Samsat Palembang 4 Mengasosiasikan PERGUB Provinsi Sumsel Nomor 18 Tahun 2022

Palembang, KabarDaerah.com,- UPTD samsat Palembang 4 mengasosiasikan Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 18 Tahun 2022

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya serta Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Bunga Pajak Kendaraan Bermotor

Kacab UPTB Palembang 4 Derga karenza melalui kasi penagihan Agus Winardi menjelaskan dalam sosialisasi bahwa program pemutihan dan bea balik nama yang di mulai dari tanggal 1 Agustus hingga 31 Desember 2022 akan berakhir .

Maka dari itu UPTB Samsat Palembang 4 menginformasikan kembali karena akan berakhirnya Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No 18 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya serta penghapusan sanksi Administrasi Berupa Denda dan Bunga maka agar segera membayar pajak kendaraan nya .

Yang di putihkan itu adalah sanksi Administrasi Berupa Denda dan Bunga artinya seperti ini Denda keterlambatan 2 hari atau kurang dari 1 bulan = PKB x 25 persen. Denda keterlambatan 2 bulan = PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ. Denda keterlambatan 3 bulan = PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ. Denda keterlambatan 6 bulan = PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Dan untuk Bea Balik Nama yang sendiri yang tidak kena biaya BBN itu hanya kendaraan yang dari luar provinsi sumatera selatan seperti contoh kendaraan dari Jakarta mau BBN ke kota Palembang maka tidak kena biaya administrasi dan bunga tapi pokok tetap di kenakan .

Samsat Palembang 4 meminta kepada wajib pajak dapat mensosialisasikan kepada teman,saudara ,atau tetangga agar dapat memanfaatkan kesempatan untuk ini mumpung tidak di kenakan sanksi administrasi dan denda tersebut . (M.Nur )