Setelah Kapolda Sumbar Menyerahkan Ke Dirreskrimum, Layaknya Perkara Sudah Berproses

Sumbar.KabarDaerah.com – Setelah kembali menyurati Kapolda Sumbar Irjend (Pol) Suharyono S.iK. SH. tanggal 3 November 2022. Ketua LSM KOAD kembali menyurati Bapak Kapolda Sumbar dengan surat tanggal 14 November 2022. Surat tersebut setelah Pelapor perkara Toko Bypass Teknik diminta oleh Kapolda Sumbar untuk berhubungan dengan Dirreskrimum Kombes (Pol) Sugeng Hariyadi.

 

Kombes(Pol)Sugeng Hariyadi S.iK Dirreskrimum Polda Sumbar mengatakan bahwa, penanganan perkara di Polda Sumbar berdasarkan SOP yang berlaku. beliau berusaha menerangkan, agar pelapor mengerti SOP penanganan perkara di Polda Sumbar.

 

Disaat menyerahkan surat tanggal 14 November 2022 di Lobi Polda Sumbar, beliau sempat bertanya, sudah selesai..?? kata Bapak Kapolda Sumbar.

 

Berikutnya Kapolda Sumbar mengatakan, “ini perkara mudah, tapi kenapa…ya..??”, kata Kapolda Sumbar.

 

Lebih lanjut, Kata kapolda Sumbar, “tenang saja, kita akan proses“, tambah Bapak Kapolda.

 

“Menurut pendapat kami”, kata ketua LSM KOAD,

Pertanyaan beliau, adalah wajar, karena diserahkan ke Direskrimum sampai tanggal 14, sudah 9 hari, beliau mengatakan perkara mudah.

Tentunya setelah diserahkan ke Direskrimum, beberapa hari saja sudah berkejelasan, sebenarnya butuh waktu satu atau dua hari saja. karena waktu yang dibutuhkan untuk proses ‘tangkap tangan’ tentunya tidak lama, hanya berselang satu dua hari saja. lagi pula, perkara ini sudah satu tahun ditangan Polsek, Polresta Padang dan Polda Sumbar.

 

Ketika dikonfirmasi kepada Aiptu Desrizal Kanit Jatantras Polresta Padang, “Apakah perkara di Polresta kembali berjalan pak..?? ”

 

“Belum pak, tapi Perkara yang Polsek kuranji yng berproses pak “, kata Aiptu Desrizal

 

Sementara Polresta Padang, pada tanggal 19 Oktober 2022 telah menerima surat nomor R/433/X/WAS.2.4./2022/bidpropam dan surat nomor B/2603/X/RES.1.24/2022/Dirreskrimum, kenapa ketika pada tanggal 16 November 2022 Aiptu Desrizal kanit Jatanras Polresta Padang mengatakan belum dilakukan proses hukum terhadap perkara yang dihentikan tanggal 30 April 2022, sebut Ketua LSM KOAD.

 

“Bentuk kepatuhan bawahan ke atasan mereka di Polda Sumbar perlu dipertanyakan, karena jika diukur kinerja Polresta Padang selama menangani perkara pencurian di TKP Usaha Toko Bypass Teknik tidak bisa dikatakan presisi “, kata ketua LSM KOAD.

 

lanjutnya lagi, “kami dari LSM KOAD selalu berusaha berkomunikasi dengan kasat dan kanit Reskrim Polresta Padang, Kanit Polsek Kuranji, namun jawaban yang diberikan tidak memuaskan, ketika hukum tidak tegak di sumatera Barat, tentunya masyarakat yang kehilangan tempat melapor”, kata ketua LSM KOAD

 

Polda Sumbar seharusnya sudah mulai menerapkan PRESISI (Responsif, Prediktif, transparans dan berkeadilan), terutama dalam penegakkan hukum, ketika kejahatan dibiarkan terjadi, bahkan setiap hari, tanpa hambatan dari penegak hukum yang telah menerima laporan kejahatan. Maka setelah Kapolda menyerahkan ke Direskrimum, kami melihat dalam hal ini adalah, ketidak pahaman akan tugas utama dan fungsi yang diembannya akan berpengaruh kepada nama baik institusi Polri secara keseluruhan”, Katanya

 

Kami hanya minta aturan hukum ditegakkan, proses dijalankan sesuai aturan, pada kesempatan ini, kami dari LSM KOAD, menilai perkara yang kami laporkan, belum dilaksanakan sebagai mana mestinya, kami merasa dihalangi.

 

Jika Polri telah menjalankan tugas dan fungsinya, maka penegakkan hukum terhadap perkara yang kami laporkan tidak akan sampai satu tahun, seperti kata Kapolda Sumbar bahwa perkara yang kami laporkan adalah perkara mudah ”, katanya.

 

Dikutip dari kata Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, ”kami mendengar keluahan masyarakat, harapan kita bagaimana Polri bisa melaksanakan tugas pokok melayani, melindungi, mengayomi, dan penegakkan hukum” kata Jendral sigit, dikutip dari pembeciraan jendral Sigit dengan TV One bapak Karni Ilyas.

Lanjut Jendral Sigit, ” jika tidak patuh dengan aturan, keluar dari gerbong” katanya

Bukankah sudah sangat jelas kata petinggi Polri, perihal sikap Polri dalam hal tugas dan fungsinya. lalu apa yang membuat bawahan enggan berubah..??

 

 

Kata ketua LSM KOAD, “mari kita patuhi aturan hukum, terutama untuk polri sebagai penegak hukum, berhentilah mempermaikan hukum, bagaimana mungkin, seorang penegak hukum malah melanggar aturan hukum. dengan tidak menerima laporan masyarakat tentang tindak pidana, sudah melanggar hukum, tentu sulit bagi masyarakat untuk berharap” katanya.

 

 

“Ketika Polri telah menerima informasi tentang terjadinya suatu kejahatan, bahkan terjadi secara berulang ulang, barang bukti banyak yang hilang”, katanya

lalu “siapa yang akan disalahkan..??, proses mulai dari Polsek dan Polresta sudah berjalan satu tahun, sebutnya

“barang bukti banyak yang hilang, kejahatan terjadi tiap hari, lalu Polda diam tanpa melakukan pencegahan. bukankan hal ini, tegolong aneh”, kata ketua LSM KOAD.

 

 

Dikatakan pelapor, “Kami meminta kepada Bapak Kapolda untuk melakukan proses hukum terhadap laporan kami, karena telah sekian banyak surat yang tidak ditanggapi, hanya disimpan dibawah meja saja, katanya (Tim)