Oknum Yang Menghalangi Proses Hukum Bypass Teknik, Berhentilah Mempersulit Masyarakat,

Sumbar.KabarDaerah.com– Setelah dua setengah bulan ditangan Dirreskrimum tak berjalan maju, malah Dirreskrimum hentikan lagi perkara yang nyata nyata telah berhenti April 2022.

Dengan dimutasinya Direskrimum semoga tidak mengganggu berproses hukum perkara yang kami laporkan.

Setelah dua setengah bulan, Kapolda Sumbar perintahkan Dirreskrimum(Kombes Sugeng  Haryadi S.iK MH)lakukan proses hukum.

Kombes (Pol) Sugeng Haryadi S.iK malah menterjemahkan dengan menghentikan.

Bahkan saat sudah dipastikan mutasi, Kombes (Pol) Sugeng Haryadi S.iK masih terbitkan surat yang mengatakan perkara Bypass Teknik bukan tindak pidana.

Sebagai Dirreskrimum kombes (Pol) Sugeng minta Kapolresta Padang sarankan agar pelapor gugat perdata ke pengadilan.

Dirreskrimum begitu yakin bahwa yang dikatakan Kapolsek Kuranji, benar benar merupakan pendapat ahli hukum DR Firiati, SH, MH.

Namun setelah ketua LSM KOAD melakukan konfirmasi, DR Firiati, SH, MH, mengatakan bahwa pendapat yang diberikan hanya sebatas pendapat hukum secara umum.

Pendapat yang diberikannya tidak terkait pokok perkara, sebut Dr Fitriati SH, MH setelah dibuktikan dengan rekaman pecakapan antara ketua LSM KOAD dengan DR Firiati, SH, MH.

Pada hal berdasarkan surat pemberitahuan hasil gelar perkara terkait pengaduan Nomor 303 dan 284, Dirreskrimum sebelumnya sudah merekomendasikan agar pengaduan di Polresta, dilakukan penyelidikan lanjutan dengan kembali memanggil saksi saksi, jelas ketua LSM KOAD

lanjutnya lagi, Penegak hukum berpangkat Komisaris besar mustahil tidak paham dengan perkara yang di laporkan. hanya saja, jika tidak taat aturan semua bisa terjadi. sebut ketua LSM KOAD itu.

Pada hal sangat jelas bahwa, pengaduan kami adalah barang TITIPAN dan BARANG SERVICE berupa pompa air merk Kipor 4 inc, Tabung Stylish Stell serta scafolding, kata ketua LSM KOAD.

Sekarang Kapolda kembali serahkan ke Kombes (Pol) Andry Kurniawan S.iK M.Hum Dirreskrimum Polda Sumbar yang baru, semoga beliau tidak terpengaruh keadaan yang sebelumnya, yang pernah diperbuat kombes Sugeng, kata ketua LSM KOAD

Saat pertemuan sore sekitar jam 16.00 di lantai satu sebelum Kapolda masuk Lift tanggal 20 Januari 2023 , beliau sepertinya sudah paham.

Kapolda langsung bertanya, “sudah ketemu Dirreskrimum..??” , kata Kapolda Sumbar.

Jawab ketua LSM KOAD, “belum pak, izin Bapak dulu” kata ketua LSM KOAD.

Lanjut Kapolda Sumbar, “Silahkan ketemu dengan Dirreskrimum saya, saya akan instruksikan langsung ke Dirreskrimum”, kata Kapolda lagi.

“Siap pak terimakasih” sembari menyerahkan surat ke Kapolda Sumbar ketua LSM KOAD mohon izin berlalu.

Tanggal 24 Januari 2022, ketua LSM Kembali menemui Dirreskrimum Polda Sumbar setelah diminta Kapolda untuk berhubungan langsung. Pertemuan tanggal 20 Januari 2022 situasi pertemuan cukup kondusif. Kombes Andry Kurniawan minta dibuatkan kronologis singkat kejadian.

Hanya saja entah apa yang jadi penyebab hingga Kombes (Pol) Andry Kurniawan S.iK M.Hum tiba tiba saja enggan bertemu”, kata ketua LSM KOAD.

lanjut ketua LSM KOAD lagi, pada hal kami sudah menunggu dua jam lebih, kata ketua LSM KOAD

Melalui Aspri Dirreskrim dikatakan Kombes (Pol) Andry Kurniawan S.iK M.Hum minta pelapor langsung saja ke Bagwassidik”

Dengan kecewa akhirnya ketua LSM KOAD kembali menemui Bagwasidik Polda Sumbar Akbp Hendri Yahya.

Tidak banyak yang bisa diperoleh, Akbp Hendri Yahya hanya sarankan untuk melakukan gugat perdata kepengadilan, kata ketua LSM KOAD.

“Pada hal pengaduan kami terkait barang titipan dan barang service. Sepertinya Akbp Hendri Yahya juga tidak pernah memahami konstruksi hukum perkara yang kami laporkan”, tambahnya

 

Perubahan sikap Dirreskrimum Kombes (Pol) Andry Kurniawan S.iK M.Hum sepertinya seiring dengan pertemuannya dengan seseorang di lantai dua.

“kami jadi ingat saat akan bertemu Irwasda, yang lanfsunf emosi saat bertemu kami, beliau seperti menfhindar saat kami akan menemuinya”, kata ketua LSM KOAD.

Ada apa dengan perkara Bypass Teknik..??,

Pada hal perkara ini hanya pencueian dan penggelapan biasa, tidak ada muatan politik  apapun, kata ketua LSM KOAD.

 

Berikut redaksi diminta untuk mempostkan isi surat tersebut dalam berita KabarDaerah.com

 

Padang, 19 Januari 2023

No  : 15/LP.Pol/DPP/KOAD/I/2023

Hal : Mohon izin melapor resmi di Polda Sumbar

 

 

Kepada Yth:

Kapolda Sumbar Bapak Irjend (Pol) Suharyono S.iK SH

Jl. Jenderal Sudirman No. 55, Kel. Padang Pasir

Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat

Nomor telepon: (0751) 8950779

 

 

Bismillah Hirrahmanirahiim,

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Dengan Hormat,

Pertama kami doakan Bapak, selalu dalam keadaan sehat walafiat, Inshaa Allah Ridho dan Rahmad Allah SWT selalu menyertai bapak sekeluarga, semoga hati dan pendirian Bapak Kapolda tidak berubah, selalu diberi kekuatan oleh yang Mahakuasa, sehingga manfaat Polri Presisi yang digaungkan Kapolri benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

4 bulan setelah melapor kepada Polda, Ditreskrimum justru menghentikan dengan mengatakan bukan tindak pidana. Berdasarkan surat Dirreskrimum ke Kapolresta Padang, terlihat bahwa Direskrimum hanya sekedar melepaskan tanggungjawab atas perintah penghentian perkara yang dilakukan Polsek dan Polresta.

Dirreskrimum tidak menyadari, bahwa dengan mengeluarkakn surat resmi, menunjukkan bahwa Dirreskrimum tidak memahami apa yang dilakukannya.

Bahwa perkara yang kami laporkan adalah barang titipan dan barang yang servis, tidak masuk perjanjian kerjasama.

Didasari oleh pendapat hukum Dr Fitriati SH MH yang dipelintir Polsek Kuranji dibenarkan Direksrimum dan Bagwassidik. Hal ini dilakukan guna mengakhiri laporan pelanggaran Etika Profesi yang telah dilimpahkan Divpropam ke Bipropam Polda Sumbar. Hal itulah yang membuat Dirreskrimum harus menyelamatkan Polsek Kuranji dan Polresta Padang.

Dr.Fitriati,SH,MH memberikan pendapat ahli hukum berdasarkan informasi yang tidak lengkap, hanya berdasarkan surat perjanjian kerjasama antara Rusdi dan Indrawan. Sedangkan, pengaduan kami adalah tentang barang titipan/barang servis, waktu kejadian setelah sakit tanggal 3 agustus 2021 s/d sebelum meninggal dunia tanggal 8 November 2021.

Tentunya pada periode tersebut, yang memiliki hak dan kuasa atas usaha Bypass Teknik adalah pemilik modal (Rusdi dan Indrawan).

Tiga perkara yang telah kami laporkan di Polsek Kuranji dan Polresta Padang telah dihentikan tanggal 8 Janurai 2021, 22 April 2022 dan 30 April 2022.

Pada tanggal 21 Desember 2021 diperjelas dengan surat Dirreskrimum Polda Sumbar ke Kapolresta Padang, yang ditembuskan kepada kami. Dengan demikian maka lengkaplah sudah, bahwa telah terjadi menghalangi proses hukum perkara yang kami laporkan.

Terindikasi bahwa pelanggaran etika dan profesi yang diduga dilakukan oknum oknum di Polsek dan oknum oknum di Polresta yang terjadi dilakukan atas perintah atasan. Oleh sebab itu makanya, Polsek dan Polresta dilindungi bersama sama.

Penjabat pejabat Polda Sumbar tentunya mengetahui bahwa Kapolri sedang melakukan transpormasi Polri menjadi Polri yang Presisi.

Sehingga, apapun alasannya, seluruh jajaran Polda harus ikut mendukung dan melaksanakannya sepenuh hati, bukan malah menghalangi.

Sifat tercela bahkan sangat tercela yang diperlihatkan oknum oknum di Polda Sumbar memperlihatkan bahwa banyak diantara oknum tersebut yang terang terangan menghalangi. bahkan mereka tak segan segan mengatakan bahwa melapor harus minta pendapat ahli hukum.

Seandainya Polda Sumbar memang sedang melaksanakan program Kapolri Jendral Listyo Sigit, maka dengan adanya perkara yang kami laporkan, dapat menjadi contoh pelaksanaan transformasi Polri menjadi Polri yang Presisi tersebut, jika Kapolri dan Kapolda melaksanakannya sepenuh hati.

Tugas Kapolda Sumbar akan menjadi lebih mudah, ketika diberikan punishmen bagi siapapun pelaku yang bersalah.

Kami berharap Perkara Bypass Teknik ini dapat dijadikan sebagai contoh keberhasilan Polda Sumbar dalam melakukan transformasi Polri menjadi Polri yang Presisi, dengan cara melakukan proses hukum peristiwa pidana yang terjadi sesuai aturan dan perundang-undangan.

Sebagaimana kita ketahui, selama ini pimpinan Polri hanya melakukan pencitraan diawal bertugas.

Namun kami melihat Kapolda Sumbar (bapak Irjend Pol Suharyono, S.IK) berbeda dengan Kapolda sebelumnya.

Setelah dua setengah bulan Irjend (Pol)Suharyono bertugas di Polda Sumbar, bahkan banyak PJU Polda Sumbar yang masih menghalangi proses hukum Bypass Teknik ini. sebagai ketua LSM saya belum bisa mengatakan bahwa Polda Sumbar telah berhasil bertransformasi menjadi Polri yang Presisi.

Mutasi yang dilakukan Polri terhadap pejabat Polda sumbar seharusnya bisa membuat yang lain berfikir panjang untuk tidak lagi menghalangi proses hukum laporan laporan di Polda Sumbar.

Sebagai masyarakat kami sungguh-sungguh berharap, agar Polri segera bertransformasi menjadi Polri Presisi. Polri yang mematuhi Tribrata dan Catur Prasetya, Polri yang mematuhi aturan dan perundang-undangan, Polri yang tidak suka bohong, tidak menjadikan pelapor sebagai lawan, tidak menjadi pengacara terlapor, tidak menjadi beking pelaku tindak pidana, tidak menjadi pengedar Narkoba dan lain sebagainya.

Kami berharap Polri benar-benar menjadi garda terdepan dalam penegakkan hukum. untuk itu dibutuhkan kesadaran dari setiap anggota Polri di jajaran Polda Sumbar sampai ketingkat Polsek.

Walau telah dua bulan lebih perkara kami ada ditangan Bapak, Kami masih meyakini Bapak akan melakukan proses hukum terhadap perkara tersebut. Beribu kata maaf kami haturkan, dengan sangat berat hati kami katakan, bahwa sebagai pejabat utama Polda Sumbar, hanya Bapak yang layak dipercaya.

Kami menyimpulkan, berdasarkan kejadian yang kami alami dari tanggal 3 Agustus 2021 s/d 8 November 2021, dilakukan adik, dua orang anak, Yenita istri Rusdi, adik istri Rusdi dan beberapa orang pekerja, bahwa semua peristiwa adalah perbuatan pidana bahkan merupakan delik biasa.

Kami sudah 11 kali datang ke SPKT untuk melapor, tetapi sampai saat ini belum diterima, jika alasannya berdempet dengan pengaduan sebelumnya, sepertinya tidak demikian. Karena tiga perkara yang dilaporkan sebelumnya telah dihentikan Polsek Kuranji dan Polresta Padang.

Laporan resmi adalah langkah awal dimulainya penyelidikan dan sebagai dasar pemanggilan saksi-saksi. Dalam perkara ini, dapat disangkakan setidaknya 15 peristiwa pidana, dengan berbagai pasal sangkaan, tersangkanya lebih kurang 7 sampai 10 orang, dilakukan oleh orang yang berbeda, pada waktu yang berbeda, TKP juga ada yang berbeda-berbeda, barang yang di gelapkan dan ducuri juga berbeda.

Dalam beberapa kali pertemuan dengan Bapak, sebagai Kapolda Sumbar, bapak mengatakan, “Perkara ini tidak sulit, tapi kenapa ya, Bapak mengatakan, lupakan yang berlalu, sekarang saya Kapoldanya, jangan kemana mana, perkara ini kita proses, Bapak mengatakan hanya 10 menit bapak bisa buktikan bahwa perkara ini adalah pidana, dan kami meyakini kata-kata Bapak benar. Ketika dilakukan tangkap tangan terhadap pelaku, perkara Bypass Teknik ini akan berkejelasan, setidaknya akan menjadi pembelajaran bagi yang berbuat.

Demikian permohonan kami, terimakasih

Padang, 19 Januari 2023

Hormat kami, ketua LSM KOAD, Indrawan

Dijelaskan ketua LSM KOAD, “kami harus berbuat tranparansi terlebih dulu, biar Polda Sumbar juga bisa melakukan hal yang sama seperti apa yang kami lakukan”, kata Indrawan ketua LSM KOAD.

Lebih lanjut katanya lagi, ” terlalu banyak kesalahan yang dilakukan, sebagai contoh kami telah melaporkan etika profesi Kapolresta Padang, Kasat Polresta Padang dan Kapolsek Kuranji ke Divisi propam mabes Polri.

Tapi Bidpropam Polda Sumbar sepertinya mengulur waktu dengan menyerahkan ke Bagwassidik untuk mengawasi penyidikan. Jika tindakan Bidpropam benar, seharusnya pelapor diminta untuk melapor terlebih dulu, baru kemudian melakukan proses hukum, bukan menghidupkan perkara yang telah dihentikan Polsek Kuranji dan Polresta Padang.

Demikian juga dengan ITWASDA, jelas jelas Ditreskrim perintahkan penyelidikan ulang tanggal 18 Oktober 2022. ketika Polsek dan Polresta tidak mematuhi, seharusnya kinerja mereka sudah terjadi kesalahan, namun sebaliknya ITWASDA membenarkan tindakan yang diambil Polsek Kuranji dan Polresta Padang.

Ketika pelapor yang juga ketua LSM KOAD meminta konfirmasi kepada Akp Masrizal anggota ITWASDA, beliau mengatakan bahwa mereka hanya anak buah.

Begitu juga dengan SPKT Polda Sumbar, setelah tidak bisa menjawab pertanyaan yang diberikan ketua LSM KOAD, piket SPKT juga berkata demikian, bahwa mereka hanya anak buah, keputusan tidak ditangan mereka.

Koorspripim Kapolda Sumbar juga tidak kalah gesit menghalangi, surat surat kami dibuat tidak semua yang sampai ke tangan Kapolda Sumbar. Kami selalu dihalangi untuk bertemu Kapolda, berbagai cara mereka lakukan, sebut ketua LSM KOAD kepada redaksi.

Begitu masifnya menghalangi proses hukum yang dilakukan oknum oknum di Polda Sumbar, membuat kami sebagai aktivis LSM berfikir, bahwa Irjen Pol Suharyono S.iK sebagai Kapolda juga tidak luput dari kesulitan, beliau  terlihat sedikit malu. bahwa beliau juga kesulitan menebus tirani kesewenang wenangan oknum oknum di Polda Sumbar, kata ketua LSM KOAD.

Hal ini kami katakan bukanya tanpa alasan, sebut ketua LSM KOAD, jika Kapolda benar benar melakukan transformasi Polri menjadi Polri yang presisi.

Mengutip kata kata Irjend Suharyono sebagai Kapolda Sumbar, “Saya adalah Raja, tentunya bidak dan pion dulu yang harus melangkah/bekerja, seharusnya dengan mematuhi perintah rajanya. Sekarang saya sudah turun langsung menemui panjenengan, kalau Kapolda sebelumnya saya tidak yakin, mereka memberikan alasan untuk menghindar, doakan saya agar saya bisa menyelesaikan perkara ini kata Irjend Suharyono kapolda Sumbar.

Ketua LSM KOAD kembali mengatakan bahwa jika pihak Reskrim masih enggan menerima laporan kami, sepertinya tidak adalagi peluang bagi saya untuk melapor di Polda Sumbar, kemungkinan besar kami akan kembali melaporkan pidana ke Bareskrim Mabes Polri dan pelanggran etika Profesi kembali akan kami laporkan ke Divrpam Polri.

Kita lihat setelah itu, apakah Bidpropam Polda Sumbar masih berani bermain main waktu memberikan peluang ke pihak Bagwassidik, kata ketua LSM KOAD.