Disdukcapil Provinsi Bengkulu Ingatkan Tak Bisa Sembarangan Adopsi Anak,Berikut Prosedurnya

ADVERTORIAL, DAERAH101 Dilihat

Bengkulu,Kabardaerah.com- Secara hukum, adopsi anak dikuatkan berdasarkan keputusan pengadilan negeri. Namun, kerap terjadi adopsi anak dilakukan hanya berdasar kesepakatan dua pihak, calon orang tua angkat dengan orang tua kandung. Tak jarang, juga terjadi karena ada unsur “jual-beli” antar keduanya. Jadi, unsur syar’i atau hukumnya kerap diabaikan.

Lalu, bagaimana sebenarnya tata cara yang benar terkait pengangkatan anak?

Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu, Diah Irinati menerangkan berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, seorang anak dapat didaftarkan menjadi anggota keluarga orang tua angkatnya dengan status hubungan dengan kepala keluarga adalah “anak”.

“Selanjutnya, nama ayah/ibu kandungnya tetap tercantum dalam kolom nama ayah dan ibu. Artinya data pada akta kelahiran si anak harus benar, tidak boleh ada manipulasi atau kebohongan,” kata dia, Rabu (16/11/2022).

Apabila anak sudah terdaftar dalam KK dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sampai Diah, selanjutnya dapat dibuatkan akta kelahiran dengan nama orang tua kandung tetap tercantum dalam akta tersebut.

“Jika telah terbit penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai adopsi anak tersebut, maka wajib dilaporkan kepada Dinas Dukcapil,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan tersebut pejabat pencatatan sipil selanjutnya membuat catatan pinggir pada kutipan akta kelahiran dan register akta kelahiran.

“Catatan pinggir merupakan keterangan bahwa anak yang namanya tercantum dalam akta kelahiran telah diadopsi oleh orang tua angkatnya,” kata Diah.

Selanjutnya pengangkatan anak yang telah melalui proses pencatatan pengangkatan anak maka secara administrasi kependudukanya sudah selesai.

“Sehingga dalam KK hubungan Kepala Keluarga dengan anak angkat adalah sebagai “anak”, dengan nama orang tua kandung tetap tercantum dalam kolom  nama orang tua,” terangnya.

Tak hanya itu, pada Pasal 6 PP Nomor 54 Tahun 2007 dijelaskan bahwa orang tua angkat wajib memberitahukan anak angkat mengenai asal-usul dan orang tua kandungnya.

Diah juga menegaskan mendaftarkan anak angkat sebagai anak kandung adalah pelanggaran hukum. Dipastikan, ada manipulasi data saat pencatatan sehingga dapat berindikasi pidana.

“Pasal 94 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa bagi siapa saja yang melakukan manipulasi elemen data penduduk diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp75 juta,” demikian Diah. (Adv)