Ferdy Sambo Pernah Periksa Kabareskrim, Diprediksi Bakal Bongkar Sejumlah Petinggi Polri

JAKARTA,KABARDAERAH.COM – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengatakan Ferdy Sambo diprediksi bakal membongkar sejumlah skandal perwira Polri jika dirinya divonis mati atas kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

Sugeng mengatakan perlawanan Ferdy Sambo bahkan mungkin akan lebih menguat dalam kasusnya ini. Termasuk jika harus buka-bukaan soal dugaan kasus yang menyeret petinggi Polri setingkat Kabareskrim.

“Kalau Sambo mendapat ancaman hukuman mati, dia sedang memperjuangkan hidup dan matinya. Kalau dia mendapatkan ancaman hukuman mati, perlawanannya akan mengeras,” kata Sugeng kepada wartawan, Senin 23 Januari 2023 kemarin.

Ferdy Sambo merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan atau Kadiv Propam dengan pangkat Inspektur Jenderal. Selama menjadi Kadiv Propam ia dikenal pernah membongkar sejumlah kasus, terutama soal skandal yang melibatkan perwira kepolisian.

Salah satu kasus yang ditangani Ferdy Sambo adalah skandal tambang ilegal yang menyeret seorang perwira tinggi Polri. Sosok perwira yang dimaksud termaktub dalam kesaksian tersangka kasus tambang ilegal, Ismail Bolong, yakni Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Agus ikut memeriksa Ferdy Sambo secara khusus bersama para perwira tinggi lain, seperti Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dhofiri.

Sebelum kasus pembunuhan mencuat, Ferdy Sambo pernah membongkar skandal tambang ilegal yang diduga melibatkan Agus Andrianto.

Ferdy Sambo mendapatkan informasi perihal keterlibatan Agus melalui Ismail Bolong. Menurut dokumen yang tersebar, Ismail menyerahkan uang koordinasi besarannya bervariasi antara Rp 30 ribu sampai Rp 80 ribu per metrik ton.

Para pejabat di Polda Kaltim sempat menerima uang pada Oktober hingga Desember 2021, mereka diduga menerima uang dengan kisaran Rp 600 juta hingga Rp 5 miliar.

Irjen Herry Rudolf Nahak dan wakilnya merupakan perwira yang terlibat dalam pusaran kasus ini. Herry diduga menerima uang sebesar Rp 5 miliar sepanjang Oktober hingga Desember 2021 sementara wakilnya diduga menerima sebesar Rp 1 miliar.

Ismail juga diduga tiga kali menyerahkan uang secara langsung kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto pada Oktober, November dan Desember 2021. Besarannya, Rp 2 miliar setiap bulan. Selain itu, Ismail Bolong juga disebut tiga kali mengguyurkan dana ke jajaran Bareskrim Polri pada Oktober hingga Desember 2021 dengan besaran Rp 3 miliar.

Menurut Sugeng, dengan jabatannya sebagai Kadiv Propam, Sambo punya kekuatan untuk memeriksa sesama koleganya di Kepolisian. Tak terkecuali para petinggi Polri.

“Dia mantan Kadiv Propam yang tugasnya sehari-hari adalah menindak anggota polisi, termasuk perwira-perwira tinggi yang melanggar, dia akan membuka itu habis-habisan,” kata Sugeng.

Mengenai dugaan keterlibatan Agus Andrianto dalam kasus tambang ilegal, Ferdy Sambo dalam keterangan resminya pernah mengaku sudah melakukan penyelidikan dan menyelesaikan tugasnya sebagai seorang Kadiv Propam.

“Gini, laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di Propam sudah selesai. Oleh karena itu, melibatkan perwira tinggi,” kata Sambo.

Meski begitu, menurut Sambo, bila Kepolisian tidak melakukan tindak lanjut atas temuan Divisi Propam yang pernah dipimpinnya, maka ada instansi lain yang akan membongkar kasus tambang ilegal itu.

“Nah selanjutnya, kalau misalnya akan ditindak lanjuti silahkan tanyakan ke pejabat wewenang. Karena kalau enggak, pasti instansi lain akan melakukan penyelidikan,” kata dia.***