Ketua Bawaslu Purwakarta Tanggapi Soal Pendamping Lokal Desa Jadi Panwascam

DAERAH, POLITIK11 Dilihat

KABARDAERAH.COM, PURWAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta Ujang Abidin menanggapi Pendamping Lokal Desa (PLD) yang jadi anggota Panwascam tingkat Kecamatan.

Pendamping Lokal Desa (PLD) yang menjadi anggota Panwascam tingkat Kecamatan tesebut langsung dipanggil oleh Bawaslu Kabupaten Purwakarta untuk memilih antara jabatannya.

“Kemaren sudah dipanggil yang bersangkutan nya, untuk memilih antara di panwas dengan di pekerjaan sebelumnya, kita di panwas harus siap kerja penuh waktu, jangan sampai pekerjaan diluar mengganggu kinerja panwas,” kata Ujang saat dikonfirmasi media melalui pesan singkat aplikasi whatsapp Selasa 1 November 2022.

Diketahui rekrutmen anggota Panwascam tingkat Kecamatan tesebut telah dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Purwakarta pada 14 Oktober 2022 yang diikuti Pendamping Lokal Desa (PLD).

Ketika ditanya hasil pemanggilan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang direkrut oleh Bawaslu Kabupaten Purwakarta menjadi anggota Panwascam Tingkat Kecamatan.

Dia mengatakan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berpartisipasi menyukseskan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 menjadi anggota Panwascam itu, harus ada izin dari atasan karena syaratnya seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin menjadi anggota Panwascam.

“Mereka harus memilih klo mau dipanwas, silahkan disana beresin dulu, seperti ASN kan di syarat daftar panwascam nya harus izin atasan, karena posisi aturannya yang tidak membolehkan itu di istansi sebelumnya, bukan di Bawaslu,” kata Ketua Bawaslu Purwakarta Ujang Abidin.

Menurutnya Bawaslu Kabupaten Purwakarta telah merekrut Pendamping Lokal Desa (PLD) jadi anggota Panwascam dalam aturan tidak ada larangan yang terpenting ada surat izin dari pimpinan, jika tidak ada izin maka tidak bisa memutusukan untuk jadi anggota Panwascam.

“ASN juga cukup izin dari pimpinan, artinya boleh, dan tidak dilarang, tapi klo itu dari instansi yang bersangkutannya tidak dibolehkan, ya harus memilih,” pungkas Ujang Abidin.

Sebelummya diberitakan hal ini mendapat sorotan dari Wakil Ketua Ikatan Mahasiswa Bojong (IMB) Rika, bahwa rekrutmen anggota Panwascam tingkat Kecamatan oleh Bawaslu Kabupaten Purwakarta yang diikuti Pendamping Lokal Desa (PLD) pada 14 Oktober 2022.

Bawaslu Kabupaten Purwakarta tidak netral sudah meloloskan Pendamping Lokal Desa (PLD) jadi anggota Panwascam tingkat kecamatan.

“Apapun dalihnya Doble job jelas akan mengganggu salah satu pekerjaan dan tidak akan efektif, Penerimaan honor doble yang sama-sama dari anggaran negara, baik itu APBN maupun APBD sangat tidak dibenarkan,” ujar Rika dalam keterangan tertulisnya, Minggu 30 Oktober 2022. ** Eq.