Miliki Perda Desa Wisata, Kabupaten Bulukumba Siap Genjot Pembangunan Sektor Pariwisata

Sulsel, KabarDaerah.com – Peraturan Daerah (Perda) Desa Wisata Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan sebagai Perda Desa Wisata pertama dibelahan Indonesia Timur.

Hal tersebut diutarakannya oleh Sekretaris Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bulukumba., H Andi Mattampawali, AS kepada wartawan via pesan singkat whatsApp, Jum’at, (07/10/22) siang kemarin.

Andi Mattampawali menerangkan, bahwa rumusan Perda Desa Wisata yang lahir dan tercipta dari inisiatif anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai hasil kolaborasi antara lembaga legislatif dengan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba ini akan menjadi produk regulasi baru dalam rangka untuk mendukung percepatan pembangunan pariwisata diseluruh wilayah desa dan kelurahan yang tersebar di 24 (dua puluh empat) desa di Kabupaten Bulukumba.

“Regulasi ini dirumuskan dan disepakati bersama antara anggota DPRD dengan pemerintah kabupaten sebagai bentuk komitmen dalam kerangka untuk menyukseskan kebijakan pembangunan pariwisata Kabupaten Bulukumba,” ucap Andi Mattampawali.

“Kesepakatan tersebut dibuat sebagai bentuk dukungan nyata terhadap kelancaran penyelenggaraan festival phinisi yang sedari dari tahun 2017 telah dinyatakan secara resmi lolos menjadi salah satu bagian dari COE (Calender Of Event) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpar Ekraf) Republik Indonesia,” tandas Andi Mattampawali.

 

Kontributor  :  Andi Fadly Daeng Biritta

Editor            :  Robbie