Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una Melakukan Rakor Persiapan Verivikasi Vaktual Bersama KPU

SULAWESI TENGAH20 Dilihat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo una-una melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) persiapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik tingkat Kabupaten Tojo una-una Kamis (14/10/22) di gren hotel pink Ampana kemarin

Hal ini berdasarkan, Keputusan KPU Nomor 384 tahun 2022 tentang pedoman teknis bagi komisi pemilihan umum, komisi pemilihan umum provinsi, dan komisi pemilihan umum Kabupaten atau Kota dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah bahwa tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik (Parpol) tingkat kabupaten atau kota oleh KPU Kabupaten atau Kota yang dimulai tanggal 15 Oktober 2022.

Ketua KPU kabupaten Tojo una-una dirwansyah putra mengatakan, rapat koordinasi yang dilakukan oleh KPU TOUNA bersama partai politik, stakeholder mengingat akan segera memasukinya tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik.

“Untuk partai politik yang akan di verifikasi faktual, kami menunggu data yang akan diturunkan oleh KPU RI,” ungkapnya.

Dalam mekanisme atau tata cara verifikasi faktual nantinya, akan di sampling namun yang melakukan sampling adalah KPU RI.

“Kita hanya mengeksekusi data yang diturunkan oleh KPU RI, siapa saja keanggotaan partai politik yang akan diverifikasi faktual. Sebarannya tiap kecamatan di Kabupaten Tojo una-una
ada. kami siap untuk melakukan verifikasi faktual,” tandasnya

Ia pun mengimbau kepada parpol, jelang melakukan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan, agar dokumen-dokumen yang akan diverifikasi seperti KTA, KTP atau KK

untuk diverifikasi keanggotaannya bisa disiapkan, karena itulah yang akan dilakukan proses pembuktian keanggotaan.

“Untuk parpol yang lolos parlemen tidak akan dilakukan verifikasi faktual. Sementara non parlemen wajib dilakukan. Tapi jumlahnya masih kami tunggu dari Pusat,” tutup dirwansyah

Seperti diketahui, verifikasi faktual adalah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu.

Turut hadir Komisioner Devisi Teknis Penyelenggara KPU Touna, Sahlan Sabu, Komisioner Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Touna, Ridwan Syarifudin, Komisioner Devisi Hukum KPU Touna, Sukarya, Sekretaris KPU Touna, Moh.Fitra Akbar, perwakilan Bawaslu dan pimpinan perwakilan parpol calon peserta pemilu serta jajaran Sekretariat KPU Touna dan undangan lainnya.