Hasil Klarifikasi Ombudsman RI dengan penyidik di Polda Sumbar, Serta Jawaban Pelapor, Sesuai Surat Tanggal 14 November 2023

KabarDaerah.com – Keterbukaan informasi publik akhir akhir ini menuntut Polri untuk transparan. Sehingga tidak mudah bagi Polri untuk mengatakan suatu perkara adalah perdata.

Disadari atau tidak anggota Polri harus mumpuni dibidangnya, tidak bisa tidak, jika Polri masih mengandalkan Rahasia negara, bahwa BAP adalah suatu rahasia, tentunya itu suatu kemunduran. Sedangkan sebenarnya oknum penyidik dalam hal ini punya tujuan lain, selain dari penegakan hukum.

Masyarakat umum akan mengalah dengan keadaan tersebut, penyidik harus jujur dalam melakukan proses hukum.

Untuk itulah LSM KOAD mendokumentasikan sebagai pembuktian berbagai temuan bahwa suatu perkara dikatakan perdata karena penyidik tidak paham dengan aturan hukum sendiri.

Seharusnya, penyidik yang menempati jabatan yang dibenbankan kepadanya, harus menyadari bahwa wawasan dan keilmuan itu sangat penting. Ketika seorang paham dengan hukum, Dia pasti paham bahwa sedang dibohongi.  Simak berikut ini hasil klarifikasi dengan penyidik di Polda Sumbar, serta tanggapan pelapor:

Padang,  18 November 2023

Nomor          :   06/LSM KOAD/XI/2023.

Lampiran     :   ….  berkas

Perihal          :  Tanggapan surat yang ditembuskan ke pelapor tanggal 14 November 2023 terkait

LP/B/28/II/2023/SPKT/Polda Sumbar

 

Kepada Yth:

Pimpinan OMBUDSMAN-RI,  Wilayah Sumbar di Padang

Dengan Hormat,

Do’a dan harapan kami, ibu dalam keadaan sehat serta sukses dalam menjalankan tugas sehari hari, Amiin.

Bersama ini kami kirimkan tanggapan surat Ombudsman RI tanggal 14 November 2023. Agar Ombudsman tidak hanya mendengar salah satu pihak, sehingga terjadi kesalahan dalam mengambil keputusan.

Agar kebijakan yang diambil tidak salah, tidak berkeadilan maka berikut kami kirimkan surat jawaban kami ini.

Demikianlah surat kami, terimakasih.

Padang, 18 November 2023

LSM KOAD

Indrawan sebagai ketua 

 

PENJELASAN PELAPOR TERKAIT HASIL KLARIFIKASI DENGAN OMBUDSMAN-RI

Agar Ombudsman RI tidak salah dalam mengambil kebijakan, maka pelapor menjawab dengan cara menyebutkan hasil klarifikasi Ombudsman RI dengan penyidik Polresta Padang,diikuti dengan jawaban atau tanggapan pelapor.

Setelah menerima surat dari Ombudsman RI, tanggal 16 November 2023, berikut jawaban pelapor.

Hasil klarifikasi dengan terlapor oleh Ombudsman

Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/II/2023/SPKT/ Polda Sumbar, tanggal 10 Februari 2023, Terlapor meminta klarifikasi kepada Saudara pada tanggal 29 Maret 2023. Saudara hadir memenuhi undangan Terlapor. Permintaan klarifikasi lanjutan dilakukan kepada Saudara pada tanggal 8 April 2023. Pada tanggal 27 Juli 2023, Terlapor juga meminta klarifikasi kepada istri Saudara, anak Saudara atas nama Zaki dan saksi yang dihadirkan atas nama Ilyas.

Tanggapan pelapor

Benar terlapor telah meminta klarifikasi pada tanggal tanggal 29 Maret 2023. Saya hadir memenuhi undangan Terlapor. Permintaan klarifikasi lanjutan dilakukan kepada Saudara pada tanggal 8 April 2023. Pada tanggal 27 Juli 2023, Terlapor juga meminta klarifikasi kepada istri Saudara, anak Saudara atas nama Muhammad Zaki Arasy dan saksi yang dihadirkan atas nama Muhammad Ilyas.

Tetapi tidak benar, tanggal 29 Maret 2023, Saya mengajukan saksi atas nama Ivan dan Bayu. IVAN DAN BAYU adalah Karayawan toko yang diramapas oleh Faisal ferdian. Tidak mungkin mereka mau bersaksi untuk pelapor, tapi benar atas nama Marlim, Marlim benar telah diundang oleh penyidik, tetapi saat itu, tidak bisa hadir, karena ada urusan keluarga ke Bandung.

Hasil klarifikasi dengan terlapor oleh Ombudsman

Pemeriksaan terhadap terlapor atas nama Faisal dan Surya Alam dilakukan tanggal 18 Mei 2023. Mulyadi yang merupakan adik kandung Rusdi tidak dapat hadir karena alamat tidak ditemukan. Dari pihak terlapor menghadirkan saksi atas nama Arif Fuadi yang merupakan Kepala Desa Rambai, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman. Hal ini dikarenakan surat keterangan kematian Rusdi dari pihak Faisal diketahui oleh Kepala Desa Rambai tertanggal 8 November 2021.

Tanggapan pelapor

Mulyadi, Faisal Ferdian dan Sulaiman Surya Alam adalah terlapor diduga pelaku sehingga ketika Mulyadi tidak hadir memberikan keterangan tentunya keterangan tidak lengkap.

Keterangan mereka nantinya akan menjadi keterangan terdakwa di sidang pengadilan, keterangan terdakwa dalam sidang di pengadilan adalah salah alat bukti.

Keterangan mereka sangat penting karena mereka diduga sebagai pelaku tindak pidana yang dilaporkan.

Hasil klarifikasi dengan terlapor oleh Ombudsman

Surat keterangan kematian Rusdi dari Wali Nagari Sarilamak yang dihadirkan oleh Pelapor, ditindaklanjuti oleh Polresta Padang dengan surat klarifikasi Nomor: B/1975/V/2023/Reskrim tanggal 28 Mei 2023. Namun Wali Nagari Sarilamak tidak memenuhi-undangan. Undangan klarifikasi kepada Lurah Sungai Sapih melalui surat Nomor: B/1974/V/2023/Reskrim tanggal 28 Mei 2023. Lurah tidak memenuhi undangan, sementara penyidik membutuhkan keterangan terkait pembatalan surat keterangan usaha atas nama Indrawan tertanggal 9 November 2021.

Tanggapan pelapor

Kami kutip dari jawaban diatas, bahwa penyidik membutuhkan keterangan terkait pembatalan Surat Keterangan Usaha/SKU atas nama Indrawan tertanggal 9 November 2021. Pada hal laporan kami tidak terkait dengan bukti SKU tersebut. Karena saat kejadian Rusdi sedang sakit tanggal 3 Agustus sampai 8 November 2021.

Katakanlah salah, SKU tersebut sudah dibatalkan, kami masih punya satu bukti berupa SKU bulan November yang ditandatangani oleh Lurah sebelumnya. Sepertinya penyidik Polri punya kepetingan sangat kuat untuk menggagalan, menjeggal laporan kami, sulit untuk dibantah, karena sebelumnya, telah banyak kebehongan terpatahkan, dan kejadian ini kami alami sendiri.

Laporan Tindak Pidana di Polresta Padang, waktu kejadian  adalah tanggal 3 Agustus 2021 s/d 8 November 2021, sebelum Rusdi meninggal dunia. sehingga, keterangan Lurah Sei Sapih dan keterangan Wali Nagari Sarilamak tidak diperlukan sama sekali ketika Polresta Padang mempermasalahkannya tentunya bukan pada tempatnya.

Usaha penyidik untuk menyelidiki atau meneliti surat surat dan bukti bukti yang diajukan sebagai barang bukti di kepolisian merupakan petunjuk bahwa penyidik Polri terindikasi menghalangi laporan Bypass Teknik dan tidak berkeadilan.

Dari hasil klarifikasi dengan penyidik Polresta Padang diketahui bahwa, ketika kami melaporkan perbuatan seseorang (Terlapor, Terduga pelaku, Subjek). Seharusnya yang diselidiki adalah apa, siapa dan bagaimana, kapan terjadinya perbuatan tersebut, selanjutnya penyidik harus mendalami data-data penjualan. Jika penyidik Polri mendahulukan, menyelidiki kepemilikan barang milik pelapor yang diambil pelaku. Hal itu hanya satu cara untuk mengagalkan laporan.

Mari simak bunyi pasal pencurian yang akan disangkakan:

“Pasal 362 KUHP: Pasal ini menjelaskan tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain seluruh atau sebagian dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun”.

“Pasal 363 KUHP: Pasal ini membahas tentang pencurian dengan pemberatan, yang terjadi ketika seseorang melakukan pencurian dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, menggunakan senjata, atau bersekongkol dengan orang lain. Pencurian dengan pemberatan dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun”.

Sehingga dalam hal, catatan penjualan harian, juga terdapat vibrator EY.2.0 , scafolding atau stager dan kelengkapannya yang merupakan barang kepunyaan pelapor yang dititip di bypass Teknik, itu yang harus diselidiki.

Penyidik Polri seharusnya tidak mempermasalahkan, buku penjualan yang saya ambil dari toko Bypass Teknik, yang merupakan bukti dari pelapor. Karena pelapor adalah pemilik modal. Dalam surat perjanjian kerjasama disebutkan tugas pelapor membuat laporan tahunan.

Penyidik seharusnya, meminta keterangan saksi yang melihat kejadian tersebut, melakukan olah TKP di tempat kejadian perkara/TKP (belum dilakukan) sehingga kejahatan terjadi setiap hari, ini yang paling menyedihkan, kejahatan dibiarkan, polri sibuk mencari pembenaran bahwa perbuatan tindak pidana yang dilakukan terkait dengan keperdataan(penjanjian Rusdi dan Indaran), polri tidak bekerja untuk membuat terang perkara pidana yang kami laporkakan, mengumpulkan barang bukti yang mendukung laporan. Karena Polri benar benar berkeadilan (Presisi).

Sementara yang dikerjakan, yang diutamakan penyidik adalah pemeriksaan saksi kepemilikan barang dan bukti kepemilikan Barang. penyelidikan yang dilakukan masih bertujuan sama dengan tiga pengaduan sebelumnya. Penyidik inginkan laporan kami dihentikan (sangat menyedihkan sekali, apakah penyelidik/penyidik mengatahui tugas Polri). Seharusnya Polri melakukan penegakkan hukum sesuai aturan UU, mengayomi, melayani, melindungi, sekarang Kapolri giat giatnya  dengan Polri presisi (prediktif, respopnsibility, tranparansi dan berkeadian). Penyidik seharusnya mendukung usaha Kapolri tersebut.

Apa yang telah pelapor katakan sebelum ke Dirreskrimum dan Kapolda Sumbar melalui surat, dengan dilimpahkannya laporan tersebut ke Polresta Padang, akan terjadi konflik kepentingan, segarusnya yang menjadi pertimbangan adalah pengaduan yang lebih mudah tidak bisa diselesaikan dengan benar, tidak mungkin Polresta Padang mampu mennyelesaikan yang lebih sulit.

Salah satu perkara, TKP nya di Lima Puluh Kota, juga tidak akan diselidiki oleh Polresta Padang karena terkait daerah hukum. Dan yang paling penting adalah janji dari Kapolda Sumbar untuk melakukan proses hukum di Polda Sumbar. Dengan demikian Dirreskrimum dan Bagwassidik tidak patuh dengan Kapolda Sumbar, beberapa kali bertemu kapolda sumbar saya diminta ke menghadap Direskrimum Polda Sumbar. Tapi beliau tidak bersedia menerima kami.

Dari cara penyidik Polresta Padang melakukan penyelidikan, terlihat bahwa Polresta Padang berkeinginan sekali menghalangi/menggagalkan laporan kami, bahkan jika tetap berjalan, penyidik akan menjegal laporan kami.

Usaha tersebut terlihat dari:

  • Pertama, dari kebohongan-kebohongan yang dilakukan sebelumnya
  • Kedua, Skala prioritas dan  perbuatan dalam penyelidikan. seperti yang penting dikemudiankan yang menggalkan di dahulukan. Mendahulukan pemeriksaan saksi ahli dari saksi perbuatan dan mencari bukti bukti, barang bukti dan petunjuk dll.
  • Ketiga, Penyidik sepertinya sengaja melalaikan proses yang seharusnya dilakukan. sambil mencari jalan lain, sampai dapat kesempatan mengatakan perkara tersebut adalah perkara perdata.

Jalan lain yang dimaksud adalah meminta kerangan saksi ahli. Pada hal terduga pelaku Mulyadi saja belum dipanggil (diundang), tentunya belum dimita keterangan. Dan itu sudah dari pengaduan di Polresta Padang STTP/636.

Oleh sebab itu, kami sangat keberatan dengan cara-cara yang dilakukan penyidik Polresta Padang, dalam hal menangani perkara yang kami laporkan.

Dapat diduga bahwa laporan Perkara nomor LP/B/28/II/2023/SPKT/Polda Sumbar, akan kembali dihentikan, seperti tiga pengaduan sebelumnya.

Seharusnya, setelah saksi-saksi diperiksa, penyelidikan lanjutan dilakukan dengan melakukan olah TKP di Toko Bypass Teknik. penyidik kembali menyita mesin pompa air Kipor 4 inc yang tersisa, mesin Vibrator Robin EY.2.0, menghitung seluruh barang yang tersisa dan menyita sisa barang y6ang belum terjual, memasang garis Polisi. Penyidik bisa meyempurnakan penyelidikan lanjutan sebagaimana yang tertera dalam SPHP Oktober 2022

Hasil klarifikasi dengan terlapor oleh Ombudsman

Pada saat pemeriksaan 29 Maret 2023, Pelapor menyampaikan bahwa objek laporan polisi adalah penjualan Toko Bypass Teknik tanggal 3 Agustus s/d. 8 November 2021 dengan total senilai Rp288.000.000,00 yang dibagi dua, yang mana sebagian dari nilai tersebut adalah keuntungan yang menjadi hak Pelapor sebesar 40% dengan nilai Rp57.600.000,00. Data tersebut Saudara ambil dari buku penjualan toko tanpa seizin pegawai toko. Atas hal tersebut, Penyidik/Penyidik Pembantu meminta keterangan ahli atas nama Prof. Ismansyah, pada tanggal 24 Juli 2023. Menurut Ahli, keabsahan surat diragukan karena tanggal dalam surat perjanjian kerjasama berbeda antara tanggal pembuatan dan tanggal ditandatangani. Selain itu, Pelapor melakukan hubungan hukum dengan (alm.) Rusdi, bukan dengan anak (alm.) Rusdi/Terlapor. Akibatnya, tidak ada hubungan hukum antara Pelapor dan Terlapor. Penyidik/Penyidik Pembantu memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan tanggal 16 Agustus 2023 dan menyarankan agar Pelapor menempuh jalur hukum lain.

Tanggapan pelapor

“Data tersebut Saudara ambil dari buku penjualan toko tanpa seizin pegawai toko” , kepemilikan usaha dan barang objek kerjasama yang berada di usaha toko bypass teknik adalah pemilik modal. tentunya juga demikian dengan buku penjualan harian.

Sehingga tidak ada salahnya jika buku tersebut saya ambil, dasarnya ada diperjanjian kerjasama (Rusdi dan Indrawan).

Pegawai toko adalah karyawan usaha Bypass Teknik yang digaji setiap hari. Karyawan tidak punya hak atas kepemilikan barang objek usaha Toko Bypass Teknik.

Dikutip “ Menurut Ahli, keabsahan surat diragukan karena tanggal dalam surat perjanjian kerjasama berbeda antara tanggal pembuatan dan tanggal ditandatangani.

Keabsahan Surat Perjanjian Kerjasama tidak tergantung dari perbedaan tanggal, tapi tergantung dari terpenuhinya pasal 1320 KUHAP.

Selama perjanjian tersebut memenuhi syarat sah, maka tidak ada satu orangpun yang dapat mengatakan diragukan(kecuali Rusdi) walaupun saksi ahli.

Pasal 1320 syarat sahnya suatu perjanjian diperlukan adanya “sepakat, cakap, hal terntu, sebab yang halal. Sedangkan Pasal 1338 menentukan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”. bagi pembuatnya pihak I dan pihak II tentunya, bukan bagi pihak lain.

Hanya kami berdua dengan Rusdi yang memiliki hak dalam usaha tersebut, jika kita lihat Pasal 1340 KUHPerdata lebih jelas lagi hak Rusdi dan Indrawan. Sedangkan pihak lain atau pihak ketiga tidak boleh mengambil manfaat dari perjanjian kerjasama Rusdi dan Indrawan.

Jika dikatakan bahwa perjanjian kerjasama tidak sah, tentunya kita harus mengetahui bahwa syarat sah suatu perjajian kerjasama pasal 1320 KUHPerdata, jika Subjek bermasalah diselesaikan dipengadilan. tapi, jika Objek yang bermasalah Perjanjian kerjasama batal demi hukum.

Pasal 1646 KUHPerdata berbunyi “persekutuan modal bubar jika salah satu meninggal dunia”.

Dikutip Hasil klarifikasi dengan terlapor oleh Ombudsman,

Pelapor melakukan hubungan hukum dengan Rusdi (alm), bukan dengan anak Rusdi (alm)/terlapor. akibatnya, tidak ada hubungan hukum antara pelapor dan terlapor”.

Bahwa “benar tidak ada hubungan hukum antara pelapor dan terlapor.  Sesungguhnya tidak diperlukan adanya hubungan hukum, dalam kejadian ini. justru, jika ada hubungan hukum, perkara ini menjadi perkara perdata atau penggelapan. Karena memang tidak ada hubungan hukum antara Indrawan dengan terlapor, maka seluruh barang yang diambil oleh pihak ketiga atau pihak lain (anak, adik Rusdi) adalah Pencurian pasal 362 sebagai pasal dasar, Karena ada yang gembok yang dirusak, makanya pencurian dengan pemberatan ditambah pasal 363.

Karena tidak ada hubungan hukum sehingga tidak ada hak pelaku pasal 1340 KUHPerdata, pelaku mengambil tanpa hak, seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain. 40% modal Bypass Teknik kepunyaan saya(pelapor).

Hasil klarifikasi dengan terlapor oleh Ombudsman-RI

Setelah terbit surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan tanggal 16 Agustus 2023, Saudara menyampaikan keberatan terhadap hasil gelar perkara kepada Penyidik atas nama Bripka Dedy Suherman.

Saudara juga menyampaikan bahwa saudara memiliki ahli hukum yang dapat menerangkan bahwa peristiwa yang dilaporkan merupakan peristiwa pidana. Penyidik meminta Saudara untuk menghadirkan ahli hukum tersebut. Saudara menyampaikan bahwa mahal untuk menghadirkan ahli. Penyidik menanggapi Saudara dengan mempersilahkan menyampaikan siapa ahli dimaksud dan Polresta Padang akan menindaklanjuti kepada ahli yang disebutkan. Namun, hingga 1 November 2023, Saudara tidak kunjung memberikan data ahli tersebut kepada Penyidik.

Tanggapan pelapor

Tanggal 21 Maret 2023 saya kembali diminta untuk mengadu, pada hal saya datang ke SPKT Polda Sumbar untuk melaporkan pemalsuan surat Keterangan Usaha di bypass Teknik Padang dan pemalsuan nama toko di Lima puluh kota. Perkara yang saya laporkan adalah pidana biasa atu pidana murni.

Pengaduan tidak diterima, sedangkan Surat laporan tanggal 21 Maret 2023 tidak ditanggapi oleh Polda Sumbar dengan melakukan penyelidikan.

Melalui hasil gelar 16 Agustus 2023 dikatakan perkara tersebut digabungkan ke laporan LP/B/28/II/2023/SPKT/ Polda Sumbar yang dilimpahkan ke Polresta Padang. Pemalsuan SKU terjadi sekitar bulan Juli 2021, demikian juga pemalsuan nama toko di Lima Puluh Kota. Berdasarkan hasil klarifikasil/gelar perkara, digabung ke laporan LP/B/28/II/2023/SPKT/Polda Sumbar.

Di Polresta Padang perkara ini tidak di proses sama sekali. Polri tidak boleh berbuat zalim, sampai sampai SPPHP dirubah kepanjangannnya menjadi Sarat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian.

Dari kejadian tersebut terlihat, Penyidik Polri terlihat sangat keberatan jika perkara ini sampai ketingkat penyidikan. jika sampai di penyidikan, tentu jaksa harus diberi tahukan dengan SPDP. Ketika dilakukan gelar perkara namtinya, jaksa terlibat sehingga sulit untuk bermain-main.

Berikutnya, Saya tidak pernah mengatakan memiliki ahli hukum pidana kepada penyidik, selain tidak punya koneksi, saya tidak punya uang untuk membayar ahli pidana tersebut.

Hasil klarifikasi dengan terlapor oleh Ombudsman

Saat ini LP Nomor LP/B/28/II/2023/SPKT/Polda Sumbar, tertanggal 10 Februari 2023, belum SP2 Lidik karena masih menunggu apakah Saudara memiliki alat bukti lain berupa ahli pidana.Gelar perkara khusus terhadap LP Saudara akan dilakukan kembali dalam bulan November 2023.

Berkaitan dengan hal tersebut, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat meminta Saudara untuk memberikan tanggapan yang disertai dokumen pendukung terhadap pokok penjelasan di atas dalam tenggat waktu 14 hari sejak diterimanya surat ini.

Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan Saudara tidak memberikan tanggapan, maka pemeriksaan terhadap laporan Saudara dapat dihentikan sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf d dan ayat (4) Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan.

Tanggapan pelapor

Dalam hal ini, KETERANGAN AHLI, hanya salah satu alat bukti. apalagi keterangan ahli yang dibacakan oleh petugas Ombudsman-RI tidak menunjukkan bahwa Polri terbebas dari kepentingan diluar penegakkan hukum yang berkeadilan. Polri yang prediktif, responsif, tarnsparansi, dan berkeadilan, hanya ketika Polri menjalankan tugas dan fungsi sesuai aturan hukum. Seperti taat dan patuh dengan Tribrata dan Catur prasetya, UU Kepolisian, KUHAP, KUHP, KUHPredata, Perkapolri. Seharusnya Polri melakukan penyelidikan terkait perbuatan pidana. Bagaimana menemukan bukti agar terpenuhinya unsur pidana pasal yang disangkakan.

Sedangkan, keterangan ahli, hanya salah satu alat bukti. Hakimlah yang ditugaskan negara untuk mengadili perkara dalam sidang di pengadilan. Keterangan Ahli Prof DR Ismansyah SH MH tidak memberikan keterangan terkait perbuatan yang dilaporkan. Tidak memberikan keterangan untuk menjelaskan perbuatan pidana yang diduga dilakukan.

Malah sebaliknya, Keterangan Ahli Prof DR Ismansyah SH MH  mengatakan surat yang dijadikan bukti diduga palsu. Dalam hal ini, dapat dibaca dari langkah kerja yang dilakukan bahwa maksud dari penyidik terhadap laporan kami, bahwa perkara Bypass Teknik akan dihentikan.

Sedangkan penyidik belum melakukan penyelidikan sesuai aturan hukum. Oleh sebabitu Kami merasa dihalangi. Jika dilihat dari waktu yang dibutuhkan, 10 Februari 2023 sampai dengan November 2023. Katakanlah, surat surat dan barang bukti milik pelapor yang dijadikan alat bukti diduga palsu, tentunya hal itu masalah lain. Tidak pada tempatnya, Penyidik menuduh bukti yang kami ajukan adalah palsu.

Sekarang yang dilaporkan 15 perkara yang telah terjadi, salah satunya adalah yang sedang diproses di Polresta Padang.

Dalam pasal 1320 adalah acuan dalam proses perkara ini. Jadi sah atau tidaknya suatu perjanjian, tergantung dari terpenuhinya syarat, bukan dari perbedaan tanggal perjanjian kerjasama (kesalahan yang tidak disengaja), selain perjanjian kerjasama pelapor juga punya bukti setoran modal sebesar Rp72.500.000 berupa mesin mesin bekas yang telah dibeli, ditanda tangani oleh Rusdi dan Indrawan.

Coba kembali kita fikirkan, bahwa disatu sisi perjanjian kerjasama diragukan,dikatakan tanda tangan palsu, sementara urat setoran modal dikatakan terkait dengan perjanjian(main menang sendiri).

Dalam hal ini Polisi seharusnya bukan pada posisi berlawanan dengan pelapor, dimana, Pelapor hanya melaksanakan perintah UU pasal 108 ayat 1 dan 6 KUHAP.

Menurut pelapor.

Prof Dr Ismanyah SH MH adalah seorang guru besar di Universitas Andalas, beliau adalah Dosen S2 Unand Kampus Pancasila Muaro Padang. Selayaknya jika memberikan kesaksian ahli, tentunya harus sesuai dengan aturan dan perundang undangan serta keilmuannya. yang paling penting dipergunakan untuk penegakkan hukum menegakkan keadilan, bukan untuk menjegal pelapor.

Dikutip Hasil klarifikasi dengan terlapor oleh Ombudsman,

‘Perkara LP/B/28/II/2023/Polda Sumbar, dalam hal permintaan keterangan saksi telah dilakukan, beberapa orang telah diminta keteranganya. sekarang penyidik menunggu keterangan ahli dari pelapor’.

 

Tanggapan pelapor,

Intinya, Hakim dalam memutuskan perkara, berdasarkan alat-alat bukti dan barang-barang bukti.

Hakim disidang pengadilanlah yang mengatakan bahwa perkara pidana atau perdata, bukan Polisi, bukan Jaksa, bukan Pengacara, ditataran tersebut yang diperbolehkan adalah Restoraif of Justice ditingkat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

Pembuktian merupakan hal yang sangat penting, dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara. Untuk itu dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dinyatakan bahwa alat bukti yang sah ialah :

  1. Keterangan saksi, (dipersidangan)
  1.   Keterangan ahli, (dipersidangan)
  2.   Surat, (Copy bukti awal yang diberikan ke penyidik)
  3.   Petunjuk, dan didapatkan oleh penyidik dari penyelidikan/penyidikan
  4.   Keterangan terdakwa. (dipersidangan)

Ketika salah satu alat bukti, dijadikan alasan oleh penyidik (Polri) mengugurkan suatu kejahatan yang terjadi, ketika alat bukti bisa menafikan 4 alat bukti lain. Tentunya kita harus belajar untuk memahami.

Ketika oknum anggota Polri punya kepentingan, surat dan petunjuk sebagai bukti awal, tidak dipertimbangkan sama sekali, penyidik malah berusaha menggagalkan surat yang kami ajukan sebagai bukti. Polri dalam hal ini telah bersikap diluar ketentuan aturan hukum dapat dikatakan Polri disalahgunakan oleh oknum Polri sehingga polri dapat dikatakan tidak presisi.

Berikut penjelasan terkait alat bukti

Pertama,Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan dipersidangan (Pasal 185 KUHAP). Dalam sidang pengadilan saksi bisa secara bebas menguraikan fakta-fakta yang diketahuinya, tanpa ada tekanan dan intimidasi. Tetapi keterangan seorang saksi saja tidak cukup. untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya, sehingga, minimal harus ada dua orang saksi.

Kedua,Keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di acara sidang pengadilan (Pasal 186). Bukan yang keterangan yang dimita penyidik. Mana mungkin keterangan ahli bisa dipakai untuk mengatakan perkara yang kami laporkan perdata.

Apalagi perkembangan ilmu dan teknologi, terlebih lagi teknologi informasi berdampak pada kualitas dan modus kejahatan, sehingga memerlukan methode untuk pembuktian yang berbasis pengetahuan dan keahlian.

Siapakah yang dimaksud dengan Ahli..?, sehingga keterangannya diperlukan dan menjadi pertimbangan hakim.

Dalam KUHAP tidak ditegaskan kriteria seseorang dianggap sebagai AHLI. Namun hemat saya sebagai pelapor AHLI adalah, “ seorang akademisi ataupun praktisi yang memiliki kedalaman ilmu pengetahuan dan pengalaman dibidang tertentu, bisa dianggap sebagai ahli. Namun dalam sidang pengadilan, Hakim lah yang akan menilai relevansi keterangan ahli dengan kasus yang sedang disidangkan.

Ketiga, Alat bukti lainnya adalah surat. Surat yang dimaksud disini, haruslah dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah jabatan berupa Berita acara atau surat lain dalam bentuk resmi, yang dibuat oleh pejabat berwenang, surat yang dibuat menurut ketentuan perundangan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu, surat keterangan seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai suatu hal tertentu yang dimintakan secara resmi padanya. Jadi tidak keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan dipengadilan yang diminta secara resmi kepada AHLI tersebut.

Keempat. Petunjuk juga merupakan salah satu alat bukti, Petunjuk yaitu perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Petunjuk ini hanya dapat diperoleh dari alat bukti (keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa).

Dalam Pasal 188 ayat (3) KUHAP dinyatakan bahwa penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bijaksana, setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan ke-seksama-an berdasarkan Hati Nuraninya.

Kelima. Keterangan Terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri. Sedangkan keterangan yang diberikan di luar sidang pengadilan hanya dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti dipersidangan, asalkan keterangan itu didukung oleh satu alat bukti yang sah, sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya, keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri.

Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terduga pelaku bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti lain (Pasal 189 KUHAP).

Inti dari ketentuan ini adalah, yang utama terkait keterangan terdakwa adalah dinyatakan dalam persidangan di pengadilan. Sedangkan keterangan di luar sidang, hanya dianggap sebagai tambahan jika diperlukan, demikian penjelasan terkait alat-alat bukti. Demikian juga dengan keterangan ahli.

Jadi tidak adil dan tidak pada tempatnya ketika keterangan ahli dijadikan oleh penyidik Polri sebagai alat atau alasan dalam menghentikan perkara.

Begitu juga dengan SOP yang berlaku di SPKT Polri. Standar Operation Prosedur tidak bisa dijadikan alasan oleh Polri untuk tidak menerima laporan. Menerima laporan adalah amanat UU.

Akibat Stadard Operation Proesdur yang disalah artikan, terlanggarnya UU, terlanggarnya kode Etika Profesi polri adalah sebuah kejahatan. Contoh karena perkara ini dianggap sudah dihentikan, maka tidak ada laporan yang bisa diterima selama terkait bypass Teknik. Begitu juga dengan persekongkolan dalam menggagalkan/memperlambat proses hukum suatu perkara, lebih lengkap lihat dalam perkapolri nomor 7 tahun 2022, terdapat banyak larangan yang tidak boleh dilakukan Polri.

Ketika pelapor tidak memberikan saksi ahli, laporan pelapor tidak bisa dihentikan. karena laporan pidana di Toko Bypass Teknik diduga terjadi setidaknya 15 peristiwa pidana dan sebagian besar peristiwa tersebut merupakan delik biasa atau pidana murni. Negara punya kewajiban mengungkap perkara perkara tersebut, terkait perkara nomor LP/B/28/II/2023/Polda Sumbar adalah laporan pertama. Masih ada 14 peristiwa pidana yang harus diselidiki oleh penyidik.

Ketika kami melapor di SPKT, tindak pidana pemalsuan surat SKU dan pemalsuan nama toko di Lima Puluh Kota tanggal 21 Maret 2023, kami dihalangi oleh piket SPKT dan piket Reskrimum), bahkan terkahir sebelum dilimpahkan Dirreskrimum sempat memperlambat laporan kami hampir satu bulan.

Laporan LP/B/28/II/2023/Polda Sumbar, bisa kami lakukan setelah dibantu Kasubdit III Akbp Rooy Noor SIK dan Kapolda Sumbar Irjend Suharyono SIK SH. Disini terlihat tidak profesionalisnya Dirreskrimum Polda Sumbar, Laporan kami dilimpahkan ke Polresta Padang tanpa pertimbangan yang matang. Dirreskrimum sudah diberitahukan melalui surat bahwa sebagian peristiwa pidana bypass Teknik terjadi diluar daerah hukum Polresta Padang.

Melapor di Polda Sumbar sudah tepat, Kapolda minta Akbp Pol Rooy Noor SIK sebagai penyidik, namun yang terjadi malah sebaliknya.laporan dilimpahkan ke Polresta Padang. Sehingga banyak halangan yang terjadi, sampai akhirnya kami diminta siapkan saksi ahli.

Jika yang dilakukan Dirrekrimum sesuai dengan disposisi surat Kapolda Sumbar yang disembunyikan Bagwassidik, maka besar kemungkinan perkara ini berproses dengan benar.

Demikian tanggapan kami sebagai pelapor terhadap rencana penghentian perkara oleh penyidik Polresta Padang.

Padang, 18 November 2023

Hormat saya

 

TTD

Indrawan