Kuasa Hukum Anita Surati DPRD Pekanbaru Terkait Dugaan Oknum Anggota Dewan Jadi Mafia Tanah

BERITA UTAMA, DAERAH24 Dilihat

Pekanbaru – Persoalan ganti rugi tanah milik Anita kian hari belum ada titik terang, meski Daftar Pencairan Anggaran nya sudah ada, namun tetap saja tak berkesudahan.

Kali ini, Anita melalui Kuasa Hukumnya, Nuriman, SH. MH menyurati Ketua dan Badan Kehormatan DPRD Kota Pekanbaru, Jumat (7/10/22).

Hal tersebut berhubungan pasca rapat Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, pada tanggal 19 September 2022 lalu, rapat tentang ganti rugi tanah Anita.

Diketahui dalam surat tersebut dikirim setelah sebelumnya diadakan Rapat Kerja Komisi I DPRD Kota Pekanbaru perihal proses ganti rugi tanah pengairan/waduk di komplek perkantoran Pemko Pekanbaru di Tenayan Raya.

Lantaran adanya kejanggalan, makanya pihak Kuasa Hukum membuat surat pengaduan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik Anggota DPRD Kota Pekanbaru ME dan RT, yang diduga menjadi mafia tanah dalam proses ganti rugi tanah tersebut.

Poin selanjutnya, pihak Kuasa Hukum melalui surat tersebut mempertanyakan apa hubungan ME dan RT terhadap proses rapat ganti rugi tanah Anita, padahal bukan bidang dia.

Lalu dalam surat itu, pihak Kuasa Hukum meminta pertanggung jawaban Ketua untuk memeriksa oknum yang disampaikan karena diduga telah melanggar kode etik sebagai Anggota DPRD Kota Pekanbaru.

Berikutnya, Kuasa Hukum mengutarakan kekecewaanya atas rapat Komisi I tersebut.

“Kami kecewa karena Ketika rapat saat itu, ada Anggota DPRD Kota Pekanbaru, ME yang tiba tiba masuk dan duduk di ruang rapat. Padahal dia bukan anggota Komisi I. Lebih lagi, ME besoknya ikut berkomentar di media masa, menyampaikan mendukung pengukuran ulang, seolah olah ikut bangga dengan pengukuran ulang agar klien kami kesulitan. Lalu, yang jadi pertanyaan kami apakah kepentingan mereka dalam ganti rugi lahan Anita?,” papar Kuasa Hukum.

Selanjutnya, ME dianggap senagai oknum yang mengambil keuntungan dalam ganti rugi tanah Anita, dengan membeli tanah seharga murah dari klien kami Anita mengatasnamakan Baskoro, terangnya.

Sebelum itu, oknum Anggota DPRD tersebut memberikan janji-janji, baik janji pembagian keuntungan maupun janji membantu mempermudah proses proses ganti rugi sehingga klien kami bersedia menjual tanahnya dengan harga murah kepadanya.

“Akhirnya, ketika sudah memperoleh ganti rugi dan memperoleh keuntungan yang besar, semua janjinya diingkari. Lebih parahnya lagi, bukannya berterima kasih malah terkesan ikut bangga mempersulit proses ganti rugi klien kami,” sebut Kuasa Hukum.

Singkatnya lagi, Kuasa Hukum melalui surat tersebut menyampaikan akan membuat laporan ke Polda Riau untuk tahapan selanjutnya.

Sementara, Anita sendiri membenarkan isi surat tersebut agar mendapat keadilan se-adilnya. Karena ia berharap proses ganti rugi lahan miliknya dapat diselesaikan sesuai kewajiban pemerintah terhadap rakyatnya.

“Saya berharap melalui surat ini, pihak Pemko Pekanbaru dan DPRD Kota Pekanbaru memberikan keadilan sesuai Undang Undang, bukan sesuai kepentingan,” papar Anita di rumahnya, Sabtu (8/10/22).