Pemilihan Ketua RW 08 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang

Palembang, kabardaerah.com – Pemilihan Ketua RW 08 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang, Minggu (27-11-2022).

” Pelaksanan Pemilihan Ketua RW 08 Kelurahan Sukajaya Kecamatn Sukarami Kota Palembang bertempat di Kediaman Tokoh Masyarakat Sukajaya BPK Taifur Supriadi atau kediaman Ketua RT 39 Ibu Juariah, acara berjalan dengan lancar tanpa halangan dan rintangan sesuai harapan para ketua-ketua RT di lingkungan RW 08.

Bertindak Selaku pantia pelaksana, Ketua Bapak Taifur Supriadi selalu Tokoh masyarakat, Sekretaris Bapak Khorul Wijaya, ST selaku Ketua RT 38, Bendahara Bapak Darman Yudiansyah, SE selaku Ketua RT 98.

“Pemilihan dhadiri oleh Lurah Sukajaya Bapak Abu Huzaipah, SH di damping Kasipem Kelurahan Sukajaya Dra. Buraidah dan Ketua Forum RT Kelurahan Sukajaya Bapak Usman Sya’ban, SH
Serta 21 Ketua-ketua RT, sekretaris, dan bendahara dilingkungan RW 08 dari 23 Ketua RT, dan yang berhalangan hadir hanya 2 Ketua RT.

Alhamdulillah melalui Pemilihan tersebut terpilih Bapak Garibaldi sebagai Ketua RW 08 untuk Periode 2022-2027, Setelah mengalahkan kandidat yang lain, pemilihan merujuk pada Perwali Kota Palembang No 18 Tahun 2022 tentang pembentukan Ketua RT dan RW pasal 4 bahwa syarat-syarat untuk menjadi Ketua RT/ RW Pengurus RT dan RW adalah warga negara Indonesia yang merupakan Penduduk Kelurahan setempat, dengan memenuhi ketentuan dan persyaratan yang diantaranya adalah bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik lndonesia Tahun 1945, Setia dan taat kepada negara dan pemerintah, Berumur paling rendah 21 Tahun atau telah menikah, Pendidikan terakhir paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, Berdomisili di wilayah setempat, Menjadi warga RT dan RW setempat paling singkat 1 Tahun dan tidak putus-putus.

Sehat jasmani dan rohani, Berkelakuan baik, Jujur, adil, cakap, berwibawa dan penuh pengabdian kepada masyarakat, Mengenal lingkungannya dan dikenal masyarakat setempat, Mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian untuk bekerja dan membangun,
Dipilih secara musyawarah untuk mufakat, Bukan pengurus partai politik, Pengurus RT dan RW dilarang merangkap jabatan pada Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu dan LPMK.

Pengurus RT dilarang menjadi pengurus RW atau sebaliknya, dan pengurus RT dan RW dapat menjabat paling banyak 2 kali Periode Masa Jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut turut.

” Pemerintah kelurahan Berpesan dengan terpilih nya bapak Garibaldi sebagai Ketua RW 08 semoga dapat menjadikan RW 08 lebih baik lagi kedepan serta menjaga kodusifitas serta soliditas bersama ketua-ketua RT dilingkungan RW 08, sehingga Keamanan dan ketertiban masyarakat dapat tercapai serta mewujudkan Palembang emas yang dicanangkan Pemerintah Kota Palembang.