Setelah Kapolda Sumbar Serahkan Ke Dirreskrimum, Ternyata Perkara Pencurian Dan Penggelapan Di TKP Bypass Teknik Belum Mampu Diungkap

Sumbar.KabarDaerah.com-Dalam berita sebelumnya, Polda Sumbar tanpa henti terus berusaha menolak laporan pidana perkara Bypass Teknik, bahkan setelah sepuluh kali mendatangi SPKT.

Setelah surat laporan diterima langsung oleh Kapolda Sumbar dan perkara Toko Bypass Teknik diserahkan ke Direskrimum, terlihat jelas, bahwa langkah yang ditempuh Dirkrimum belum mampu mengungkap perkara yang dilimpahkan Kapolda Sumbar.

Menurut hemat kami sebagai praktisi LSM, melapor melalui surat juga diizinkan oleh UU, untuk itu seharusnya, setelah laporan diserahkan ke Dirkrimum, langkah Dirrreskrimum selanjunya adalah menyerahkan ke Subdit untuk dilakukan penyelidikan.

Pada hal Direskrimum melalui surat resmi telah perintahkan agar Polresta Padang melakukan penyelidikan ulang. tapi tidak dilakukan sebut ketua LSM KOAD. jika perkara ini tidak ada masalah sebelumnya tentunya, kami sebagai pelapor tidak akan mengalami keadaan sesulit ini.

Setelah Rabu (21/12) pelapor yang juga ketua LSM KOAD kembali menemui Kapolda Sumbar, setalah menunggu selama 4 jam, seperti biasa, Kapolda kembali mendatangi pelapor dan mengajak masuk ruang tunggu tamu Kapolda Sumbar. Hampir satu jam berdialog dengan pelapor yang juga ketua LSM KOAD.

Bapak Kapolda Sumbar bertanya, “masih belum selesai

Dijawab oleh ketua LSM KOAD(pelapor), ” belum pak, malah mereka sibuk menggagalkan laporan kami, memang gelar perkara sudah dilakukan, tapi bukan untuk mengungkap perkara, tapi berusaha membatalkan laporan kami, membatalkan SKU kami“.

“Saya sudah menerima laporan dari Direskrimum”, kata Kapolda Sumbar.

“Hasil dari gelar menyebutkan bahwa pelapor tidak bisa membuktikan kepemilikannya atas barang yang dilaporkannya”, kata Kapolda Sumbar.

“Bukan demikian pak”, kata pelapor.

Kata ketua LSM KOAD, “kami sudah serahkan bukti berupa berita acara pembayaran, bukti serah terima dan sebagai penguat pernyataan penjual yang dikrim melalui pesan WA”.

Kembali dijelaskan bahwa, kapolsek belum bisa menerima bukti yang kami serahkan tersebut dikirim melalui pesan elektronik adalah bukti hukum yang sah.

Tapi kesimpulan gelar yang menyebutkan, bahwa laporkan kami terkait dengan perkara perdata.

Dengan menjelaskan sekitar sekitar 10 menit, akhirnya kesimpulan gelar perkara menjadi tidak berarti apa-apa, setelah pelapor menerangkan bahwa perkara yang dilaporkan bukan terkait hak waris. lanjutnya, “Tetapi perbuatan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang,  berdasarkan waktu kejadian setelah sakit dan sebelum meninggal dunia.

Pada saat tersebut yang memiliki hak dan kewenangan tentunya pemodal Rusdi dan Indrawan sebagai para pihak yang melakukan kerjasama.

Sedangkan terduga pelaku tindak pidana adalah anak Rusdi dua orang, adik Rusdi, istri Rusdi dan adik istri Rusdi dan beberapa orang yang membantu terjadinya peristiwa tersebut.

Ketika kami salah satu para pihak yang melapor adalah delik aduan jika Rusdi yang melapor, ketika Indrawan melapor merupakan delik biasa.

Tidak tepat jika perkara yang kami laporkan di hentikan. oleh sebab itu kami laporkan ke divpropam Polri “, kata Indrawan ketua LSM KOAD.

Kapolda Sumbar kembali menjelaskan dengan fasih, “bahkan setelah meninggalpun, jika bapak memiliki bukti berupa SETORAN MODAL, PERJANNJIAN KERJASAMA, Apa lagi Bapak punya SKU ketiganya menunjukkan bahwa bapak punya hak dalam usaha tersebut”, jelas Bapak kapolda Sumbar.

“Benar pak”, kata ketua LSM KOAD.

Lanjut kapolda sumbar, “Kalau saya bisa menyimpulkan cukup dua menit“, kata kapolda Sumbar.

“Semua barang yang dijual anak, adik,  istri Rusdi dan adik istri Rusdi sebagian adalah milik pelapor”, Kata kapolda lagi.

Selanjutnya kata Kapolda Sumbar mencontohkan, “Katakanlah seluruh barang diruangan ini (Ruang tunggu tamu Kapolda) adalah hasil kerjasama, setelah salah satu meninggal dunia, tentunya sebagian adalah milik salah satu pihak yang bekerja sama”, kata Bapak kapolda Sumbar.

Disela berlangsungnya dialog, salah seorang spripim kapolda sumbar diminta untuk memanggil Dirreskrimum Polda Sumbar kombes (Pol) Sugeng Haryadi S.iK.

Sambil menunggu, kapolda kembali bertanya. “Pak Indrawan mau penyelesaiannya seperti apa”, tanya Kapolda.

Dijawab oleh Indrawan, “saya menginginkan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku pak”.

Langsung disanggah kapolda Sumbar, “kalau saya boleh usul, ambil dulu hak bapak yang ada di dalam usaha tersebut, urusan hak keperdataan dulu, selamatkan dulu modal”, kata Kapolda Sumbar.

Setelah bercerita panjang lebar kapolda sumbar, akhirnya Dirreskrimum(Kombes Sugeng Hariadi S.iK) sampai diruang tunggu kapolda, langsung diminta untuk kembali melakukan proses hukum, dengan memberikan arahan, kapolda sumbar minta semua kembali dipanggil dan dimintai keterangannya, “siap pak” jawab kombes Sugeng Haryadi S.iK.

Seperti kaget, perkara yang sudah digelar oleh wassidik kembali dipermasalahkan pelapor ke Kapolda Sumbar.

Untuk yang kedua kalinya, pelapor kembali diminta berhubungan dengan Dirreskrimum agar bisa dilakukan proses hukum. ternyata Direskrimum masih tidak mampu membuat terang perkara.

Jika Dirreskrim sendiri tidak mampu, mana mungkin Polresta Padang dan Polsek Kuranji bisa menyelesaikankan, walau menurut Kapolda Sumbar perkara Bypass Teknik Tidak sulit.

(sumber tim liputan khusus KabarDaerah dan LSM KOAD)