Setelah Kapolda Sumbar Serahkan Ke Dirreskrimum, Penanganan Laporan Tunggu Gelar Perkara, Ketua LSM KOAD Kembali Surati Bapak Kapolda Sumbar

Sumbar.KabarDaerah.com-Setelah menyurati Kapolda Sumbar Irjend (Pol) Suharyono S.iK. SH. tanggal 3 November 2022. Ketua LSM KOAD kembali menyurati Bapak Kapolda Sumbar dengan surat tanggal 14 November 2022. Surat tersebut setelah Pelapor perkara Toko Bypass Teknik diminta oleh Kapolda Sumbar untuk berhubungan dengan Dirreskrimum Kombes (Pol) Sugeng Hariyadi.

Tidak yakin dengan keputusan dirresekrimum, tanggal 17 November 2022, ketua LSM KOAD akan kembali menyurati Bapak Kapolda Sumbar.

 

Banyak halangan, membuat pelapor mengambil keputusan meminta redaksi kabardaerah, memposkakan surat LSM ke Kapolda melalui media KabarDaerah.com. Tujuan surat adalah kepada Bapak Kapolda Sumbar, ditembusan kepada Dirreskrimum sudah diserahkan satu hari sebelum diserahkan ke Kapolda.

 

Sebagai Ketua LSM KOAD kami berpendapat, Polda Sumbar sudah harus melaksanakan Presisi (Prediktif, Responsif, tranparansi dan Berkeadilan), sehingga ketika bagwassidik memutuskan untuk mengadakan acara klarifikasi, tentu membutuhkan waktu lama.

Setelah Kapolda Sumbar menerima laporan, selayaknya ditindak lanjuti dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan. kebijakan demikian masih akan menunda proses perkara yang sudah dilaporkan mulai 7 Desember 2021.

Hanya saja agar Direskrim tidak merasa dilangkahi, tembusan surat sudah diserahkan satu hari sebelum surat ke Kapolda Sumbar, kata ketua LSM KOAD.

 

Selayaknya, setelah berada ditangan Direskrimum Polda Sumbar Kombes (Pol) Sugeng Hariyadi S.iK, seharusnya sudah berproses. Namun, dirreskrimum mengatakan bahwa, “penanganan perkara di Polda Sumbar berdasarkan SOP yang berlaku. beliau berusaha menerangkan, agar pelapor mengerti SOP penanganan perkara di Polda Sumbar”.

 

Menaggapi keterangan Dirreskrimum, ketua LSM KOAD mengatakan, “kami sudah berusaha untuk mengerti, hanya saja, jika ditunggu sampai diadakan gelar perkara tanggal 29 November 2022, Polda Sumbar tidak responsif terhadap laporan masyarakat, lalu dimana letak presisi yang digembar gemborkan Kapolri..??”. tambah ketua LSM KOAD.

 

Sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat, kami Prediksi , jika segera dilakukan proses hukum, tentunya barang bukti bisa diamankan, jika masih ada yang tersisa, bisa dijadikan bukti dan petunjuk, jika perkara berproses, karena perkara ini sudah satu tahun berproses di Polsek Kuranji dan Polresta Padang.

 

 

Surat hasil gelar yang dikirim Direskrim ke Polresta, sudah benar, agar dilakukan penyelidikan lanjutan dan kembali minta keterangan saksi saksi, kata ketua LSM KOAD.

 

 

Seharusnya Dirreskrimum segera bentuk tim penyelidik, dan lakukan penyelidikan, baru kemudian dilakukan gelar perkara. jadi klarifikasi yang diadakan wassidik di khawatirkan masih seperti gelar sebelumnya dimana gelar dilaksanakan bertujuan hanya untuk mencerca pelapor seperti tiga kali gelar perkara sebelumnya.

   

Ketika, sebelum surat dikirim ke kapolda, sebelumnya Pelapor telah menemui bagwassidik Akbp Hendri Yahya, minta izin kembali, melapor ke Direskrimum Polda Sumbar Jum’at tanggal 11/11/2022.

 

Kata Akbp Hendri Yahya, “bagwassidik hanya mengawasi penyidikan, tidak pada posisi memberikan rekomendasi “sudah bisa dilbuat laporan Polisi” kita tunggu saja klarifikasi tanggal 29 November 2022″, tambahnya.

 

Terlalu lama pak, saya kembali ke Bapak Dirrkrimum sebelum kembali ke Kapolda Sumbar, melapor hasil pertemuan dengan wassidik, katanya.

 

 

lanjut ketua LSM KOAD, ” karena saat pelapor akan menemui Dirreksrimum, beliau sulit ditemui. Akhirnya pelapor tinggalkan surat tembusan yang akan dikirim kepada Bapak Kapolda Sumbar.

 

 

Yang membuat kami senang kata ketua LSM KOAD,

Kata yang diucapkan Kapolda Sumbar, saat menerima surat laporan hasil pertemuan dengan Dirreskrimum Polda Sumbar dan bagwassidik Polda Sumbar.

 

“Jangan kemana mana, kan ada saya, nanti suratnya sampai ke Kapolri dan komisi III lagi”, kata kapolda Sumbar sambil berseloroh.

“Saya kan kapoldanya”, tambah kapolda lagi.

 

“lagian Polda Sumbar kan sudah Presisi” ucap Kapolda sambil ketawa.

 

Ketika pertemuan yang ketiga, tanggal 15 November 2022, Jam 19.00 setelah sholat Magrib. Sebagai seorang Kapolda yang peduli, beliau sempat bertanya, “bagaimana ? sudah sudah selesai..?”, tanya kapolda Sumbar,

 

lanjut ketua LSM KOAD menjawab pertanyaan kapolda Sumbar, “saya sudah menghadap Dirreskrimum dan bagwassidik Pak, surat ini laporan saya ke Bapak”, kata pelapor yang juga ketua LSM KOAD itu.

 

Berikut sambil berjalan dan naik ke mobil, lanjut Kapolda Sumbar, “kita akan proses” kata Kapolda Sumbar.

 

Kata-kata yang dikeluarkan Kapolda Sumbar membuat pelapor dapat semangat dan harapan baru. bahwa perkara yang dilaporkan, akan segera berproses, kata ketua LSM KOAD puas.

 

Berikut KabarDerah.com, diberikan akses oleh katua LSM KOAD, untuk memuat dalam berita media KabarDaerah.com, setelah dilakukan konfirmasi kepada ketua LSM KOAD. berikut isi surat tersebut:

 

Padang, 17 November 2022, No:  09/LP.Pol/DPP/KOAD/XI/2022

Hal: Mohon dilakukan proses hukum sesuai aturan terhadap Laporan  Pidana TKP Toko Bypass Teknik dan proses hukum pelanggaran Etika dan Profesi atas Laporan yang telah dilimpahkan Divpropam mabes Polri tanggal 14 Juni 2022.

 

Kepada Yth:

Bapak Kapolda Sumbar  Bapak Irjend (Pol) Suharyono S.iK SH, yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman No. 55, Kel. Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, Nomor telepon: (0751) 8950779

 

Bismillah Hirrahmanirahiim, Assalamualikum Warahmatullai Wabarakatuh,

Dengan Hormat,

Dengan ini, kami memberitahukan, perkembangan hasil pelimpahan laporan dari Bapak ke Dirreskrimum, tanggal 8 November 2022. Setelah pada tanggal 3 November 2022 kami menyerahkan langsung surat laporan pidana kepada  Bapak Kapolda Sumbar, hingga kami bisa bertemu langsung dengan Bapak Kapolda Sumbar jam 8.10, tanggal 8 November 2022.

 

Menindaklanjuti saran Bapak Kapolda Sumbar, tanggal 10 Nevember  2022 kami telah menghadap ke Dirreskrimum Polda Sumbar Bapak Kombes Pol Sugeng Hariyadi. Disaat yang sama kami dipertemukan dengan Bapak Akbp Hendri Yahya bagwassidik Polda Sumbar.

 

Dalam diskusi bersama dirreskrimum dan bagwassidik, pemahaman saya sebagai pelapor, sepertinya harapan kami kepada Bapak Kapolda untuk penyelidikan belum akan dilaksanakan oleh Ditreskrimum Polda Sumbar. Bagwassidik bapak Akbp Hendri Yahya cenderung untuk menunggu melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Dan beranggapan perkara yang kami laporkan perkara baru pada hal sudah tiga kali di lakukan gelar perkara.

 

Lalu untuk apa kembali dilakukan gelar perkara..?? kesaksian kami sebagai pengadu gelar perkara bertujuan untuk mengagalkan pelaporan kami, kami pesimis bahwa gelar perkara atau klarifikasi yang diadakan bagwassidik tidak akan menyelesaikan masalah pencurian yang telah kami laporkan berdasarkan pengalaman sebelumnya.

 

Bagwassidik dan Dirreskrimum, beranggapan bahwa Laporan Pidana yang kami lakukan ke Kapolda Sumbar, adalah laporan pengaduan masyarakat. Sedangkan di Polda Sumbar penanganan pengaduan dilakukan dengan melakukan klarifikasi.

 

Waktu yang rencanakan awalnya masih menunggu sampai pertengahan bulan Desember 2022. Sementara pidana yang saya laporkan terus terjadi setiap hari secara berulang, barang bukti banyak yang hilang.

 

Jika kita mengacu kepada Tugas pokok dan wewenang Polri yang diatur oleh Undang-undang, khususnya UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada pasal 13 benrbunyi, “Tugas Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Menegakkan hukum. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Lebih lanjut berdasarkan pada UU Nomor 2 Tahun 2002 pasal 14 berbunyi, dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas sbb:

 

Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.

 

Turut serta dalam pembinaan hukum nasional. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum. Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.

 

Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian. Melindungi keselamatan jiwa raga, Harta dan Benda, masyarakat, Memberikan pelayanan kepada masyarakat.

 

Permohonan kami dari LSM KOAD kepada Bapak Kapolda Sumbar, mengingat perkara ini sudah mencapai 11 bulan ditangani melalui pengaduan di Polsek, Polresta dan tanggal 20 Juni 2022 dilaporkan melalui surat ke Kapolda Sumbar, dan kepada Bapak Kapolda Irjen Suharyono S.iK, SH sudah surat yang ke lima. 3 surat kami kirim melalui SETUM satu surat kami serahkan langsung kepada bapak.

 

Selama ini proses hukum terhalang berbagai hal, Jika telah dilakukan proses hukum, berarti Polda Sumbar telah memperlihatkan sikap POLRI PRESISI khusunya PREDIKTIF, RESPONSIBILITY/RESPONSIF DAN BERKEADILAN terhadap laporan kami. Satu tahun adalah waktu yang panjang hingga perkara yang kami laporkan dilakukan proses hukum sesuai aturan perundang undangan.

 

Persepsi Ditreskrimum terhadap laporan kami masih memakai paradigma lama, dimana pelapor diminta untuk membuktikan, dengan cara mengarahkan kami ke pengaduan, pada hal dugaan tindak pidana yang terjadi merupakan delik biasa.

 

Kami memahami, apa yang menjadi keinginan Bapak Kapolda saat ini, ditengah kondisi yang dialami Polri, apalagi akhir akhir ini nama baik institusi Polri sudah berada dititik Nol bahkan Minus, bukti diperlihatkan sendiri oleh oknum aparat Polda Sumbar bersikukuh membela pelaku kejahatan.

 

Tidakkah Irwas Polda Sumbar, Dirreskrimum dan Bagwassidik Polda Sumbar, Bidpropam Polda Sumbar, serta seluruh PJU Polda Sumbar lain berkeinginan untuk memperbaiki nama baik institusi Polri melalui penegakkan hukum yang prima.

 

 

Jika penegakkan hukum sesuai aturan hukum yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumbar, kami yakin jajaran Polsek dan Polresta se Sumatera Barat akan mengikuti. Sehingga Polri akan kembali dipercaya oleh masyarakat.

 

PJU Polda Sumbar seharusnya lebih jeli, dan mau melakukan analisa serta memprediksi, bahwa melalui perkara Bypass Teknik ini, seluruh jajaran Polda Sumbar berpotensi mewujudkan tujuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk menjadikan Polri yang PRESISI, Polri yang dicintai masyarakat, sehingga posisi Polri akan kembali berada pada zona nyaman.

 

Setelah tanggal 3 November 2022 bertemu dengan Bapak Kapolda Sumbar, mulai hari Minggu tanggal 5 November 2022, tanggal 12 November 2022 dan 13 November 2022, kami kembali mendatangi SPKT untuk membuat laporan resmi yang ter administrasi dan ter integrasi, pada intinya kami dihalangi untuk melapor.

 

Setelah bertemu piket SPKT, piket tidak berani menerima laporan kami, sehingga, kami diserahkan ke piket reskrimum, piket reskrimum menelpon seseorang ditreskrimum. Setelah itu piket tidak berani menerima laporan kami, sebelum ada disposisi dari Dirreskrim atau Kabagwassidik Polda Sumbar.

 

Setelah surat laporan kami kirimkan ke Bapak Kapolda Sumbar, sesuai prosedur Kapolda menyerahkan kepada Direskrimum, namun ketika Direskrimum menyerahkan lagi kepada Bagwassidik. Kami harus menunggu dilakukan klarifikasi.

 

Informasi terakhir, kata bapak Akbp Hendri Yahya sampai akhir November 2022. Sedangkan, dalam aturannya dikatakan penyelidikan dilakukan dengan Laporan Informasi, Laporan Polisi dan Permintaan Keterangan saksi. sesuai aturan, Klarifikasi tidak menjadi sesuatu yang harus dilakukan. Ketika tidak ada dalam aturan, jika dilaksanakan adalah merupakan pelanggaran. apalagi ketika tugas utama diabaikan. sebut ketua LSM KOAD.

 

Sebenarnya, ketika Polda telah menerima laporan, baik datang langsung, maupun secara tertulis, pelapor diberikan STTL/P, setelah Dirreskrimum mengetahui kejadian Tindak Pidana, tindakan yang dilakukan seharusnya adalah:

  1. Membentuk Tim penyelidik
  2. Menerbitkan surat perintah penyelidikan
  3. Melakukan penyelidikan, meminta keterangan saksi sesuai aturan perundang undangan guna menemukan peristiwa pidana.
  4. Melakukan gelar perkara sebelum manaikkan ke tahap penyidikan
  5. Mengumpulkan bukti, petunjuk, meminta keterangan saksi, meminta keterangan balon tersangka dan lain lain sesuai dengan aturan hukum.

Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 KUHAP:

  1. A. Karena kewajibannya mempunyai wewenang:
  2. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
  3. Mencari keterangan dan barang bukti
  4. Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri
  5. Mengadakan tindakan lain, sesuai dengan aturan hukum yang bertanggung-jawab.
  6. B. Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
  7. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan.
  8. Pemeriksaan dan penyitaan surat.
  9. Mengambil sidik jari dan memotret seorang.
  10. Membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik, Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan

 

Terhalangnya Proses hukum, diawali saat dilaporkan di Polsek Kuranji, berikutnya di Polresta Padang dan di Polda Sumbar.

Ketika datang ke SPKT Polda Sumbar dan melalui surat resmi kepada Kapolda Sumbar 15 pucuk surat, 9 surat kepada Bapak irjend (Pol) Teddy Minahasa, dan 6 surat kepada Bapak irjend (Pol) Suharyono S.iK SH.  

Sebagaimana kita ketahui bahwa penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Perkara sudah satu tahun, masih dalam lidik, Sehingga indikasi terhalangnya proses hukum terlihat jelas dari kejadian kejadian berikut:

  1. Diawali oleh sekelompok anggota organisasi LSM (Marjo Lely, Acin, Jonni Mandai) mendatangi Polda Sumbar, setelah itu penyidik Polsek dipanggil bidpropam Polda Sumbar guna diperiksa dikatakan oleh Willy penyidik Polsek Kuranji. Mulai dari sini laporan kami dihalangi di Polsek Polresta Polresta Padang bahkan Polda Sumbar. kejadian demi kejadian satu persatu terjawab kenapa bidpropam Polda Sumbar enggan melakukan proses hukum terhadap perkara yang kami laporkan ke bidpropam dan bahkan yang kami laporkan ke mabes Polri juga demikian.
  2. Laporan kami ke Polsek Polresta dialihkan ke pengaduan, kemudian tidak dilakukan proses hukum sebagai mana mestinya. Sebelum dihentikan tidak diundang mengikuti gelar perkara.lalu tiba tiba dihentikan pnyelidikan dengan alasan yang salah. disini dapat ditarik benang merah kenapa dialihkan ke pengaduan walau pencurian bukan delik aduan. ternyata alasannya agar mudah dihentikan.
  3. Setelah itu, kami kesulitan menambah laporan, jika terkait dengan Toko Bypass Teknik, laporan kami ditolak bahkan sudah 9 kali dilakukan penolakkan oleh SPKT Polda Sumbar, 5 kali di SPKT Polresta Padang.
  4. Menghilangkan bukti gembok yang kami serahkan ke Kanit Polsek Kuranji.
  5. Pada tanggal 31 Desember 2022 terlapor pernah tertangkap tangan, disaat terlapor sedang melakukan kejahatan, ketika kami telah beritahukan kepada Polsek Kuranji dan Polda Sumbar, Polsek Kuranji dan Polda Sumbar tidak melakukan setidaknya tindakan preventif apapun. Sedangkan tertangkap tangan sesuai hukum cara pidana bab umum pasal 1 poin 19, bahwa tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
  6. Alasan penghentian penyelidikan setiap unit berbeda, lain alasan di Polresta lain lagi unit Polsek Kuranji, jawaban Kapolresta, kasat Reskrimum, kanit Jatanras, Kapolsek Kuranji terkesan mengada ada, sehingga sulit untuk dipertanggung jawabkan, sebagi contoh, alasan Polsek Kuranji, alasan pengenhentian penyelidikan adalah tidak terpenuhi unsur pidana kerena tekait hubungan kerjasama, belakangan alasan berubah karena bukti asli belum diserahkan, sedangkan alasan penghentian penyelidikan di Polresta Padang adalah belum ada alat bukti. Hal ini terjadi karena standar penerimaan laporan tidak mengikuti aturan UU.
  7. Setelah itu, setiap kali kami melapor, baik ke Polsek Kuranji, Polresta Padang, maupun Polda Sumbar, terkesan selalu dihalangi, bahkan sampai saat ini, kami belum bisa melapor secara resmi.
  8. Tiga Perkara yang telah di SP2.Lid-kan Polsek dan Polresta, seharusnya setelah tanggal 13 September 2022, melalui gelar perkara, tiga pengaduan di Polsek dan Polresta, seharusnya kembali dilakukan proses hukum, namun sampai bidpropam dan Dirreskrimum menyurati Polresta Padang tanggal 18 Oktober 2022 bahkan sampai saat ini tidak ada perkembangan apapun.
  9. Berdasarkan perlakuan yang kami terima, bagwassidik sebagai perpanjangan tangan Ditreskrimum, masih separuh hati menerima, bahwa perkara tersebut kembali di supervisi bagwassidik Polda Sumbar. Ketika subbidpaminal bidpropam Polda Sumbar meminta diawasi bagwassidik, nyatanya laporan kami masih dihalangi atau berusaha digagalkan, dengan melakukan gelar perkara dibungkus acara klarifikasi, dengan tujuan menggagalkan laporan kami, dengan cara tidak menghadirkan terlapor, mencerca kami dengan berbagai pertanyaan yang memojokkan, bahkan dengan ancaman, agar kami mundur.

Hal inilah yang menjadi masalah selama ini, telah terjadi penyimpangan terhadap aturan yang ditetapkan oleh KUHAP dan Perkapolri. Dimana. Hak kami sebagai masyarakat adalah melaporkan dugaan tindak pidana, kewajiban Polri(Polda Sumbar) melakukan proses hukum sesuai aturan perundang undangan. Karena dugaan perbuatan yang dilakukan adalah pasal pencurian, sedangkan pencurian merupakan delik biasa. Oleh sebab itu, kami tidak perlu melakukan pengaduan, cukup dengan melapor ke Polda Sumbar, perkara ini sudah bisa dilakukan proses hukum, penyidik lah yang bertugas membuat perkara menjadi terang, guna ditetapkan tersangkanya. Analisa kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat, Diduga kuat telah terjadi mengahalangi proses hukum, diduga dilakukan oleh oknum berada di Polsek Kuranji, oknum yang berada di Polresta Padang bahkan oknum yang berada di Polda Sumbar.

Menghalangi proses hukum ini sangat mengkhawatirkan dan masif. Bapak Kapolda bisa saksikan sendiri disaat kami menyerahkan surat laporan pidana kepada Bapak jam 10.45 tanggal 3 November 2022. Kami bertambah yakin, kehadiran Bapak Irjen (Pol) Suharyono S.iK, SH, InshaaAllah membawa berkah buat Sumbar dan perkara yang kami laporkan bisa selesai dengan adil dan bijaksana.

Oleh sebab itu kami minta izin agar Bapak Kapolda Sumbar, menerima laporan kami secara resmi dan terintegrasi dan teradministrasi, sehingga dapat dilakukan proses hukum sesuai aturan (UU Kepolisian, KUHAP, Perkapolri).

Ketika laporan Resmi sudah dilakukan, proses hukum berjalan sesuai aturan perundang undangan, kejahatan yang selama ini dibiarkan Polsek, Polresta, Polda Sumbar segera berhenti, dan barang bukti tidak lagi dibiarkan hilang.

Karena kejadian ini, sudah hampir satu tahun, setelah dilakukan proses hukum sesuai aturan, kami menutut Polda Sumbar berkerja sesuai dengan aturan dan undang undang, seharusnya segera DILAKUKAN TANGKAP TANGAN oleh penyidik Polda Sumbar.

Karena sampai hari ini pelaku masih bebaskan berbuat kejahatan, yang disebabkan kebijakan penegak hukum yang diduga tidak mematuhi aturan hukum dan perundang undangan.

Demikian surat pemberitahuan ini kami kirimkan kepada Bapak, jika kami menunggu lebih lama lagi, sepertinya semua barang bukti sudah hilang, karena kejahatan terjadi setiap hari di TKP yang kami laporkan, atas perhatian Bapak kami ucapkan Terimakasih.

Dibuat di Padang, tanggal 17 November 2022, Hormat kami, Indrawan sebagai Pelapor.

Surat ini ditembuskakn kepada Yth: Bapak Dirreskrim Polda Sumbar, Bapak Irwasda Polda Sumbar, Bapak Kabid Propam Polda Sumbar, Bapak Karo SDM Polda Sumbar.

 

Melihat isi surat ke Kapolda Sumbar ini, sangat Jelas terlihat bahwa pelapor tidak puas atas pelayanan Polda Sumbar atas perkara yang dilaporkannya.

Karena pelapor yang juga ketua LSM KOAD, praktisi yang memahami hukum dan prosesdur yang harus diterapkan Polda Sumbar.

Dengan terjadinya menghalangi proses hukum terhadap perkara ini, kondikte Polda Sumbar dipertanyakan. sehingga semakin banyak masyarakat yang tidak puas, menunjukkan kondisi Polri hari ini, sebutnya. (Tim)