SOP Polda Sumbar Harus Sesuai Dengan UU, Jangan Persulit Masyarakat Melaporkan Pidana

Sumbar.KabarDaerah.com – Setelah kembali menyurati Kapolda Sumbar Irjend (Pol) Suharyono S.iK. SH tanggal 3 November 2022. Kapolda minta Pelapor terhubung dengan Dirreskrimum Kombes (Pol) Sugeng Hariyadi S.iK.

Ketua LSM KOAD meminta pada Dirreskrimum agar berhenti mempersulit masyarakat dalam melapor.

Apapun SOP yang ada di Polda Sumbar, jika tidak sesuai dengan perundang-undangan, apalagi SOP tersebut menghalangi masyarakat mendapatkan haknya,  jelas sebuah pelanggaran.

Ketua LSM KOAD bertanya, “bagaimana jika bapak bapak Polisi yang dihalangi mendapatkan hak bapak, kata ketua LSM KOAD.

Cobalah untuk berubah, kembali raih hati masyarakat, nama instirusi Polri hari ini sangat memprihatinkan.

Ternyata kantor megah tidak menjamin tugas sebagai penyidik dan penyelidik dilaksanakan.

Jauhi sikap sikap yang tidak berkenan dihati masyarakat, laksanakan tugas dan fungsi utama.

Jika polri tidak serius, masih ada oknum yang melanggar aturan memegang posisi penting, maka nama baik institusi Polri yang terlanjur jatuh sulit untuk kembali.

Sangat dibutuhkan semangat seluruh anggota Polri untuk membantu Kapolda Sumbar memperbaiki nama baik institusi.

Memeperbaiki nama baik Polri bukan hanya tugas kapolda, seluruh anggota Polri wajib ikut serta berbenah diri.

Jika masih ada anggota Polda Sumbar yang memakai paradigma lama, dapat diprediksi bahwa Kapolda akan kesulitan, sebut ketua LSM KOAD.

Masyarakat hari ini, bukanlah masyarakat yang bodoh, banyak yang paham dengan hukum.

Mari kita belajar dari kejadian-kejadian yang telah terjadi. Jangan anggap remeh doa orang-orang terzalimi.

Kami dari LSM KOAD bekerja untuk memperjuangkan hak hak masyarakat yang terzalimi, meminta bapak Kapolda untuk memperbaiki setiap SOP yang melanggar perundang-undangan.

Bapak kapolda sumbar sudah memulai, tentunya yang lain harus melanjutkan.

Kami sebagai masyarakat akan berusaha bersikap kritis, sampai nama Polri kembali membaik, kata ketua LSM KOAD.

Polri dibutuhkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kerja Polri harus sesuai peraturan dan perundang undangan, jika dari awal sudah menyimpang dari aturan, besar kemungkinan akan terjadi penyimpangan, sehingga tujuan yang akan dicapai, tidak akan pernah didapat, kata ketua LSM KOAD.

Pada saat kami melapor, ada beberapa orang yang laporannya ditolak.

Bahkan ada diantara mereka yang sudah mengikuti gelar perkara yang dilaksanakan Ditreskrimum, bahkan telah tertulis dalam surat yang mereka bawa, bahwa telah dapat dibuatkan Laporan Polisi, ternyata hal itupun belum menjamin untuk bisa membuat LP, Kata ketua LSM KOAD.

Rikky seorang pengacara mengatakan, “Sangat sulit melapor Pidana di Polda Sumbar, kami sudah mengikuti gelar, tapi laporan kami belum diterima”, pungkasnya

Sutan Larangan seorang masyarakat kota Padang, juga mengalami hal yang sama, setelah mendatangi SPKT,

Kata Sutan, “Setelah melapor ke SPKT, saya diminta menghadap Dirreskrimum Polda Sumbar, lalu kami mengikuti gelar perkara. Hasilnya ternyata sama saja. kami dihalangi melaporkan pidana”, kata Sutan Larangan.

Terus terang, kami sangat kecewa dengan sikap jajaran Polda Sumbar, mulai dari SPKT, piket Reskrim Polda dalam menagani perkara yang akan kami laporkan, katanya

Lanjut Ketua LSM KOAD, “Setelah melakukan diskusi dengan Bapak Kapolda Irjen (Pol) Suharyono S.i.K, kami diminta terhubung dengan Dirreskrimum Polda Sumbar. Dalam sebuah pertemuan dengan Dirreskrimum (Bapak (Pol) Sugeng Hariyadi S.iK,  mengatakan bahwa penanganan perkara di Polda Sumbar berdasarkan SOP yang berlaku, beliau berusaha menerangkan agar pelapor mengerti.

Menurut kata ketua LSM KOAD, “Selama Polda belum menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan perundang undangan, kami yakin, besar kemungkinan, transformasi Polri menjadi Polri presisi sulit dilaksanakan.

Apa sebenarnya yang diinginkan dari kami sebagai masyarakat pelapor, pada hal kami adalah arang yang sedang dirugikan orang lain, untuk itulah kami mencari keadilan, salah satu tempat kami mencari keadilan adalah Polda Sumbar.

Jajaran Polda Sumbar seharusnya melaksanakan penegakkan hukum dengan adil. Apalagi sekarang ada Restoratif Justice, Polri sebagai Institusi yang ditugaskan oleh negara tinggal laksanakan sesuai dengan aturan dan undang undang,

Polda Sumbar jangan mempersulit kami untuk melapor. Jika hanya untuk mengungkap pencurian harus melibatkan seorang Kapolda Sumbar, pertanyaannya, apakah memang demikian kemampuan jajaran Polda Sumbar dalam mengungkap sutau tindak pidana???.

Seprti pepatah minang, kata ketua LSM KOAD, ” bajalan luruih bakato bana, Polri tempat masyarakat melapor, selama polri masih bermain main dengan SOP atau apalah namanya, selama melapor Pidana di SPKT tidak bisa, SOP yang dipakai Polri jelas tidak sesuai dengan undang undang, Kapolda Sumbar tidak boleh membiarkan hal yang demikian terjadi.

Kemampuan Polda berada diatas Polresta dan Polsek, jika Polres dan Polsek tidak mampu seharusnya Polda Sumbar segera ambil alih perkara. jangan biarkan masyarakat melapor sampai ke mabes Polri. kata ketua LSM KOAD.

Kapasitas bapak-bapak Polri akan dipertanyakan oleh masyarakat. Jika hanya untuk mengungkap pencurian tidak mampu, sampai sampai seorang Kapolda yang harus turun tangan.

Dan yang terpenting adalah, jangan paksa kami harus mengadu, karena penanganan perkara pidana sesuai dengan DELIK yang disangkakan”, katanya lagi.

Pada hari Jum’at, kami kembali melapor ke SPKT Polda Sumbar untuk yang ke delapan kalinya, diskusi yang dilakukan dengan SPKT sampai kepada piket Reskrimum dari Unit PPA Polda, Laporan kami tetap tidak diterima. Pada hal sebelumnya, setelah sholat jum’at kami minta izin kepada Akbp Hendri Yahya untuk membuat Laporan Polisi, nyatanya kami tetap belum bisa melaporkan secara resmi.

Kami sebagai LSM KOAD sudah paham dari awal, bahwa kami akan dipersulit untuk melapor, hanya saja untuk mendapatkan data yang akurat serta untuk mengetahui keadaan sebenarnya yang terjadi di jajaran Polda Sumbar, terpaksa kami jalani dengan sabar. sampai kami bertemu dengan Kapolda Sumbar Bapak Suharyono S iK”,  pungkasnya

Kapolda Sumbar sudah menyerahkan urusan ini ke Dirreskrimum, kami yakin Kapolda juga belum mengetahui SOP dalam hal melapor di Polda Sumbar.

Beliau sempat bertanya,”perkaranya mudah, tapi kok bisa begini yaa” kata Kapolda Sumbar heran.

“Kami sebagai pelapor sampai hari jumat 11 November 2022 jam 23.30, masih kesulitan melaporkan pidana ke Polda Sumbar, tidak terbayangkan, ketika pelapor tidak paham dengan eturan hukum, tidak punya SDU tidak punya pengacara,  dapat dipastikan hukum bukan milik mereka”, sebutnya

Sebagai masyarakat, yang kami ketahui sesuai dengan aturan hukum (undang undang, dan KUHAP Perkapolri), jika kita akan melapor pidana, datang ke SPKT, mulai dari Polda, Polresta atau Polsek. melapor adalah hak masyarakat, dan kewajiban polisi menerima laporan tang teradministrasi sampai ke mabes Polri. dan wajib memberikan tanda terima laporan, katanya

Ternyata, setelah kami alami sendiri, memang sangat sulit melapor di Polda Sumbar, berbagai cara dilakukan oleh bapak bapak yang bertugas, sehingga gagal melapor adalah hal yang biasa kami dapatkan, kata ketua LSM KOAD.

Lanjutnya, Bahkan situasi yang kami alami menggambarkan ketidak patuhan Polda Sumbar terhadap UU negara seperti UU kepolisian dan KUHAP, terkait melapokan Pidana ke SPKT.

Pertanyaan kami, mungkinkan orang yang orang yang tidak taat hukum mampu menegakkan hukum..????

“Polda berada dibawah mabes Polri, jangankan Polda bahkan mabes Polripun wajib mematuhi Undang Undang”, sebut ketua LSM KOAD

Jum’at 11/11 bahkan kami berada di Polda Sumbar unit PPA sampai tengah malam, namun melaporkan pidana tetap belum diterima.

Berbagai alasan dikemukan oleh piket Reskrim Polda Sumbar. semua yang disarankan telah dilakukan sampai sampai meminta bukti kontrak toko Bypass Teknik saat ini siapa yang menyewa.  tambahnya

“Ketika Polisi sudah menerima informasi tentang terjadinya suatu kejahatan, bahkan terjadi secara berulang ulang, barang bukti banyak yang hilang siapa yang akan disalahkan”, kata ketua LSM KOAD.

Dikatakan pelapor,Kami meminta kepada Bapak, untuk melakukan proses hukum terhadap laporan kami, karena telah sekian banyak surat kami yang tidak ditanggapi.

Untuk itu pada hari Jum’at setelah diskusi dengan Akbp Hendri Yahya dan Dirreskrimum Kombes (Pol) Sugeng Hariyadi S.iK, maka setelah solat jumat kami kembali mencoba melapor ke SPKT, setelah sebelumnya minggu lalu kami juga telah lakukan hal yang sama. kata ketua LSM KOAD.

Sementara pelapor berusaha untuk mengerti, dan menerima penjelasan SPKT, Piket, Dirreskrimum sampai bagwassidik Polda Sumbar.

Menjawab keterangan Direskrimum dan Bagwassidik, pelapor kembali menjelaskan, “jika kembali digelar seharusnya setelah dilakukan penyelidikan. jangan ujug-ujug karena diperintah kapolda, tanpa penyelidikan lalu dilakukan gelar perkara, sebutnya.

Gelar perkara diadakan dengan alasannya, demi keadilan dan penegakan hukum, jangan hanya pelapor yang dicerca dengan pertanyaan, kata ketua LSM KOAD.

Kami adalah pelapor yang seharusnya dirahasiakan, gelar perkara dilakukan untuk menemukan peristiwa pidana, sehingga lanjut ketahap penyidikan, utnuk membuat terang perkara pidana. jika gelar perkara, diskusi untuk menggagalkan pelapor, sebaiknya dihentikan. sebutnya.

Lanjut ketua LSM KOAD, ” Kali ini, kami sebagai pelapor tidak akan menunggu lama, secepatnya kembali menghadap ke Kapolda Sumbar. Setidaknya kembali menyurati beliau. Terkait tanggapan dan langkah yang dilakukan Bagwassidik dan Ditreskrimum Polda Sumbar.

Menurut hemat kami, polri Presisi yang digagas Jenderal Sigit tidak akan dicapai, jika dalam penangan perkara, Polisi masih tidak transparan dan tidak responsif, tidak adil, tidak bisa memprediksi kejadian jika suatu perkara yang telah dilaporkan tidak dilakukan proses hukum. coba kita bayangkan, jika hanya sebuah perkara pencurian, harus ditangani oleh Kapolda Sumbar”, kata pelapor kepada redaksi KabarDaerah.com.