Kuasa Hukum,Perkara KDRT Berharap Majelis Hakim Berikan Putusan Yang Seadil-adilnya

KOTABUMI KABARDAERAH. COM — Kuasa Hukum dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Iin Damai Yanti dan terdakwa Gespen Rubi, berkomitmen tetap pada perkara yang sedang ditangani dan sepenuhnya di kembalikan ke Majelis Hakim.
Dalam peristiwa hukum ini, diketahui telah 7 saksi dari saksi/korban yang memberi keterangan dalam  sidang yang dipimpin Agnes Ruth Febianti.SH selaku Hakim Ketua serta Hakim Anggota Muamar Azmar Fariq.SH.MH dan Anisa Dian Permata Herista.SH.MH, di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi Lampung Utara.
“Sejauh ini pelapor sudah menghadirkan 7 saksi termasuk korban, kita harapkan Hakim dapat memberikan putusan seadilnya. Kita dari kuasa hukum, akan terus mengawal sampai putusan ini di putus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung Utara,” jelas M.Akbar, Kuasa Hukum Iin dari Kantor Hukum WFS bandar Lampung, usai sidang Rabu 14 September 2022.
Masih kata M.Akbar didampingi Tedi Purwoko dan Dendi, pihaknya akan menghadirkan saksi kunci yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya.
“kita (pelapor) masih ada saksi lagi, saksi kunci dan saksi ahli medis. Karena saksi ahli ini diluar berkas, itu akan dihadirkan setelah keterangan saksi dari terlapor.” Ucap dia.
Sementara terpisah, Kuasa Hukum terdakwa dari Unit Pelayanan Bantuan Hukum (UPBH) UMKO, Irhammudin.SH.MH, didampingi, Ibrahim Fikma Edrisy, S.H.,MH, Suwardi.S.H.,M.H, M.Ruhly KD, S.H.,M.H,
Agung Wahyudi, S.H.,M.H mengungkapkan. Bahwa pihaknya tetap pada apa yang disampaikan terdakwa, selanjutnya itu merupakan pertimbangan majelis.
“Yang pasti yang menjadi keterangan yang dibantah terdakwa, sepengetahuan terdakwa dalam proses tahapan sidang dan faktanya seperti itu, dalam hal ini kita kuasa hukum ya, pertimbangan majelis.” Jelas kuasa hukum terdakwa Gespen Rubi, Irhammudin, kepada media ini, usai sidang KDRT.
Sidang sebelumnya, diketahui 1 saksi sekaligus korban telah memberikan keterangan. Hari ini Rabu 14 September 2022, sebanyak 6 saksi menceritakan dugaan KDRT.
Sidang yang digelar hingga pukul 17.00WIB, di tunda hingga dan di lanjut kembali pekan depan.
“Kita beri waktu satu Minggu ya. Kita tunda sidang di hari Rabu 21 September 2022.” Ucap Majelis Hakim, seraya mengetok palu tanda ditutupnya sidang.(*)