JAKARTA,KABARDAERAH.COM– Koordinator divisi hukum dan Avokasi Barisan Advokasi Dukung Ganjar (BADAR) Adi Prakoso menegaskan, bahwa kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan Paman dari salah satu Cawapres yakni Gibran Rakabuming Raka mengenal batas usia pasangan calon presiden dan calon wakil presiden berlanjut. Adapun, kata Adi, bahwa dampak putusan tersebut semakin mencoreng wajah demokrasi Indonesia jelang Pemilu 2024.
“Keputusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan adanya pelanggaran berat kode etik dengan hukuman dicopotnya Hakim Konstitusi Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi menegaskan adanya dugaan kuat campur tangan kekuasaan dalam tahapan pemilu yang sedang berjalan,” kata Adi dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta.
Menurut BADAR, kondisi politik dan hukum yang memprihatinkan ini diperparah oleh maraknya sikap yang mempertontonkan ketidaknetralkan dari aparat pemerintah seperti Satpol PP di beberapa daerah yang telah bersikap tidak adil dan terkesan curang dalam tahapan pelaksanaan Pemilu. Telah banyak beredar video, foto dan laporan yang viral mengenai tindakan pencopotan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk pasangan Ganjar – Mahfud.
Belakangan ini aparat di sejumlah daerah gencar mencopoti baliho dan spanduk pasangan Ganjar – Mahfud. Tindakan ini membuat warg Masyarakat di berbagai daerah ramai menyatakan siap menyediakan rumahnya untuk pemasangan baliho dan spanduk Ganjar – Mahfud seperti yang terjadi di Jakarta, Karawang, Cirebon, Tasikmalaya, Pemalang, Patt, Kebumen, Pematang Siantar, Kota Batu Malang, Kota Baru Kalimantan, dan di Sulawesi.
“Reaksi militan dan sukarela warga Masyarakat ini merupakan bentuk kecewa dan kemarahan warga terhadap prilaku diskriminasi dan sikap tidak adil yang dilakukan aparat. Sebab, hanya baliho dan spanduk bergambar Ganjar – Mahfud saja yang dicopoti oleh aparat di berbagai daerah”, tegas Adi Prakoso.
Dijelaskan, bahwaa aksi pencopotan “berkedok” penertiban yang dilakukan aparat tersebut adalah bentuk kecurangan yang nyata dilapangan yang mengotori proses pelaksanaan Pemilu 2024.
Adi Prakoso menambahkan “Situasi ini jelas tidak boleh dibiarkan. Negara melalui aparatnya harus dapat bertindak netral, adil dan menjaga pesta demokrasi yang jujur dan adil.
Berikut adalah peryantaan sikap BADAR terkait pencopotan baliho Ganjar-Mahfud :
Pertama, Segera hentikan Tindakan pencopotan alat peraga kampanye (APK) pasangan Ganjar Mahfud yang dilakukan oleh aparat baik pihak Satpol PP, TNI dan Polri.
Kedua, KPU dan Bawaslu untuk bertindak tegas, netral, dan adil dalam setiap tahapan pelaksanaan Pemilu 2024
Ketuga, Mengajak warga Masyarakat pendukung pasangan Ganjar Mahfud untuk bersama-sama memasang alat peraga kampanye (APK) berupa baliho, spanduk, poster di rumah masing-
masing
Keempat, Melaporkan setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh aparat untuk mengawal dan menjaga netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) Tanai/Polri dan Penyelenggara Pemilu.**
Editor : Dommy Lewuk.