Hasil Klarifikasi Wassidik Polda Sumbar, Tiga Perkara Kembali Diproses

Sumbar.KabarDaerah-Disebut Perkara aneh, karena sebelum dilaporkan sudah dikatakan bukan tindak pidana. Indrawan mengatakan bahwa keganjilan yang terjadi terkait perkara Bypass Teknik sangat jelas, ditambah lagi tiga orang anggota LSM yang sengaja ikut campur dalam perkara Bypass.
Seharusnya, Saat masih dalam proses penyelidikan, alasan menghentikan penyelidikan dengan alasan TIDAK DITEMUKAN PERBUATAN PIDANA, bukan belum ada alat bukti seperti alasan Kasat Reskrim Polresta Padang, bukan juga karena tidak terpenuhi unsur pengelapan dan terkait perjanjian kerjasama seperti alasan Kapolsek kuranji. dan harus dipastikan bukan karena perintah atasan.
Jika hal itu yang terjadi, indikasi terulangnya peristiwa kolaborasi menghalangi penyidikan ‘sambo’ jangan sampai terjadi di Polda Sumbar, jelas ketua LSM KOAD
Lanjutnya lagi, bahwa perkara ini harus selesai dengan adil, karena terkait dengan hak orang sudah meninggal dunia, terkait harta anak yatim dan terkait dengan penegakkan hukum di wilayah Polda Sumbar, sehingga tidak sepantasnya diulur, terlebih lagi yang laporan Pengaduan terkait barang titipan, kata ketua LSM KOAD.
Tidak terpenuhi unsur pidana, sesuai aturan perundang undangan tentunya setelah dilakukan penyidikan .
Apalagi Polsek Kuranji dan Polresta Padang belum melakukakn olah TKP di lapangan.
Polresta dan Polsek baru melakukan meminta keterangan, bahkan permintaan keterangan kepada MULYADI (calon tersangka) pun diabaikan oleh Kasat Polresta Padang.
Sesuai dengan SPPHP tanggal 28 Februari 2022. penyidik baru meminta keterangan dari Indawan, Rini Eka Gustia, Muhammad Zaki Arasy, Faisal Ferdian, Bayu Andeska, Ario Fernanda, dan Nalyadi.
Laporan pengaduan baru dalam tahap penyelidikan, sedangkan hasil akhir Penyelidikan bermuara pada ditemukan dugaan kuat terjadinya peristiwa pidana atau tidak ditemukan peristiwa pidana.
Ketika perkara sudah ditahap penyidikan. Keputusan menetapkan bahwa perkara yang dilaporkan tindak pidana atau bukan tindak pidana tentunya dengan mekanisme gelar perkara yang dihadiri oleh jaksa. dan Proses penghentianya disebut dengan SP3.
Dalam hal ini Polresta Padang belum menerima Laporan Polisi dari pelapor, lalu penghentian perkara dilakukan dengan dasar laporan informasi, artinya Polresta Padang belum melakukan tugasnya sesuai aturan peyidikan yang di atur oleh KUHAP dan Perkapolri, ulas Ketua LSM KOAD.
Lanjutnya lagi, “Kesalahan fatal yang dilakukan penyidik yang ditugaskan untuk melakukan penegakkan hukum adalah mempersulit masyarakat melaporkan pidana, mengalihkan ke pengaduan masyarakat, tidak melakukan proses penyelidikan sesuai aturan perundang undangan. menghentikan perkara tanpa melewati alur yang ditetapkan UU.
Berdasarkan UU KUHAP, Polisi wajib menerima laporan terjadinya tindak pidana, dan wajib memberikan STTL bagi pelapor.
Ternyata sama, baik di Polsek, Polres maupun Polda Sumbar berlaku hal yang demikian, hanya saja ada beberapa laporan Polisi yang bisa langsung diterima oleh Polresta Padang, tentunya tidak banyak.
Namun ketua LSM KOAD sempat meragukan laporan tersebut karena, pada pemerikasaan awal sampai pemeriksaan kedua nama terlapor saja masih belum jelas. ungkap ketua LSM KOAD tersebut.
Yang membuat kita tak habis fikir, jika diamati LP yang diterbitkan tersebut juga belum banyak alat buktinya, sebagai contohnya, nama terlapor masih salah, tetapi sudah dibuatkan LP nya oleh penyidik Polresta Padang. jika dibandingkan dengan laporan pengaduan saya”, kata ketua LSM KOAD itu.
Sebuah pengaduan yang membuat kita miris, dimana, semua unsur Pidana terpenuhi, bukti awal sudah ada, tapi, mulai dari Polsek Kuranji, Polresta Padang bahkan sampai setingkat Polda pun enggan melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Buktinya, ketika dilaporkan ke SPKT Polda Sumbar, mulai Mei 2022, sampai akhirnya menyurati Kapolda Sumbar bahkan sampai 30 September 2022, Wassidik belum merekomensasikan untuk melakukan olah TKP  ke lapangan.
Ada apa dengan perkara BYPASS TEKNIK ???
Kenapa institusi Polisi, mulai dari Polsek, Polres, sampai ke Polda Sumbar berani bermain dengan perkara yang jelas jelas buktinya sangat banyak, bahkan ketika yang dilaporkan barang titipan pun dibuat sulit.
Saya selalu diarahkan melakukan pengaduan, bukan laporan polisi atau LP, jelas ketua LSM KOAD.
Yang sangat lucu dan sulit diterima akal sehat kita. Saya adalah pelapor, tetapi diminta mencari siapa yang membeli, dan mendapatkan kwitansi dari pembeli tersebut. Mungkin dikira semua orang buta hukum, ditambah lagi harus membuktikan kepemilikan barang tersebut. yang tak kalah lucu nya, tidak cukup dengan bukti pembelian, harus didilakukan BAP terhadap orang yang menjual kepada saya, katanya sambil ketawa kecil.
Dalam hal ini Penyidik, diduga kuat telah keluar dari aturan penegakkan hukum yang seharusnya dilakukan. dimana Polisi dalam bekerja, harus sesuai dengan aturan dan perundang undangan, ketika masyarakat tidak boleh melaporkan tindak pidana, setelah dilakukan pengaduanpun, penyidik tidak melakukan proses sesuai dengan aturan hukum, bahkan sampai tiga pengaduan dihentikan.
Ketua LSM KOAD menduga, telah terjadi pelanggaran ETIKA PROFESI mulai dari Polsek Kuranji dan Polresta Padang.
Bahkan laporan pengaduan masyarakat yang sudah dilakukan ke Propam mabes Polripun masih saja di selewengkan.
Penyidik kepolisian harus prediktif, responsif, transparan dan berkeadilan seperti slogan yang selalu didengungkan kapolri.
Pertanyaan saya adalah, Bukankah Polisi yang bertugas mengungkap kejahatan???,
Polisi ditugaskan oleh negara untuk pekerjaan tersebut, untuk itulah Polisi dilengkapi dengan berbagai aturan yang harus mereka patuhi. Hari ini, nilai-nilai tersebut sepertinya bukan lagi yang harus dipatuhi. sepertinya para pelanggar aturan perundang-undangan, sepertinya sudah bersepakat agar pengaduan yang dilakukan ke mabes Polri pun di lakukan tarik ulur, kata Indrawan ketua LSM KOAD.
Lanjutnya lagi, “dilihat dari kejadian yang saya alami, diduga terjadi menghalang halangi proses hukum selama proses yang dilakukan di kepolisiankhususnya Polsek Kuranji, Polresta Padang bahkan sampai ke Polda Sumbar sekalipun”, ungkapnya
“Sepertinya penegak hukum mulai dari Polsek Kuranji, Polresta Padang bahkan Polda Sumbar tidak serius menanggapi pelimpahan perkara pengaduan masyarakat dari Divisi Propam mabes Polri”, dijelaskan pelapor yang juga ketua LSM KOAD itu.
Sebagai pelapor tiga perkara, satu di Polresta Padang dan dua di Polsek Kuranji, Ketua LSM KOAD sangat tertarik dengan komitmen Jenderal Sigit ini. bahwa Jenderal Sigit akan mencopot anggota yang melanggar aturan.
“Hebat jika memang bisa dilakasanakan, tetapi jika hanya omong kosong, jelas akan membuat harga diri Kapolri menjadi tidak dihargai, kata ketua LSM KOAD kepada media ini.
“Saya sebagai ketua LSM, saya sudah capek dengan kejadian di Polsek Kuranji, Polresta Padang bahkan sampai ke Polda Sumbar sekalipun. dimana untuk melaporkan perkara pidana memakan waktu sebelas bulan. katanya
Bagaimana tidak??,
Tidak wajar jika, untuk melapor pidana saja tidak diperbolehkan, setelah satu bulan berusaha untuk melapor, akhirnya, saya diminta untuk menulis surat pengaduan masyarakat kepada Kapolda Sumbar, tambahnya.
Kemudian, setelah 6 surat saya layangkan, ternyata masih tidak kunjung dilakukan proses hukum sesuai aturan.
Saya diminta melengkapi bukti bukti, setelah bukti diserahkan ke anggota Wassidik Polda, saya masih diminta untuk menulis surat lagi ke Kapolda Sumbar, ulasnya
Lanjutnya lagi, “Saya tidak habis fikir, Apakah Polisi sudah tidak peduli dengan Tribrata Polri, KUHAP, Perkapolri serta Polri Presisi yang digaungkan jenderal Sigit Prabowo, kata ketua LSM KOAD ini.
“Sehingga sangat gampang untuk menghentikan perkara yang di kadukan masyarakat”, ucap ketua LSM KOAD lagi.
Saya berharap Bapak Kapolda Sumbar membaca berita di media KabarDaerah ini.
Jelas ketua LSM KOAD bahwa, Jenderal (Pol)Teddy Minahasa Putra memiliki potensi besar untuk menjadi Kapolri dimasa yang akan datang.
Sehingga sangat disayangkan, jika nama beliau cacat, karena laporan masyarakat yang tidak puas dengan penanganan perkara di daerah hukum Polda Sumbar dilaporkan ke Kapolri, Kabareskrim dan divisi propam mabes Polri.
Enam surat laporan pidana ketua LSM KOAD sampai saat ini sepertinya belum diproses sesuai aturan oleh penyidik, kata Indrawan ketua LSM KOAD itu.

Berikut Dijelaskan Tentang Unsur pidana Pasal 362 Pasal Pencurian

Barang siapa, yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
Delik pasal 362 adalah delik biasa, Artinya tidak perlu pengaduan untuk melakukan proses hukum. Ketika penyidik sudah menerima laporan pemberitahuan atas terjadinya kejahatan, Penyidik seharusnya langsung melakukan tugasnyayang diawali dengan melakukan penyelidikan hingga ditemukan peristiwa atau memang tidak ditemukan peristiwa pidana, kata Ketua LSM KOAD.
Sebagai pelapor, saya sudah menyediakan bukti-bukti dan saksi-saksi bahkan mecoba, untuk memberikan masukan dan menyamakan persepsi bahwa terkait perkara yang saya laporkan tidak tergantung keputusan pengadilan setidak-tidaknya buat pelapor. karena sebenarnya yang memelukan keputusan pengadilan adalah pihak telapor yang merupakan Ahli waris Rusdi(alm). Yang menjadi kewenangan Penyidik hanya pemenuhan unsur perbuatan pidananya saja.
Mereka tidak menyadari bahwa dengan perbuatan menghalangi, yang menanggung akibat mulai dari melapor ke Kapolda, Kapolres, sampai ke Kapolsek. nama institusi Polri juga ikut menaggung akibat sebagai lembaga yang tidak dipercaya masyarakat jika tidak mampu mengungkap perkara yang dapat didiklasifikasikan perkara mudah ini.
Dengan mengalami hal ini tentunya kita merasa miris, begitu sulitnya melaporkan pidana mulai dari Polsek, Polresta bahkan sampai ke Polda Sumbar???.
Saya mengalami sendiri kejadian ini, sampai-sampai perwira setingkat AKBP pun tidak bersedia menandatangani surat serah terima bukti yang diminta utusan pelapor (Rini Eka Gustia), kata Indrawan
Saya sudah menduga, bahwa hal ini dilakukan agar perkara yang saya adukan bisa dimentahkan kembali.
Dengan diadakannya acara Klarifikasi yang dikemas seperti Gelar Perkara, semata mata hanya untuk mengambil keputusan bersama.
“Saya tidak yakin, hal ini merupakan perintah Kapolda Sumbar Irjen (Pol) Teddy Minahasa. Seorang Perwira Tinggi Polisi berpangkat inspektur Jenderal melarang melapor, hanya saja, ketika Dirreskrim Polda Sumbar tidak melakuka proses hukum tentunya harus bertanggung jawab ketika perkara ini sampai di mabes Polri nantinya”, kata ketua LSM KOAD ini.
Ketua LSM KOAD mengatakan bahwa, seandainya tiga perkara yang ditangani Divisi Propam Subbid Paminal melalui pelimpahan perkara nomor RND-1276-b/VI/WAS.2.4./2022/Bagyanduan tanggal 9 Juni 2022, kembali berproses dan sesuai hukum yang berlaku, akan membuat terlapor harus berfikir panjang, dimana ketika terlapor dibantu tiga (yang katanya) anggota Lembaga Swadaya Masyarakat, tak akan sanggup mengulur waktu proses penyidikan dikepolisian. Jika keluar dari aturan hukum, pasti sulit untuk melakukan pembelaan, katanya lagi
Lanjut Indrawan sebagai pelapor yang juga ketua LSM KAOD itu, masalah saya bukan masalah besar, namun ketika terlapor menguasai sepihak persekutun modal bersama indrawan dan Rusdi, barang barang saya dikuasai bahkan sudah banyak yang dijual terlapor, jelas mereka harus pertanggungjawabkan karena bertentangan dengan Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Yang membuat miris, setelah dilaporkan ke Polsek, Polresta dan Polda Sumbar, Polisi sepertinya membiarkan kejahatan terus terjadi di TKP.
Logika apa yang bisa membuat aparat penegak hukum berfikir bahwa harus diperdatakan terlebih dahulu.  jelas-jelas hanya strategi yang salah dilakukan oleh Penegak hukum, katanya
Oleh sebab itu, Saya jadi berkeinginan untuk memperjuangkan hak saya, walau sampai ke mabes Polri sekalipun, kata indrawan kepada media ini.
” Kita tunggu apa yang akan terjadi jika laporan Etika Profesi yang telah dilakukan pelapor ke Divisi Propam mabes Polri benar benar ditindak lanjuti sesuai aturan “, kata ketua LSM KOAD.
” Sebagai ketua LSM KOAD saya belum yakin Polda Sumbar berubah seperti yang dikatakan Kapolri, bahwa beliau akan mencopot setiap ada laporan tentang pelanggaran anggota kepolisian ke Mabes Polri”, ungkapnya (Tim)