Setelah Dilaporkan Ke Polisi, Bukannya Perkara Yang Di Usut, Polsek Kuranji Malah Sibuk Membuktikan Dimana Barang Yang Dirampok Dibeli Pemilik

KabarDaerah.com-Konon telah terjadi suatu peristiwa perampokan yang dilakukan secara bersama sama secara terang terangan, dengan merusak gembok, TKP Toko Bypass Teknik Padang KM 13 Kelurahan Sei Sapih Kec Kuranji Kota Padang.

Kejadian tersebut diketahui oleh seseorang yang paham aturan perundang undangan, oleh sebab itu dia melapor ke kantor Polisi terdekat atas kejadian tersebut.

Berikut adalah dasar laporan:

Pelapor berusaha dengan segenap kemampuannya memberitahukan kejadian tersebut ke kantor Polisi terdekat, katakanlah kantor Polsek Kuranji.

Menurut aturan peundang-undangan:

Pasal 108 KUHAP

  1. Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
  2. Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik.
  3. Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik.
  4. Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau
  5. Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyidik.
  6. Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.

Demikian isi dari Pasal 108 KUHAP, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua

 

Berikut diterangkan agar Penyidik Polsek Kuranji dan Polresta Padang jangan anggap orang lain tidak paham dengan perkara:

A.>>  Penerimaan Laporan Polisi Model A

1) Laporan Polisi Model A adalah laporan tertulis yang dibuat oleh petugas Polri karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang karena akan, sedang, atau telah terjadi peristiwa pidana;

2) Bagi petugas Polri yang telah membuat laporan Polisi datang ke Petugas SPKT untuk menyerahkan laporan dan bukti-bukti pendukung atas laporan tersebut kepada Ka SPKT/piket fungsi;

3) Setelah laporan polisi diterima oleh Ka.SPKT/piket fungsi dilakukan interviu/diskusi untuk mengkaji dan menilai laporan polisi dimaksud;

4) apabila laporan tersebut dinilai telah memenuhi persyaratan;

  1. syarat formal penulisan Laporan Polisi;
  2. syarat materiil tentang pemenuhan bukti-bukti yang diperlukan sebagai tindak pidana, maka segera dicatat dalam buku register laporan polisi Model A dan diberikan surat tanda bukti lapor selanjutnya segera diteruskan kepada Kasat Reskrim.

5) pejabat tersebut di atas setelah menerima laporan polisi, selanjutnya menyalurkan laporan tersebut kepada penyidik untuk ditindaklanjuti;

6) apabila tidak memenuhi persyaratan formil maupun materiil sebagai tindak pidana agar diberikan penjelasan dan disalurkan kepada yang berwenang.

 

 

B.>>Penerimaan Laporan Polisi Model B

1) Laporan Polisi Model B adalah laporan tertulis yang dibuat oleh petugas Polri tentang adanya pengaduan atau pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang bahwa akan, sedang, atau telah terjadi peristiwa pidana;

2) Seseorang yang hendak menyampaikan laporan/pengaduan tentang dugaan adanya peristiwa pidana, datang ke SPKT;

3) Petugas SPKT menerima seseorang yang hendak menyampaikan laporannya dengan sikap empati, komunikatif dan humanis dengan mengambil langkah tindak sebagai berikut;

  1. mempersilahkan duduk kemudian mempertanyakan maksud dan tujuan membuat laporan/pengaduan;
  2. meminta untuk menceritakan kronologis kejadian/ peristiwa yang akan dilaporkan (memenuhi unsur pertanyaan 7 Kah);
  3. petugas menanyakan kepastian bahwa peristiwa yang dilaporkan/diadukan belum pernah dilaporkan ke kantor Polisi yang lain dan dinyatakan dengan surat pernyataan dari pelapor/pengadu;
  4. petugas mencatat dalam buku kronologis kejadian/ peristiwa;
  5. petugas menanyakan ada tidaknya bukti-bukti pendukung atas laporan/pengaduan yang disampaikan;

(1) apabila bukti pendukung terpenuhi dengan peristiwa yang dilaporkan maka segera dibuatkan laporan Polisi;

(2) Apabila tidak disertai dengan bukti pendukung maka ditanyakan kepada pelapor/pengadu untuk melengkapi bukti pendukung dan apabila tidak terpenuhi maka petugas SPKT hanya mencatat dibuku kejadian;

(3) Apabila peristiwa diketahui atau dialami langsung oleh pelapor, maka Petugas SPKT bersama-sama unit TP TKP wajib segera mendatangi TKP;

  1. Setelah melaksanakan kegiatan tersebut petugas pelayanan/penerima laporan melaporkan kepada Ka SPKT tentang adanya laporan/pengaduan masyarakat;
  2. Ka.SPKT meneliti dan menilai laporan dari petugas penerima laporan/pengaduan tersebut untuk kemudian memutuskan dan menentukan :

Dibuat atau tidaknya laporan Polisi;

Apabila dibuat laporan Polisi maka dilanjutkan dengan kegiatan administrasi berupa :

  • registrasi dan pencatatan laporan polisi kedalam buku register;
  • membuat surat tanda bukti laporan (STBL);
  • menandatangani laporan Polisi;
  • apabila Ka SPKT meragukan laporan/pengaduan tersebut maka melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
  • mengundang SPKT untuk melakukan penilaian terhadap laporan/pengaduan;
  • mengajak pelapor/pengadu untuk membahas/diskusi bersama-sama dengan tujuan sebagai berikut :

(a) memberikan kesempatan kepada pelapor untuk memaparkan dan menjelaskan perkara yang dilaporkan secara detail dan terperinci;

(b) Meminta pelapor untuk menyerahkan bukti – bukti pendukung yang terkait dengan Laporan/pengaduan yang telah dilaporkan/diadukan;

(c) Melakukan diskusi dan tanya jawab secara mendalam tentang perkara yang dilaporkan/diadukan, Menyusun laporan hasil penelitian dan penilaian, yang memuat hal-hal sebagai berikut : (a) laporan/pengaduan tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana atau tidak (apabila dari hasil penelitian dan penilaian belum diperoleh data dan informasi yang cukup untuk menentukan pidana atau bukan maka perlu diberikan penjelasan kepada pelapor/pengadu dan atau disalurkan kepada yang berwenang); (b) anatomi kasus dengan mencantumkan konstruksi hukum, unsur melawan hukum, alat bukti, dan hal lainnya terkait pembuktian; (c) penentuan bobot dan Kompetensi dari Laporan/ Pengaduan sebagai bahan catatan tambahan laporan polisi Ka SPKT yang dilampirkan dalam laporan polisi, kepada Kasatreskrim.

i) setelah langkah-langkah tersebut di atas dilakukan dan telah memenuhi unsur-unsur pidana, maka Petugas pelayanan pembuat laporan polisi Model B dan tersangka (apabila pelapor/pengadu membawa orang yang diduga sebagai tersangka) diamankan untuk selanjutnya diserahkan kepada piket fungsi yang berwenang kepada pelapor/pengadu dibuatkan berita acara serah terima tersangka;

 

4) Apabila pelapor/pengadu pada saat akan membuat laporan/ pengaduan ke Petugas piket siaga/SPKT dengan membawa yang diduga tersangka oleh pelapor/pengadu, maka langkah-langkah yang dilakukan sebagai berikut:

  1. menempatkan yang diduga sebagai tersangka ketempat yang aman dan terpisah dengan pelapor/pengadu;
  2. Mencatat identitas orang yang diduga sebagai tersangka oleh pelapor/pengadu; dan
  3. Memeriksa kondisi kesehatan yang diduga sebagai tersangka oleh pelapor/pengadu bila perlu melibatkan dokter kepolisian;

5) Untuk menentukan status yang diduga sebagai tersangka oleh pelapor/ pengadu untuk ditingkatkan sebagai tersangka dalam laporan polisi yang akan dibuat, perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Hasil penelitian dan penilaian atas laporan/pengaduan yang dibuat pelapor/pengadu;
  2. terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung;
  3. persesuaian point a) dan b) dengan hasil introgasi yang di duga tersangka;

6) apabila yang diduga sebagai tersangka tidak memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan oleh pelapor/pengadu maka penerima laporan Petugas piket siaga/SPKT memberikan penjelasan secara transparan, objektif dan akuntabel kepada pelapor/pengadu bahwa laporan/pengaduannya tidak bisa ditindak lanjuti menjadi laporan polisi;

7) terhadap orang yang diduga tersangka oleh pelapor/ pengadu diberikan penjelasan secara transparan, objektif dan akuntabel tentang peristiwa yang terjadi dan dipulangkan setelah ada pihak keluarga yang bertanggung jawab; setelah membuat laporan polisi Model A dan Model B tersebut kemudian petugas pelayanan membuat berita acara pemeriksaan saksi pelapor;

 

Hal-hal yang harus diperhatikan:

Setiap laporan/pengaduan yang diduga sebagai tindak pidana wajib diterima oleh petugas SPKT;

  • Dalam penerimaan laporan/pengaduan harus dilakukan secara humanis, simpatik, komunikatif, responsip, tidak diskriminatif dan tidak arogan;
  • Laporan yang dibuat harus objektif, tranparan dan akuntabel;
  • Tidak boleh melakukan kekerasan baik fisik maupun psikis;

Tidak boleh memungut biaya dengan alasan apapun.

 

Kemungkinan karena oknum Polisi terikat aturan, walau melanggar UU, oknum tersebut tidak bersedia menerima Laporan Polisi dari pelapor, justru pelapor diarahkan membuat pengaduan. Lalu, keterangan pelapor sebagai saksi, diceritakanlah oleh pelapor tentang:

  1. Siapa yang menyaksikan
  2. Apa saya barang yang hilang,
  3. Kapan waktu terjadinya dugaan peristiwa pidana tersebut
  4. Dimana barang tersebut dibeli,
  5. Dan berapa harga barang tersebut,
  6. Bagaimana kejadian tersebut terjadi.
  7. Siapa pemilik barang, serta buktinya.

 

Cerita lucu tentang perkara kriminal di Polsek Kuranji

Setelah dijelaskanlah jujur atas semua kejadian yang diketahuinya, baik saat belum bisa membuat Laporan Pengaduan, oknum Piket SPKT, Penyidik Polisi, bahkan sampai Kanit, Kapolsek dan Kasat pun masih sibuk berkomentar macam-macam tentang kejadian tindak pidana tersebut.

 

Setelah selesai meminta keterangan saksi, maka polisi memberikan tanda terima pengaduan kepada pelapor, hanya saja  belum tercatat di Administrasi Polisi secara resmi sampai ke Mabes Polri.

 

Dalam rangka proses laporan di kepolisian, mulailah diundang saksi-saksi yang lain yang mengetahui.

 

Polisi punya kewajiban segera membentuk tim penyelidikan, melakukan penyelidikan, hanya saja yang diperbuat, tidak sesuai dengan aturan penyelidikan, akibatnya barang bukti banyak dihilangkan, karena pelaku pidana seakan dibebaskan melakukan perbuatan perampokan setiap hari setiap waktu. Hal inilah yang tidak sesuai dengan aturan.

 

Sedangkan, Polisi sibuk berdalih, mencari alasan, laporan pengaduan terkait perdata, oknum Penyidik sibuk melakukan pembelaan kepada terlapor, mulai dari Polsek sampai ke Polda, sikap ini bukan cerminan polri yang presisi seperti slogan Jenderal Listyo Sigit.

 

Yang sangat disesalkan, perbuatan pidana dibiarkan terjadi setiap hari. Polisi seharusnya PREDIKTIF dan RESPONSIF BERKEADILAN, Polisi harus melakukan pencegahan, mengamankan barang bukti.

 

Bukan malah sibuk menjadi pengacara terlapor atau mencari tau siapa yang menjual barang yang dimaksud kepada pelapor. Dengan bersikap Resposif, Polisi sewajarnya melakukan antisipasi kejadian berikutnya, bukan membiarkan kejadian demi kejadian terjadi setiap hari.

Sepertinya, kinerja polisi perlu diperbaiki,  dimana ketika ada laporan selayaknya Polisi bekerja sesuai aturan hukum, bukannya berpolemik, buktikan bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa pidana atau bukan peristiwa pidana. Penuhi unsur pasal yang di persangkakan, lakukan sesuai dengan aturan aturan.

Jika Polisi bekerja tidak sesuai aturan perundang-undangan, pelapor merasa tidak puas, sehingga pelapor akan akan berusaha dengan berbagai hal agar perkaranya bisa dilakukan proses hukum.

Dengan bermodal pengetahuan hukum yang dimilikinya, mulailah pelapor menjelaskan bahwa perbuatan terlapor adalah tindak pidana. Bahkan deliknya delik biasa.

Dibacakanlah unsur unsur pidana yang sudah terpenuhi, namun oknum Polisi tetap saja bersikukuh mencari kepastian, dimana pelapor membeli barang yang dicuri pelaku.

 

Namun, diakhir cerita, setelah semua bukti di sediakan oleh pelapor, penyidik masih meminta bukti dimana barang tersebut dibeli, kebuadian minta agar penjual bisa menghadap agar dimintai keterangannya.

 

Lucunya, Setelah semua proses dilalui sampai dilakukan klarifikasi oleh Bagwassidik Polda Sumbar. Dimana perkara yang telah dilaporkan, malah terjadi secara berulang dan dibiarkan terjadi setiap hari, barang bukti banyak dihilangkan dan dijual, sementara Penyidik malah sibuk mencari bukti dimana barang tersebut dibeli dan penjual harus dilakukan BAP. 

Artinya pekerjaan yang merupakan kewajiban diabaikan, sedangkan pekerjaan yang tidak penting malah dikejar seakan hal itulah yang menentukan. Seharusnya, Polisi tanggapi dulu laporan masyarakat dengan benar, baru kemudian, hal lain yang dianggap perlu. karena pada tahap penyelidikan hanya bertujuan menemukan perkara pidana, apalagi unsur unsur pasal yang akan disangkakan sudah terpenuhi, pungkas Ketua LSM KOAD

 

Pasal 362 atau Pasal Pencurian

 

Dijelaskanlah oleh pelapor bahwa unsur-unsur pidana Pasal 362 atau Pasal Pencurian sudah terpenuhi mari kita teliti:

 

Barang siapa, yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. Jika yang dipermasalahkan milik orang lain seluruh atau sebagahagian cukup dengan mempertanyakan keputusan pengadilan atas hak waris terlapor, jika ada.

 

Dimana unsur pertama adalah subjek/barang siapa dan unsur kedua adalah perbuatan terlarang/ mengambil barang sesuatu sebagian atau seluruh milik orang lain dan unsur ketiga adalah melawan hukum, berikutnya yang keempat melanggar undang undang dan diancam pidana 5 tahun.

 

Mengambil dalam hal ini membuat pemilik tidak bisa menguasai barang tersebut karena toko disewa oleh pelaku, barang telah dijual pelaku, dan barang tersebut seluruh atau sebahagian milik orang lain. Artinya barang yang ada di toko Bypass Teknik 60% milik Rusdi dan 40% milik Indrawan.

 

Ketika yang diduga pelaku di mintai keterangan tentu dapat ditanya barang siapa yang dia jual. Ketika dijawab barang kakaknya, barang bapaknya yang sudah meninggal dunia, pertanyaan lain juga bisa dipertanyakan kepada pelaku, dan selanjutnya….

 

Delik pasal 362 adalah DELIK BIASA, artinya tidak perlu pengaduan untuk melakukan proses hukum terhadap perkara ini, jelas ketua LSM KOAD kepada redaksi.

 

Ketika penyidik sudah menerima laporan pemberitahuan atas terjadinya kejahatan, Sesuai aturan UU, Penyidik seharusnya langsung melakukan tugas sebagai penyidik, yang diawali dengan membentuk tim penyelidik, melakukan penyelidikan hingga ditemukan peristiwa atau tidak ditemukan peristiwa pidana.

 

Sebagai pelapor, tentunya telah menyediakan bukti dan saksi, bahkan pelapor sudah mencoba untuk memberikan masukan dan menyamakan persepsi bahwa terkait perkara yang dilaporkan tidak tergantung keputusan pengadilan kecuali buat terlapor. Karena secara huukum terlapor tidak memiliki hak dalam melalkukan perbuatan hukum di usaha bypass teknik tersebut.

 

Karena sebenarnya yang memelukan keputusan pengadilan adalah pihak telapor yang merupakan Ahli waris Rusdi(alm). Yang menjadi kewenangan Penyidik hanya pemenuhan unsur perbuatan pidananya saja.

 

Mereka tidak menyadari bahwa dengan perbuatan menghalangi, yang menanggung akibat adalah nama institusi akan tercemar, polisi dianggap tidak profesional dalam melakukan tugasnya, mulai dari melapor ke Kapolda, Kapolres, sampai ke Kapolsek.

 

Sudah saatnya Polisi berubah jangan sampai di cap sebagai lembaga yang tidak dipercaya oleh masyarakat. Apalagi, jika tidak mampu mengungkap perkara yang dapat diklasifikasikan perkara mudah, hanya karena sibuk berpolemik, dengan beralasan yang tidak masuk diakal sehat.

 

Walaupun demikian, Polisi tetap bersikukuh bahwa perbuatan terlapor bukanlah tindak pidana dan unsur pidana belum terpenuhi.

 

Derikut kami paparkan bagaimana cara melapor ke pihak Kepolisian..

Pahami dulu, Apa itu laporan…???

Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyebutkan: Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

 

Dari pengertian tersebut, peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga perlu dilakukan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan itu merupakan tindak pidana atau bukan. Kita sebagai orang yang melihat suatu tindak kejahatan memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan itu.

 

Lalu, siapa saja yang berhak melaporkan tindak pidana ke kepolisian? Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau jadi korban tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

 

Pasal 1 angka 5 KUHAP, Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

 

Pada proses lidik ini, menemukan peristiwa yang diduga tindak pidana atai tidak. Pada tahap lidik ini kita belum bercerita tentang kelengkapan bukti. Untuk neik kepenyidikan hanya dibutuhkan dua alat bukti yaitu Laporan Polisi dan satu alat bukti yang sah. baru pada tahap penyidikan bukti bulti dikumpulkan dalam proses penyidikan.

 

Proses Penyelidikan yang perlu dipahami oleh masyarakat…

Ketua LSM KOAD mencoba menjelaskan:

Warga sipil perlu memahami proses penyelidikan dalam pengungkapan sebuah tindakan kriminal. Tujuannya adalah agar nantinya mampu berkoordinasi dengan petugas berwajib dalam menuntaskan kasus tersebut. Karena masyarakat juga memiliki peran untuk pendukung terciptanya keamanan dalam bernegara. Tanpa adanya kontribusi masyarakat sipil terhadap penyelidikan tentu saja memakan waktu lama.

 

Proses seperti ini memerlukan serangkaian tindakan sistematis sehingga penyelidikan adalah hal kompleks.

 

Disini peran warga sipil adalah sebagai pelapor, pemberi indikasi, dan pemberi keterangan terkait. Jadi memang tidak besar perannya, namun cukup vital dalam mengungkap sebuah kasus kriminal.

 

Oleh karena itu kami disini akan merangkum secara ringkas agar lebih mudah dipahami oleh warga sipil awam.

 

Karen ternyata masih banyak yang belum mampu membedakan antara perbedaan penyelidikan dan penyidikan dalam ranah hukum. Sehingga masih sering canggung ketika hendak memberikan kontribusi.

 

Secara singkat keduanya dapat dibedakan dari tindakan pengumpulan barang bukti utama. Penyidik mencari bukti utama sedangkan penyelidik bergerak atas bukti utama dan bisa menemukan bukti tambahan.

 

Proses Penyelidikan Berdasarkan Peraturan Negara

Dalam tahap penyelidikan tentu harus memiliki landasan berupa peraturan perundangan, tujuannya agar tidak terjadi pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan dalam melakukan penegakan hukum.

 

Oleh karena itu penyidik tetap berada dalam koridor penegakan aturan. hal ini perlu dipahami agar tidak terjadi berbagai pelanggaran.

 

Dasar hukum penyelidikan sudah tertuang dalam kitab perundangan (KUHAP) dan menjadi landasan dasar dari petugas dalam bekerja. Pihak berwenang akan menjadikannya sebagai tolak ukur penindakan pelanggaran hukum.

 

Jadi proses pertama pada saat melakukan penyelidikan merupakan :

  1. Menanggapi laporan,
  2. Mendapatkan indikasi, dan
  3. Memperoleh perintah.

 

Ketiga hal tersebut menjadi acuan utama petugas dalam melakukan tugasnya, Jadi proses ini tidak boleh berjalan tanpa adanya ketiga acuan dasar.

 

Fleksibilitas penting namun ketika volumenya terlalu tinggi justru meningkatkan potensi adanya penyalahgunaan. Jadi harus ada laporan, indikasi, dan perintah penyidik sebelum penyelidik bisa bergerak.

 

Setelah laporan diterima misalnya baru kemudian berita acara terhadap penanganan sebuah kasus dapat berjalan. Namun sebelum masuk dalam berita acara masih ada pertimbangan apakah kasus tersebut akan masuk pidana atau tidak.

 

Karena ada perbedaan antara laporan dan pengaduan dimana keduanya memiliki urgensi berbeda. Laporan adalah sebuah hal yang perlu dilakukan masyarakat ketika terjadi kejahatan umum.

 

Sedangkan pengaduan adalah hal yang belum tentu kejahatan umum sehingga pihak kepolisian dapat mengambil tindakan. Contoh delik pengaduan misalnya terkait kasus pencemaran nama baik dan asusila.

 

Tujuan dari investigasi ini adalah untuk memperjelas apakah terjadi pelanggaran hukum atau tidak. Selain itu kegiatan investigasi juga berfungsi untuk mencari keterangan dan barang bukti pendukung.

 

Proses Lanjutan Setelah Berita Acara

Ketika berita acara sudah selesai dibuat artinya pihak kepolisian akan mengambil tindakan atas laporan atau pengaduan tersebut. Disini pihak penyidik akan mulai proses penyelidikan dengan cara mencari barang bukti dan keterangan saksi.

 

Pada proses tersebut tentu saja akan terdapat batas waktu berlaku menurut perundangan. Karena ketika tidak ada batas waktu maka akan ada banyak penyelewengan wewenang dari pihak terkait.

 

Sasaran kegiatan investigasi lanjutan adalah terduga pelaku tindak pidana, wilayah lokasi kejahatan, dan barang bukti lain. Semua itu harus dilakukan secara terstruktur dan sistematis agar bisa sempurna.

 

Proses penyelidikan menurut KUHAP, harus dipatuhi oleh setiap penegak hukum. Semua itu dilakukan agar  proses hukum dalam mengungkap kebenaran terjadi secara sempurna tanpa cacat.

 

Pihak berwajib dapat melakukan investigasi baik secara terbuka maupun terbatas. Mengapa investigasi dapat dilakukan secara terbatas tujuannya adalah meminimalisir gangguan dari pihak ketiga. Apabila terjadi gangguan dan mempengaruhi penyelidikan, tentunya hasil keputusan kurang valid.

 

Setelah investigasi dilakukan maka analisis akan dikeluarkan oleh pihak penegak hukum. Analisis tersebut nantinya akan dijadikan acuan untuk menjerat terduga menjadi tersangka atau membebaskannya.

 

Bisa saja setelah melakukan investigasi lanjutan ternyata terduga tidak bersalah, oleh karena itu harus ada batas waktu agar nantinya terduga tidak menjalani masa kurungan terlalu lama karena sebuah kasus.

 

Proses tersebut akan terus dilakukan untuk mengungkap kebenaran dan memitigasi tindakan kriminal, Jadi proses penyelidikan memang sangat kompleks dan harus didukung oleh berbagai pihak.

 

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Pasal 5 ayat (1) KUHAP

  1. Karena kewajibannya mempunyai wewenang:
  2. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
  3. Mencari keterangan dan barang bukti;
  4. Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
  5. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
  6. Selain itu, atas perintah penyidik, penyelidik dapat melakukan tindakan berupa:
  7. penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan;
  8. pemeriksaan dan penyitaan surat;
  9. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
  10. membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.

 

Cara Melapor Tindak Pidana ke Polisi

 

Datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi tindak pidana. Sebelumnya, kamu perlu tahu daerah hukum dan wilayah administrasi kepolisian sebagai berikut:

 

Daerah hukum Kepolisian meliputi : Daerah hukum kepolisian Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; Daerah hukum kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah provinsi; Daerah hukum kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota; Daerah hukum kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan.

 

Wilayah administrasi Kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu. Misalnya jika kamu melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, maka kamu bisa lapor ke POLSEK terdekat di mana tindak pidana terjadi. Tapi, kamu juga boleh melapor ke wilayah administrasi yang ada di atasnya seperti POLRES, POLDA atau MABES POLRI.

 

Silakan langsung menuju ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”) yaitu unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian yang bertugas memberi pelayanan terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberi bantuan dan pertolongan, dan pelayanan informasi.

 

Atas laporan yang diterima oleh SPKT (Penyidik/Penyidik Pembantu), akan dilakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi.

 

Laporan polisi tersebut kemudian diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan yaitu pencatatan kegiatan proses penyidikan secara manual dan/atau melalui aplikasi e-manajemen penyidikan.

 

Setelah itu, berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan, dilakukan proses penyidikan.

 

Prosedur Penyidikan

  1. Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, mekanisme penyidikan dilangsungkan sebagai berikut:
  2. Setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (“SPDP”).
  3. SPDP dikirimkan ke penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu maksimal 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.
  4. Jika Tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 hari diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya.
  5. Apabila Penyidik belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 hari kepada Jaksa Penuntut Umum, Penyidik wajib memberitahukan perkembangan perkara dengan melampirkan SPDP.
  6. Sebelum melakukan penyidikan, Penyidik wajib membuat rencana penyidikan yang diajukan kepada atasan Penyidik secara berjenjang.

 

Dengan melaporkan tindak pidana ke kepolisian, kita telah membantu meringankan tugas polisi dalam menjaga kondisi lingkungan agar tetap dalam keadaan aman. Oleh karena itu, melakukan laporan dugaan tindak kejahatan tidak dipungut biaya. (Tim)