Kasat Reskrim Polresta Padang Enggan Lanjutkan Proses Perkara Scafolding Bypass Teknik

Sumbar.KabarDaerah.com-Ketua LSM KOAD mengingatkan Bapak Kapolda dan Irwasda Polda Sumbar agar tidak mengabaikan perkara kecil yang dilaporkan masyarakat.

Mengawasi proses penyidikan perlu dilakukan. Seperti pencurian yang dilaporkan ke Polresta Padang, bahwa diduga kuat telah terjadi obstruction of justice atau menghalangi proses hukum (Membuat LP, membuatkan STTL, melakukan proses Penyelidikan dan proses Penyidikan)terhadap laporan pidana yang terkait Toko Bypass Teknik.

 

Katakan ketua LSM KOAD yang juga sebagai pelapor, “Sesuai dengan fakta kejadian, bahwa mulai dari proses melakukan laporan tindak pidana, membuatkan STTL, melakukan proses penyelidikan, diduga tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang seharusnya dilakukan.

 

Kami dihalangi dalam membuat laporan Polisi, dan banyak keganjilan yang dilakukan, mulai dari proses pelaporan sampai peroses penyelidikan bahkan disaat penghentian penyelidikan.

 

Saya hanya diizinkan melakukan pengaduan, sepertinya agar gampang dihentikan.

 

Pada hal dalam pencurian merupakan delik biasa sehingga tidak wajib dilakukan pengaduan agar perkara bisa dilakukan proses hukum,” ungkapnya

 

Dikatakan ketua LSM KOAD, “Saya tidak mengada-ada, saya mengalaminya sendiri, keganjilan lain yang saya hadapi adalah dalam memberikan jawaban mulai Kapolres, Kasat Reskrim dan Kanit Jatanras serta penyidik, mereka tidak satu suara dalam menjawab tanya pelapor.

 

Bahwa dalam perkara tersebut tidak ditemukan peristiwa pidana.

 

Namun, Bapak Kapolres mengatakan terlapor meninggal dunia, kasat mengatakan belum ada alat bukti, kanit Reksrim mengatakan surat perjanjian saya dengan Rusdi tidak diakui oleh anak-anak Rusdi”, imbuhnya.

 

“Setelah melakukan diskusi dengan Kasat Polresta Padang, akhirnya perkara Bypass Teknik dilaporkan ke Divisi Propam mabes Polri dan telah dilimpahkan tanggal 14 Juni 2022 ke Bidang Propam Subbid Paminal Polda Sumbar.

 

Sepertinya laporan ke Propam mabes Polri tidak luput dari perlakuan serupa.

 

Seperti yang saya laporkan, adalah Etika dan Profesi, sedangkan hasil penyelidikan Subbid Paminal, belum menyentuh subjek laporan”.

 

“walau dengan penuh pertimbangan, Subbid PAMINAL sudah merekomendasikan agar perkara dilanjutkan dan dilakukan Supervisi oleh Bagwassidik.

Namun, Kasat reskrim Polresta Padang tetap yakin mengatakan bahwa perkara scafolding telah dihentikan melalui mekanisme gelar perkara”, tambahnya.

 

” bukankah perkara tersebut sudah dilaporkan keĀ  Polda Sumbar”, kata kasat Polresta Padang.

 

Yang dimaksud Etika Profesi yang dilanggar, mulai dari proses penerimaan Laporan atau LP sampai diarahkan ke pengaduan. Selajutnya diberhentikan dengan alasan yang mengada ada.

Dari awal Polresta Padang memang sudah berusaha menghalangi pelapor membuat Laporan Polisi, katanya lagi.

Selanjutnya penyidik Polres belum memanggil calon tersangka yang bernama MULYADI, melalui pembicaraan telepon Penyidik malah bertanya, “Mulyadi sudah dua kali dipanggil tapi belum memenuhi panggilan penyidik, bagai mana pak..?? ” kata salah seorang penyidik ke pelapor.

 

Terkait dengan hasil penyelidikan Bidang Propam Subbud Paminal Polda Sumbar. “Kami tidak pernah diberi tau oleh Bagwassidik, kami sudah SP2Lid kan laporan bapak, silakan ambil kembali seluruh surat-surat bukti yang bapak serahkan ke penyidik Polresta padang untuk kami teliti,” demikian dikatakan Kasat Polresta Padang melalui Whastap.

 

Tambah ketua LSM KOAD lagi, ” Saya berusaha untuk bisa melapor dengan membuat Laporan Polisi, yang dimulai dari bulan September 2021 sampai 30 September 2022.

 

Saya akan tetap berusaha melapor dengan melakukan LP dan melalui surat laporan ke Kapolresta Padang. Namun sungguh sangat miris, surat laporan yang saya kirimkan ke Kapolresta Padang, tidak digubris oleh Kasat dan Penyidik Polresta Padang.

 

LP saya tidak pernah diterima. Bahkan saya melapor berjenjang mulai dari Polsek, Polresta sampai ke Polda Sumbar tidak bersedia menerima Laporan Saya”,katanya.

 

Sebagai ketua LSM saya paham dengan aturan hukum dan aturan dikepolisian, apa dan bagaimana yang harus dilakukan oleh penyidik Polisi terkait dengan penerimaan laporan Polisi, jelasnya.

 

Mengulur waktu bukan tindakan Presisi, dimana kejahatan terjadi setiap hari bahkan setiap waktu. barang bukti bakal banyak yang dijual atau dihilangkan.

 

Seharusnnya Polresta Padang jangan membiarkan hal ini terjadi, lakukan penyelidikan dengan berkeadilan jangan memihak. kesalahan fatal yang dilakukan oleh Kasat adalah mengeluarkan surat SPPHP yang menyatakan belum ada alat bukti.

 

Pada hal alat bukti yang dimaksud adalah bukti permulaan yang cukup seperti Laporan Polisi yang diiringi dengan Surat Tanda Terima Laporan dengan nomor teregister sampai ke Polda dan Mabes Polri.

 

Dengan mengarahkan ke pengaduan, maka sebenarnya polisi sudah melanggar aturan Etika dan Profesi pada hal pengaduan diterima hanya untuk mengantisipasi bahwa Polisi telah bekerja dengan maksimal.

 

Melalui media ini saya menghimbau Kasat Polresta Padang agar berhati hati dalam mengambil kebijakan, terkait nama baik institusi Polri. karena walau bagaimanapun, hari ini Polisi sedang berusaha melakukan perubahan kearah yang lebih baik pasca terungkapnya kasus pembunuhan berencana Irjen Ferdi Sambo.

 

Sebaiknya Kapolresta Padang dan Kasat Reskrim Polresta Padang, kembali memanfaatkan kesempatan yang diberikan Subbid Paminal Propam Polda Sumbar, untuk memperbaiki hasil keputusan SP2Lid yang nyata nyata sudah merugikan pelapor Perkara.

 

Karena dengan banyaknya bukti yang diserahkan ke polresta, dan Bagwassidik Polda Sumbar, hanya akan membuat Polresta Padang malu bahwa informasi yang diberikan Polresta kepada masyarakat adalah menunjukkan ketidak mampuan Kasat bekerja. kata ketua LSM KOAD kepada media ini.