Surati Kapolda Sumbar, Pelapor Mohom Izin Melaporkan Pidana Ke Polda, Melalui LP Yang Teradministrasi

Sumbar.KabarDaerah.com – Indrawan pelapor perkara Toko Bypass Teknik kembali surati Kapolda Sumbar.

Diterangkannya,” saya telah 4 kali mendatangi SPKT dan 7 kali menyurati Kapolda,  hanya untuk melaporkan Tindak Pidana. Saya mengalami sendiri.

 

Sepertinya situasi di negeri ini memang sudah keterlaluan, berbagai cara dilakukan oknum yang berada di Bagwassidik Polda untuk menjegal laporan saya. Malu adalah kata yang tepat disandingkan dengan perkara ini, walau bagaimanapun harus dilakukan pembelaan terhadap mereka yang diduga melanggar etika dan profesi, terkadang sudah melampaui cara cara yang ber etika. jika diizikan bicara lebih keras, memang benar tagar yang sempat trending, percuma lapor polisi!!!.

 

 

Bagaimana tidak, terduga pelaku kejahatan di TKP Toko Bypass Teknik yang berjumlah 4 orang, seprtinya dibela matia-matian oleh oknum mulai dari Polsek, Polres sampai ke Polda Sumbar.

 

Ada apa dengan perkara Bypass Teknik??????

 

Dengan kewenangan yang dimiliki, seolah olah pihak tertentu yang berada di Polda Sumbar bisa menghentikan perkara ini. Oknum tersebut lupa bahwa penegakkan hukum adalah tugas utama yang harus dilakukan Polri. sekarang malah sibuk membela pelaku kejahatan, membiarkan pidana terjadi setiap saat.

 

 

Ketua LSM KOAD menghimbau oknum yang berada di Polda Sumbar, yang mati matian membela pelaku kejahatan, berhentilah bermain dengan nasib orang!!.

Karena kami sedang menyelesaikan hak orang yang sudah meninggal dunia dan beberapa orang hak anak yatim dan hak orang lainnya. Jika kita masih berwacana, dengan berbagai alasan yang sudah terpatahkan oleh sikap para pengambil kebijakan sendiri.

 

Saya hanya mengingatkan oknum pelaku obtsruction of justice yang berada di jajaran Polsek kuranji, Polresta Padang, bahkan Polda Sumbar, bahwa yang berlaku sekarang terhadap perkara ini, semoga bukan sepengetahuan Bapak Kapolda Sumbar.

Apa itu obstruction of justice?

Mengutip jurnal Pembangunan Hukum Indonesiayang diterbitkan Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, obstruction of justice merupakan perbuatan yang tergolong tindak pidana karena menghalangi atau merintangi proses hukum dalam perkara.

 

Cornell Law School memerinci obstruction of justice sebagai segala tindakan yang mengancam melalui surat, kuasa, atau komunikasi sambil mempengaruhi, menghalangi. Segala upaya untuk mempengaruhi, menghalangi proses hukum administrasi.

 

Obstruction of justice juga termuat dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

 

Isi Pasal 221 KUHP

1. Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  1. Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barangsiapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
  2. Barangsiapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas  kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

2. Aturan di atas tidak berlalu bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.

 

Dalam hal ini, Polsek Kuranji dan Polresta Padang, seharusnya memahami kebijakan propam polda Sumbar merekomendasikan tiga perkara kembali berproses.

 

Selain menghentikan penyelidikan, Polsek Kukuranji juga telah berusaha menghalangi terjadinya proses Penyelidikan dan penyidikan perkara Bypass Teknik dengan cara mengatakan perkara yang dilaporkan pelapor Indrawan adalah perkara perdata.

 

Pada Hal, jelas jelas semua unsur terpenuhi dalam setiap perkara yang telah dikadukan ke Polsek Kuranji.

 

ketika kembali di konfirmasi ke pelapor, tentang isi SPPHP Polsek Kuranji tersebut, dikatakan pelapor bahwa dia tidak habis fikir. kok bisa Kapolsek mengatakan bahwa perkara yang dilaporkannya dihentikan dengan alasan tidak terpenuhi unsur pidana, karena terkait kerjasama saudara dengan Rusdi Almarhum.

 

 

Lebih lanjut dijelaskan Indrawan, ” saya yakin semua unsur terpenuhi, jika Kapolsek mengatakan bahwa penyebab dihentikan adalah penjanjian, pendapat saya sesuai dengan UU adalah, Justru karena ada perjanjianlah, makanya anak anak Rusdi(alm) dianggap pihak ketiga atau pihak lain. sedangkan pihak lain tidak bisa berbuat bebas terhadap objek usaha, kata Indrawan

 

 

Karena, Polsek Kuranji menghentikan perkara Pencurian terhadap barang titipan maka, saya melaporkan 13 Perkara ke Polda Sumbar. dan tanggal 20 September 2022 merupakan surat ketujuh yang saya kirim ke Polda Sumbar. Saya berharapkan mendapat tanggapan positif dari Bapak Kapolda Sumbar. Melalui Kaorspripim diketahui bahwa Kapolda sudah mendisposisi lagi ke Dirreskrimum.

 

Sampai saat ini tidak membuat perkara ini berproses, malah bertambah runyam, para oknum yang menghalangi perkara ini tentunya akan malu jika sampai publik megethaui perlakukuan mereka.

 

Dikatakan pelapor bahwa, semua laporan terkait Bypass Teknik, semuanya mandek. dua pengaduan di Polsek dihentikan dengan alasan yang tidak masuk akal. Tiga Laporan di Polresta Padang semuanya tak berproses masih dengan alasan yang tidak masuk di akal kemudian tujuh surat laporan ke bapak Kapolda Sumbar semua tidak berjalan, bahkan Bagwassidik telah menjegal dengan mengadakan klarifikasi yang dikemas seperti gelar perkara.

 

Dirreksrim Polda Sumbar, sampai saat ini, belum melakukan proses hukum terhadap perkara yang dilaporkan ketua LSM KOAD itu.

 

Semoga surat yang ketujuh, tertanggal 20 September 2022 nomor 37/KD/BT/IX/2022, dengan hal Permohonan izin melaporkan Pidana (LP) yang teradministrasi sampai ke mabes Polri.

 

Dikatakan ketua LSM KOAD tersebut, Dia kembali akan melaporkan dugaan perbuatan pidana beberapa orang terkait usaha Toko Bypass Teknik Padang dan Tanjung Pati Kabupaten  50 Kota dengan dugaan perbuatan adalah sebagai berikut:

  1. Laporan Pengaduan Pertama, laporan pengaduan tanggal 7 Desember 2021 Polsek Kuranji berupa mesin pompa air merk Kipor 4inc-6inc
  2. Laporan Pengaduan kedua, laporan Pengaduan tanggal 8 Desember 2021 Polresta Padang barang titipan berupa scafolding komplet.
  3. Laporan Pengaduan ketiga, laporan Pengaduan tanggal 26 Desember 2021 ke Polsek Kuranji barang titipan berupa tabung stylis.
  4. Pasal terkait perusakan gembok di TKP Toko Bypass Teknik Padang.
  5. Perampasan hak atas persekutuan usaha Toko Bypass Teknik.
  6. Pasal Pencurian barang-barang, isi Toko Bypass Teknik Padang, berupa mesin-mesin, alat-alat teknik yang dititip kepada Rusdi sebanyak tiga laporan.
  7. Pasal pelanggaran Pidana pemalsuan (Penggantian nama toko dari Bypass Teknik menjadi Bypass Teknik Mandiri).
  8. Pasal pelanggaran Pidana pemalsuan SKU Bypass Teknik, surat palsu (rekayasa surat SKU Toko Bypass Teknik) yang digunankan untuk pencairan kredit pada Bank Nagari.
  9. Pasal pelanggaran Pidana pemakaian surat palsu (rekayasa surat SKU Toko Bypass Teknik) yang digunankan untuk pencairan kredit pada Bank Nagari.
  10. Pasal pencurian atau Perampokan barang-barang berupa mesin-mesin bekas, alat-alat bekas dan barang tekhnik lain, isi toko Bypass Teknik Padang.
  11. Menggelapkan barang isi toko Bypass Teknik Tanjung Pati, Kabupaten Lima puluh Kota, berupa mesin-mesin, alat alat teknik toko Bypass Teknik yang berasal dari toko Batas Kota Payakumbuh.
  12. Memalsukan nama TOKO BYPASS TEKHNIK Tanjung Pati Kab 50 Kota, dengan menukar nama toko menjadi BYPASS TEKHNIK MANDIRI.
  13. Mencuri/menggelapkan barang aset/barang yang dibeli dengan uang hasil usaha Toko Bypass Teknik Padang. Berupa dua unit mobil, Toyota Yaris dan Daihatsu Luxio, motor Honda PCX, Televisi Sharp dan Air Conditioning, motor Yamaha RX King dan lain lain.
  14. Mencuri uang direkening usaha Bypass Teknik atas nama pimpinan usaha Rusdi(alm)

 

Poin 1, 2, 3 sedang berproses di Subbid Paminal Divisi Propam Mabes Polri dan telah direkomendasi untuk di supervisi wassidik Ditreskrimum Polda Sumbar.

 

Pelapor, sengaja menjalani sistem pelaporan yang berbelit di Polda Sumbar ini dalam rangka merubah, agar kedepan sistem pelaporan di Polda Sumbar serta di seluruh jajaran Sesumatera Barat diperbaiki oleh Bapak Jenderal (Pol) Teddy Minahasa Putra.

 

Indrawan sebagai pelapor menjalani sendiri, sehingga yang di paparkannya bukan HOAKS, walau terasa sangat melelahkan.

 

Karena diperlakukan tidak adil oleh oknum-oknum yang berada dalam institusi Polda, Polresta dan Polsek yang tidak berkeinginan Perkara ini berproses sesuai dengan aturan hukum. terbuka peluang untuk melanjutkan perkara ini ke mabes Polri, terang ketua LSM KOAD kepada media ini.

 

“Saya berterima kasih kepada koospripim Polda Sumbar, yang telah dengan senang hati menerima seluruh surat-surat saya berkali kali,”Katanya

 

Berikut isi surat yang sengaja diposkan oleh KabarDaerah, semata mata agar masalah ini diproses secara terbuka dengan terang, sehingga akan tau siapa yang salah dan siapa yang benar, bisa dibongkar.

 

Kepada Yth, Kapolda Sumbar (Bapak Irjen(Pol) Teddy Minahasa Putra, S.H  S.iK, M.H)

Dengan Hormat, Pertama saya doakan agar Bapak selalu dalam keadaan sehat walafiat tak kurang suatu apapun. Semoga karir bapak maju tanpa halangan, seluruh keluarga Bapak selalu dalam lindungan Tuhan yang Maha Kuasa, kukuh berdiri dikebenaran dalam hal penegakan hukum di wilayah Polda Sumbar.

 

Kami dari KabarDaerah.com, media online yang selama ini menjadi rekanan Polda Sumbar dalam pemberitaan-pemberitaan, Sesuai dengan surat yang telah kami kirim kepada Bapak Kapolda sebanyak 6 pucuk surat dan terakhir setelah kami menyurati Kapolda Sumbar tanggal 30 Agustus 2022, Bagwassidik Polda Sumbar mengadakan klarifikasi dengan mengundang saya serta Polsek Kuranji.

 

Hasil klarifikasi tersebut tiga perkara yang sebelumnya dilaporkan ke Polresta Padang dan Polsek Kuranji kembali berproses, setelah melalui pelimpahan laporan perkara Divisi profesi dan pengamanan Polri ke Bidpropam Polda Sumbar.

 

Mengamati proses, yang telah dilakukan kanit reskrim Polsek Kuranji, sepertinya permintaan Bapak Kapolda SUmbarcuntuk mendapatkan hasil dalam waktu 14 hari, belum akan terpenuhi. Begitu juga dengan harapan saya, untuk dapat membuat Laporan Polisi(LP) juga belum terealisasi. Kanit reskrim Polsek kuranji masih konsentrasi tentang bukti kepemilikan bukan kepada unsur perbuatan. Kanit Lupa bahwa delik perkara ini adalah delik biasa yang tidak perlu pengaduan untuk melakukan proses hukum.

 

Bahkan orang yang menjual Scafolding dan mesin pompa air merk kipor kepada saya pun diminta hadir untuk dilakukan BAP, sedangkan para terlapor yang seharusnya membuktikan bahwa barang yang mereka jual adalah benar hak milik mereka, sampai saat ini masih dibiarkan belum memberikan keterangan di Polresta Padang.

 

Disaat klarifikasi dilakukan oleh Bagwassidik Polda Sumbar, Justru pelapor yang dicerca berbagai pertanyaan.

 

Seharusnya, ketika barang yang mereka jual adalah milik orang lain sebagian atau seluruhnya, tentunya salah satu unsur pidana sudah terpenuhi.

 

Lagi pula ketika polisi melakukan proses hukum terhadap suatu perkara, hal yang tidak bisa di abaikan adalah terkait delik pasal yang akan diterapkan (delik biasa atau delik aduan).

Sedangkan, mulai dari Polsek Kuranji,  Polresta Padang bahkan sampai ke Polda Sumbar pun masih menerapkan hal yang sama. Semua perkara harus melalui pengaduan. sehingga pelaorlah yang harus membuktikan.

 

Namun ketika telah dilakukan pengaduan, pihak Polsek dan Polres, dengan mudahnya menghentikan perkara tersebut. tanpa pertanggung jawaban.

 

Sebagai masyarakat, kami berharap Polda Sumbar benar-benar menjadi penegak hukum yang adil, mematuhi Tribrata Polri serta mendukung visi dan misi Kapolri untuk menjadikan Polri yang Presisi.

 

Bersama surat ini, Saya mohon izin untuk melaporkan tindak pidana di SPKT Polda Sumbar.  karena telah 4 kali mendatangi SPKT Polda Sumbar dan telah 6 kali menulis surat laporan ke bapak Kapolda Sumbar, tapi sampai saat ini masih terhalang untuk membuat Laporan Polisi yang teregistrasi atau tercatat sampai ke mabes Polri.

 

Demikian surat ini saya buat, atas diterimanya laporan saya, diucapkan Terimakasih, Padang, 20 September 2022, Hormat saya, Indrawan.

Surat tersebut ditembuskan kepada Yth:

  1. Bapak Karo Paminal di Jakarta
  2. Bapak Kadiv Propam Polri di Jakarta
  3. Bapak Kabid Propam Polda Sumbar
  4. Bapak Dirreskrimum Polda Sumbar
  5. Bapak Kapolresta Padang
  6. Arsip

 

Sebagaimana, tiga pengaduan yang penyelidikannya telah dihentikan oleh Kapolsek Kuranji dan Kasat Reskrim Polresta Padang sebelumnya. didasari setelah klarifikasi bagwassidik Polda Sumbar, akhirnya perkara tersebut kembali berproses, setelah di laporkan ke Divisi Propam mabes Polri. Sekarang perkara tersebut sedang berproses, dan ditangani oleh Bagwassidik Polda Sumbar. (Tim)

 

Berikut, Laporan di Polresta dan Polda Sumbarpun besar kemungkinan akan mengikuti tiga laporan pengaduan sebelumnya, ungkap Indrawan yang juga ketua LSM KOAD.