LAHAT.KABARDAERAH.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Lahat, Polda Sumsel berhasil menangkap terduga pengedar tindak pidana Narkotika, jenis sabu berinisial JI (56), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat. Terkuaknya kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/95/XI/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 17 November 2023.
Kapolres Lahat, AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, melalui kasat Resnarkoba AKP M. Romi. SH. MH, disampaikan Kasubsi Penmas Humas polres setempat, Lispono, SH, menjelaskan kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pondok kebun jagung yang berada di Desa Tanjung Baru Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Setelah kita lakukan lidik lalu sasaran orang dan tempat diketahui. Pada Hari Jumat tanggal 17 November 2023 sekira jam 11.00 wib telah tertangkap tangan 1 ( satu ) orang terduga pelaku berinisial JI (56) di tkp. Setelah tersangka diamankan, kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di pondok milik tersangka tersebut, didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak warna biru merk Gatsby yang di dalamnya terdapat 6 (enam) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu yang didapatkan di bawah pondok milik tersangka,” lanjut Kasat.
“Selanjutnya petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap tas selempang warna hitam merk Santer milik tersangka yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 2 (dua) batang pipet plastik yang ujungnya telah di runcingi dan 1 (satu) unit handphone android merk Oppo Reno 8, warna orange. Dan barang bukti tersebut diakui milik JI (56) terduga tersangka,”demikian kasat. (*)