Ketua Harian LP-KPK Riau Minta Jaksa Agung Burhanuddin Perduli Korupsi di Kuansing

DAERAH20 Dilihat

PekanBaru KabarDaerah.com,- Kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kabupaten Kuansing, hingga kini masih saja dalam posisi penyidikan tanpa tersangka. Memasuki 2 tahun proses hukum di Kejari Kuansing, ternyata ” melambat” setelah masuk tahap penyidikan, ada apa? Jumat, 30/09/2022.

Bebrapa waktu lalu hal ini pun berhasil di konfirmasi oleh awak media kepada Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, namun informasi yang diberikan adalah, pihaknya benar sedang melakukan pengungkapan kasus tersebut, namun masih dalam tahap penyidikan serta belum ada tersangka.

,”Sudah diproses dan sudah masuk tahap penyidikan, namun belum ditetapkan tersangkanya,” Sebut Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, baru-baru ini.

Bahkan, sejak pernyataan tersebut disampaikan oleh Nurhadi Puspandoyo, pada 26 September lalu, hingga hari ini 30 September 2022, posisi perkara masih tetap pada tahap penyidikan tanpa tersangka, sehingga memunculkan berbagai spekulasi dari masyarakat, tak terkecuali dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan (LP-KPK) Provinsi Riau, melalui ketua Harian, Feri Sibarani, S.H.

, “Dalam prinsip penegakan hukum itu semua Lembaga Hukum mana pun tetap hanya beracuan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara (KUHAP). Jika benar posisi kasus IGD RSUD itu sudah tahap penyidikan, artinya kan sudah terlihat unsur-unsur pelanggaran pidananya, seharusnya di tahap ini tidak boleh terlalu lama lagi untuk menetapkan tersangka, karena unsurnya sudah terpenuhi, pasti kan ada pelakunya? Nah itu harus di lihat lagi, siapa yang paling bertanggung jawab, karena dalam jabatan di pemerintahan itu sudah jelas ada bagian-bagian, semisal Aswandi, ia adalah langsung PPTK dalam proyek itu, gak mungkin pelakunya orang pekanbaru, ” Sebut Feri Sibarani.

Menurut Feri Sibarani, sangat aneh jika Kejari Kuansing merasa sulit menemukan tersangka kasus IGD RSUD Kuansing, sementara pihak-pihak yang terlibat dan PPTK kegiatan yang diduga merugikan keuangan negara itu ada di Kuansing, bahkan masih menjabat sebagai sekretaris Dinkes Kuansing, yang kabarnya sebentar lagi akan menjabat sebagai Kadis Kesehatan Kabupaten Kuansing.

, “Saya kira Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, atau kasi Pidsus Kejari kuansing, tidak perlu di ajari soal merunut siapa yang menjadi pelakunya, mereka semua sudah lebih tahu dan profesional, namun khusus ini saya kira Mereka (Kejari Kuansing_red) sudah sangat lambat menetapkan tersangka,” Lanjut Feri menjawab pertanyaan awak media.

Ia pun meminta kepada Kajagung RI, Burhanuddin, agar dapat mengevaluasi Kajari Kuansing, jika tidak punya kemampuan yang profesional dalam mengungkap kasus Korupsi di kabupaten Kuansing, yang memang dikenal sarat dengan kasus korupsi itu. Karena menurutnya, seorang Kajari di Kuansing harus memiliki mental kuat dan keberanian dalam membongkar korupsi.

, “Saya minta kasus di Kuansing ini menjadi atensi Kajagung RI, Burhanuddin, disana banyak korupsinya, bahkan selain IGD RSUD, masih segar di ingatan kita soal proyek Tiga Pilar yang hingga kini mengendap, padahal itu benar-benar tampak di depan mata, tapi diam seribu bahasa, ada apa ini semua, dimana penegak hukum kabupaten Kuansing?, ” Pungkas Feri Sibarani.(Tabrani)