Resmi di Undang Polda Sumbar, Istri Rusdi Tampak Senang Karena Keinginannya Terpenuhi

Sumbar. KabarDaerah.comSikap yang diperlihatkan istri Rusdi, Akhirnya membuat pihak yang dirugikan yakin untuk membawa masalah pemalsuan nama usaha, surat SKU dan penggelapan aset usaha ke ranah hukum.

Hal ini dikatakan langsung oleh Ketua LSM KOAD Sumbar., Indrawan kepada media KabarDaerah.com, Minggu (27/11/22).
Indrawan menjelaskan, bahwa perbuatan yang mereka lakukan adalah melanggar hukum, bahkan jika kita mengacu ke pasal pidana, adalah merupakan kejahatan yang dikenai sanksi pidana.
“Walaupun mereka pura-pura tidak mengetahui, bahwa usaha Toko Bypass Teknik adalah modal patungan antara Indrawan dan Rusdi. Bukti-bukti akan menunjukkan kenyataan yang sebenarnya,” kata Indrawan yang juga sebagai pelapor.
Menurut Pelapor Indrawan, sebaiknya Istri dan anak Rusdi segera menyelesaikan kewajiban suami dan ayah mereka. Bahwa mengambil hak orang lain, dilarang oleh aturan UU.  Hak orang lain yang berada dalam usaha Toko Bypass Teknik jika dihitung dengan benar setidaknya 40%. kata ketua LSM KOAD.
“Seluruh aset usaha Bypass Teknik diduga dirampas oleh anak-anak dan Yenita istri Rusdi sebagai ahli waris abaikan kewajiban suaminya yang tertulis dalam perjanjian. Pada hal, jika diselesaikan dengan adil, semua akan dapat haknya. Tetapi karena mereka tidak taat hukum, makanya terjadi dugaan perbuatan pidana,” imbuh Indrawan.
“Hal ini diperburuk karena mereka tidak menjaga silaturahmi”, lanjut Indrawan,
Lanjut ketua LSM KOAD, akhirnya saya melaporkan kepada Bapak Polda Sumbar. sesungguhnya sejak Rusdi sakit tanggal 3 Agustus 2021, Mulyadi adiknya Rusdi, Faisal serta Sulaiman Surya Alam sebagai anak Rusdi diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum/tanpa hak dalam usaha yang nyata-nyata adalah buah kerjasama saya dengan Rusdi, bukan usaha turun temurun.
Untuk mempermudah memahami, berdasarkan waktu kejadian, kontruksi perkara dapat dibagi dua :
  1. Pertama sejak Rusdi sakit tanggal 3 Agustus 2021 sampai 8 Nomember 2021, disini yang bisa melakukan perbuatan hanya Pemilik modal Rusdi dan Indrawan, selainnya tidak berhak. jika dilakukan oleh anak merupakan delik aduan jika keluarga yang dilaporkan
  2. Kedua setelah Rusdi meninggal dunia tanggal 8 Nomember 2021 sampai sekarang. ketika salah satu meninggal dunia yang bisa menguasai secara sah hanya pemilik modal, bukan pihak lain, untuk itu kami terangkan bahwa baik Undang Undang maupun hukum perjajian mengatakan bahwa pihak lain tidak berhak. hal inilah yang menguatkan bahwa unsur pencurian dan penggelapan terpenuhi.

 

Dilihat dari pelaku, diduga dilakukan oleh ahli waris alm Rusdi, adik istri Rusdi dan adik Rusdi sendiri dan ditambah beberapa orang yang membantu di toko dulu sebagai keryawan disaat Rusdi masih hidup.

”Untuk itulah akhirnya Mulyadi, Faisal dan Alam saya Laporkan ke penegak hukum. Biarlah hukum negara yang mengadili mereka,” ujar Indrawan.
“Setelah ini, saya akan laporkan istri Rusdi terkait dengan memakai surat palsu, penggelapan berbagai barang milik usaha toko Bypass Teknik, saya akan cicil satu persatu dan setidaknya ada 4 (empat) perkara yang akan saya laporkan terpisah,” ucap Indrawan.
“Satu kata dari saya,” selamat menikmati. Bergembiralah anda semua diatas penderitaan orang lain, terutama Rusdi yang telah meninggal dunia,” tutur Indrawan terlihat geram.
Pelapor menambahkan, sudah kami sudah nasehati anak dan istri Rusdi dan saya juga sudah surati anak dan adik Rusdi, tetapi mungkin mereka yakin,  bahwa mereka akan terlepas dari tuntutan hukum.
Akhirnya keinginan istri Rusdi terpenuhi, dengan diundang secara Resmi oleh Polda Sumbar untuk dilakukan klarifikasi, tentang laporan ke bapak Kapolda Sumbar.
(Tim Peliputan)