Kasat Reskrim Polresta Padang, Sulit Mempertanggungjawabkan Penghentian penyelidikan Perkara Scafolding

Sumbar.KabarDaerah– Ketua LSM KOAD minta Bapak Kapolda Sumbar tidak mengabaikan perkara kecil yang dilaporkan masyarakat. Seperti pencurian scafolding yang dilaporkan ke Polresta Padang, bahwa diduga kuat telah terjadi obstruction of justice atau menghalangi proses hukum(membuat laporan baru, memberikan STTL, melakukan proses Penyelidikan dan proses Penyidikan)terhadap laporan pidana terkait Toko Bypass Teknik sesuai aturan.

Kata ketua LSM KOAD yang juga sebagai pelapor, “Sesuai dengan fakta, bahwa mulai dari proses melakukan laporan tindak pidana, memberikan STTL/P, melakukan proses penyelidikan, diduga tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.

Kesalahan fatal yang dilakukan adalah, seharusnya Tim Itwasda Polda Sumbar tidak membenarkan kesalahan kasat reskrim Polresta Padang, karena pencurian tersebut diduga dilakukan oleh adik Rusdi, waktunya saat Rusdi masih hidup sebelum meninggal dunia.

Indikasi yang terjadi, perkara yang kami laporkan dihentikan tanpa rasa tanggungjawab, berikutnya kami dihalangi untuk membuat laporan baru dengan alasan yang mengada ada, dan banyak lagi keganjilan yang terjadi, mulai dari proses pelaporan sampai peroses penyelidikan bahkan disaat penghentian penyelidikan dilakukan mendadak.

Kami hanya diizinkan melakukan pengaduan, sepertinya agar gampang dihentikan, pada hal pencurian adalah delik biasa, sehingga tanpa pengaduanpun bisa dilakukan proses hukum,” ungkapnya

Dikatakan ketua LSM KOAD, “Saya tidak mengada-ada, saya mengalaminya sendiri, keganjilan lain yang kami temukan adalah, dalam memberikan jawaban mulai Kapolres, Kasat Reskrim dan Kanit Jatanras serta penyidik, mereka tidak satu suara dalam menjawab tanya pelapor.

Bapak Kapolres mengatakan terlapor meninggal dunia, Bahwa dalam perkara tersebut tidak ditemukan peristiwa pidana. Kasat Reskrim mengatakan belum ada alat bukti, kanit Reksrim mengatakan surat perjanjian saya dengan Rusdi tidak diakui oleh anak-anak Rusdi”, imbuhnya.

Akhirnya penyimpangan proses perkara Bypass Teknik dilaporkan ke Divisi Propam mabes Polri dan telah dilimpahkan tanggal 14 Juni 2022 ke Bidang Propam Subbid Paminal Polda Sumbar. Sepertinya laporan ke Propam mabes Polri tidak luput dari perlakuan serupa. Yang kami melaporkan adalah pelanggaran Etika dan Profesi Kasat dan Polresta Padang. Menurut kami hasil penyelidikan Bidpropam Subbid Paminal belum menyentuh yang kami laporkan.

Tambah ketua LSM KOAD, walau dengan penuh pertimbangan, Subbid PAMINAL sudah merekomendasikan agar perkara dilanjutkan dan dilakukan supervisi oleh bagwassidik.

Namun, Kasat reskrim Polresta Padang tetap yakin mengatakan bahwa perkara scafolding telah dihentikan melalui mekanisme gelar perkara dan sampai hari ini perkara tersebut tidak di proses”, tambahnya.

”bukankah perkara tersebut sudah dilaporkan ke  Polda Sumbar”, kata kasat Polresta Padang.

Yang dimaksud Etika Profesi yang dilanggar, mulai dari proses penerimaan laporan sampai diarahkan ke pengaduan. Selajutnya diberhentikan dengan alasan yang mengada ada.

Dari awal Polresta Padang memang sudah berusaha menghalangi pelapor membuat Laporan Polisi, katanya lagi. Selanjutnya penyidik Polres belum memanggil calon tersangka yang bernama MULYADI, melalui pembicaraan telepon Penyidik malah bertanya, “Mulyadi sudah dua kali dipanggil tapi belum memenuhi panggilan penyidik, bagai mana pak..?? ” kata salah seorang penyidik ke pelapor.

Tambah ketua LSM KOAD lagi, ” Saya berusaha untuk bisa melapor dengan membuat Laporan Polisi, yang dimulai dari bulan September 2021 sampai 30 September 2022.

Saya akan telah melapor melalui surat laporan ke Kapolresta Padang. Namun surat laporan yang kami kirimkan bahkan tidak digubris sama sekali.

Laporan kami tidak pernah diterima. Bahkan kami melapor berjenjang mulai dari Polsek, Polresta sampai ke Polda Sumbar tidak bersedia menerima laporan kami, oknum yang berusaha menghalangi sepertinya sudah saling melindungi”,katanya.

Sebagai LSM kami paham dengan aturan hukum dan aturan dikepolisian, apa dan bagaimana yang harus dilakukan oleh penyidik Polisi terkait dengan penerimaan laporan Polisi, jelasnya.

Mengulur waktu bukan tindakan Presisi, dimana kejahatan terjadi setiap hari bahkan setiap waktu. barang bukti bakal banyak yang dijual atau dihilangkan.

Seharusnnya Polresta Padang jangan membiarkan hal ini terjadi, lakukan penyelidikan dengan berkeadilan jangan memihak. kesalahan fatal yang dilakukan oleh Kasat Reskrim adalah mengeluarkan surat SPPHP yang menyatakan belum ada alat bukti.

Pada hal alat bukti yang dimaksud adalah bukti permulaan yang cukup seperti satu laporan polisi ditambah satu alat bukti yang sah. kata ketua LSM KOAD.

Dengan mengarahkan ke pengaduan, maka sebenarnya polisi sudah melanggar aturan Etika dan Profesi pada hal pengaduan diterima hanya untuk mengantisipasi bahwa Polisi telah bekerja dengan maksimal.

Melalui media ini kami meminta kasat Polresta Padang agar jangan seenaknya dan berhati hati dalam mengambil kebijakan.

Kebijakan Kasat reskrim terkait dengan nama baik institusi Polri. karena walau bagaimanapun, hari ini Polisi sedang berusaha melakukan perubahan kearah yang lebih baik. kasat harus paham hal tersebut.

Karena dengan banyaknya bukti yang diserahkan ke polresta Padang, hanya akan membuat Polresta Padang malu bahwa alasan kasat reskrim Polresta menunjukkan ketidak profesional Kasat dalam bekerja, kata ketua LSM KOAD kepada media ini.