Warga Andil 10 Jalan Kenari Berharap Pemerintahan Kabupaten Barito Kuala Perbaiki Akses Jalan yang Berlumpur dan Berlobang.

 

Kabardaerah.com,Dalam hal infrastruktur Pemerintahan Jokowi sangat memprioritaskan guna menunjang aktivitas Rakyat,sehingga akan menunjang perekonomian Eka Adi Putra berpandangan dana kelurahan sangat penting. Dimana berkaitan dengan peningkatan pelayanan di tingkat terkecil, partisipasi, program padat karya, kolaborasi dengan masyarakat, menyerap tenaga kerja dan sebagainya lalu dengan dana Keluruhan bisa setara dengan dana desa bisa genjot APBD Desa itu sendiri ujarnya saat tinjau lokasi Jalan yang berlumpur licin di Kelurahan Ulu Benteng Andil 10 tepatnya Jalan Pelita.

Di sisi lain, persoalan dana kelurahan ini membukakan pintu atas beberapa persoalan yang jauh lebih besar. Diatas dana kelurahan ada dana transfer dari pusat ke daerah. Kemudian ada isu tentang keseimbangan keuangan pusat dan daerah. Paling atas adalah komitmen terhadap otonomi daerah.
Carut-marut itu saya melihat sebagian besar inkonsistensi terhadap semangat otonomi daerah. Ada godaan-godaan bukan dengan membangun sistem, tetapi tingkat kepercayaan. Mending membangun sistem ada reward and punishment, seperti Sakip dan Lakip,” ujar Ketua KPK DPW Kalsel tersebut.

Kalau ada mandatory spending dari APBD khusus ke kelurahan dan desa dengan nomenklatur yang jelas, tidak samar-samar Penerintah tinggal alokasikan untuk apa saja. Makanya sempurnakan sistemnya, buat reward and punishment sehingga sistemnya akan lebih baik. Saya optimis 2023 dana kelurahan dan desa benar benar bisa dinikmati masyarakat,konon Bupati saat ini yang akan mencalonkan lagi ke ajang pemilihan di Kabupaten Barito Kuala.

Jalan merupakan akses utama untuk menopang perekonomian masyarakat,dana kelurahan yang cukup memadahi,dana desa yang cukup mempuni juga ADD harusnya tidak ada lagi keluhan masyarakat hal jalan desa maupun kelurahan ujar ketua KPK Tipikor Kalimantan Selatan yang sudah banyak menggiring Kepala desa berurusan dengan pihak penegak hukum di Kalimantan Selatan,Eka Adi Putra merupakan Ketua Ormas yang tidak banyak bicara tapi langsung turun lapangan untuk lihat langsung pemakaian dana desa dana kelurahan yang diambil dari sumber APBD dan DAU Pusat.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan dan Sarana Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, dana kelurahan tersebut akan digunakan untuk kegiatan fisik dan non fisik.
Kegiatan fisik masih dilakukan karena kebutuhan infrastruktur di wilayah.Untuk non-fisik, seperti kegiatan penanganan Covid-19 dan sosialisasi, pemberdayaan,Dana Desa dan Kelurahan agar diawasi ketat agar tepat sasaran ujar Ketua pada awak media di dalam giat bikin posko KPK Tipikor di Kabupaten dan Kota di Kalimantan Selatan.

Hairl