LSM KOAD: Minta Polda Sumbar Proses Hukum Perkara Bypass Teknik, Jadikan Perkara Bypass Teknik, Moment Perubahan Penegakkan Hukum Di Polda Sumbar

Sumbar.KabarDaerah.com – Apa yang terjadi dengan perkara Toko Bypass Teknik, setelah dihentikan Polsek Kuranji dan Polresta Padang, walau Bidpropam dan Dirreskrimum Polda Sumbar telah menyurati Polresta Padang, namun kasus tersebut masih belum kembali berproses, Dirreskrimum Polda Sumbar sudah perintahkan agar perkara kembali dilakukan penyelidikan lanjutan.

 

Oleh karena itu, LSM KOAD menyurati Kapolda Sumbar Irjend (Pol) Suharyono S.iK. SH, tanggal 3 November 2022. dari satu sisi, perkara sudah kembali berproses, disisi lain Polda belum menerima laporan lain terkait kerjasama persekutuan modal indrawan dengan Rusdi. Ketua LSM KOAD kembali menyurati Bapak Kapolda Sumbar dengan surat tanggal 14 November 2022. Surat tersebut setelah Pelapor diminta oleh Kapolda Sumbar untuk terhubung dengan Dirreskrimum Kombes (Pol) Sugeng Hariyadi, guna menindak lanjuti perkara yang sudah tertunda hampir satu tahun.

 

Sebagai Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes (Pol) Sugeng Hariyadi S.iK mengatakan bahwa, penanganan perkara di Polda Sumbar berdasarkan SOP yang berlaku, beliau berusaha menerangkan agar pelapor mengerti SOP penanganan perkara di Polda Sumbar. Kemudian Dirreskrimum Polda Sumbar memanggil bagwassidik Akbp Hendri Yahya, guna menindaklanjuti perkara yang telah dilaporkan hampir satu tahun tersebut. Entah apa yang menjadi pertimbangan, bagwasidik Akbp Hendri Yahya, sepertinya masih akan mencerca pelapor didepan Forum undangan gelar perkara yang akan diadakan tanggal 29 November 2022, seperti tiga gelar sebelumnya, kata ketua LSM KOAD

 

Apa yang membuat aparat Polda Sumbar begitu ngotot mempermalukan pelapor, bukankah pelapor hanya menuntut haknya sebagai masyarakat yang dilindungi undang undang”, kata ketua LSM KOAD

 

Mendengan kata SOP, Ketua LSM KOAD coba menerangkan SOP yang dimaksud Direskrimum.
Dijelaskan ketua LSM KOAD, bahwa Standar Operation Prosedur (SOP) adalah merupakan suatu dokumen yang berkaitan dengan prosedur yang akan dijalankan secara kronologis untuk menyelesaikan suatu pekerjaan, demi mendapatkan hasil kerja yang efektif dan efisien.
SOP yang dimaksud harusnya sejalan dengan tujuan, bukan untuk menghalangi masyarakat melapor, lalu kemudian dialihkan ke pengaduan, lantas pelapor dibuat takut, dibuat bersedia menggagalkan laporannya, Sehingga akhirnya harus minta tolong agar dibantu, baru perkara akan berjalan”, kata ketua LSM KOAD.
Jika ini yang dimaskud, SOP, jelas jelas kesalahan besar yang dilakukan sistem, seakan akan SOP tersebut benar. kata ketua LSM KOAD.
Selanjutnya, kata ketua LSM KOAD, “Polri telah memiliki UU Kepolisian, KUHAP, KUHP, Perkapolri dan aturan lainnya. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan haknya berupa pelayanan dan penegakkan hukum, bukan sebaliknya. Jika masyarakat tidak mendapatkan haknya, karena SOP, maka SOP tersebut harus di ubah sepertinya SOP yang dimaksud, adalah bagaimana mengarahkan laporan menjadi pengaduan, makanya tidak jarang masyarakat yang datang ke SPKT Polda Sumbar selalu gagal melaporkan pidana “, kata ketua LSM KOAD

 

Dikatakan ketua LSM KOAD, disaat menyerahkan surat tanggal 14 November 2022 di Lobi Polda Sumbar, Kapolda Sumbar sempat bertanya, “sudah selesai..??” kata Bapak Kapolda.

 

Berikutnya Kapolda Sumbar mengatakan, “perkara ini mudah, tapi kenapa…ya..??”, kata Kapolda Sumbar.

 

Lalu Kapolda dengan fasih mengulangi bunyi pasal 362 tentang pencurian, ” Barang siapa, Mengambil barang sesuatu, seluruh atau sebahagian kepunyaan orang lain dengan maksud ingin memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara lima tahun dan denda enam puluh rupiah”. Mulai dari awal, Kami jujur, bahwa hanya Kapolda Sumbar yang benar membacakan pasal sangkaan terkait perkara yang kami laorkan.

Lebih lanjut, Kata kapolda Sumbar, “tenang saja, kita akan proses“, tambah Bapak Kapolda Sumbar.

 

“Menurut pendapat kami”, kata ketua LSM KOAD,

“Pertanyaan beliau, adalah wajar, karena diserahkan ke Direskrimum sampai tanggal 14, sudah 9 hari, beliau mengatakan perkara mudah. Tentunya setelah diserahkan ke Direskrimum, paling butuh beberapa hari sudah berkejelasan”. tambahnya

 

 

Jika perkara ini diproses sesuai aturan hukum, sebenarnya hanya butuh waktu, satu atau dua hari saja.

Karena waktu yang dibutuhkan, hanya untuk proses ‘tangkap tangan’ tentunya butuh lama, lagi pula, perkara ini sudah satu tahun ditangan Polsek Kuranji, Polresta Padang dan 7 bulan di Polda Sumbar.

 

Dikatakan oleh ketua LSM KOAD, “Polda Sumbar seharusnya sudah mulai menerapkan PRESISI (Responsif, Prediktif, transparans dan berkeadilan), terutama dalam penegakkan hukum, Ketika kejahatan dibiarkan terjadi, bahkan setiap hari, tanpa hambatan, sementara penegak hukum telah menerima laporan kejahatan.

Maka setelah Kapolda menyerahkan ke Direskrimum, seharusnya sudah berproses sesuai aturan hukum. hanya ketidak pahaman akan tugas utama dan fungsi yang membuat perkara ini molor. Hal ini justru akan berpengaruh kepada nama baik institusi Polda Sumbar khususnya dan Polri secara umumnya”, Katanya

 

Lanjut ketua LSM KOAD, “Kami hanya minta aturan hukum ditegakkan, proses hukum dijalankan sesuai aturan”. kata ketua LSM KOAD.

 

Ketua LSM KOAD menilai, bahwa proses hukum perkara yang telah dilaporkan, belum dilaksanakan sebagai mana mestinya, katanya lagi

 

Jika Polri telah menjalankan tugas dan fungsinya, maka penegakkan hukum terhadap perkara yang kami laporkan tidak akan sampai satu tahun, persis seperti kata Kapolda Sumbar bahwa perkara yang kami laporkan adalah perkara mudah”, katanya.

 

Kata ketua LSM KOAD, “mari kita patuhi aturan hukum, terutama untuk polri sebagai penegak hukum, berhentilah mempermaikan hukum, bagaimana mungkin, seorang penegak hukum malah melanggar aturan hukum. laporan masyarakat tentang tindak pidana jangan dipermainkan, dengan melaporkan pidana sebenarnya kami sudah membantu tugas Polri, Polda berhentilah mempersulit kami ”, katanya.

 

 

“Ketika Polri telah menerima informasi tentang terjadinya suatu kejahatan, bahkan terjadi secara berulang ulang, barang bukti banyak yang hilang, hal ini dapat dijadikan alasan oleh Polda Sumbar untuk melakukan tangkap tangan.

Tunggu apa lagi, toh,.. Kapolda sudah mengatakan, bahwa ini perkara mudah”, katanya

 

Lalu “siapa yang akan disalahkan..??, proses hukum, mulai dari Polsek dan Polresta sudah berjalan satu tahun, kami sebagai LSM menyimpulkan, bahwa hanya butuh iktikad baik dari penegak hukum, untuk melakukan proses hukum sesuai dengan aturan”, sebutnya

 

“harus menjadi pertimbangan bahwa, barang bukti banyak yang hilang, kejahatan terjadi setiap hari. lalu penyidik Polda Sumbar diam tanpa melakukan pencegahan. terus terang hal ini tegolong aneh”, kata ketua LSM KOAD.

 

 

Dikatakan pelapor, “Kami meminta kepada Bapak Kapolda, agar penyidik Polda Sumbar melakukan proses hukum terhadap laporan kami, mengingat, telah sekian banyak surat yang tidak ditanggapi, sementara kejadian terjadi terus menerus, solusi untuk memperbaiki nama Polri atas perkara ini adalah TANGKAP TANGAN, katanya. (Tim)