Diduga Milik Oknum TNI Aktif, Polda Sumsel Bongkar Gudang Penimbunan BBM di Banyuasin

Sumsel, KabarDaerah.com – Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil membongkar gudang penimbunan puluhan ribu liter bahan bakar minyak ilegal yang diduga dimiliki oknum personel TNI aktif, Selasa (15/11/22).

Hal itu bermula dari pengaduan masyarakat tentang adanya aktivitas penimbunan BBM sulingan yang berada di Desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Dalam penindakannya, Polisi mengamankan seorang diduga TNI aktif berinisial HS (42) yang merupakan pemilik gudang penimbunan BBM ilegal jenis solar itu.

Bersama dengan itu, Polisi juga mengamankan mobil Mitsubshi Canter Nomor Polisi (Nopol) BG 8406 CD warna kuning bermuatan tangki petak besi yang berisi BBM ilegal jenis solar sulingan sebanyak 9.800 Liter.

Lalu satu buah baby tank berisi minyak BBM sulingan sejumlah 800 liter dan delapan buah baby tank dalam keadaan kosong.

Kapolda Sumsel., Irjen Pol A Rachmad Wibowo, SIK melalui Kabid Humas., Kombes Pol Supriadi saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan pihaknya telah mengungkap aktivitas penimbunan BBM ilegal.

“Saat anggota kita mendatangi gudang penampungan BBM tersebut, sudah terlebih dahulu anggota Polsek Talang Kelapa mendatangi TKP. Sehingga tim gabungan kita dan Polsek Talang Kelapa berhasil mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti,” ujar Kombes Pol Supriadi kepada awak media, Rabu (16/11/22).

Kombes Pol Supriadi menjelaskan, bahwa untuk langkah selanjutnya anggotanya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku sebagai pemilik.

“Selain itu, kita juga memberikan arahkan kepada penyidik Polsek Talang Kelapa, agar segera untuk berkoordinasi dengan pihak Polisi Militer (PM) atau Ankum Kodim Banyuasin dikarenakan pemilik BBM dan lokasi adalah personil TNI aktif,” terang Kombes Pol Supriadi.

Atas ulahnya, lanjut Kombes Pol Supriadi, pelaku terkena Tindak Pidana Migas berupa penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah sebagaimana di maksud dalam 55 UU nomor 22 Thn 2001 tentang Migas yang telah dirubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 11 Thn 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara, Kapolsek Talang Kelapa., Kompol Sigit Agung Susilo, SIK, MH membenarkan, bahwa pihaknya juga turut membongkar aktivitas penimbunan BBM ilegal tersebut.

“Kita memang turun bareng ke lokasi kejadian. Yang punya oknum TNI, jadi perkara bukan kewenangan kami untuk naik penyidikan ke POM AD. Kami gak punya kewenangan. Itu bukan minyak subsidi, itu sulingan dari Sungai Angit,” jelas Kompol Sigit sambil mengakhiri.

 

Reporter  :  Muhammad Nur Pahlevi

Editor       :  Robbie