Polda Sumbar Harus Hindari Obstruction Of Justice, Jangan Persulit Kapolri Untuk Meraih Kepercayaan Masyarakat

Sumbar.KabarDaerah.com – Delapan surat telah dilayangkan, namun Polda Sumbar tidak melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku, UU, KUHAP dan Perkapolri diduga telah dilanggar, mulai dari Polsek Kuranji, Polresta Padang sampai ke Polda Sumbar. Ketua LSM KOAD mengingatkan Pimpinan Polda Sumbar serta seluruh Pejabat utama dijajaran Polda Sumbar agar tidak mengabaikan perkara-perkara kecil yang dilaporkan oleh masyarakat.

 

 

Polda Sumbar seharusnya menjadikan perkara Sambo, sebagai momentum menjadi Polri yang Presisi taat kepada UU, aturan hukum dan TRIBRATA DAN CATUR PRASETYA Polri, akan lebih memalukan jika, yang dilakukan oknum-oknum di Polda Sumbar dalam menghambat proses hukum adalah alasan yang gampang dipatahkan.

 

 

Dikatakatanya, ” Saya sudah melakukan pengaduan mulai dari Polsek Sampai ke Polda Sumbar hampir satu tahun, tidak wajar jika Institusi setingkat Polda tidak paham dengan unsur pidana “, katanya lagi.

 

 

Sepertinya, fungsi dari kepolisian sudah menyimpang jauh. Masyarakat yang melapor tidak dilayani, kejahatan dibiarkan terjadi, bahkan sudah sangat terang-terangan.

Pemberitaan pemberitaan tidak pedulikan. Kita saksikan sendiri akhr akhir ini, bahwa sudah sangat terang benderang.

Perjuangan loyalis Sambo dalam membela koleganya agar terhindar dari jerat hukum, sangat masif.

Sebagai masyarakat yang mencintai Polri tentunya kita menginginkan terjadi perubahan.

Namun kita juga harus menyadari, tidak cukup hanya Kapolri dan tim khusus, masyarakat harus mendukung perubahan tersebut terjadi secara menyeluruh, ungkap Indrawan Ketua LSM KOAD

 

 

“Ketua LSM KOAD meminta IRWASDA dan PROPAM Polda Sumbar benar benar untuk serius, proaktif mengawasi proses hukum di jajaran Polda Sumbar, sampai ke Polsek.

 

Dan yang paling penting, agar Pejabat Utama Polda Sumbar, jangan menjadi beking perkara-perkara yag dilaporkan masyarakat. Seperti yang terjadi dalam perkara pencurian scafolding yang dilaporkan ke Polresta Padang”, kata ketua LSM KOAD.

 

 

Ketua LSM KOAD mengatakan bahwa diduga telah terjadi OBSTRUCTION OF JUSTICE atau menghalangi proses hukum (Membuat LP, membuatkan STTL, melakukan proses Penyelidikan dan proses Penyidikan) terhadap laporan pidana yang terkait Toko Bypass Teknik.

 

“Sesuai dengan fakta kejadian, bahwa mulai dari proses melapor Tindak pidana, membuatkan STTL, melakukan proses penyelidikan, sampai kepada penghentian perkara, diduga tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang seharusnya dilakukan oleh Polri. 

 

 

“Mulai dari Polsek, Polres Polda Sumbar, Kami dihalangi dalam membuat laporan Polisi, dan banyak keganjilan yang dilakukan, mulai dari proses pelaporan sampai peroses penyelidikan bahkan disaat penghentian penyelidikan “. katanya

 

“Saya hanya diizinkan melakukan pengaduan, sepertinya agar gampang dihentikan”. tambahnya lagi

 

 

Pada hal dalam pencurian merupakan delik biasa sehingga tidak wajib dilakukan pengaduan agar perkara bisa dilakukan proses hukum,” ungkapnya

 

 

Dikatakan ketua LSM KOAD, “Saya tidak mengada-ada, saya mengalaminya sendiri, keganjilan lain yang saya hadapi adalah dalam memberikan jawaban mulai Kapolres, Kasat Reskrim dan Kanit Jatanras serta penyidik, mereka tidak satu suara dalam menjawab tanya pelapor.

 

 

“Bahwa dalam perkara tersebut tidak ditemukan peristiwa pidana. tidaklah tepat karena semua unsur tepenuhi” kata ketua LSM KOAD.

 

Bapak Kapolres mengatakan bahwa alasan penhentian perkara adalah terlapor meninggal dunia, kasat mengatakan belum ada alat bukti, kanit Jatanras mengatakan surat perjanjian saya dengan Rusdi tidak diakui oleh anak-anak Rusdi”, imbuhnya.

 

 

“Setelah melakukan diskusi dengan Kasat Polresta Padang, akhirnya perkara Bypass Teknik dilaporkan ke Divisi Propam mabes Polri dan telah dilimpahkan tanggal 14 Juni 2022 ke Bidang Propam Subbid Paminal Polda Sumbar.

 

Sepertinya laporan ke Propam mabes Polri tidak luput dari perlakuan serupa. Yang dilaporkan adalah pelanggaran ETIKA dan PROFESI, sedangkan hasil penyelidikan Subbid Paminal, belum menyentuh subjek laporan”.

“ Subbid PAMINAL sudah merekomendasikan agar perkara dilanjutkan dan dilakukan Supervisi oleh Bagwassidik”, jelasnya.

 

Walau sudah keputusan Propam Polda Sumbar, namun, Kasat reskrim Polresta Padang tetap yakin, dengan mengatakan bahwa perkara scafolding telah dihentikan melalui mekanisme gelar perkara”, tambahnya.

 

Sedangkan dalam surat SPPHP dibagian rujukan tidak disebutkan nomor surat gelar perkara yang dimaksud.

 

” bukankah perkara tersebut sudah dilaporkan ke  Polda Sumbar”, kata kasat Polresta Padang.

 

Yang dimaksud Etika Profesi yang dilanggar, mulai dari proses penerimaan Laporan atau LP sampai diarahkan ke pengaduan. Selajutnya diberhentikan dengan alasan yang mengada ada.

 

Dari awal Polresta Padang memang sudah berusaha menghalangi pelapor dalam membuat Laporan Polisi, katanya lagi.

Tambahnya, Penyidik Polres belum memanggil calon tersangka MULYADI, melalui pembicaraan telepon Penyidik bertanya, “Mulyadi sudah dua kali dipanggil tapi belum memenuhi panggilan penyidik, bagaimana pak..?? ” kata salah seorang penyidik ke pelapor.

 

Terkait dengan hasil penyelidikan Bidang Propam Subbud Paminal Polda Sumbar. “Kami tidak pernah diberi tau oleh Bagwassidik, kami sudah SP2Lid kan laporan bapak, silakan ambil kembali seluruh surat-surat bukti yang bapak serahkan ke penyidik Polresta padang untuk kami teliti,” demikian dikatakan Kasat Polresta Padang melalui Whastap.

 

Tambah ketua LSM KOAD lagi, ” Saya berusaha untuk bisa melapor dengan membuat Laporan Polisi, yang dimulai dari bulan September 2021 sampai 30 September 2022.

 

Saya akan tetap berusaha melapor dengan melakukan LP dan melalui surat laporan ke Kapolresta Padang. Namun sungguh sangat miris, surat laporan yang saya kirimkan ke Kapolresta Padang, tidak digubris oleh Kasat dan Penyidik Polresta Padang.

 

LP saya tidak pernah diterima. Bahkan saya melapor berjenjang mulai dari Polsek, Polresta sampai ke Polda Sumbar tidak bersedia menerima Laporan Saya”, katanya.

 

Sebagai ketua LSM saya paham dengan aturan hukum dan aturan di kepolisian, apa dan bagaimana yang harus dilakukan oleh penyidik Polisi terutama yang terkait dengan penerimaan laporan Polisi, proses penyelidikan sampai ke penyidikan, jelasnya.

 

Pada hal alat bukti yang dimaksud adalah bukti permulaan yang cukup seperti Laporan Polisi yang diiringi dengan Surat Tanda Terima Laporan dengan nomor teregister sampai ke Polda dan Mabes Polri.

 

Mengulur waktu bukan tindakan berkeadilan, Dimana kejahatan perampokan terjadi setiap hari bahkan setiap waktu, barang bukti banyak yang dijual atau dihilangkan. Seharusnnya Polresta Padang jangan membiarkan hal ini terjadi, lakukan penyelidikan dengan berkeadilan, jangan memihak. Membiarkan terjadinya Tindak Pidana adalah tindakan yang sangat sesuai dengan Etika Polri. sebutnya

 

Dengan mengarahkan ke pengaduan, maka sebenarnya polisi sudah melanggar aturan Etika dan Profesi pada hal pengaduan diterima hanya untuk mengantisipasi bahwa Polisi telah bekerja dengan maksimal.

 

Melalui media ini saya menghimbau Kasat Polresta Padang agar berhati hati dalam mengambil kebijakan, terkait nama baik institusi Polri. karena walau bagaimanapun, hari ini Polisi sedang berusaha melakukan perubahan kearah yang lebih baik pasca terungkapnya kasus pembunuhan berencana Irjen Ferdi Sambo.

 

Sebaiknya Kapolresta Padang dan Kasat Reskrim Polresta Padang, memanfaatkan kesempatan yang diberikan Subbid Paminal Propam Polda Sumbar, untuk memperbaiki hasil keputusan SP2.Lid yang nyata nyata sudah merugikan pelapor Perkara.

 

Karena dengan banyaknya bukti yang diserahkan ke polresta, dan Bagwassidik Polda Sumbar, hanya akan membuat Polresta Padang malu bahwa informasi yang diberikan Polresta kepada masyarakat adalah menunjukkan ketidak mampuan Kasat bekerja. kata ketua LSM KOAD kepada media ini.