AJI Kota Mandar Angkat Bicara Atas Adanya Tudingan Tidak Benar Dialami Salah Seorang Jurnalis Online di Mamasa

KABARDAERAH.COM | MAMASA – Aliansi Jurnalis Independen AJI Kota Mandar angkat bicara Atas Adanya Tudingan Tidak Benar Dialami Salah Seorang Jurnalis Online di Mamasa wahyuandi.

Wahyuandi, seorang jurnalis media online di Mamasa Sulawesi Barat mengaku mengalami tundingan yang tidak benar serta tidak mendasar terhadap dirinya atas pemberitaan yang dimuatnya.

Berdasarkan kronologis kejadian yang diterima AJI Kota Mandar, Pada Senin 13 November 2023 sekitar pukul 09.00 Wita, wartawan Wahyuandi menuju ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mamasa, hendak mengkonfirmasi persoalan kebenaran informasi adanya mutasi beberapa pegawai di Lingkup Pemda Mamasa. Salah satunya di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Setelah melakukan konfirmasi di BKPP, ia kemudian bergerak ke Kantor Bupati Mamasa sekitar Pukul 11.51 Wita hendak bertemu dengan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mamasa, lagi-lagi untuk konfirmasi mengenai kebenaran adanya mutasi. Namun disaat yang bersamaan, Sekda Mamasa melakukan rapat internal dengna sejumlah bawahannya.

“Saya kemudian masuk di ruangan Pj. Bupati Mamasa, untuk kemudian melakukan konfirmasi soal mutasi. Di ruang tungga saya mendapati dua Wartawan lainnya kami kemudian masuk ke dalam ruang Pj. Bupati Mamasa bertiga.

Setelah di di ruangan Pj. Bupati Mamasa, kami mulai melakukan konfirmasi dimulai dua teman wartawan dan terakhir saya. Kami tidak hanya bertiga, di dalam ruangan juga hadir Kabag Protokoler.

Saat dilakukan konfirmasi, Pj Bupati Mamasa Yakub F Solon tidak memberikan jawaban yang baik sesuai dengan pertanyaan yang dilontarkan wartawan.

Lahirlah tulisan yang berjudul Diduga Alergi Wartawan, Pj. Bupati Mamasa: Jangan Datang Bawa Isu Beritakan Saja Apa yang Ada,” kata Wahyuandi.

Pada Rabu 15 November 2023, sekitar pukul 15.00 wita, beredar di sosial media melalui Whatsapp Grup Steril PWMPM, di dalamnya salah seorang pemilik akun bernama M. Lululangi, yang mengaku sabagai staf ahli Pj. Bupati Mamasa memyampaikan bahwa

Berita ini kami sudah klarifikasi ke Pj. Ternyata orang yang menulis berita ini datang beberap kali menghadap Pj. Awalnya datang sebagai pengurus partai meminta dana pembinaan tapi tidak dilayani.

“Berita ini kami sd klatifikasi ke PJ. Ternyata orang yang menulis berita ini, datang beberapa kali menghadap PJ awalnya datang sebagai pengurus Partai meminta dana pembinaan. Tidak dilayani, datang lagi mengaku sebagai kontraktor yg belum dibayar, kemudian datang lagi sebagai lsm, dan terakhir datang lagi mengaku sebagai wartawan.

Saat itulah PJ hilang kesabaran dan menyampaikan seperti yang diberitakan dgn judull PJ alergi wartawan,” demikian kutipan tulisan yang beredar di sosial media melalui Whatsapp Grup Steril PWMPM. Yang tulis pemilik akun Whatsapp bernama M.Lululangi.

Atas dasar tersebut wartawan Wahyuandi, mengaku mendapatkan tudingan yang tidak benar serta tidak mendasar terhadap dirinya dengan adanya tulisan tersebut.

Dengan adanya kasus di atas kami dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mandar menyampaikan

1. Mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalis dan kebebasan Pers. Kemerdekaan pers dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 2 berbunyi, Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Dalam Pasal 4 ayat (1) berbunyi, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; ayat (2), Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran,-pembredelan dan pelarangan penyiaran; ayat (3), Untuk menjamin kebebasan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

2. Menolak tundingan yang tidak benar serta tidak mendasar yang dialamatkan kepada wartawan Wahyuandi, atas pemberitaan yang dimuatnya.

3. Dengan kejadian yang dialami wartawan Wahyuandi, yang juga merupakan anggota AJI Kota Mandar kami menyampaikan agar oknum tersebut segera bertanggung jawab kepada wartawan wahyuandi

4. Perlu kami sampaikan apabilah ada yang merasa tidak setuju atau merasa dirugikan atas pemberitaan bisa menempuh mekanisme yang ada dengan memberikan klarifikasi atau hak jawab termasuk mengadu ke Dewan Pers sebagaimana yang tercamtum dalam Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999.

5. Meminta agar semua jurnalis dalam melaksanakan tugas, selalu mematuhi Kode Etik Jurnalis (KEJ) dan mengedepankan keselamatan dan profesionalisme dalam bekerja.|***