Setelah Kapolda Serahkan Ke Dirreskrim, Seharusnya Dirreskrim Perintahkan Penyelidikan Segera

KabarDaerah.com– kata Ketua LSM KOAD, ” Kami sudah kehilangan harapan, setelah satu tahun dilakukan pengaduan ke Polsek, Polresta dan Polda Sumbar, seperti di permainkan sehingga pelapor tidak puas.

 

Namun setelah Bapak Kapolda Sumbar berganti dan pelapor diterima tanggal 3 Noveber 2022, harapan kami kembali tumbuh. Apalagi akhir akhir ini Kapolri sedang membenahi institusi Polri.

 

Tidak punya pilihan, seluruh aparat Polri harus melakukan transformasi menjadi Polri Presisi. Dan kami meyakini Kapolda Sumbar akan mengikuti arahan Kapolri, seperti yang kita saksikan diberbagai media, katanya.

 

Kata Kapolri, dikutip dari vidio Youtube,” bahwa Polri harus keluar dari ketidak percayaan masyarakat kepada Polri, Polri harus kembali pada zona nyaman” kata beliau. Dalam rangka perubahan menjadi Polri Presisi tersebut Kapolda telah berupaya memberikan instruksi kepada Jajaran Polda Sumbar. namun Reskrimum masih jalan ditempat. paradigma lama yang dipakai selama ini, belum mereka rubah.

 

Dalam pertemuan sebelumnya, Kapolda minta data laporan kami, tanggal 4 November 2022 kami kembali mendatangi guna bertemu Kapolda sekitar jam 09.30 pagi, guna menyerahkan data perkara yang kami laporkan. entah apa dilakukan oleh spripim Polda Sumbar. Saya dihalangi untuk bertemu Kapolda Sumbar, pada hal kami hanya ingin langsung memberikan surat kepada Bapak Kapolda.

 

 

Masih saja ada usaha untuk menghalangi proses hukum perkara yang kami laporkan, sehingga, kemanapun akan melapor, selama ini terasa sia sia, setiap langkah yang dilakukan Polda dan Polresta, sebagai pelapor justru kami yang dicerca berbagai pertanyan, seakan-akan kami adalah pelaku kejahatan.

 

Bahkan mereka yang seharusnya menerima laporan, justru berusaha menggagalkan, berbagai pertanyaan yang menjebak di lempar kepada kami, kata ketua LSM KOAD.

 

“Selasa, tanggal 8 November 2022, jam 14 kami kembali mendatangi Polda Sumbar, terlihat dari sikap para oknum yang berada di Spripim Kapolda Sumbar, seperti tidak senang menerima kami. Bahkan untuk memasuki ruang tunggu tamu Kapolda kami tidak diperbolehkan oleh piket”, kata ketua LSM KOAD.

 

“Cerita ini adalah kesaksian kami, bahwa Kapolda Sumbar, sangat well come menerima kami sebagai pelapor yang diterlantarkan”.

 

“Setelah tamu Kapolda keluar dari ruangan, Bapak kapolda pun ikut mengantar bahkan sampai masuk kedalam lift, dengan senyum ramah, Kapolda menyapa kami, dan mempersilahkan kami menunggu di ruang tunggu tamu Kapolda Sumbar.

 

Sekitar jam 20.10 Kapolda keluar ruang bersama tamu terakhir, beliau lalu menghampiri, berbincang panjang lebar. Sebagai orang yang memahami tugas dan fungsi Polri, beliau bertanya dan lalu menyimpulkan, dengan membacakan isi Pasal 362 dengan pemberatan, lalu kapolda bertanya jumlah pelaku. Memang demikianlah seharusnya jika sudah memahami perkara, langsung ke pokok masalah. pembicaraan tersebut disaksikan banyak anggota yang masih menunggu kapolda selesai berbincang, kata ketua LSM KOAD.

 

 

Namun setelah diserahkan kepada Ditrekrimum, keraguan kami kembali muncul, karena kebijakan Dirreskrimum adalah menyerahkan ke bagwassidik, Seharusnya Dirreskrimum menyerahkan perkara ke unit reskrim untuk dilakukan penyelidikan lanjutan.

 

Setelah kami berbincang panjang lebar dengan bagwasidik Akbp Hendri Yahya, beliau mengatakan bahwa Wassidik hanya pengawas penyidikan, Kami tidak punya kewenangan melakukan disposisi agar laporan diterima oleh SPKT, kita tunggu saja acara klarifikasi yang akan diadakan tanggal 20 Nevember 2022, kami akan undang semua pihak, mendengar keterangan bagwassidik, saya permisi, kata ketua LSM KOAD.

 

Sebagai aktivis kami mengetahui langkah yang harus ditempuh, agar perkara ini bisa berproses dengan benar. sebelum dilakukan penyelidikan tentunya harus ada Laporan Polisi terlebih dahulu, karena untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan hanya butuh dua alat bukti, LP dan satu sayarat sah lainnya, untuk itulah kami melapor, pungkas ketua LSLM KOAD.

 

LSM KOAD mengatakan bahwa Laporan Polisi adalah salah satu syarat naiknya perkara ke penyidikan ditambah satu alat bukti sah, lalu kalau laporan polisi tidak diterima, maksud lain dari oknum di Polda Sumbar perlu di khawatirkan, sebut ketua LSM KOAD.

 

Jika, Melapor tidak diterima oleh Polda Sumbar, sedangkan dasar penyelidikan adalah Laporan Informasi atau Laporan Polisi, oleh karenanya, kami yakin jika bagwassidik belum mengizinkan kami membuat Laporan Polisi, perkara ini tidak akan berproses sesuai aturan perundang undangan. besar kemungkinan pelapor akank kembali di cerca dengan pertanyaan yang bisa menggalkan laporannya, kata ketua LSM KOAD

 

Kenapa kami mengatakan demikian? karena ketika kami melapor ke SPKT Polda Sumbar. piket mengatakan bahwa kami tidak bisa menerima laporan jika tidak ada disposisi bagwassidik” demikian kata mereka yang bertugas, baik SPKT maupun Reskrim Polda Sumbar, demikian diceritakakan kembali oleh ketua LSM KOAD.

 

Sikap Kapolda Sumbar Menerima Laporan Dari Masyarakat

Sebagai pelapor yang selama ini tidak dilayani untuk melaporkan pidana, mulai dari Polsek, Polresta bahkan sampai ke Polda Sumbar, Merasa tersanjung dengan sikap seorang Kapolda Sumbar. Ternyata beliau komit dengan pelayanan, kami yakin Kapolda Sumbar orang yang amanah, saya ingat kata kata beliau, “sikap aparat Polri dalam hal pelayanan masyarakat, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengingatkan jajaranya untuk bersikap, “tempatkan posisi satu klik dibawah masyarakat yang kita layani“, tambahnya

 

 

Menyaksikan sikap Kapolda Sumbar saat sampai di Tanah Minang, beliau melakukan sujud syukur pertanda Kapolda Sumbar bukan orang yang sombong. mencium tanah adalah sikap yang ditunjukkan sebagai seorang hamba Allah SWT yang tawaduk,

 

Semoga dengan kehadiran Irjen Pol Suharyono sebagai Kapolda Sumbar dapat melaksanakan amanah yang dibebankan di pundak beliau.

 

Menurut hemat kami LSM KOAD, jajaran Polda sangat diharapkan masyarakat segera berubah, pengawas Polda Sumbar harus benar-benar berfungsi dengan baik. Jika bisa menjalankan fungsi sebaiknya minggir, Jangan halangi Kapolda Sumbar melakukan tugasnya, kembali memposisikan Polri pada pisisi yang nyaman kata Jendral Sigit “zona nyamam”.

 

Melalui media ini kami mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Sumbar Irjen Suharyono S.iK, kami mendambakan Kapolda Sumbar yang Humanis, menghargai tamu, tidak memandang rendah dan menghargai insan pers, bahkan memposisikan Jurnalis sebagai “Sahabat Polri”, kata Ketua LSM KOAD mengakhiri komentarnya. (Tim)