Diduga Bermasalah Surat Hibah Tanah, Mantan Kades Dolong B Akan Di Polisikan BPD Dan Tokoh Masyarakat

TERBARU16 Dilihat

Diduga Bermasalah Surat Hibah Tanah, Mantan Kades Dolong B Akan Di Polisikan BPD Dan Toko Masyarakat

 

[TOUNA-kabardaerah ]- Mantan Kepala Desa Dolong B, di Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Tojo Una-Una, diduga bermasalah terkait surat hibah tanah milik keluarga Husain bin Abubakar Alhabsy seluas 400 Meter persegi didesa Dolong B

Kronologisnya Dari bukti kasus surat hibah tanah yang dibuat mantan Kades Dolong B, Sabran A.j. Musa itu, diduga diterbitkan atas nama Isak Amlain untuk lokasi pembangunan tower BTS didusun Dolong dua,”kata ismet alhabsyi atau disapa ( dola ) kepada media ini, Minggu (18/9/2022).

Kronologisnya ketika salah satu masyarakat atas nama Ismet atau di sapa (dola), Isak Amlain bertidak sebagai pihak pertama yang nota Bene menyerahkan sebidang tanah kepada pihak kedua dengan ukuran 20×20 Meter atau seluas 400 Meter persegi, ini terbukti bahwa surat yang di keluarkan kepada pemerintah desa mengatasnamakan pihak pertama Sabran A.J. musa selanjutnya pihak kedua isahak amlain sambungnya.

Dijelaskan , surat hibah tanah ini dicap dan ditandatangani oleh mantan Camat Walea Kepulauan, Erawan B. Mardani,S.Sos.

“Kenapa mantan kepala desa membuat surat hibah tanah palsu atas nama Isak Amlain,”ujarnya.

Sedangkan kami, keluarga Alhabsy sebagai pemilik yang sah lokasi pembangunan tower BTS ,”ucap Ismet

“Jelasnya, mantan kades Dolong B itu telah merugikan pihak pemilik tanah dan perusahaan yang melaksanakan pembangunan tower BTS, tambahnya lagi.

“Kami juga sudah melihat bukti surat ke 1 yang dikeluarkan pemerintah desa pihak pertama Sabran A.J musa , pihak kedua Ishak amlain ,

Kemudian pemerintah desa mengeluarkan surat ke dua pihak pertama Sabran   danA.J.musa  pihak kedua mantan kadis Kominfo sebagai mantan kepala dinas disdikonminfo Dikatakannya, hibah tersebut untuk pembangunan tower BTS didusun Dolong dua itu, namun mantan kadis Kominfo tidak menandatangani didalam bukti surat hibah. ini kemungkinan ada indikasi bermasalah kata Ismet

Sementara itu, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan toko masyarakat Dolong B, Fenci Lukman saat dikonformasi mengatakan, akan melaporkan kejadian itu kepihak berwajib namun belum ditindak lanjuti.

“Adapun laporan ketua BPD, Fenci Lukman. dan tokoh masyarakat atas indikasi dugaan penyimpangan didesa dolong B, soal pembebasan lahan tower BTS didusun dua dolong B, pengadaan kompresor, pengadaan ternak, pengadaan Mesin katitinting 13 PK, dan pendapatan desa serta gaji tutor paud yang terkesan tidak sesuai mekanisme,”ucap Fenci Lukman.

Maka dari itu, kami bersama tokoh masyarakat dolong B akan melaporkan dugaan penyimpangan ini ke pihak Kepolisian Resor Tojo Una-Una,”tandasnya.

Pada kesempatan itu juga, ketua LSM Merah Putih Habib Mohammad menuturkan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Saya menduga, masih banyak hal yang harus diselesaikan oleh mantan kades dolong B tersebut.

Meliputi laporan keterangan pertanggungjawaban anggaran (LKPJ) Kepala Desa, selama satu tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” kata Habib Muhammad.

“Termasuk anggaran pendapatan dan laporan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran,”tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, dan berimbang mantan kades dolong B, Sabran A.J. Musa saat dihubungi via telpon mengatakan. bahwa sudah banyak laporan, terkait Masalah tersebut , dan itu sesuai mekanisme Yang ada kami lakukan terkait dugaan laporan yang dilakukan oleh satu oknum ujarnya

Bahkan kami sudah melakukan mediasi atas kasus tersebut dan itu pihak yang di mediasi tidak terdapat kejangalan ujarnya

Ditambahkan Terkait kami lakukan persoalan tanah hibah bahwa itu benar milik keluarga alhapsi namun telah di kelola oleh Ishak amlain , termasuk dari keluarga alhapsi juga namun beda FAM ujar mantan kades sehingga pemberitaan ini diturunkan agar semua kejadian berimbang (ar)