JAKARTA,KABARDAERAH.COM-Pemerintah secara resmi mengumumkan “penghapusan” Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Adapun, langkah tersebut diambil setelah melihat kondisi pandemi Corona (COVID-19) di Indonesia yang terkendali.
“Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya,” kata Jokowi dalam konferensi pers, Jumat (30/12/2022).
Presiden Jokowi menjelaskan soal data kasus Corona yang mulai terkendali sejak 27 Desember 2022. Dikatakan, bahwa kasus harian Corona RI per hari yakni 1,7 juta per 1 juta penduduk.
Terkait alasan PPKM dicabut, Jokowi menggambarkan situasi Corona di Indonesia yang berangsur terkendali.
Adapun, angka positivity rate yakni 3,35 persen, lalu tingkat perawatan RS atau BOR berada di 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen. Selain itu seluruh kabupaten/kota di Indonesia berstatus PPKM level 1.
“Maka hari ini Jumat (30/12/2022) pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM,” kata Presiden Joko Widodo. ** DL.