Alasan Kapolsek Kuranji, Dalam Hentikan Penyelidikan, Ngawur dan Berubah ubah, Bidpropam dan Dirreskrimum Polda Sumbar Perintahkan Penyelidikan Lanjutan

Sumbar, KabarDaerah – Sebelum dilaporkan sudah disimpulkan bukan tindak pidana, akhirnya perkara pencurian di TKP TOKO BYPASS TEKNIK KM13 Sei Sapih Kuranji, Padang akhirnya di Blow Up media hingga menjadi perhatian Kapolda Sumbar.
Ketua LSM KOAD, Indrawan mengatakan, bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi terkait perkara Bypass Teknik terindikasi tidak berkeadilan, tidak Transparan, tidak Resposif, dan tidak Prediktif.
Hal ini terlihat, setelah tiga orang yang mengatasnamankan anggota LSM, sengaja ikut campur dalam perkara ini.
Dikabarkan penyidik Polsek sempat dipanggil bidpropam Polda Sumbar, guna diminta keterangannya.
Seharusnya, karena masih dalam proses penyelidikan, alasan menghentikan penyelidikan tentunya Tidak ditemukan Perbuatan Pidana, bukan tidak terpenuhi unsur pidana dan bukan juga karena terkait dengan perjanjian kerjasama seperti alasan Kapolsek kuranji, yang harus dipastikan bukan karena perintah atasan.
“Jika hal itu yang terjadi, peristiwa kolaborasi menghalangi penyidikan ‘ala sambo’ tentunya akan terulang, pada hal, Kapolri hari ini sedang bersih bersih ditubuh Polri, guna memperbaiki nama baik institusi kepolisian”, jelas ketua LSM KOAD.
Kata ketua LSM KOAD, “Perkara ini harus selesai dengan adil”,
Lanjutnya, karena terkait dengan kewajiban orang sudah meninggal dunia, dan terkait dengan penegakkan hukum di wilayah Polda Sumbar.
Sehingga tidak sepantasnya diulur, terlebih lagi yang dilaporkan adalah barang titipan yang berada di Bypass Teknik”, sebutnya
“Tidak terpenuhi unsur pidana, jika terkait dengan aturan perundang undangan, tentunya setelah dilakukan penyidikan. sedangkan Polsek Kuranji belum melakukan penyelidikan sesuai aturan hukum, dan belum melakukan olah TKP.
Indikasi bahwa penghentian penyelidikan oleh Polsek Kuranji, yang telah dilaporkakn ke Divpropam Polri diduga tidak melalui mekanisme aturan dan Undang Undang sebagai mana seharusnya,” ujar Indrawan.
Ketua LSM KOAD menerangkan, bahwa Penyidik Polsek Kuranji baru melakukan permintaan keterangan saksi.
Ketika dilakukan konfirmasi kepada Kapolsek Kuranji Akp Nasirwan S.Sos MH dikatakannya (dikutip dari WA),
“Waalaikumsalam.wr.wb pak in..sesuai hasil gelar pak In harus menyerahkan bukti asli kepemilikan pak In terhadap barang yang digelapkan atau yang di curi itu pak In. apakah sudah pak serahkan bukti aslinya kepada penyidik”
Berkikut tambah Kapolsek Kuranji Akp Nasirwan S.Sos MH, “Baok yg asli itu kamari Pak In. Di tunggu di Polsek”. tambahnya.
Ketika redaksi KabarDaerah.com melakukan konfirmasi, dikatakan pelapor yang juga ketua LSM KOAD itu,
“Nah…. bertambah lagi kesalahan Kapolsek Kuranji Akp Nasirwan S.Sos MH”, kata ketua LSM KOAD.
Dimana, dalam SPPHP dikatakannya bahwa penghentian penyelidikan dilakukan karena tidak terpenuhi unsur penggelapan dan pencurian, dalam SPPHP berikutnya minta diserahkan bukti asli.
Sedangkan pasal sangkaan adalah pasal 362 dengan perusakan, yang merupakan DELIK BIASA dimana masalah pembuktian adalah urusan penyidik, karena tidak diharuskan adanya pengaduan.
Jika kita perhatikan kata demi kata, kata ketua LSM KOAD, ” barang siapa, mengambil barang sesuatu, seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain” Seharusnya ketika pelaku ditanya penyidik tentang barang yang dijualnya, pelaku yang harus membuktikan bahwa yang dijual tersebut adalah milik pelaku sendiri.
Jika pelaku punya bukti bahwa barang yang dijual adalah milik pelaku, maka pelaku harus kembali dilepas, jika sudah ditahan atau penyelidikan ditutup”, kata ketua LSM KOAD
Lanjutkan ketua LSM KOAD, Kesalahan yang dilakukan penyidik adalah mengalihkan ke pengaduan masyarakat, tidak melakukan proses penyelidikan sesuai aturan perundang-undangan, selanjutnya menghentikan perkara tanpa melewati prosedur yang ditetapkan UU.
“Berdasarkan UU KUHAP, Polisi wajib menerima laporan terjadinya tindak pidana, dan wajib memberikan STTL bagi pelapor. Ternyata sama saja, mulai dari Polsek, Polres sampai ke Polda Sumbar,  sangat sulit melaporkan pidana ,” tutur Indrawan.
“Pada hal, pasal sangkaan yang dapat diterapkan adalah pasal 262, 363 pasal 372 KUHP, pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP tentang Pencurian. Ketiganya terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara dan pasal ini bukan delik aduan, ini yang seharusnya dipahami dan dilaksanakan oleh penyidik, tidak semua perkara harus dilakukan pengaduan, baru kemudian dilakukan proses hukum”, imbuhnya.

Baiklah Mbak saya akan mencoba membedakan Tindak Pencurian Biasa (362 KUHP), Pencurian Dengan Pemberatan (363 KUHP), Pencurian Dengan Kekerasan (365KUHP), dan pencurian dalam Keluarga (367KUHP).

Yang di maksud dengan pencurian biasa 362 KUHP adalah harus memenuhi unsur – unsur seperti :

  1. Unsur Obyektif seperti mengambil suatu barang, yang seluruh nya atau sebagian milik orang lain
  2. Unsur Subyektif dengan Maksud untuk memiliki nya secara melawan hukum.

Obyek nya barang, ada barang yang di Ambil, telah berpindah barang tersebut, Subyek nya ingin di miliki nya barang itu, ingin di jual nya karena dia butuh uang. Itu di sebut dengan kategori pencurian.

Nah bagaimana dengan Pemberatan seperti yang ada di Pasal 363 KUHP? Pencurian ini harus di Kualifikasikan terhadap keadaan tertentu, apa itu keadaan tertentu, seperti ada bencana di saat bencana kita melakukan pencurian, contoh, pencurian waktu malam di sebuah rumah dalam perkarangan yang tertutup juga termasuk dalam 363 KUHP, pencurian Dua Orang atau lebih, intinya ialah pencurian yang di lakukan dalam keadaan tertentu dengan cara-cara tertentu pula yang bersifat memberatkan, maka pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan harus diawali dengan membuktikan pencurian dalam bentuk pokoknya. Dalam artian harus ada barang yang di curi dan telah berpindah barang tersebut secara melawan hukum seperti yang tercantum dalam 362 KUHP.

Nah pencurian dengan kekerasan, seperti yang tertuang di 365 KUHP harus juga memenuhi beberapa Unsur pokok nya 362 KUHP di tambah ada beberapa Variabel nya antara lain:

  1. jika perbuatan dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan
  2. jika perbuatan  dilakukan  oleh dua  orang  atau lebih dengan bersekutu
  3. jika masuknya ke tempat melakukan kejahatan, dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian seragam palsu
  4. jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat
“keharusan membuktikan kepemilikan barang, tidak cukup dengan bukti pembelian, serah terima barang surat pernyataan, bahkan harus dilakukan BAP terhadap orang yang menjual barang tersebut, adalah alasan yang tdak sesuai dengan aturan hukum. artinya, Polsek Kuranji terlalu mengada ada. sangat mempersulit sedangkan tanpa pengaduanpun Ponyidik bisa melakukan penahanan karena tertangkap tangan, tapi tidak dilakukan oleh penyidik.
Sementara laporan pidana dibiarkan terjadi berulang ulang, bahkan terjadi setiap hari” kata ketua LSM KOAD sambil ketawa kecil.
Lanjutnya, “berhentilah membuat lelucon, jangan dikira semua orang buta hukum”, sebutnya lagi.
Dalam hal ini Penyidik, diduga kuat telah keluar dari aturan penegakkan hukum yang seharusnya dilakukan. dimana dalam bekerja, Ponyidik harus sesuai aturan perundang-undangan. ini tidak bisa ditolerir kata ketua LSM KOAD.
Ketua LSM KOAD menduga, telah terjadi pelanggaran ETIKA PROFESI oleh Polsek Kuranji, bahkan yang terjadi adalah dugaan obtruction of justice, terbukti dengan dihilangkannya gembok yang diserahkan sebagai bukti ke Polsek Kuranji. bulti lain, ketika pelapor hendak membuat pengaduan baru, dihalangi.
Pelapor juga mencoba melappor ke bidpropam Polda Sumbar, tidak ditanggapi, bahkan laporan pengaduan masyarakat yang sudah dilakukan ke divpropam mabes Polri pun masih saja dilakukan tarik ulur. indikasinya, lain yang dilaporkan lain lagi hasil penyelidikan, imbuhnya.
Masalah besar dikemudian hari bagi Polsek, Polresta dan Polda Sumbar, ketika Polisi membiarkan kejahatan terjadi berulang setiap hari di TKP yang sama. Logika apa yang dipakai sehingga membuat aparat penegak hukum berfikir bahwa harus diperdatakan terlebih dahulu. sementara kejadian tidak pidana terjadi setiap hari, bahkan sudah berlangsung satu tahun, perlakuan oknum penyidik diduga telah menyalahi aturan hukum, katanya
Oleh sebab itu, Saya jadi berkeinginan untuk memperjuangkan hak saya, walau sampai ke mabes Polri sekalipun, kata indrawan kepada media ini.
“Kita tunggu apa yang akan terjadi jika laporan Etika Profesi yang telah dilakukan pelapor ke Divisi Propam mabes Polri benar benar ditindak lanjuti sesuai aturan,” kata ketua LSM KOAD.
“Sebagai ketua LSM KOAD saya belum yakin Polda Sumbar berubah seperti yang dikatakan Kapolri, bahwa beliau akan mencopot setiap ada laporan tentang pelanggaran anggota kepolisian ke Mabes Polri,” ungkapnya sambil mengakhiri.
Namun sepertinya, setelah Kapolda Sumbar berganti dari Irjen (Pol) Teddy kepada Irjen (Pol) Suharyono S.iK SH, kami yakin,  peta kekuasaan akan berubah. (Tim)