Ketua LSM KOAD: Minta Kapolda Sumbar Dan Jajarannya Kawal Proses Hukum Perkara Toko Bypass Teknik

Sumbar.KabarDaerah.com-Ketua LSM KOAD mengingatkan Kapolda Sumbar, Irwasda bahwa diduga kuat telah terjadi obtruction of Justice atau menghalangi proses hukum(Membuat LP, proses Penyelidikan dan penyidikan) terhadap laporan pidana yang dilaporkan oleh masyarakat terkait Tindak pidana pada Toko Bypass Teknik.

Dikatakan pelapor yang juga ketua LSM KOAD ini, “Saya tidak mengada-ada, tapi mengalami sendiri”, katanya

 

Tambah ketua LSM KOAD lagi, ” Saya berusaha untuk bisa melapor (LP) sudah dimulai dari bulan September 2021, sampai hari ini yang saya lakukan tak pernah terealisasi. bahkan dimulai berjenjang dari Polsek, Polresta sampai ke Polda Sumbar pun tidak bersedia menerima Laporan Saya”,katanya.

 

Bahkan, mulai dari Polsek Kuranji sudah dihalangi, dikira lebih baik, ternyata di Polresta Padang juga terjadi hal yang sama, melapor selalu dihalangi, walau akhirnya, hanya boleh melakukan pengaduan. Toh perkara tersebut selalu dikilah dan dicarikan berbagai alasan untuk menggagalkannya.

 

Seperti pengaduan di Polresta Padang, Penyidik berkemungkinan tidak menyadari bahwa calon tersangka belum pernah memenuhi pemanggilan penyidik, apalagi permintaan keterangan walau sudah dipanggil dua kali. jelasnya

 

Pada hal, keterangan saksi yang akan menjadi calon tersangka tidak mintai keterangannya, sedangkan salah satu alat bukti permulaan untuk melakukan penyidikan adalah pengakuan tersangka, yang seharusnya dikejar oleh penyidik. lalu tiba tiba diadakan gelar perkara internal. hasilnya sesuai surat SPPHP yang diterima pelapor ‘BELUM ADA ALAT BUKTI’. bukankan ini adalah hal yang aneh”,kata pelapor

“Semoga hal itu bukannya kesengajaan, atau perintah atasan. ulasnya lagi” katanya lagi.

 

 

Sebelas bulan melaporkan perkara pencurian di Toko Bypass Teknik, mulai dari Polsek Kuranji, Polresta Padang bahkan setelah melapor ke Polda Sumbar pun tak kunjung dilakukan proses hukum sesuai aturan.

 

Maaf Bapak kapolda Sumbar, “Saya sebagai pelapor wajib mempertanyakan hal ini, bahkan sampai ke mabes Polri sekalipun, sekarang laporan saya sudah berada di Polda Sumbar, jika saya melapor tentunya Polda Sumbar yang seharusnya saya laporkan. saya masih beranggapan Bapak sebagai Pimpinan Polda Sumbar belum mengaetahui yang telah menjadi berita hangat akhir akhir ini,” kata pelapor.

 

Dikatakannya lagi bahwa kejadian ini dari awal sudah dikawal dan digiring melalui berita oleh kabardaerah.com. agar perkara ini tidak masuk angin, terlalu banyak halangan yang membuat pelapor harus lebih bersabar.

 

Kata Afrizal SH pengacara pelapor,  “akhirnya Klien saya terpaksa membuat pengaduan masyarakat ke Divisi Propam mabes Polri atas tiga perkara yang telah berhentikan Polresta Padang dan Polsek Kuranji.

 

Dengan kejadian ini, seharusnya menjadikan pelajaran bagi Polda Sumbar. tetapi jika Polda tidak mengikuti perubahan yang dilakukan oleh mabes Polri. Akan membuat masyarakat menduga duga bahwa, Polda tak mampu mengungkap perkara yang sebenarnya adalah perkara sederhana, hanya saja karena terlanjur, apa boleh buat, terpaksa harus dibela walau sudah terang benderang,  kata Afrizal yang juga anggota Peradin itu.

 

Afrizal SH mengingatkan, “Dirreskrim Polda Sumbar jangan salah langkah. Karena dengan kondisi sekarang, Irjen (Pol) Teddy Minahasa adalah calon Kapolri dimasa depan.

Ketua LSM KOAD juga mengingatkan, “Saya menilai Irjen Teddy Minahasa termasuk orang istimewa. Apalagi mengamati perkembangan Polri akhir-akhir ini, Saya yakin beliau calon Kapolri,” imbuhnya.

 

“Ditreskrimum Polda Sumbar, seharusnya bersedia menerima LP pelapor, berikan STTL  mengulur waktu terhadap perkara Bypass Teknik berakibat kehilangan barang bukti yang diperlukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

 

Penyidik akan kesulitan, karena barang bukti dijual setiap hari, akan menjadi tantangan bagi proses penyidikan selanjutnya.

 

 

Kata Afrizal lagi, “Yang jelas klien saya tidak akan berhenti, karena terkait hak orang yang telah meninggal dan anak yatim, nama baik Polda Sumbar dan hak pelapor yang cukup besar”, katanya

 

Lanjut pelapor, “Kami berharap Polisi Daerah Sumbar bisa menjadi solusi bagi pencari keadilan, namun jika oknum yang ada di ditreskrimum tidak taat aturan hukum, bisa-bisa seluruh barang bukti habis dijual terlapor”, tambah ketua LSM KOAD pada media ini.

 

 

Lanjutnya lagi, ” Pembiaran terjadinya Tindak pidana secara berulang bahkan setiap hari adalah bentuk pelanggaran serius dari obtruction of Justice yang dilkaukan anggota Polda Sumbar.

 

 

Kewajibab kami sebagai masyarakat adalah melaporkan kejadian tindak pidana. Polisilah diwajibkan melakukan penyelidikan dan penyidikan, Ketika Polisi mengulur waktu waktu, bahkan sibuk berwacana seperti pengacara justru akan membuat buruk citra institusi.

 

Siapa yang akan bertanggungjawab, ketika barang bukti telah banyak dihilangkan, karena dijual oleh orang yang tidak berhak, pada hal laporan sudah dilakukan.

 

 

Undang-undang mewajibkan mesyarakat melapor, seharusnya Polsek, Polresta dan Polda sumbar melakukan proses hukum sesuai aturan “, kata ketua LSM KOAD.

 

Setelah menghadap ke Bagian Wassidik, Pelapor kembali diminta untuk menulis surat pengaduan masyarakat ke bapak Kapolda.

Setelah surat tertanggal 20 Juni 2022 tidak ditanggapi, beberapa surat kembali dikirim oleh pelapor kepada Bapak Kapolda Sumbar, pelapor tidak tau pasti, entah berapa kali lagi harus menyurati Kapolda Sumbar, sampai laporan ditanggapi.

 

 

Baca juga : Kapolda Sumbar Seharusnya Ikut Mengubah Citra Polri, Mulailah Menegakkan Hukum Dengan Adil

Baca juga : Melaporkan Pidana Ke Polda Sumbar Sangat Sulit, Etika Dan Profesi Masih Diabaikan

Baca juga : Hasil Klarifikasi Wassidik Polda Sumbar, Tiga Perkara Yang Ditangani Subbid Paminal Polda Sumbar Kembali Diproses

 

 

Namun, apa hendak dikata, ternyata mulai dari Polsek sampai ke Polresta dan akhirnya setelah melapor ke Kapolda pun masih menghadapi keadaan yang sama. Sementara Polisi seakan tak peduli dengan keadaan yang dilaporkan, barang bukti banyak yang hilang. kejahatan dibiarkan terjadi setiap hari.

 

Tentu Polisi sudah paham dengan peraturan perundang undangan sehingga untuk melaksanakan UU pasal Pasal 108 poin 6, ” Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan”Polda keberatan.

 

 

Semoga, sekelumit peristiwa yang dihadapi palapor selama menjalani proses pelaporan pidana di daerah hukum Polda Sumbar menjadi perhatian oleh Kapolda bapak Irjen Teddy Minahasa Putra SH S.iK MH.

 

Berita demi beritapun diabaikan oleh mereka yang tak peduli, seakan mereka sudah saling memahami keadaan sesungguhnya yang terjadi.

 

Apa gunanya Undang-Undang, jika Polda Sumbar sebagai intitusi induk polisi didaerah masih mengabaikan laporan masyarakat. SPKT hanya sebagai pencitraan.

 

Tidak ada yang bisa dilakukan piket SPK. Saat akan melapor, Saya diminta untuk menghadap piket Reskrim, bahkan piket Reskrimum tidak bisa apa apa, karena atasannya tidak ada ditempat, akhirnya minta pelapor kembali datang Senin. Begitulah kami alami melaporkan pidana di Polda Sumbar, Kata pelapor

 

Afrizal pengacara pelapor membenarkan bahwa, saat bersama kliennya seorang pelapor lain, ”bahkan klien kami sempat melakukan diskusi dengan Wassidik Polda Sumbar. Melapor bisa terhenti hanya karena wassidik mengatakan perkara ini bukan tindak pidana, pada hal unsur pidana sudah terpenuhi”, kata Afrizal.

 

Setelah dilakukan investigasi oleh salah seorang pelapor akhirnya diketahui bahwa bukan semuanya pelapor tidak bisa melapor, terbukti dengan Laporan Polisi yang dilakukan oleh sesorang yang bernama ….waturandang ke Polresta Padang terkait pencurian uang di ATM yang dilakukan oleh seseorang melalui Laporan Polisi, ternyata bisa, Kasat Polresta saat itu masih  Kompol Dedy Adriansyah yang melakukan SP2Lidik laporan klien saya.

 

Saat laporan terjadi sempat di konfirmasi melalui penyidik, sayang penyidik tidak menjawab dengan jujur.

Terbukti dari surat panggilan mintaan keterangan atas laporan Polisi tersebut tertulis dengan nomor sekian-sekian (saya akan minta klient saya untuk memperlihatkakn buktinya), jika perkara ini lanjut ke Divisi Propam atau saat diminta Bidang Propam atau Subbid Paminal nantinya saya akan paparkan, tambahnya.

 

Saya yakin, jika tetap dipersulit, klien saya akan melaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri, seharusnya Polda Sumbar mengambil momentum perkara SAMBO sebagai titik balik agar Polda Sumbar kembali dipandang terhormat oleh masyarakat, jelas Afrizal

 

“Berdasarkan tiga laporan yang kami alami, kata Afrizal

Bahwa yang dilakukan Polsek Kuranji dan Polresta Padang membuat masyarakat bertanya-tanya ada apa dengan Polda Sumbar??.

Kenapa sulit untuk melaporkan pidana, bukankah salah satu tugas Polisi adalah penegakan hukum dengan adil….???

 

Kenapa sebagai masyarakat yang mengetahui terjadinya dugaan tindak pidana dihalangi untuk melapor, kata Afrizal SH.

 

“Kami sebagai pengacara meminta agar Bapak Kapolda Sumbar menerima laporan klien kami. Masak melapor ke Polda Sumbar sampai memakan waktu hampir satu tahun, Bisa bisa habis semua barang bukti”, kata Afrizal SH.

 

Yang perlu di kawal jajaran Polda Sumbar, walau bidang propam sudah memberi keringanan, agar tiga perkara kembali berproses, masih ada perkara Polres Padang yang membangkang.

 

Kasat Polresta Padang tidak segan-segan untuk mengatakan bahwa ” kami sudah mengehentikan perkara melalui mekanisme gelar perkara”.

 

Kata ketua LSM KOAD mengomentari sikap Kasat Polresta Padang, ” Jika Kasat Polresta Padang menyadari bahwa telah terjadi kesewenang-wenangan dalam menghentikan perkara maka alangkah terhormatnya jika perkara dilanjutkan”, katnya

 

Saya menilai bahwa, kezaliman terhadap tiga perkara Bypass Teknik  yang sengaja di hentikan dua hari menjelang lebaran, cukup menjadi dasar dugaan telah terjadi pelanggaran ETIKA dan PROFESI.

 

Seharusnya penghentian perkara didasari untuk kepentingan penegakkan hukum. Tetapi sebagai ketua LSM KOAD, saya menduga penyidik belum melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai aturan (UU-Kepolisian, KUHAP dan Perkapolri).

 

Menurut ketua LSM KOAD, Tanpa pengawasan pimpinan Polda Sumbar, sepertinya Perkara Toko Bypass Teknik tidak akan berjalan sesuai aturan.

 

Pelapor masih akan dicerca pertanyaan, dimintai berbagai bukti, dan dipersulit dengan berbagai cara demi melindungi kesalahan dalam proses tiga perkara di Polsek dan Polresta Padang.

 

Kita lihat kedepan, apa yang akan terjadi dengan tiga perkara yang dilimpahkan Divisi Propam Mabes Polri ke  Subbid Paminal Propam Polda Sumbar, Jelasnya. (Tim)