Pengesahan UU PDP, Menkominfo Johnny G Plate : Indonesia Jadi Negara Kelima di ASEAN Miliki Aturan Data Pribadi

TERBARU17 Dilihat

JAKARTA,KABARDAERAH.COM-Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate menegaskan, bahwa keberadaan UU PDP akan menjamin hak warga negara sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hal itu disampaikan saat menghadiri Rapat Paripurna DPR yang salah satu agendanya “pengesahan” Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang PDP di Gedung DPR,Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Mewakili Presiden RI Joko Widodo, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan menyatakan Indonesia menjadi negara kelima di ASEAN yang memiliki payung hukum pelindungan data pribadi secara komprehensif.

“Pengesahan RUU PDP merupakan wujud nyata dari pengejawantahan amanat UUD, khususnya Pasal 28 G ayat (1),” sambung Johnny.

Menkominfo menjelaskan, bahwa dari sisi kenegaraan dan pemerintahan, UU PDP merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara di ranah digital.

“Lebih dari itu, RUU PDP akan memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan dan mengawasi kepatuhan dan kewajiban seluruh pihak yang memproses data pribadi, (baik publik maupun privat),” ujarnya saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden RI atas RUU PDP dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II DPRI RI, Senayan, Jakarta Pusat hari ini.

Ditegaskan juga, keberadaan UU PDP akan menjadi payung hukum Pelindungan Data Pribadi yang lebih komprehensif, memadai, dan berorientasi ke depan.

“UU PDP juga memberikan kesetaraan dan keseimbangan hak subjek data pribadi dengan kewajiban Pengendali Data Pribadi di mata hukum,”terangnya.

Pengesahan UU PDP kata Menkominfo, akan dapat memperkuat kepercayaan (trust) dan rekognisi terhadap kepemimpinan Indonesia dalam tata kelola data global. Menurutnya Indonesia juga akan menjadi negara kelima di ASEAN yang memiliki payung hukum Pelindungan Data Pribadi yang komprehensif.

“Hal ini sejalan dengan upaya-upaya Indonesia dalam G20 yang menginisiasi pengadopsian 3 (tiga) prinsip dalam data free flow with trust (DFFT) dan cross border data flows (CBDF) yaitu lawfulness (keabsahan/sah secara hukum), fairness (adil/sesuai tujuan pemrosesan), dan transparency (transparan) dalam G20 Digital Economy Working Group (DEWG),” pungkasnya.

Selain itu, Jhonny mengapresiasi upaya Anggota DPR RI dalam proses pengesahan UU PDP. Menurutnya pengambilan keputusan atas RUU PDP merupakan momentum bersejarah dan telah dinantikan banyak pihak. Baik itu, lembaga negara, penegak hukum, sektor usaha, ekosistem digital, platform dan media sosial, serta segenap elemen masyarakat Indonesia.

“Pemerintah dan DPR RI telah bahu- membahu dalam menyelesaikan pembahasan RUU PDP, baik pada rapat kerja, rapat panitia kerja (Panja), maupun pada rapat tim perumus dan tim sinkronisasi (Timus dan Timsin) antara Pemerintah dan DPR RI,” kata dia.

Dijelaskan, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan RUU PDP kepada Ketua DPR RI melalui surat Presiden pada tanggal 24 Januari 2020 yang lalu.

Dalam surat tersebut, Presiden menugaskan Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Menteri Dalam Negeri, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili Presiden dalam pembahasan RUU PDP di DPR RI guna mendapatkan persetujuan bersama.

Sejak saat itu pula, Pemerintah dan DPR RI telah bersam-sama saling membantu dalam menyelesaikan pembahasan RUU PDP.

Selanjutnya, pada 7 September 2022 lalu, Pemerintah dan Komisi I DPR RI telah menyetujui naskah RUU PDP yang sudah disepakati untuk dibawa ke Pembahasan Tingkat II/Sidang Paripurna untuk disahkan. Dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, DPR RI telah mengesahkan UU PDP.

Rapat paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, DPR RI yang salah satu agenda penting yakni pengesahan RUU PDP menjadi UU PDP ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus.

** Domi Lewuk.