13 Pria Gilir Gadis ABG 15 Tahun Pelaku Ditangkap Polres Tojo una-una

13 pria, ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja berusia 15 tahun. Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan

“Telah dilakukan penangkapan sebanyak 13 pelaku,” ujar wakil kapolres kopol zulkiffli SH kabupaten Tojo Una Una dalam keterangannya, Kamis (12/01/2023).

Tiga belas(13) pelaku masing-masing berinisial Mr (23), MNF (19), , FD (19), R (23),Ars (18)
Asb (18),MK(17),F (17), MR(19), MSM(22), MF(19),MH( 22),
serta MR (23). Mereka melakukan aksi bejatnya di sebuah rumah berdasarkan laporan polisi jl.muslaini Kel. Utenagah bawah kec. Ratulindo kabupaten Touna, tempatnya dirental PS

Kompol Zulkifli, Pelaku berinisial MR melalui maseger fecbook mengechat korban, dimana dia mengajak korban RDS untuk bertemu, merasa kenal, pelaku mau mengikuti kemauannya untuk bertemu tepat di rental PS

Sesampainya di TKP Korban RDS langsung diajak MR kedalam kamar yang tidak digunakan kemudian RS (pelaku) melakukan aksi bejatnya yaitu pencabulan , persetubuhan kepada korban RDS

Menurut kompol ZULKIFLI setelah pelaku MR selesai melakukan aksinya , para pelaku 12 orang secara bergilir melakukan persetubuhan kepada korban RDS sehingga korban mengalami trauma sakit , serta malu kepada keluarganya

Wakapolres menambahkan, terhadap para terduga pelaku di persangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 Tahun.

Kompol Zulkifli mengharapkan kami Kapolres Tojo Una Una kepada keluarga korban, secepatnya kami tuntaskan tegasnya ,, kalau perlu kawal sampai akhir kami akan usut tuntas semua kasus ini, sampai tuntas tutupnya