Ketua serta Hakim Anggota Muamar Azmar Fariq.SH.MH dan Anisa Dian Permata Herista SH MH, didampingi Panitera Penganti Rupi Purnama.
Dari 13 nama yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Utara sebagai saksi, 7 diantaranya dari keluarga korban dan 4 dari pihak terdakwa.
Dihadapan majelis hakim, Iin Damai Yanti selaku Saksi pertama, menjelaskan, kronologi terjadinya peristiwa keributan yang berujung pada dugaan kekerasan yang dialami saksi Iin.
Saat berada pada 14 Maret 2022 di kediaman mertuanya, waktu itu saat dirinya ingin pamit pulang dengan anak, secara tiba tiba mertua saya yang perempuan menarik satu tangan kiri dan ipar ikut menarik narik tangan sebelah kanan.
“Kemudian Fetario mukul pundak depan sebelah kiri dan Gespen (terdakwa) menarik pergelangan tangan kanan dan mendorong saya sampai saya terjatuh. Setelah saya jatuh, kemudian ditarik dan didorong/ diusir keluar rumah.” Jelas Saksi Iin.
Ketika terdakwa ditanya oleh majelis hakim, mengenai keterangan yang disampaikan oleh saksi Iin, terdakwa Gespen membantah semua pernyataan saksi Iin. Dimana Saksi bilang ditarik, memukul, mendorong, semua itu benar. “tidak benar yang mulya.” Ucap Gespen.
Hadir saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, tiga orang penasehat hukum dari terdakwa. Mengingat menjelang Maghrib, sidang sempat di skor sementara sekira pukul 17.45WIB dan di lanjut lagi sekira pukul 18.45WIB hingga pukul 21.25.
Mengingat waktu sudah malam, majelis hakim menunda sidang dengan agenda mendengarkan saksi itu, dan dilanjut pada Rabu pekan depan.(*)