Kapolri Tidak Salah Pilih, Polda Sumbar Sedang Bertransformasi Menuju Polri Presisi

 

Sumbar. KabarDaerah.com-Indrawan pelapor perkara Toko Bypass Teknik kembali surati Kapolda Sumbar Irjend (Pol) Suharyono S.iK. SH. surat tersebut diharapkan segera ditanggapi Kapolda, guna menunjukkan prolrda Sumbar sudah melai bertransformasi menjadi Polri Presisi.

 

Setelah kami mengalami sendiri, dan kami yakin, bahwa kata kebanyakan orang selama ini bukan usapan jempol belaka. Tidak ada pilihan lain, Polda Sumbar harus segera bertransformasi menjadi Polri yang Presisi. Polda Sumbar harus segera tinggalkan paradigma lama, berhentilah mempersulit masyarakat dalam melaporkan pidana. Kami sebagai masyarakat punya hak dan Polri punya kewajiban menerima laporan. SPKT harus berfungsi normal, terima laporan masyarakat, berikankan kami bukti tanda terima laporan, Polri harus jujur dalam penegakkan hukum yang berkeadilan, kata ketua LSM KOAD.

Dirreskrimum, harus fair, jangan kerena alasan tumpukan perkara, rakyat dirugikan karena sulitnya melapor. Polri bekerja dengan prosedur baku, dan harus taat dengan aturan perundang undangan.

 

Polri adalah Institusi Negara, Polri tidak dibenarkan bekerja diluar ketentuan. Semua sudah diatur oleh negara, Polri wajib Taat dan Patuh dengan aturan yang mengaturnya”, sebut ketua LSM KOAD

 

Katanya lagi, ”kami telah 7 kali mendatangi SPKT untuk melapor, tapi sampai saat ini, kami tidak bisa melapor.

 

Surat atau laporan tertulis sudah 13 kali ke Kapolda Sumbar. Hanya untuk melaporkan Tindak Pidana, dan 3 surat ke Bidprpopam tentang laporan pelanggaran Etika Profesi, berikutnya satu pucuk surat ke divpropam mabes Polri.

 

Surat ke divisi propam bahkan hanya berselang 6 hari, divpropam Polri kembali melimpahkan perkara ke bidpropam Polda Sumbar, kata pelapor yang juga ketua LSM KOAD.

 

Namun sejauh ini, sebagai pelapor perkara kejahatan. Kami kesulitan melihat kerja nyata Kapolda sebelumnya. Sepertinya surat surat kami dibawa tidur oleh oknum pelanggar etika dan profesi.

 

Hal ini membuat kita curiga terhadap proses perkara yang kami laporkan. Untuk melakukan silaturahmi dengan Irjen Teddy Minahasa dibuat sangat sulit, Bahkan sampai kapolda Teddy sudah jadi tersangka pengedar sabu pun sisa sisa peninggalan Irjen (Pol) Teddy Minahasa masih terlihat. sulit berhubungan dengan kapolda Teddy Minahasa sepertinya diusahakan terulang oleh oknum-oknum yang berada spripim Kapolda.

 

Dengan bergantinya Kapolda Sumbar dengan Irjend Pol Suharyono S.iK SH, semua perlakuan oknum di spripim yang selama ini dilakukan, sudah mulai terlihat jelas.

 

Harapan kami sebagai masyarakat kembali tumbuh, melalui kapolda Sumbar yang baru, Polda Sumbar sedang melakukan perubahan menjadi Polri yang Presisi”, katanya

 

Lanjutnya, “benar kata sebagian orang, pelayanan Polri terhadap para pelapor sudah berada dititik paling rendah.

Oknum penegak hukum yang suka melanggar aturan sudah keterlaluan, berbagai cara mereka lakukan. Mulai dari oknum di Polsek, Polresta bahkan ditenggarai banyak yang berada di Polda Sumbar. Coba kita bayangkan satu tahun bukan waktu yang singkat, Selama itulah kami di zalimi, ucapnya.

 

Mereka berusaha menjegal laporan kami, kami dihalangi melapor dengan cara membuat pelapor bosan, kemudian pelapor akan digiring mengikuti gelar perkara versi wassidik Polda Sumbar kenapa disebut demikian karena tujuan dan yang hadir dalam acara tersebut hanya pelapor sedangkan terlapor tidak dihadirkan. Jaksa juga tidak diberikan SPDP.

 

Begitu juga dengan klarifikasi atau apalah namanya, yang jelas semua itu bertujuan menggagalan pelaporan. setidaknya untuk mengulur waktu, kata ketua LSM KOAD.

 

Kemana lagi Masyarakat akan melaporkan kejahatan…??

Polisi ada untuk menjaga keamanan dan ketertiban, melakukan penegakkan hukum, melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat”, katanya lagi.

 

Dengan kewenangan yang dimiliki, seolah olah oknum tertentu yang berada di Polda bisa menghentikan perkara ini.
Mereka lupa bahwa penegakkan hukum adalah tugas utama yang harus dilakukan Polri. Mereka tidak peduli, Jika hal itu tidak didapatkan oleh masyarakat, Polri belum bisa dikatakan berhasil, walaupun tugas tugas lain mereka lakukan.
Penegakkan hukum tidak bisa dipandang sebelah mata, oleh karena nya Polri harus berhati hati, jangan lukai hati masyarakat, kata ketua LSM KOAD.

 

“Polri jangan malah membela pelaku kejahatan, dan membiarkan tindak pidana terjadi setiap hari, sehingga barang bukti banyak yang dihilangkan atau dijual”, tambahnya.

 

“Jika hal itu yang terjadi,  dapat dikatakan bahwa Polri telah melalaikan tugas dan fungsinya utamanya,

Belum lagi larangan membuat laporan di SPKT, SPKT seharusnya tidak perlu takut menerima laporan dari masyarakat. Toh tugas SPKT memang menerima laporan, paradigma lama Polri harus segera ditinggalkan, Menjadikan Polri sebagai Polri Presisi, hari ini dan kedepan adalah keharusan”, Sebut ketua LSM KOAD.

Saya meyakini, pimpinan seperti Irjen Suharyono S.iK SH, mampu, tentunya kita sebagai masyarakat harus mendukung beliau. jika ada polri yang berlaku aneh segera laporkan ke pihak Irwasda, propam dan Kapolda sendiri. kata ketua LSM KOAD.

 

Ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melantik Irjen Pol Suharyono sebagai Kapolda Sumbar, tentu sudah membaca, kenapa beliau yang ditugaskan..??

 

“Kami yakin, Irjen Pol Suharyono adalah orang yang tepat, kami dari LSM KOAD yakin beliau mampu, kita tunggu bersama, apa gebrakan Kapolda Sumbar dalam hal penegakan hukum di tanah Minang ini”, kata ketua LSM KOAD.

 

Ketua LSM KOAD berharap, dengan terjadinya pergantian kapolda Sumbar kepada Irjen (Pol) Suharyono, membawa angin segar, penyelesaian berbagai perkara yang tidak mampu di proses sesuai aturan selama ini.

Tambahnya, “dengan bergantinya Kapolda Sumbar, kami berharap terjadi perubahan yang signifikan, terutama dalam hal pelayanan dan penegakkan hukum. Irjen Pol Suharyono adalah merupakan pilihan Jenderal Sigit sebagai pengganti kapolda yang telah ditetapkan jadi tersangka itu. Menurut sumber yang dapat dipercaya, Irjen (Pol) Suharyono adalah coontoh seorang yang taat aturan hukum, tidak neko-neko, berkepribadian lembut dan sopan.

“Diharapkan dengan kepemimpinan beliau, program Jendral Sigit menjadikan Polri Presisi, sehingga yang didambakan masyarakat, juga akan dijadikan program unggulan Irjend (Pol) Suharyono ”, sebut Ketua LSM KOAD.

Tambahnya lagi, “terutama terkait proses melapor ke kepolisian, setelah saya mengalami sendiri, memang sudah seharusnya berubah, Polisi ada untuk memberikan rasa aman dan tertib dalam masyarakat, katanya.

 

Jenderal Sigit Tegas soal Pelanggaran Anggota dan Berbagai Hal yang dilarang.

 

“Tentunya kita-kita yang atasan-atasan ini juga harus mengurangi hal-hal atau menghilangkan hal-hal yang membuat anggota kemudian memilih alasan untuk melakukan pungli, karena alasannya untuk setoran ke atasan. Ini tolong ditiadakan,” kata Sigit dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Senin (24/10).

 

Hal tersebut disampaikan oleh Sigit ketika memberikan pengarahan kepada seluruh kepala satuan wilayah (Kasatwil) 34 Polda dan Polres jajaran melalui video conference dari ruang Pusdalsis, Rupatama, Mabes Polri.

Budaya setor menyetor ini, kata Sigit biasanya dilakukan bawahan agar bisa mendapatkan kesempatan sekolah maupun mengisi jabatan yang lebih baik.  Sigit pun menegaskan akan menangkap pihak-pihak yang mencatut namanya untuk iming-iming sekolah dan jabatan.

 

“Saya kira Pak As SDM sudah melakukan, nggak ada yang namanya mau masuk sekolah bayar, mau dapat jabatan bayar. Dan ini saya cek di Mabes, tidak ada seperti itu. Termasuk juga kalau ada yang bawa-bawa nama saya, tolong tangkap, laporkan,” kata Sigit.

Untuk mereka yang kedapatan menyerot agar dapat kesempatan sekolah, Sigit menegaskan dirinya secara tegas akan membatalkannya.

“Jadi kalau saya dengar misalnya, rekan-rekan mungkin karena langsung nggak bisa, terus lewat orang kemudian bayar, saya coret. Saya batalkan karena ini terkait dengan komitmen kita ke depan untuk bs menjadi lebih baik,” tekan Sigit.

Pada prinsipnya jendral Sigit memperingatakan, anggota yang melakukan pelanggaran Etika profesi. ketua LSM KOAD Yakin jika Kapolda benar benar menerapkan aturan maka berbagai hal akan hilang, dan nama polisi akan kembali berangsur membaik. untuk itu kerja nyata Kapolda kita tunggu bersama. mari kita dukung Kapolda Sumbar Irjend Suharyono membenahi Institusi Polri daerah Sumbar ini, kata ketua LSM KOAD.

lebih lanjut ketua LSM KOAD miminta Kapolda SUmbar, agar pejabat yang tidak mendukung program Jendral Sigit, tidak mendukung Kapolda Sumbar, izinkan masyarakat memberikan masukkan. Sangsi tegas perlu segera di lakukan, agar program kapolri segera tercapai. begitu juga oknum yang menghalangi proses hukum, memperlambat, memutar balik fakta dengan cara cara yang tidak etika profesi harus segera diakhiri, kata ketua LSM KOAD kepada media ini.

 

Dikutip sebahagian dari UU Kepolisian Negara Republik Indonesia, walau hanya untuk mengingatkan :

Fungsi Kepolisian pada pasal 2 disebutkan bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.

 

Sementara itu, dalam upaya menerapkan Presisi di tubuh Polri, langkah ditawarkan oleh Kapolri untuk memperbaiki citra Polri adalah sebagai berikut:

 

  1. Menjadikan Polri sebagai institusi yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (PRESISI),
  2. Menjamin keamanan untuk mendukung program pembangunan nasional,
  3. Menjaga soliditas internal
  4. Meningkatkan sinergitas dan soliditas TNI Polri, serta bekerja sama dengan APH dan, kementerian/lembaga untuk mendukung dan mengawal program pemerintah
  5. Mendukung terciptanya ekosistem inovasi dan kreativitas yang mendorong kemajuan Indonesia
  6. Menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan
  7. Mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restoratif dan problem solving
  8. Setia kepada NKRI dan senantiasa merawat kebhinekaan.

“Pimpinan Polri di daerah seharusnya benar benar mengetahui, memahami, sehingga pimpinan Polri mulai dari Polsek, Polres sampai ke Polda Sumbar bekerja dengan tujuan yang sama, yaitu mendukung suksesnya program Presisi Kapolri tersebut”, sebut ketua LSM KOAD lagi.

Dalam Pasal 3 poin (1), Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Kepolisian khusus, pegawai negeri sipil; dan/atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa, poin ke (2) Pengemban fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,b, dan c, melaksanakan fungsi Kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang harus menjadi dasar hukum masing-masing.

Tugas pokok Kepolisian Pasal 13 Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat Menegakkan hukum Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Lanjutnya lagi ,” Pimpinan Polri jangan memberikan beban lebih kepada bawahannya, contoh seperti biaya operasional dilapangan, akhirnya bawahan akan melakukan hal-hal yang melenceng dari aturan, sebut ketua LSM KOAD itu.

 

Tambahnya, ” Terlebih lagi jika oknum penegak hukum tidak taat aturan hukum, suka memutar balik fakta, tidak paham dengan tugas yang diembannya, tidak melaksanakan Tribrata Polri dan Catur Prasetya Polri.

 

BERTEMU KAPOLDA SUMBAR,TANGGAL 3 NOVEMBER 2022

ketua LSM KOAD, pada awalnya saya kehilangan harapan, namun setelah Bapak Kapolda Sumbar menerima kami tanggal 3 Noveber 2022, harapan kami kembali tumbuh, apalagi akhir akhir ini Kapolri sedang membenahi institusi Polri. Polri tidak punya pilihan, seluruh aparat Polri harus melakukan transformasi menjadi Polri Presisi. kami meyakini Kapolda Sumbar akan mengikuti arahan Kapolri di berbagai media online, katanya.

 

Kapolda meminta data-data laporan kami, tanggal 4 November 2022 kami kembali mendatangi sekitar jam 09.30 guna menyerahkan data perkara yang kami laporkan.

 

Sulit memang, jika usaha menghalangi proses hukum perkara kami sudah disetiap bidang, kemanapun kami pergi, kami sebagai pelapor justru yang dicerca oleh pihak Polisi, seakan kami adalah tersangka. bahkan mereka yang seharsunya menerima laporan justru berusaha menggagalkan. berbagai pertanyaan yang menjebak di lempar kepada kami, kata ketua LSM KOAD.

“Tanggal 8 November 2022, jam 14 kami kembali mendatangi Polda Sumbar, terlihat dari sikap para oknum di Spripim Kapolda Sumbar tidak senang menerima kami. bahkan untuk memasuki ruang tunggu tamu Kapolda kami tidak diperbolehkan oleh piket”, kata ketua LSM KOAD.

 

“Cerita ini, kesaksian kami bahwa Kapolda Sumbar,sangat wel come menerima kami sebagai pelapor yang diterlantarkan”.

“Setelah tamu Kapolda keluar dari ruangan, Bapak kapolda pun ikut mengantar bahkan sampai masuk kedalam lift, dengan senyum ramah, Kapolda menyapa kami, dan mempersilahkan kami menunggu di ruang tunggu tamu Kapolda Sumbar.

Sekitar jam 20.10 Kapolda keluar ruang bersama tamu terakhir, beliau lalu menghampiri, berbincang panjang lebar. sebagai orang yang memahami tugas beliau bertanaya dan lalu menyimpulkan, dengan membacakan isi Pasal 362 dengan pemberatan, lalu kapolda bertanya jumlah pelaku. Memang demikianlah orang jika sudah memahami perkara, langsung ke pokok pangkal masalah. pembicaraan tersebut disaksikan banyak anggota yang masih menunggu kapolda selesai tugas. kata ketua LSM KOAD.

 

Sebagai pelapor yang selama ini tidak dilayani untuk melaporkan pidana, bahkan mulai dari Polsek Polresta bahkan sampai ke Polda Sumbar, Merasa tersanjung dengan sikap Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono S.iK.

 

Ternyata beliau komit dengan pelayanan, saat menerima tamu sudah terlihat bahwa beliau orang yang menghargai tamu, Kami yakin Kapolda Sumbar orang yang amanah, saya ingat kata kata beliau, “sikap aparat Polri dalam hal pelayanan masyarakat Irjend Suharyono Kapolda Sumbar mengingatkan jajaranya untuk bersikap, “tempatkan posisi satu klik dibawah masyarakat yang kita layani“.

 

Menyaksikan sikap Kapolda Sumbar saat sampai di Tanah Minang, beliau melakukan sujud syukur pertanda Kapolda Sumbar bukan orang yang sombong. mencium tanah adalah sikap yang ditunjukkan sebagai seorang hamba Allah SWT, semoga dengan kehadiran Irjen Pol Suharyono sebagai Kapolda Sumbar dapat melaksanakan amanah yang dibebankan di pundak seorang Kapolda Sumbar.

 

Melalui media ini kami mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Sumbar Irjen Suharyono S.iK, kami mendambakan Kapolda Sumbar yang Humanis, menghargai tamu, tidak memandang rendah dan menghargai insan pers, bahkan memposisikan Jurnalis sebagai “Sahabat Polri”, kata Ketua LSM KOAD mengakhiri komentarnya.