ITWASDA Polda Sumbar Telah Lakukan Pengawasan Atas Perkara Bypass Teknik, Namun Hasilnya ???

Sumbar.KabarDaerah.com-Ketua LSM KOAD menanggapi hasil klarifikasi ITWASDA terhadap Polresta Padang dan Polsek Kuranji, Berikut redaksi KabarDaerah.com memuat tanggapan surat tersebut dalam media ini:

 

Padang, 22 November 2022

No:  10/LP.Pol/DPP/KOAD/XI/2022

Hal: Tanggapan surat ITWASDA Polda Sumbar tanggal 15-11-2022

 

Kepada Yth:

Bapak Kapolda Sumbar  Bapak Irjend (Pol) Suharyono S.iK SH

Jl. Jenderal Sudirman No. 55, Kel. Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, Nomor telepon: (0751) 8950779

 

U/P Bapak Irwasda

 

Bismillah Hirrahmanirahiim,

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Dengan Hormat,

Pertama kami doakan bapak, selalu dalam keadaan sehat walafiat, Ridho dan Rahmad Allah SWT selalu menyertai bapak sekeluarga.

Menaggapi hasil klarifikasi yang dilakukan Tim Itwasda Polda Sumbar terhadap perkara pencurian di Toko Bypass Teknik dan pelanggaran etika profesi, terhadap laporan laporan di Polsek Kuranji dan Polresta Padang. memang sangat menggemaskkan, bagaimana tidak, perkara gampang yang bisa selesai dalam waktu singkat. ternyata ditangan Polda Sumbar pun, setelah 11 bulan dapat dikatakan malah jadi mainan oknum pelanggar Etika dan Profesi.  berikut kami tanggapi pengawasan terhadap :

 

LAPORAN DI POLRESTA PADANG.

Dengan data data sebagai berikut:

  1. Pengaduan tanggal  8 Desember 2021 di Polresta Padang
  2. Dasar Laporan Informasi Nomor R/LI.3224/XII/2021 tgl 8 Des 2021
  3. Lidik/885/XII/2021, tgl 8 Des 2021
  4. SPPHP tgl 15 Februari 2022, Saksi yang dipanggil 2 orang tidak termasuk Mulyadi.
  5. SPPHP tgl 28 Februari 2022, Saksi yang dipanggil 8 orang tidak termasuk Mulyadi, Mulyadi belum memberikan keterangan, dua kali diundang Mulyadi memenuhi undangan penyidik, Mulyadi adalah calon tersangka pencurian scafolding.
  6. Lidik/60/IV/2022/Reskrim tgl 20 April 2022 perkara dihentikan oleh Kasat Polresta Padang (Kompol Dedy Adriansyah putra, S.H S.iK).
  7. SPPHP Nomor 469/IV/2022/Reskrim 30 April 2022 diterbitkan oleh Kasat Polresta Padang (Kompol Dedy Adriansyah Putra, S.H S.iK) alasan penghentian penyelidikan, dalam SP2HP 469/IV/2022 karena belum ada alat bukti,

 

TANGGAPAN ATAS HASIL KLARIFIKASI ITWASDA .

POIN B.

Tanggapan atas kehadiran para saksi dalam permintaan keterangan adalah 8 orang sedangkan dalam surat klarifikasi B/2965/XI/WAS.2.4/2022/Itwasda 9 orang. Data yang kami dapat dari SPPHP hanya 8 orang, sedangkan Mulyadi belum dilakukan permintaan keterangan.

 

Tanggal 20 April 2022 dilakukan gelar perkara, hasilnya adalah penyelidikan dihentikan karena belum ada alat bukti. Bersama ini, kami informasikan bahwa bukti-bukti yang telah kami serahkan ke SETUM dan WASSIDIK Polda Sumbar, Polsek Kuranji dan Polresta Padang. Terhadap dugaan perbuatan pidana di TKP usaha TOKO BYPASS TEKNIK, Jl. Bypass KM 13 Sei Sapih Kuranji Kota Padang.

 

  1. Surat Perjanjian Kerjasama ( Rusdi dengan Indrawan)
  2. Surat Keterangan Usaha dari Lurah Sei Sapih Kecamatan Kuranji 19-11-2021
  3. Surat Keterangan Usaha dari Lurah Sei Sapih Kecamatan Kuranji 9-12-2021
  4. Pengesahan Badan Usaha toko Bypass Teknik oleh Kemenkumham
  5. Akta Notaris Pendirian Perusahaan PT Toko Bypass Teknik
  6. Nomor NPWP PT Toko Bypass Teknik : 098.837.2.201.000
  7. Nomor Induk Berusaha(NIB) 2207220015773 KBLI 46900
  8. Bukti penyerahan modal usaha, melalui tanda terima persekutuan modal tanggal 17/3/2018. Dengan nilai Rp.72.500.000,-
  9. Catatan penjualan harian toko Bypass Teknik (mesin Vibrator)
  10. Pernyataan kesaksian dari Mashendri
  11. Pernyataan kesaksian dari Marlin
  12. Pernyataan kesaksian dari Firmansyah, 2 lembar
  13. Pernyataan kesaksian dari Suradal 2 lembar
  14. Tanda terima penitipan barang yang ditandatangani Rusdi, Bayu, Zainal, Alam.
  15. Surat keterangan Rusdi telah meninggal dunia
  16. Catatan harian penjualan toko Bypass Teknik terkait scafolding/stager.
  17. Catatan penjualan toko Bypass Teknik Vibrator
  18. Foto dokumentasi barang-barang Bypass Teknik (dikirim ke WA penyidik).
  19. Bukti foto transfer uang dari Rusdi ke rekening anak saya Aziza Azahra.
  20. Surat serah terima barang barang dari PT Yatchs Baroka
  21. Berita acara pembayaran PT Yatchs Baroka dengan indrawan
  22. Surat pernyataan Yayat Haerudin MBA dir.PT Yatchs Baroka
  23. Foto-foto Anak Rusdi menerima surat somasi/peringatan.
  24. Foto barang bekas Bypass Teknik
  25. Foto gembok yang terpasang di toko Bypass Teknik setelah Rusdi meninggal dunia
  26. Foto terlapor yang telah merusak dan berada dalam TKP
  27. Foto scafolding dilokasi rumah Pelapor
  28. Foto copy surat kuasa dari anak anak Rusdi kepada orang yang diduga menghalangi proses hukum.

 

Berdasarkan bukti yang kami serahkan mulai dari Polsek kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar, telah dibuatkan tanda terima, dan bisa di klarifikasi kepada kami, jika ditemukan pidana baru tentunya bukti juga nantinya akan bertambah banyak.

 

Lalu bagaimana mungkin Polresta Padang mengatakan bahwa alat bukti belum ada, berikut kami terangkan terkait bukti permulaan yang cukup.

 

 

Menurut aturan pasal 108 ayat 1 ayat 5 dan ayat 6, hak melapor dilindungi UU, tapi sampai hari ini kami tidak bisa melapor. Baik di Polsek Kuranji, Polresta Padang, Polda Sumbar, kami diarahkan ke pengaduan.

 

 

Laporan secara resmi tidak diterima setelah sembilan kali mendatangi SPKT Polda Sumbar, sedangkan Laporan Polisi adalah salah satu alat bukti, tambah satu alat bukti yang sah, barulah perkara bisa dinaikkan ke penyidikan. Alat bukti yang sah adalah satu surat dan keterangan tersangka, ketika perkara pada tahap penyidikan di ke Polisian, nantinya akan menjadi pengakuan terdakwa.

 

 

Sesuai surat SPPHP nomor B/561/II/2022/Reskrim MULYADI adalah bakal calon tersangka/terdakwa, Mulyadi belum memberi keterangan di Polresta Padang. karena setelah dua kali diundang, Mulyadi tidak hadir (sesuai keterangan penyidik pembantu). Menurut informasi dari penyidik pembantu, pemanggilan baru akan dilakukan setelah lebaran atau setelah tanggal 2 April 2022.

 

Anehnya: Tiba tiba pada tanggal 30 April 2021, dua hari sebelum lebaran. Melalui SPPHP kami terima laporan bahwa perkara atas pengaduan tanggal  8 Desember 2021, telah dihentikan kata kasat Reskrimum berdasarkan gelar perkara tanggal 20 April 2021, Surat hasil gelar perkara tidak kami dapatkan, kami juga tidak diundang mengikuti gelar perkara tersebut.

 

Kasat Polresta Padang, diduga tidak transparan, mungkin telah melakukan penyelidikan tidak sesuai aturan hukum, terhadap penghentian perkara yang kami laporkan tanggal 8 Desember 2021.

 

Jika kita ingin mengetahui bahwa penyelidikan belum dilakukan sesuai aturan, maka bisa diketahui melalui barang sisa yang ada di lokasi terjadinya kejahatan atau TKP. Apakah kasat reskrim Polresta memiliki hasil penyelidikan terhadap barang tersebut..??

 

Sebenarnya hal ini bisa saja dilakukan, tapi karena yang kami lakukan adalah pengaduan maka kamilah yang diminta membuktikan, pada hal pencurian adalah delik biasa, dengan dialihkan ke pengaduan, tidak tercatat di administrasi Polri,  sehingga gampang dihentikan.

 

Laporan Polisi adalah syarat mutlak perkara bisa disidangkan di pengadilan. Mana mungkin tanpa adanya laporan Polisi dan satu alat bukti yang sah, akan didapat ketika melapor tidak di terima oleh SPKT.

 

Dua alat bukti yang cukup, adalah Laporan Polisi dan satu alat bukti yang sah.

Alat bukti menurut pasal 184 KUHAP adalah Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan Terdakwa.

Mahkamah Konstitusi beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”.

Bukti permulaan yang cukup adalah untuk menaikkan perkara ke penyidikan, bagaimana mungkin tercapai jika melapor saja tidak diterima.

Mahkamah menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu.

 

 

Berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 2 Agustus 2022, gelar perkara tanggal 13 September 2022 yang diadakan Wassidik Polda Sumbar, serta berdasarkan surat Bidpropam Polda Sumbar Nomor: B/433/X/WAS.2.4./2022/Bidpropam, tanggal 18 Oktober 2022, juga sudah mengirimkan surat ke Polresta Padang dan Surat Ditreksrim Polda Sumbar nomor B/2603.X/RES.1.2.4./2022 Ditreskrimum, tanggal 18 Oktober 2022.

Berdasarkan kedua surat tersebut, bahwa perkara laporan tanggal 8 Desember 2021 kembali dilakukan penyelidikan lanjutan. Sebagaimana surat hasil gelar yang dikirim kepada pelapor tanggal 18 Desember 2022.

 

Terlihat berdasarkan data keterangan ITWASDA POLDA SUMBAR, Polresta Padang masih memakai hasil permintaan keterangan berdasarkan  SP.Lidik/885/XII/2021, tanggal 8 Desember 2021, artinya Polresta Padang belum melakukan penyelidikan lanjutan, Dengan kata lain, Polresta Padang tidak mematuhi perintah bidpropam dan Ditreskrimum Polda Sumbar yang langsung ditanda tangani oleh Dirreskrimum Polda Sumbar.

 

PENGADUAN DI POLSEK KURANJI, 

 

  1. Laporan Pengaduan Nomor STTP 284/XII/2021/Sektor Kuranji tanggal 7 Desember 2021, SP2HP Nomor 2/I/2022/Reskrim tanggal 8 Januari 2022
  2. Laporan Pengaduan Nomor STTP 303/XII/2021 /Sektor Kuranji tanggal 27 Desember 2021 SP2HP Nomor 117/IV/2022/Reskrim tanggal 22 April 2022

 

Dalam SPPHP Polsek Kuranji, bahwa jawaban kedua SPPHP sama, jawaban Polsek Kuranji adalah tidak terpenuhi unsur dan terkait hubungan kerjasama, bukan seperti hasil klarifikasi yang dijawab oleh ITWASDA Polda Sumbar, bahwa:

  1. Jawaban SPPHP Polsek Kuranji adalah tidak terpenuhi unsur dan terkait hubungan kerjasama
  2. Belum jelas, mana barang Rusdi dan mana barang milik pelapor. Sebagai bukti berikutnya adalah
  3. SPPHP tanggal 4 November 2022, Polsek Kuranji malah minta bukti asli.

Jawaban ITWASDA Polda Sumbar, terdapat perbedaan jawaban mulai dari SPPHP yang berisikan penghentian penyelidikan dan SPPHP setelah dilakukan gelar oleh Polresta Padang.

Ketiga jawaban kapolsek Kuranji tidak konsisten.  Ketua LSM KOAD menilai, sangat jelas bahwa Polsek Kuranji tidak Profesional dalam melaksanakan tugasnya.

 

Sedangkan kesimpulan hasil klarifikasi ITWASDA terhadap perkara pengaduan di Polsek Kuranji belum memperlihatkan hasil yang memenuhi harapan kami sebagai pelapor.

 

ITWASDA seharusnya lebih profesional dari Polsek dan Polresta. Itwasda bisa menyimpulkan keadaan yang terjadi. sedangkan dalam surat Itwasda, tidak terlihat hal itu.

 

Dalam surat yang dikirim kepada kami, Itwasda hanya menulis sebagaimana yang tertulis dalam surat surat yang telah diserahkan ke pelapor dan diterangkan oleh Polresta saja.

 

ITWASDA tidak memberikan pendapat atas apa yang terjadi, akibat penghentian penyelidikan oleh Polsek Kuranji dan Polresta Padang. Dimana seharusnya, ketika langkah yang diambil Polsek dan Polresta, diduga telah terjadi kesalahan prosedur, sewajarnya Itwasda mengemukankan penilaiannya. Tim ITWASDA tentu mengetahui letak kesalahan yang terjadi.

 

BERIKUT LSM KOAD MELAKUKAN ANALISA DARI KESALAHAN TERSEBUT:

  1. Pada saat melapor, tidak diperbolehkan, dihalangi mulai dari SPKT, yang diterima hanya pengaduan. Dengan tidak diterimanya melaporkan pidana, merupakan pelanggaran atas UU, KUHAP dan Perkapolri. Dalam melapor masyarakat diatur oleh UU. Pengaduan yang kami lakukan tidak teradministrasi sampai ke mabes Polri sehingga Polsek Kuranji dan Polresta Padang, tanpa takut, dengan gampangnya menghentikan penyelidikan perkara yang kami laporkan, kami dibuat kesulitan, dimana ketika kami telah melakukan pengaduan, kami masih dipersulit dengan berbagai cara, baik oleh Polresta maupun Polsek Kuranji.
  2. Sesuai aturan Hukum Acara Pidana, proses perkara dilakukan berdasarkan Delik Pasal yang disangkakan. Ketika pasal yang disangkakan penggelapan dan pencurian, bukan merupakan delik aduan. Sehingga proses hukum tidak perlu dengan melakukan pengaduan. Polisi bisa melakukan proses hukum tanpa adanya pengaduan.
  3. Alasan penghentian penyelidikan oleh Kapolsek Kuranji tidak tepat sama sekali terkesan mengada ada, karena tujuan penyelidikan adalah untuk menemukan peristiwa pidana. Jadi alasan penghentian penyelidikan yang tepat adalah tidak ditemukan atau ditemukan peristiwa pidana.
  4. Kami berpendapat, baik Polsek maupun Polresta Padang, dalam menghentikan penyelidikan atas laporan kami, diduga telah mengada-ada. Sementara, waktu tetap berjalan, waktu kami terbuang sia-sia, karena Polsek dan Polresta membuat pengaduan kami sebagai bahan candaan, kami juga dirugikan karena perkara yang kami laporkan dibuat seperti mainan,
  5. Yang paling penting, dalam menilai kinerja Polsek Kuranji dan Polresta Padang, dimana Polsek Kuranji dan Polresta Padang dari awal melapor sibuk berwacana membela terlapor, sementara, kejahatan yang kami laporkan dibiarkan terjadi tiap hari, berulang ulang, bersama sama sehingga barang bukti banyak yang hilang.
  6. Disaat kami menghadap kepada Itwasda, kami sudah berikan kronolgis, lengkap dengan analisa pasal dan semua yang diperlukan untuk melakukan pengawasan terhadap perkara yang kami laporkan. Yaitu terkait dengan kinerja Polsek dan Polresta Padang dan pelanggaran Etika dan Profesi Kapolsek, Kanit Polsek Kuranji dan Kapolresta Padang, Kasat Polresta Padang dan Kanit Jatanras Polresta Padang. khususnya terkait dengan perkara yang kami laporkan.
  7. Alasan Polsek Kuranji berubah ubah dari tidak terpenuhi unsur dan terkait perjanjian kerjasama, menjadi pelapor harus menyediakan bukti asli menjadi kepemilikan barang belum jelas. Maka terbantahkan sudah bahwa penghentian penyelidikan oleh Polsek Kuranji TIDAK SESUAI ATURAN HUKUM. Dengan memperhatikan bahwa, kepemilikan modal usaha, antara Rusdi 60% dan Indrawan 40% , bukankah sudah jelas, Dalam pasal 362 KUHP disebutkan bahwa “Barang siapa, mengambil barang sesuatu, seluruh sebahagian kepunyaan orang lain“. anak-anak Rusdi telah menguasai, mengambil, menjual 40% kepunyaanya pelapor. dalam hal ini Polsek Kuranji harus lebih teliti, jangan beranggapan bahwa semua yang ada perjanjian, harus gugat dulu ke pengadilan.

 

 

TANGGAPAN POIN 3. Bahwa Laporan Polisi tidak bisa dilakukan karena pengadu tidak bisa membuktikan kepemilikan atas barang yang dilaporkannya.

 

Sesuai dengan UU, KUHAP dan Perkapolri, masyarakat justru punya hak untuk melapor, dan Polisi yang bertugas membuktikan, melalui penyelidikan untuk menemukan peristiwa yang dilaporkan pidana atau tidak, dan melalui penyidikan, dengan tujuan yang membuat terang perkara pidana, dengan mengumpulkan surat surat, petunjuk, keterangan saksi, keterangan ahli  butki-bukti, pengakuan tersangka, minimal dengan ditemukannya dua alat bukti.

 

Tidak tepat ketika kami dihalangi untuk melapor, ITWASDA seharusnya meluruskan perlakuan penyidik dalam menanggapi laporan kami.

 

Surat SPPHP yang dikirim kepada kami justru, menunjukkan bahwa Polsek Kuranji tidak profesional dalam menangani perkara yang kami laporkan.

Dimana dalam SPPHP, sebelum penyelidikan dihentikan, dengan alasan tidak terpenuhi unsur pidana dan terkait hubungan kerjasama saudara dengan Rusdi. Namun pada tanggal 4 November 2022, berubah dengan alasan kami belum menyerahkan bukti kwitansi asli.

 

Sebenarnya, jika Kapolsek Kuranji profesional dan bekerja dengan benar, maka Kapolsek tentu paham bahwa bukti yang dikirim dengan elektronik adalah bukti hukum yang sah.

Kita bisa lihat perkara perkara terkait UU-ITE. Dari setiap langkah yang dilakukan kapolsek untuk menjegal kami, dengan alasan yang mengada ada, sangat jelas bahwa proses hukum laporan kami dihalangi. bahkan secara terang-terangan. Pihak Polsek tidak malu-malu ketika alasan Polsek dimentahkan dengan aturan perundang undangan. seperti isi pasal 362, bahwa yang membuat peristiwa tersebut adalah peristiwa pidana, ketika pelaku mengambil yang bukan kepunyaan pelaku, seluruh atau sebahagian.

 

Tanggapan ini, kami buat berdasarkan surat ITWASDA Nomor: B/2965/XI/WAS.2.4/2022/Itwasda serta pengalaman kami, selama menjalani proses pengaduan mulai dari Polsek kuranji, Polresta Padang sampai ke Polda Sumbar.

Demikian surat ini kami buat,  Terimakasih. Padang, tanggal 22 November 2022, Hormat Saya INDRAWAN

 

 

AGAR PEMBACA LEBIH PAHAM TENTANG PEMBAHASAN PERKARA PENCURIAN TOKO BYPASS TEKNIK 

 

Mari kita perhatikan dan simak gelar perkara di Polda Sumbar dan Polresta Padang

 

Setelah dilakukan gelar perkara — >>

  1. Di Polda Sumbar tanggal 2 Agustus 2022, ternyata yang datang hanya pelapor dan 11 orang yang berkeinginan menggagalkan laporan pengaduan pelapor. Mulai dari gelar di Polda Sumbar sampai gelar dua laporan terhadap dua laporan di Polsek Kuranji yang diadakan di Polresta Padang.
  2. Setelah dilakukan pemberitaan intensif di Kabardaerah.com akhirnya dilakukan gelar perkara pada tanggal 13 September 2022, diputuskan bahwa perkara Polsek Kuranji dan Polresta Padang kembali berproses. melalui surat diberitahukan kepada pelapor bahwa perkara di Polresta Padang kembali dilakukan penyelidikan dan permintaan keterangan saksi-saksi. namun terjadi lagi kejanggalan, justru yang hadir dalam gelar eprkara adalah kanit Polsek Kuranji, sedangkan Polresta tidak hadir dalam gelar perkara tersebut.
  3. Tanggal 24 Oktober 2022, Polsek Kuranji kembali mengundang pelapor untuk mengikuti gelar perkara. Tapi sangat disayangkan yang hadir hanya pelapor sebagai pihak korban dan 12 polisi yang berkeinginan menggagalkan laporan pengaduan pelapor.

 

Dari tiga kali gelar perkara yang telah dilaksanakan wassidik Polda Sumbar,

 

INDIKASI YANG TERJADI

Menunjukkan oknum-oknum di Polda Sumbar, ternyata juga tidak patuh dengan UU, KUHAP, Perkapolri, sehingga sikap Presisi dari oknum penyidik Polda Sumbar tidak terlihat sama sekali, paradigma lama masih dipakai dalam mengungkap perkara, jika oknum-oknum yang berada di Polda Sumbar saja demikian, tentunya oknum yang berada di Polsek kuranji, dan Polresta Padang juga akan mengikuti.

 

Sehingga tujuan diadakan Gelar perkara bukan untuk melakukan penegakan hukum dengan adil, terlihat dari sikap Polisi yang diundang untuk menghadiri gelar perkara. Mereka bertanya dengan nada dan cara yang memojokkan pelapor.

 

Gelar perkara diadakan, seharusnya untuk membuat terang perkara, berdasarkan masukan dari beberapa orang dari bidang masing masing. Sedangkan, khusus untuk perkara Bypass Teknik, bukan demikian. Terlapor atau yang diduga pelaku, dalam tiga kali gelar perkara tidak dihadirkan. Disini tergambar bahwa Polda sumbar dan Polsek Kuranji tidak berkeadilan.

 

Polisi dan penyidik yang hadir, sengaja, hanya untuk mencerca pelapor dengan pertanyaan yang memojokkan, guna membatalkan pengaduan. Waktu diulur-ulur, dilihat dari surat pelimpahan pengaduan dari mabes Polri tanggal 14 Juni 2022. Baru tanggal 18 Agustus 2022 bagwassidik membuatkan hasil gelar yang diadakan tanggal 2 Agustus 2022 dan 12 September 2022. (bidpropam Polda Sumbar Tidak responsif)

 

Hasil gelar perkara, seharusnya tiga perkara kembali berproses. Tetapi dalam surat SPPHP, hasil gelar perkara hanya dibuatkan satu perkara yang dilaporkan ke Polresta Padang. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa Kapolsek bisa tidak mempercayai hasil gelar di Polda Sumbar.

Perkara ini jelas jelas dilalaikan oleh Polsek dan Polresta. Secara keseluruhan perkara sudah berproses hampir satu tahun,.dengan keadaan ini, sikap Prediktif Polda Sumbar tidak tergambar sama sekali.

 

Dapat disimpulkan bahwa Perkara Toko Bypass Teknik, tidak akan berjalan sebagaimana mestinya, jika bukan Kapolda Sumbar yang memerintahkan untuk mengungkap perkara ini, bahkan Kapolda Sumbar bisa melakukan “TANGKAP TANGAN” karena pelaku sedang melakukan tindak pidana, sehingga jika dilakukan akan lebih gampang pembuktiannya. tidak perlu berfikir rumit, Polda Sumbar cukup melakukan tangkap tangan segera.

 

DARI HASIL PENGAMATAN KETUA LSM KOAD 

 

Saat pelapor permisi menemui Kapolda Sumbar kepada spripim Kapolda Sumbar, untuk bertamu dengan Kapolda Sumbar dan menyerahkan surat. Spripim melalui anggota jaga, berusaha mengahalangi, dengan berbagai cara. Sehingga timbul fikiran pelapor bahwa 13 surat yang telah dikirimkan ke Kapolda Sumbar tidak sampai ke tujuan. Sehingga perintah yang ditulis melalui disposisi tidak dijalankan oleh Ditreskrim Polda Sumbar.

Karena mereka sudah mengetahui, bahwa disposisi tersebut bukanlah disposisi Kapolda Sumbar.

Oknum yang berada di SPKT Polda Sumbar, seakan akan bebas mengarahkan seluruh laporan ke pengaduan masyarakat. begitu juga dengan diadakan gelar perkara, terindikasi bertujuan membuat Pelapor menyerah. Seharusnya Polda Sumbar menangani perkara yang diinformasikan ke Kapolda Sumbar dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku (UU-KUHAP-Perkapolri). Seharusnya setelah satu tahun.

Dapat disimpulkan bahwa telah terjadi MENGHALANGI PROSES HUKUM atau OBSTRUCTION OF JUSTICE, dalam perkara pencurian di TKP Toko Bypass Teknik.

 

PENGHENTIAN PENYELIDIKAN PERKARA LAPORAN PENGADUAN PENCURIAN SCAFOLDING

PERKARA DI POLRESTA PADANG

  1. Dasar Laporan Informasi Nomor R/LI.3224/XII/2021 tgl 8 Des 2021
  2. Lidik/885/XII/2021, tgl 8 Des 2021
  3. SPPHP tgl 15 Februari 2022, Saksi yang dipanggil 2 orang tidak termasuk Mulyadi.
  4. SPPHP tgl 28 Februari 2022, Saksi yang dipanggil 8 orang tidak termasuk Mulyadi, Mulyadi belum memberikan keterangan, dua kali diundang Mulyadi memenuhi undangan penyidik, Mulyadi adalah calon tersangka pencurian scafolding.
  5. Lidik/60/IV/2022/Reskrim tgl 20 April 2022 perkara dihentikan oleh Kasat Polresta Padang (Kompol Dedy Adriansyah putra, S.H S.iK).
  6. SPPHP Nomor 469/IV/2022/Reskrim 30 April 2022 diterbitkan oleh Kasat Polresta Padang (Kompol Dedy Adriansyah Putra, S.H S.iK) alasan penghentian penyelidikan, dalam SP2HP 469/IV/2022 karena belum ada alat bukti,

Perkara dihentikan saat dalam Proses penyelidikan, Padahal bukti telah diserahkan ke Bapak Briptu Kukuh Ariwibawa (penyidik pembantu).

 

PERKARA PENGADUAN DI POLSEK KUARANJI

Demikian juga halnya dengan dua Laporan di Polsek Kuranji.

  1. Pertama Laporan pengaduan mesin Pompa Air merk Kipor 4inc dan yang
  2. Kedua pencurian Tabung Stylish Stell.

Kedua perkara ini juga dihentikan dengan SP2.Lid yang diberitahukan melalui SPPHP yang ditanda tangani oleh Kapolsek Kuranji Akp Nasirwan S.Sos MH. Alasan yang tertera dalam surat SP2HP adalah tidak terpenuhi unsur penggelapan dan pencurian karena adanya hubungan kerjasama saudara dengan Rusdi dan terkait perjanjian satu sama lain.

  1. Laporan Pengaduan Nomor STTP 284/XII/2021/Sektor Kuranji tanggal 7 Desember 2021, SP2HP Nomor 2/I/2022/Reskrim tanggal 8 Januari 2022
  2. Laporan Pengaduan Nomor STTP 303/XII/2021 /Sektor Kuranji tanggal 27 Desember 2021 SP2HP Nomor 117/IV/2022/Reskrim tanggal 22 April 2022

Dalam proses penyelidikan, seperti olah TKP, gelar perkara sesuai aturan hukum belum dilaksanakan, terlihat dari

  1. SP2HP Nomor 469/IV/2022/Reskrim tanggal 30 April 2022, Polresta Padang
  2. SP2HP Nomor 2/I/2022/Reskrim tanggal 8 Januari 2022, Polsek Kuranji
  3. SP2HP Nomor 117/IV/2022/Reskrim tanggal 22 April 2022, Polsek Kuranji

 

Alasan Penghentian penyelidikan penegak hukum berbeda beda:

  1. Menurut Kapolresta Padang — >> terlapor telah meninggal dunia
  2. Menurut Kasat Polresta Padang — >> Belum ada alat bukti
  3. Menurut Kapolsek Kuranji — >> tidak terpenuhi unsur pidana penggelapan, dan pencurian dan tekait perjanjian kerjasama, bahkan terakhir menurut SPPHP bulan November oleh Kapolsek Kuranji barang bukti asli belum diserahkan pengadu.
  4. Menurut Kanit Jatanras Polresta Padang — >>
    1. Tanggal surat bukti penjualan Rusdi masih hidup, kewenangan masih ada ditangan rusdi.
    2. Anak Rusdi tidak mengakui perjanjian kerjasama yang ada tanda tangan Rusdi

Dari jawaban yang diberikan, dapat disimpulkan bahwa penegak hukum tidak bekerja berdasarkan aturan per Undang Undangan yang berlaku.

Contoh ketika masyarakat diminta melakukan pengaduan, dalam SPPHP hanya tertulis laporan informasi saja. Pengaduan hanya dijadikan sebagai topeng untuk mempersulit pelaporan.

 

TANGGAPAN PELAPOR DAN KETUA LSM KOAD :

 

INDIKASI TERJADINYA DUGAAN PELANGGARAN

  1. Penghentian perkara hanya berdasarkan surat yang ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polresta Padang, BALON TERSANGKA belum dimintai keterangan. Padahal keterangan terdakwa merupakan salah satu alat bukti. dan sampai hari ini bakal calon tersagka masih bebas melakukan perbuatan pidana di TKP sehingga barang barang bukti telah banyak yang hilang, karena dijual dan dipindahkan.
  2. Sebelumnya, menurut Informasi Kapolres (Kombes Imran Amir S.iK), perkara dihentikan (SP2.Lid) dengan alasan terlapor telah meninggal dunia (MD) (bukti komunikasi WA).
  3. Alasan Kapolres (Pol) Kombes Imran Amir tentunya, tidak benar, karena yang menjadi terlapor adalah MULYADI adik dari RUSDI(alm).
  4. Ketika bukti lain ditemukan maka Faisal Ferdian dan Sulaiman Surya Alam, berpotensi menjadi balon tersangka berikutnya. Hanya saja Polres tidak melakukan penyelidikan sesuai aturan hukum.
  5. Alasan dari Kanit Jatanras Aiptu Desrizal >> Karena anak-anak Rusdi (Faisal Ferdian dan Sulaiman Surya Alam) tidak mengakui surat perjanjian kerjasama yang ditanda tangani Rusdi (alm), tidak mengakui surat setoran modal.
  6. Sedangkan sisa barang yang berada di TKP berupa barang titipan dan barang persekutuan modal berupa mesin dan scafolding belum diketahui berapa jumlahnya oleh penyelidik,
  7. Bukti pembayaran honor Rp.5000.000,- perbulan oleh Rusdi yang telah dibayar mulai bulan Juni 2021, Juli 2021, Agustus 2021 tentunya tidak bisa disangkal.
  8. Sulaiman Surya Alam tidak mengakui tanda tangannya, dalam surat tanda terima barang, yang ditanda tangani oleh Rusdi, Bayu, Zainal, Alam dan Indrawan. Pada hal, bukti barang-barang yang tersisa di TKP masih banyak terdapat di Toko Bypass Teknik seperti, Barbending, Vibrator, Pompa Air EY 2.0, Slang pemadam kebakaran dan lain-lain. Sedangkan Jawaban Polsek Kuranji, alasan penghentian penyelidikan tidak terpenuhi unsur dan terkait hubungan kerjasama dengan Rusdi.

Untuk itulah saya buatkan Analisa terkait tiga perkara yang telah dihentikan penyelidikannya dengan menjelaskan agar Polsek Kuranji dan Polresta Padang memahami bahwa pelapor menolak alasan yang dikemukankan:

 

 GELAR PERKARA DI POLDA SUMBAR DAN POLRESTA PADANG 

Setelah dilakukan gelar perkara — >>

  1. Di Polda Sumbar tanggal 2 Agustus 2022, ternyata yang datang hanya pelapor dan 11 orang yang berkeinginan menggagalkan laporan pengaduan pelapor. Mulai dari gelar di Polda Sumbar sampai gelar dua laporan terhadap dua laporan di Polsek Kuranji yang diadakan di Polresta Padang.
  2. Setelah dilakukan pemberitaan yang begitu intensif di Kabardaerah.com akhirnya dilakukan gelar perkara pada tanggal 13 September 2022, di putuskan bahwa perkara Polsek Kuranji dan Polresta Padang kembali berproses. melalui surat diberitahukan kepada pelapor bahwa perkara di Polresta Padang kembali dilakukan penyelidikan dan permintaa keterangan saksi-saksi.namun terjadi lagi kejanggalan, justru yang hadir dalam gelar eprkara adalah kanit Polsek Kuranji polresta tidak hadir dalam gelar perkara tersebut.
  3. Tanggal 24 Oktober 2022, Polsek Kuranji kembali mengundang pelapor untuk mengikuti gelar perkara. Tapi sangat disayangkan yang hadir hanya pelapor sebagai pihak korban dan 12 polisi yang berkeinginan menggagalkan laporan pengaduan pelapor.

 

Kami mengamati, dari tiga kali gelar perkara yang telah dilaskanakan bagwassidik:

INDIKASI YANG TERJADI

  1. Menunjukkan oknum Polda Sumbar tidak patuh dengan UU, KUHAP, Perkapolri. Sehingga sikap Presisi dari penyidik Polda Sumbar tidak terlihat sama sekali, paradigma lama masih dipakai dalam mengungkap perkara oleh segelintir oknum yang berada di Polsek kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar.
  2. Tujuan diadakan Gelar perkara bukan untuk melakukan penegakan hukum dengan adil, terlihat dari sikap Polisi yang diundang untuk menghadiri gelar perkara. Mereka bertanya dengan nada dan cara yang memojokkan pelapor.
  3. Gelar perkara diadakan, seharusnya untuk membuat terang perkara, berdasarkan masukan dari beberapa orang dari bidang masing masing. Sedangkan, khusus untuk perkara Bypass Teknik, bukan demikian. Terlapor atau yang diduga pelaku, dalam tiga kali gelar perkara tidak dihadirkan. Disini tergambar bahwa Polri Tidak Berkeadilan.
  4. Polisi dan penyidik yang hadir, sengaja hanya untuk mencerca pelapor dengan pertanyaan yang memojokkan, guna membatalkan pengaduan.
  5. Waktu diulur-ulur, dilihat dari surat pelimpahan pengaduan dari mabes Polri tanggal 14 Juni 2022. Baru tanggal 18 Agustus 2022 bagwassidik membuatkan hasil gelar yang diadakan tanggal 2 Agustus 2022 dan 12 September 2022. (Polri Tidak responsif)
  6. Hasil gelar perkara, seharusnya tiga perkara kembali berproses. Tetapi dalam surat SPPHP, hasil gelar perkara hanya dibuatkan satu perkara yang laporkan ke Polresta Padang saja. Sehingga sekelas Kapolsek saja bisa tidak mempercayai hasil gelar di Polda Sumbar. Sangat jelas perkara ini dilalaikan oleh Polisi. Secara keseluruhan perkara sudah berproses hampir satu tahun. Dengan keadaan ini sikap Prediktif kepolisian tidak tergambar sama sekali.
  7. Dapat disimpulkan bahwa Perkara Toko Bypass Teknik, tidak akan berjalan sebagaimana mestinya, jika bukan Kapolda Sumbar yang memerintahkan untuk mengungkap perkara ini.

 

Dari pengamatan pelapor

Saat pelapor permisi menemui Kapolda Sumbar kepada spripim Kapolda Sumbar guna menyampaikan surat dan untuk bertamu. Spripim berusaha mengahalangi, dengan berbagai cara seperti. Timbul fikiran pelapor bahwa 13 surat yang dikirimkan ke Kapolda Sumbar tidak sampai ke tangan Kapolda. Sehingga perintah yang ditulis melalui disposisi tidak dijalankan oleh Ditreskrim Polda Sumbar. Karena mereka sudah mengetahui disposisi tersebut bukan disposisi Kapolda Sumbar. Moknum seakan akan bebas mengarahkan seluruh laporan kepada pengaduan masyarakat.

Ketika diadakan gelar perkara, pelapor dibuat menyerah karena bukti-bukti tidak cukup dan lain lain.

Seharusnya Polda Sumbar menangani perkara yang diinformasikan ke Kapolda Sumbar dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku (UU-KUHAP-Perkapolri).

Seharusnya setelah satu tahun, dapat dikatakan bahwa telah terjadi menghalangi proses hukum atau obtruction of justice dalam melakukan proses hukum perkara Toko Bypass Teknik.

 

  

PEBAHASAN UNSUR-UNSUR PASAL 362 KUHP:

SEMUA UNSUR-UNSUR PIDANA SUDAH TERPENUHI

  1. Adanya Subjek –>>> orang –>> Mulyadi, Salaiman Surya Alam, Faisal Ferdian
  2. Kesalahan –>>> mengambil –>>  terpenuhi
  3. Perbuatan melawan hukum –>> terkait waris, perseroan, perjanjian ->> terpenuhi.
  4. Tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh Undang-Undang-> terpenuhi
  5. Dalam suatu waktu dan keadaan tertentu– >> terpenuhi

 

Unsur Subjek dalam pasal 362 telah terpenuhi dengan adanya Subjek/Barang siapa atau orang yang melakukan.

 

Perbuatan “Mengambil” yang diambil adalah suatu “barang” Barang itu harus “seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, juga sudah terpenuhi.

 

Mengambil itu harus dilakukan “dengan maksud hendak memiliki barang itu secara melawan hukum”, juga sudah terpenuhi.

 

Mengambil artinya dengan sengaja menaruh sesuatu dalam kekuasaannya, juga sudah terpenuhi.

 

BUKTI PENYEWAAN BANGUNAN TOKO OLEH ANAK ANAK RUSDI

 

Dengan disewanya bangunan bekas Toko Bypass Teknik oleh anak-anak Rusdi, merupakan cara atau modus, menguasai seluruh aset dan objek perjanjian kerjasama Rusdi dan Indrawan. Aset, barang barang berupa mesin mesin dan alat alat seperti yang ada dalam foto-foto.

 

Barang itu seluruhnya atau sebagian harus kepunyaan orang lain, juga  sudah terpenuhi. Dalam surat perjanjian tertulis disepakati oleh para pihak yang berjanji, 60% milik Rusdi dan 40% milik Indrawan.

 

Unsur mengambil dilakukan dengan modus membayar uang sewa bangunan eks Toko Bypass Teknik.

 

Dulu toko tersebut dibayar melalui uang hasil kerjasama Indrawan dengan Rusdi, hanya sampai akhir tahun 2021 kontrak toko sudah habis. Setelah itu bangunan baru bisa kembali dikuasai setelah dibayar sewa oleh penyewa baru. Disini penyidik bisa minta keterangan pemilik bangunan toko dan saksi saksi.

 

Dengan disewanya toko oleh pihak lain atau pihak ketiga, pemilik modal usaha Toko Bypass Teknik, tidak bisa bebas meng akses ke bangunan toko, sehingga tidak bisa menguasai barang yang merupakan objek perjanjian kerjasama Indrawan dan Rusdi.

 

MENGAMBIL harus dilakukan dengan maksud hendak memiliki secara melawan hukum, artinya, terlapor tidak ada kesepakatan, tidak diizinkan oleh pemilik sebahagian barang, mesin mesin yang menjadi objek dan barang titipan.

 

Sehingga dalam perkara ini unsur melawan hukum sudah terpenuhi. apalagi setelah dilakukan penjualan berarti barang bukti sudah tidak berada ditempat semula, dihilangkan oleh pihak ketiga/pihak lain.

 

 

POLISI TERKESAN TIDAK ADIL DALAM MENANGANI PERKARA

 

Ketika tindak pidana telah dilaporkan kepada pihak penegak hukum (kepolisian), Seolah olah terjadi pembiaran, Polisi malah sibuk berwacana, terkesan membela terlapor. Sedangkan barang bukti dibiarkan hilang/sengaja dihilangkan bahkan tiap hari. Hal ini dapat dilihat melalui foto foto barang yang telah di dokumentasikan dengan lengkap bukti foto juga telah diserahkan ke wassidik, Polda Sumbar.

 

Berbeda keadaannya, jika Polisi melakukan dengan adil, dapat diduga telah melakukan pembiaran terjadinya kejahatan, hilangnya barang bukti, dan sengaja menghilangkan barang bukti, sengaja menghilangkan gembok.

Secara umum, yang sedang santer ditelinga kita adalah bentuk kejahatan obstruction of justice atau menghalangi peroses hukum.

 

BARANG TITIPAN 

Sedangkan terkait dengan barang titipan tentunya berbeda, dimana barang yang menjadi objek perkara, dijemput oleh Rusdi dan karyawannya Bayu, Zainal, Alam kerumah pemilik barang, didukung oleh bukti pembelian, bukti Penyerahan dari pemilik awal kepada Indrawan, serta bukti surat pernyataan dari Ir Yayat Haeruddin MBA sebagai pemilik sebelumnya.

 

Lucu ketika Polsek Kuranji yang telah menerima pengaduan, malah membiarkan terjadinya pencurian berulang ulang dilakukan bersama sama dengan merusak.

Kapolsek Kuranji Akp Nasirwan S.Sos MH, malah berusaha mengejar bukti Kwitansi penjualan barang-barang yang dimasksud kepada pelapor, bahkan Kapolsek berencana akan melakukan BAP ke Jakarta.

 

PIHAK KETIGA TIDAK BERHAK DALAM USAHA BYPASS TEKNIK

Unsur perbuatan yang dilakukan terkait dengan:

  1. PERSEKUTUAN MODAL
  2. PERJANJIAN DAN
  3. HAK WARIS

Berdasarkan aturan tentang persekutuan modal, Perjajian kerjasama, Hak Waris tergambar bahwa Pihak ketiga/Pelaku telah melakukan perbuatan melawan hukum(tidak ada hak), dilakukan dengan:

  1. Menjual Barang sesuatu seluruhnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain dan melanggar undang-undang dengan melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang undang, terlarang dilakukan.
  2. Menyewa toko yang sebelumnya menjadi tempat usaha Bypass Teknik dimana objek kerjasama berada, dengan disewa oleh Faisal dan Sulaiman surya alam. Berarti pihak pemodal tidak bisa meguasai haknya. Ini cara mengambil yang dilakukan.

 

HAK ATAS PERSEKUTUAN MODAL

 

PASAL 1646 KUHPerdata, “Ketika salah satu pihak meninggal dunia maka persekutuan  bubar”. Pihak yang berhak atas seluruh aset usaha TOKO BYPASS TEKNIK adalah PEMILIK MODAL.

Sesuai dengan Pasal 1315 KUHPerdata, “Para pihak mengadakan perikatan hanya untuk dirinya sendiri”.

Pihak ketiga atau pihak lain bukan PEMILIK MODAL dalam usaha TOKO BYPASS TEKNIK.

Oleh sebab itu pihak ketiga atau pihak lain tidak berhak dalam usaha TOKO BYPASS TEKNIK, sehingga, ketika ahli waris Rusdi melakukan perbuatan hukum telah terpenuhi salah satu unsur peristiwa pidana MELAWAN HUKUM.

Jangankan anak anak Rusdi, bahkan Rusdi sendiri bisa saja menjadi pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan, apalagi anak anak sebagai pihak ketiga,  ketika rusdi mengambil 40% yang merupakan hak pemilik modal lain Rusdi telah melakukan penggelapan.

Sebagai contoh, anak Rusdi menjual hak milik orang tuanya bisa disangka kan pasal pencurian, karena terjadi dalam keluarga, pasal pencurian tersebut merupakan delik aduan.

 

  

PERJANJIAN

  1. Perjanjian sah apabila syarat sah terpenuhi, syarat tersebut adalah cakap, sepakat, hal tertentu dan sebab yang halal.
  2. Dalam hal ini para pihak telah sepakat, cakap dalam melakukan perjanjian. Sehingga tidak ada alasan mengatakan perjanjian tidak sah. Kedua pihak yang berjanji tidak pernah bermasalah, sehingga tidak perlu digugat kepengadilan terlebih dahulu.

 

PENDAPAT PENYIDIK: Polsek kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar

Perkara yang dilaporkan terkait perjanjian (Hukum Perdata) sehingga harus digugat terlebih dahulu ke pengadilan, baru kemudian dilakukan proses hukum pidana di kepolisian.

Pendapat tersebut TIDAK TEPAT,

Polisi tidak pada tempatnya berpendapat demikian, tugas polisi adalah melakukan proses hukum pidana bukan perdata  ketika Polisi menerima laporan, tugas polisi menerima laporan dan memberikan bukti tanda terima laporan (STTL), kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan aturan hukum  untuk itu Polisi dilengkapi dengan UU kepolisian, KUHAP dan Perkapolri

Pasal 1338 menyatakan bahwa: “Perjanjian dibuat secara sah oleh para pihak, berlaku sebagai UU hanya bagi pembuatnya”. Bagi pembuatnya hanya pihak pertama dan pihak kedua bukan pihak lain

 

Gugatan Perdata kepengadilan

Jika dilakukan gugatan perdata, yang digugat kepengadilan tentunya adalah para pihak yang melakukan perjanjian, atas dasar wanprestasi. (Pasal 1315 “Para pihak mengadakan perikatan hanya untuk dirinya sendiri”

Sedangkan, selama ini  antara para pihak yang berjanji tidak pernah terjadi masalah atau wanprestasi, masalah hukum terjadi ketika objek usaha dikuasai, dijual, kunci dirusak oleh pihak ketiga atau pihak lain.

 

POIN UTAMA ADALAH

Pihak ketiga atau pihak lain tidak termasuk para pihak (Pasal 1315 KUH Perdata menyatakan:

umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri”).

 

 

JIKA ALASAN PENYIDIK ADALAH PERJANJIAN DAN HAK WARIS

Berikut penjelasan tentang PERJANJIAN:

 

Pasal 1340 KUHPerd, Pasal 1337, Pasal 1338 KUHPerd

Diterangkan oleh UU dalam pasal 1340, 3 poin poin penting dalam pasal ini

  1. Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya.
  2. Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak ketiga
  3. Tak dapat pihak-pihak ketiga mendapat manfaat karenanya. selain dalam hal yang diatur dalam pasal 1317.

 

Pasal 1337 KUHPerdata menentukan bahwa “suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum”.

Pasal 1338 ayat (1) menentukan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”,

Berdasar pasal 1340, 1337, 1338 KUHPerdata, sangat jelas bahwa pihak ketiga tidak memiliki hak dalam usaha Rusdi dan Indrawan.

UU mengatakan bahwa, Pihak ketiga (ahli waris) tidak bisa dimintai pertanggung jawaban atas perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Pihak ketiga tidak dapat mengambil manfaat karenanya,

 

 

HAK WARIS

Terkait dengan hak waris, Jika ahli waris yang telah menerima hak waris (sesuai pasal 833 KUHPerdata), wajib melaksanakan kewajiban pewaris, hibah dan wasiat, seperti yang terdapat dalam Pasal 1100.

Namun ketika ahli waris menolak/tidak melakukan kewajiban pewaris maka sesuai dengan pasal 1045 “Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya”. Artinya ahli waris tidak diwajibkan menerima jika tidak bersedia membayar kewajiban pewaris.

Sangat jelas bahwa UU, dibuat untuk mengamankan hak pewaris yang berppotensi tidak dilaksanakan oleh ahli waris yang tamak. UU dibuat bukan untuk kepentingan lain.

Jika ahli waris menolak pasal 1100 KUUHPerdata, maka ahli waris tidak memiliki hak dalam harta yang ditinggalkan perwaris. kewajiban tersebut sesuai apa yang diterimanya. Dan yang wajib ada terkait hak waris adalah keputusan pengadilan tentang penetapan hak waris.

Pasal 1101,” Kewajiban melakukan pembayaran tersebut dipikul secara perseorangan, dan Masing-masing menurut jumlah besarnya bagiannya, satu dan lain dengan tidak mengurangi hak – hak para berpiutang atas seluruh hərta-peninggalan selama harta itu belum terbagi, dan tidak mengurangi pula hak’ para berpiutang hipotik”.

Pasal 1102 Bila barang-barang tetap yang termasuk harta peninggalan dibebani dengan hipotek-hipotek, tiap-tiap sesama ahli waris berhak menuntut agar beban-beban itu dilunasi dengan harta peninggalan itu, dan agar barang-barang itu menjadi bebas dan ikatan itu sebelum pemisahan dimulai.

 

Karena ahli waris tidak bersedia memenuhi kewajiban pewaris, maka AHLI WARIS BELUM BERHAK atas seluruh peninggalan pewaris.

 

Tapi, jika ahli waris tidak besedia membayar kewajiban pewaris maka TIDAK ADA HAK PEWARIS sesuai pasal 1045 KUHPerdata.

 

Tiga aturan UU, (Perjanjian, Persekutuan Modal atau Perseroan dan Perjanjian. adalah yang mengatur hal yang terkait dengan hak seseorang atas sesuatu barang.

 

 KESIMPULAN

  1. Terkait PERSEKUTUAN MODAL: persekutuan bubar ketika salah satu pihak meninggal dunia pasal 1646. Tentunya pemilik usaha adalah PEMILIK MODAL. Pihak ketiga bukan Pemilik modal dalam usaha TOKO BYPASS TEKNIK.
  2. Terkait HAK WARIS: Ketika ahli waris tidak melaksanakan isi pasal 1100 yang berbunyi, ”Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah, wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu. Dan yang paling penting adalah keputusan pengadilan tentang penetapan hak waris
  3. Terkait PERJANJIAN: ketika ahli waris tidak mengakui perjanjian yang dimaksud, maka pihak ketiga tidak memiliki hak terhadap hak pewaris. Apalagi hak pewaris masih berada dalam objek usaha Toko Bypass Teknik. Pihak ketiga tidak dapat mengambil manfaat karenanya (tidak dibebani kewajiban Rusdi dalam perjanjian Rusdi dan Indrawan), sehingga pihak ketiga (ahli waris) tidak memiliki hak atas objek perjanjian (usaha TOKO BYPASS TEKNIK), jika pihak lain melakukan perbuatan hukum Diduga kuat merupakan unsur pidana melawan hukum.

 

 

PENTING DIKETAHUI PENYIDIK, TERKAIT HAK WARIS

Ketika ahli waris menguasai sepihak seluruh aset usaha Toko Bypass Teknik, maka telah terjadi peristiwa pidana.

Yang paling penting dan menentukan, apakah pihak ketiga memiliki hak atau tidak, tidak bisa dibantah. Ahli waris baru sah memilki hak atas hak Rusdi (Alm) setelah PENETAPAN WARIS OLEH PENGADILAN.

 

Apakah pihak terlapor memiliki PENETAPAN PENGADILAN ?.

 

Sepertinya ahli waris pada tanggal 8 November 2021, Ketika ketetapan pengadilan belum ada, ahli waris belum berhak secara hukum untuk menggantikan Rusdi sebagai pemilik modal, oleh sebab itu tidak ada alasan, bagi penyidik untuk tidak melakukan proses hukum terhadap laporan pidana yang telah dilaporkan.

 

Perbuatan hukum yang dilakukan oleh Ahli waris Rusdi atau pihak ketiga dalam persekutuan modal usaha Bypass Teknik merupakan PERBUATAN PIDANA karena unsur, Subjek, Mengambil,  Melawan hukum dan melanggar undang undang sudah terpenuhi.

 

KUHPerdata Pasal 1337 menyatakan, “suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum”.

 

Salah satu unsur pidana adalah dilarang oleh undang-undang, Oleh sebab itu ketika Pihak lain (anak, adik, Istri Rusdi) melakukan perbuatan hukum terkait usaha TOKO BYPASS TEKNIK, diduga kuat yang terjadi adalah PERISTIWA PIDANA. Terlebih lagi TIGA PERKARA YANG DILAPORKAN terkait BARANG TITIPAN.

 

Jadi, seluruh perbuatan yang telah dilaporkan ke Polsek Kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar MERUPAKAN PERISTIWA PIDANA.

 

Diawali dengan Pencurian dan Penggelapan yang merupakan DELIK BIASA. Yang dimaksud dengan delik biasa tidak diperlukan pengaduan untuk DIakukan proses hukum.

Semoga penjelasan ini dapat membuat terang perkara terkait usaha TOKO BYPASS TEKNIK.

 

CONTOH PERBUATAN, TERKAIT OBJEK PERJANJIAN KERJASAMA (RUSDI DAN INDRAWAN)

Perbuatan memotong/merusak gembok, menguasai objek perjanjian tanpa izin pemilik modal, menjual barang yang menjadi objek penjanjian diduga dengan tindak pidana.

 

TERKAIT BARANG TITIPAN,

Ada tiga laporan satu pengaduan di Polresta Padang, dua pengaduan di Polsek Kuranji. Dan sekarang sedang ditangani oleh Subbid Paminal Bidpropam Polda Sumbar, sesuai SPPHP tanggal 5 Agustus 2022.

 

PASAL PASAL TERKAIT HAK WARIS

Pasal 833 KUHPerd ayat 1, “Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal”.  Berdasarkan pasal 833 diatas, benar bahwa anak dari pewaris (ahli waris) berhak  atas warisan yang ditinggalkan. Tapi harus dibuktikan dulu dengan penetapan waris dari pengadilan negeri. Sebelum itu tentunya belum ada hak ahli waris dalam usaha tersebut.

Pasal 1100 KUHPerdata, “Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu”

Ketika warisan telah diterima oleh Ahli Waris, seharusnya kewajiban pewaris dilaksanakan ahli waris.

Ketika tidak dilaksanakan telah terjadi pelanggaran atas UU. Sedangkan  Melanggar UU adalah salah satu unsur Tindak Pidana.

Pada dasarnya KUHPerd Pasal 1045 mengatakan bahwa,“Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya”. Sebenarnya tidak ada pilihan, anak-anak Rusdi (alm) harus memenuhi bunyi pasal 1100.  Namun jika ahli waris tidak memenuhi pasal 1100 maka sudah terjadi pelanggaran atas UU.

Anak-anak Rusdi yang telah menerima hak waris, berkewajiban membayarkan utang hibah wasiat pewaris, Ketika dilanggar harus ditunaikan oleh ahli waris maka ahli waris tidak berhak atas harta pewaris. Itulah arti KARENANYA

Apalagi hak pewaris masih berada dalam PERSEKUTUAN MODAL USAHA BYPASS TEKNIK. Sehingga dasar hukum yang mengatur adalah KUHPerdata khususnya Pasal 1646 KUHPerd, “Ketika salah satu pihak meninggal dunia maka persekutuan bubar”

yang memiliki kuasa dalam usaha TOKO BYPASS TEKNIK termasuk seluruh aset usaha tentunya adalah PEMILIK MODAL (ini adalah ata kunci)

Pada pasal 1315 menyebutkan bahwa para pihak mengadakan perikatan adalah untuk dirinya sendiri.

Ahli waris hanya berhak atas hak Rusdi (Alm) itupun ketika ahli waris bersedia melaksanakan kewajiban-kewajiban Rusdi, salah satu kewajiban Rusdi adalah kewajiban yang ada dalam pasal pasal perjanjian(Rusdi dengan Indrawan). Jika akan masuk ke dalam usaha untuk melanjutkan perjanjian Rusdi harus melalui keputusan pengadilan

 

 

JIKA INGIN MASALAH INI SELESAI DENGAN BAIK MAKA:

 

Penegakkan hukum memberikan ruang alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan konsep Restorative Justice(RJ)

 

Tidak ada hak Polri menentukan sebuah perkara, pidana atau bukan tindak pidana, lakukan tugas sesuai dengan aturan hukum.

 

Dan yang terpenting jangan biar kejahatan terjadi, apalagi terjadi setiap hari, jangan bisarkan barang bukti hilang.

 

Tidak ada pilihan bagi ahli waris Rusdi kecuali meminta, agar pihak kedua bersedia melanjutkan hubungan kerjasama dengan ahli waris Rusdi (Alm). Tentunya ditempuh melalui melalui negosiasi antara kedua pihak.

 

Restoratif Justice dapat dipahami sebagai upaya alternatif penyelesaian perkara tindak pidana di luar pengadilan ketika korban, pelaku, keluarga korban/pelaku, dan pihak terkait lainnya, duduk bersama dimediasi untuk tercapai kesepakatan (perdamaian) atas penyelesaian perkara yang adil dan seimbang, baik di pihak korban maupun pelaku.  Pada pelaksanaannya.

 

Restoratif Justice(RJ)mengedepankan pemulihan kepada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dimasyarakat. Konsep pendekatan RJ sebenarnya bukan hal baru bagi masyarakat kita. Penyelesaian perkara dalam kelompok masyarakat adat di Indonesia umumnya diselesaikan dengan pendekatan musyawarah mufakat.

 

Seluruh pihak terkait dilibatkan untuk mencapai keputusan yang adil dan seimbang, sehingga keadaan dapat kembali pulih seperti sediakala dan hidup bermasyarakat secara damai antara individu, keluarga, dan kelompok masyarakat.

 

Ada keinsyafan dan efek jera dari pelaku, serta ada pemenuhan tanggung jawab atas kerugian yang dialami korban.

 

Secara teknis sinergi antar lembaga diatur dalam Keputusan Dirjen BPU No. 1691/DJU/DK/PS.00/12/2020, Peraturan Kejaksaan RI No 15/2020, dan Peraturan Kapolri No 8/2021.

 

Kriteria utamanya termasuk kategori tindak Pidana ringan dan pertama kali dilakukan, bukan pengulangan.

Pada peraturan Kejaksaan disebutkan ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan kerugian materil paling banyak Rp2,5 juta.

 

SELURUH URAIAN DIATAS BERDASAR UU,

GUNA MENJELASKAN BAHWA PIHAK LAIN TIDAK PUNYA HAK DALAM USAHA BYPASS TEKNIK.

Jika pihak ahli waris mendahului, melakukan perbuatan hukum dalam usaha TOKO BYPASS TEKNIK, sebelum adanya keputusan pengadilan tentang penetapan hak waris. Diduga kuat, telah terjadi perbuatan melawan hukum dan pelanggaran atas undang-undang pasal 1337.

Sedangkan, perbuatan melawan hukum dan pelanggaran atas undang-undang adalah unsur-unsur pidana dalam pasal 362 poin 3 dan 4. Unsur lain

  1. Adanya Subjek ->>> terpenuhi
  2. Kesalahan ->>> terpenuhi mengambil barang seluruh sebagian milik orang lain
  3. Perbuatan melawan hukum->>> terpenuhi
  4. Tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh Undang-Undang->> terpenuhi
  5. Dalam suatu waktu dan keadaan tertentu –>> terpenuhi

 

BUKTI BUKTI YANG TELAH DISERAHKAN KE PENGAWAS PENYIDIKAN POLDA SUMBAR terdapat 28 poin mulai surat dan foto, gembok dll, boleh dikatakan bukti bukti sudah lebih dari bukti permulaan jika Polisi mengizinkan membuat LP. Bahkan bukti bisa lebih banyak, karena perbuatan pidana dilakukan setiap hari, tinggal bagaimana cara Penyidik Polresta dan Polsek Kuranji mengumpulkan barang bukti dan petunjuk serta saksi.

 

Penting ketika diduga kuat terjadi peristiwa pidana

Laporan Polisi dan satu alat yang sah, khusus untuk menduga terjadi peristiwa pidana, sehingga status perkara bisa dinaikkan ke tahap penyidikan.

Demikian penjelasan dari saya semoga bermanfaat untuk menegakkan hukum dengan adil.

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  2. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

Demikian keterangan saya, Hormat saya, Indrawan