DPR Bakal Revisi UU No 8 Tahun 2019 Tentang Ibadah Haji dan Umroh, Ini Penjelasannya

JAKARTA, KABARDAERAH.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI berencana akan merevisi Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang ibadah haji dan umroh, hal ini karena banyak persoalan.

Demikian yang disampaikan Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf dalam kegiatan diskusi presroom, bahas revisi Undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang ibadah haji dan umroh, di Media Center DPR RI, Selasa 14 Februari 2023.

“Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang ibadah haji dan umroh ini, memang sudah masuk daftar program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023, dan kenapa ini kemudian diajukan, karena banyak sekali terjadi persoalan. Persoalan pertama adalah menyikapi terhadap dinamika yang berkembang di Arab Saudi khususnya,” ujar Bukhori.

Politisi PKS ini menjelaskan DPR telah mengusulkan untuk merivisi Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang ibadah haji umroh tersbut, namun pemerintah juga belum tentu menyetujuinya, tentang hal ini, sehingga pembahasan RUU ini perlu dikaji lebih dalam.

“Tetapi saya sampaikan revisi undang-undang 8 tahun 2019 ini diusulkan oleh DPR bukan oleh pemerintah, karena disusulkan oleh DPR Maka dia perlu memerlukan persetujuan dari pemerintah, nah pemerintah seuju atau tidak, sehingga perjalanan pembahasan RUU ini tergantung pemerintah,” jelasnya.

“Kalau DPR memang sudah mengajukan sebagai program legislasi nasional prioritas 2023 tinggal pemerintah dalam konteks ini, sebab yang akan kena dampak dalam undang-undang pasti adalah kementerian agama, sistem perjalanan haji,” pungkas Anggota DPR Komisi VIII Bukhori Yusuf. ***