Pelapor Bypass Teknik Ternyata ketua DPW Fast Respon Nusantara Sumbar Yang dipimpin Agus Flores

BERITA UTAMA, TERBARU728 Dilihat

KabarDaerah.com –  Setelah menjalani semua proses. Diduga kuat yang menjadi halangan hanya seseorang yang sangat kuat, bukan main main.

Sang Maestro perkara bisa menjadikan perkara pidana menjadi perdata. begitu dahsyat bukan..?

Semua bukti bisa pelintir bahkan ditiadakan, barang bukti yang dihilangkan dengan mudah dapat dikatakan bukan pelanggaran KEPP.

Sang maestro tidak peduli dengan keadaan pelaporan baik itu waktu maupun status laporan yang jelas jika diizinkan naik ke penyidikan jangan coba coba.

Sebelumnya, melapor sudah dimulai di Polsek Kuranji, berikutnya Polresta Padang sampai akhirnya ke Polda Sumbar. karena bernasib sama akhirnya sampai  ke mabes Polri.

Begitu rapinya, sehingga oknum-oknum pelaku yang berada di Polresta Padang bahkan Polda Sumbar, sudah persiapkan, berbagai methode telah disusun untuk melakukan counter dari laporan yang masuk.

Sampai sampai Bidpropampun dilibatkan, bahwa investigasi dan penyelidikan telah dilakukan, namun Bidpropam Polda tidak menemukan pelanggaran KEPP. Benar benar rapi, sulit untuk dikatakan.

Sangat disayangkan dilakukan adalah bertentangan dengan undang undang, begitu juga dengan mengahalangi proses hukum. makanya laporan benbentuk LP pun dihalangi dicarikan alasan agar perkara tidak di proses.

Jika Polri tetap punya paradigma seperti sebelumnya, tidak memungkinkan Polri presisi yang digagas Jendral Listyo Sigit Prabowo, bisa merubah Polri ke depan.

Polri presisi yang digaungkan Jendral Sigit, adalah gagasan yang sangat mulia, jangan biarkan presisi menjadi jadi pepesan kosong.

Untuk itulah pelapor menyurati ketua umum Fast Respon Nusantara Agus Flores, minta suppport agar perkara berjalan, sehingga Polri presisi yang diidamkan bukan hanya menjadi penghias dinding.

Dikatakan oleh pelapor, bahwa pelapor benar benar ingin agar Polri presisi, Polri yang taat dan patuh aturan hukum dan perundang undangan.

Untuk itu, Fast Respon Nusantara sebagai counter berita-berita Polri, dapat menjadi pelopor sesuatu yang bisa dikenang dimasa yang akan datang. peran Fast Respon Nusantara yang diketuai oleh R Mas RH Agus Rugiarto SH MH atau Agus Flores sangat diharapkan.

kedepan tidak ada lagi berita berita Polri yang bersuara negatif. yang menjadi pemberitaan adalah hal hal yang positif tentang Polri, hingga nama baik Polri akan terdongkrak ketempat yang pantas diperhitungkan.

Polri adalah andalan masyarakat yang meminta perlindungan hukum yang sebenarnya. jangan ada lagi institusi Polri dimanfaatkan seseorang dengan mengorbankan nama baik Polri.

Kinilah saat terjadi perubahan yang diimpikan masyarakat, harapan masyarakat kedepan tidak ada lagi berita berita Polri yang bersifat negatif negatif, Polri bisa menjadi harapan masyarakat dalam segala hal seperti penegakkan hukum, dalam hal pelayanan, perlindungan. Ppolri diharapkan bisa mengayomi masyarakat, yang terutama adalah dalam hal penegakkan hukum yang berkeadilan

 

Berikut ini adalah surat ke ketua umum Fast Respon Nusantara, Kapolri, Ombudsman RI,untuk ditindak untuk ditindak lanjuti.

Padang,  24 November 2023, Nomor 56/HUK/LAP/DPP/LSM-KOAD/XI/2022, Lampiran 1 berkas, Perihal           : mohon organisasi FRN, menindaklanjuti ke Kapolri

Kepada Yth Bapak Ketua umum Fast Respon Nusantara Bapak R Mas RH Agus Rugiarto SH MH,  di Jalan Tamrin Kav 28 – 30 Gedung Plaza Ofice Tower, Jakarta pusat.

Dengan Hormat,

Do’a dan harapan kami, Bapak Ketua umum Fast Respon Nusantara dalam keadaan sehat serta sukses dalam menjalankan tugas sehari-hari, hendaknya. Amiin.

Bedasarkan Surat Ketetapan Nomor 200/PW-FRN-DPW/XI/2021, kami sebagai pengurus organisasi wilayah Sumatera Barat, meminta ketua umum Fast Respon Nusantara/FRN untuk menindak lanjuti beberapa laporannya ke mabes Polri.

Kita berharap Polri menjadi lebih baik, seperti harapan seluruh masyarakat Indonesia.

Untuk itu kami telah memulainya dengan resiko besar. Sekarang masalah tersebut sudah kami laporkan kepada Jendral Listyo Sigit Prabowo. namun pelayanan yang dimaksud belum sesuai  dengan harapan.

Besar harapan kami kedepan Polda Sumbar bisa berubah menjadi Polri Presisi.

Tidak lagi dipersulit untuk melakukan laporan, semua laporan diproses sesuai aturan hukum, sebagaimana program unggulan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Demikian harapan kami, terimakasih. Padang, 24 November 2023, Hormat Kami, INDRAWAN,  ketua wilayah

 

Berikut isi surat pelapor ke Kapolri

Padang,  24 November 2023, Nomor 55/HUK/LAP/DPP/LSM-KOAD/XI/2022,Lampiran 1 berkas, Perihal Laporan tidak di proses, Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri diabaikan.

Kepada Yth Bapak Kapolri Jendral (Pol) Drs Listyo Sigit Prabowo M.Si, di Jakarta

Dengan Hormat,

Do’a dan harapan kami, Bapak Kepala Polisi Republik Indonesia dalam keadaan sehat serta sukses dalam menjalankan tugas sehari-hari, hendaknya. Amiin.

Surat ini adalah surat ke 10 laporan kami ke Mabes Polri, setelah dua tahun lebih menjalaninya, dapat kami informasikan, bahwa Polri presisi yang digaungkan Kapolri belum terlaksana dilapangan secara utuh, masih banyak yang tidak mau berubah, mereka masih mempertahankan paradigma lama.

Kenapa Polda Sumbar tidak patuhi perintah Mabes Polri.????

Perkara Bypass Teknik, menurut ITWASUM mabes Polri dalam surat nomor B/6933 VIII/WAS.2.4./2023, tanggal 28 Agustus 2023 masih berproses, Polri sedang mengumpulkan bukti. Surat ini benar tapi sebelum kami melakukan laporan tentunya akan menjadi bahan pertanyaan. Kenapa kami dihalangi melapor.??

Berdasarkan surat ITWASDA Polda Sumbar,bahwa  untuk selesainya tiga pengaduan ke Polsek Kuranji dan Polresta Padang ini. Harus ada novum terkait pegaduan tersebut.

Sedangkan Divpropam Polri, hanya menerima pilimpahan perkara dari Bidpropam Polda Sumbar, tidak ditemukan pelanggaran KEPP. 

Ombudsman-RI agar tidak menutup terhadap perkara ini. Kami sebagai pelapor ingin mengetahui dimana letak kesalahan yang terjadi. Setidaknya Ombusdman-RI merekomendasi agar proses hukum perkara ini digabungkan ke Laporan Polisi LP/B/28/II/2023/Polda Sumbar tanggal 10 februari 2023. Tentunya dengan tidak menutup laporan kami ke Ombudsman RI. Selanjutnya, Ombudsman-RI harus melakukan proses hukum, mengawasi agar pelayanan umum besa berjalan sebaik mungkin, sesuai tugas dan fungsi Ombudsman-RI.

Obudsman RI jangan salah gunakan kewenangan, karena bahasa yang keluar dari oknum pemeriksa(Retia dan Dheka)dari Ombudsman-RI, perlu dipertanyakan apakah (Retia dan Dheka) anggota penyidik Polda Sumbar atau Ombusdman-RI. Karena bahasa mereka mirip dengan bahasa Bagwassidik Polda Sumbar.

Pada hal Bagwassidik Ditreskrimum Polda Sumbarlah yang ditugaskan mengawasi penyidikan, sesuai surat 5 Agustus 2022 Kabidpropam Polda Sumbar.

Berdasarkan surat Nomor R/1039/VI/WAS.2.4./2022/Divpropam tanggal 14 Juni 2022 2022 tentang pengaduan DPP SLM KOAD, bahwa laporan dilimpahkan ke Bidproppam.

Dalam surat tanggal 5 Agustus 2022 sudah jelas bahwa Kabidpropam Polda Sumbar rekomendasikan Bagwassidik untuk melakukan Supervisi.

Bukankah Bagwassidik Polda Sumbar adalah pengawas penyelidikan dan penyidikan. Jika benar,  tentunya Bagwassidik tentunya harus mengawasi penyidikan. Sebelumnya tentu harus melakukan penyelidikan, dan melapor secara resmi. Hal inilah yang tidak dilaksanakan Bagwassidik.

Ketika melapor secara resmi belum bisa kami laksanakan(secara terintegrasi ke data base Polri).

Kami mempertanyakan terkait melapor tidak diterima oleh Ditreskrimum Polda Sumbar.

Apakah ini tidak melanggara Etika Profesi..??? jika hal ini saja berbohong, kapan Polri akan menjadi presisi seperti kata Jendral Listio Sigit Prabowo.

Mari kita perhatikan bahwa tidak kurang 8 surat telah kami kirim ke mabes Polri.

Namun Polda sumbar selalu memberikan jawaban yang tidak masuk logika berfikir yang sehat, berikut surat tersebut:

  1. Surat Kapolri Nomor R/1298/VI/WAS.2.4./2023/ITWASUM tanggal 23 Juni 2023, permintaa klarifikasi surat pengaduan Ir Indrawan. Surat Kapolda R/390/VII/WAS.2.4./Itwasda tanggal 25 Juli 2023. Dijawab Oleh Propam Plda Sumbar dengan mengatakan tidak ditemukan pelanggaran KEPP.
  2. Surat ITWASUM mabes Polri nomor B/6933 VIII/WAS.2.4./2023, tanggal 28 Agutus 2023, menerangkan sama dengan keterangan DIRRESKRIMUM, ITWASDA dan BIDRPROPAM Polda Sumbar. Dijawab oleh Polda tiga laporan ke Polsek Kuranji, Polresta Padang masih berbentuk pengaduan bukan laporan Polisi, sehingga pelapor berfikir, jadi selama ini Polda Sumbar, Polresta Padang dan Polsek Kuranji mempermainkan pelapor. Mabes Polri mengatakan pengaduan tersebut sedang dilakukan penyelidikan. Berbeda dengan Polsek Kuranji dan Polresta Padang, mereka mengatakan perkara sudah dihentikan dengan SPPLID. (Lucu sekali).
  3. Nota Dinas Bagian pelayanan pengaduan Divisi Propam Nomor: R/ND-564-b/IV/WAS.2.4./2023/Bagyanduan tanggal 18 April 2023 perihal pelimpahan pengaduan DPP SLM KOAD.
  4. Surat perintah Kepala Divisi Propam Polri Nomor : Sprin/1374 /VII/HUK.6.6./2023, tanggal 14 Juli 2023
  5. Nota Dinas Bagian pelayanan pengaduan Divisi Propam Nomor: R/ND-1276-b/VI/WAS.2.4./2022/Bagyanduan tanggal 9 Juni 2022 2022 perihal pengaduan DPP SLM KOAD.
  6. R/1039/VI/WAS.2.4./2022/Divpropam tanggal 14 Juni 2022 2022 perihal pengaduan DPP SLM KOAD. Perihal pelimpahan penaganan Dumas.
  7. Nota Dinas Bagian pelayanan pengaduan Divisi Propam Nomor: R/ND-602-b/V/WAS.2.4./2023/Bagyanduan tanggal 9 Juni 2022 2022 perihal pengaduan DPP SLM KOAD.33/HUK/LAP/DPP/LSM-KOAD/IV/2023.
  8. Surat Pelimpahan kepala Bagian Pelayanan Pengaduan Divisi Profesi dan Pengamanan R/2950/VII/WAS.2.4/2023/Divpropam, tanggal 28 Juli 2023, Perihal pengaduan Masyarakat DPP LSM KOAD Nomor 39/HUK/LAP/DPP/LSM-KOAD/2023
  9. Nota Dinas Bagian pelayanan pengaduan Divisi Propam Nomor R/ND-564-b/IV/WAS.2.4./2023/Bagyanduan, tanggal 10 April 2023 perihal pelimpahan pengaduan Masyarakat DPP LSM KOAD ditangani Kombes (Pol) I Putu Yuni Setiawan S.I.K M.H. terkait LP/B/28/II/2023/Polda Sumbar tanggal 10 Februari 2023 (adalah suatu kekeliruan karena Kapolresta Padang saat ini bukan Kombes (Pol) Imran Amir S.I.K). kontak person Kompol Denny Nurdiansyah Telephone 0858.9154.4039, SPPHP Nomor B/251/VII/.12.10./2023 Bidrpopam, Surat perintah Nomor Sprin/216/HUK.216/V/HUK/ 12.10./2023 tanggal 22 Mei 2023. R/ND-226-b/VII/WAS. 2.4./2022/Bidpropam tanggal 20 Juli 2022 tentang hasil penyelidikan Kadivpropam Polri Nomor R/1039/VI/WAS.2.4/2022/ Divpropam, tanggal 14 Juni 2022 bahwa Tidak ditemukan pelanggaran Etika Profesi dalam penyelidikan dan penghentian penyelidikan. Rujukan dari Laporan Hasil Penyelidikan Nomor R/LHP-60/VII/WAS.2.4./2022/Bidpropam, tanggal 19 Juli 2023.

Sebenarnya

Kapolda juga telah menaggapi dengan mengirim surat Telegram ke Kapolresta Padang tanggal 6 Januari 2023. Untuk melakukan proses hukum secara berkeadilan, akuntable, profesional, transparan terhadap perkara Bypass Teknik.

Sementara sampai hari ini, proses masih berjalan tersendat, siapa yang menjadi penghalang, sebegitu kuatnya pengaruh.

Mari kita kembali lihat jauh kebelakang, agar kita bisa menebak siapa pelaku tersebut:

  1. Kapolsek Kuranji sangat berani melakkukan hal ini. Diduga tidak pediktif, tidak transparan tidak profesional, tidak berkeadilan, tidak akuntable. Demikian juga dengan Kapolresta Padang. Tidak teliti menanggapi pertanyaan pelapor, dijawab Terlapor telah meninggal, perkara dihentikan, Kasat menjawab dalam surat resmi belum ada alat bukti. Bukankah itu sebuah perbedaan yang sangat jelas berbohong.
  2. Spripim juga ikut ikutan menghalangi, saat itu Agung menjadi kepala Spripim Polda Sumbar, siapa orang yang berwenang memerintah spripim Kapolda, sedangkan saat itu Kapolda masih sedang bertransisi.
  3. Bagwassidik begitu yakin dengan perkara ini ketika didisposisi oleh Kapolda Sumbar, Bagwassidik tidak melakukan tugasnya mengawasi penyidikan. Bagwassidik justru melakukan klarifikasi yang dikemas seperti gelar perkara.
  4. Sampai akhirnya tanggal 10 februari 2023, bisa diterimanya laporan Polisi LP/B/28/II/2023/SPKT/Polda Sumbar.
  5. Kembali dilaporkan pemalasuan surat SKU dan pemalsuan nama toko di Limapuluh Kota. Kembali tidak diterima oleh Polda Sumbar. Pengaduanpun tidak diproses. Bahkan sampai hari ini setelah 7 bulan.

Untuk itu ketua LSM KOAD telah mengiim surat mohon konfirmasi.

Sebagai ketua LSM KOAD, kami berpendapat, berdasarkan UU yang telah diterbitkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahwa kami sebagai masyarakat diberikan hak untuk melapor

UU pasal 108 ayat 1 dan 6 KUHAP sudah mengatur tentang melapor ke Penyidik Polri.

Melapor yang dimaksud tentunya melapor secara Resmi. Kami kebingungan karena pendapat Polsek Kuranji dan Polresta Padang bahwa perkara sudah dihentikan.

Sedang menurut mabes Polri kami belum melakukan Laporan Polsi, baru pengaduan. Hal ini dikuatkan oleh surat Bidpropam Polda Sumbar tanggal 5 Agustus 2022. Agar Bagwassidik melakukan supervisi.

Apakah tidak menerima laporan secara resmi, bukan merupakan pelanggaran atas UU.??

Bagaimana mungkin Bagwaasidik bisa melakukan suprevisi jika melapor belum bisa dilakukan, setidaknya (Setelah tanggal 14 Juni 2022 dan sebelum 10 Februari 2023), diantara tanggal tersebut ada kekosongan  8 bulan..?

Jika hal ini benar, maka Bagwassidik tentunya tidak melaksanakan supervisi sesuai rekomendasi Kabidpropam Polda Sumbar tersebut. Apakah hal ini bukan pelanggaran kode Etika Profesi, yang tertuang dalam Perkapolri nomor 7 tahun 2022 tentang larangan bagi anggota Polri.

Untuk itu, kami minta kejelasan terkait hal ini. Lain yang kami laporkan, lain lagi yang dilaksankan Bagwassidik.

Mohon penjelasan tertulis, guna menjadi dasar atas laporan kami di Ombudsman RI dan Kompolnas RI.

Kenapa Polda Sumbar tidak patuhi perintah Mabes Polri. berdasarkan seluruh surat dan kejadian yang terjadi, jawabannya adalah sbb:

  1. Tidak melaksanakan pengawas, seharusnnya tim mabes Polri diturunkan guna lakukan investigasi dan penyelidikan. Bukan menerima apa yang dilkirim oleh Polda Sumbar. Tentunya tidak mungkin Polda Sumbar akan membuka borok mereka, apalagi yang menjadi otak pelanggaran ini adalag MR XXXX.
  2. Ditangan mereka para pelanggar aturan etika profesi, bahwa program yang disampaikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo,  adalah mainan, oleh sebab anggota di timgkat bawah masih bermain main dengan perkara masyarakat.

Jika Mabes Polri benar benar akan merubah Polri menjadi Polri Presisi, perkara ini adalah jawabannya. Mabes Polri harus menegakkan aturan hukum. Berikan semua yang bersalah hukuman tanpa pandang bulu.

Akhirnya ketua DPW FRN (Fast Respon Counter Polri) Sumbar surati ketum FRN R Mas RH Agus Rugiarto SH MH, pemberitahuan tentang yang dialami anggota FRN di daerah. Kami dari FRN Sumbar turut mensuksekan Polri Presisi. Tentunya dengan mengungkap sebuah perkara yang melibatkan banyak anggota ditubuh Polda Sumbar

Demikian ketenagan kami sebagai tambahan, untuk mengambil suatu kebijakan

 

Berikut kami sertakan sebagai Lapiran surat jawaban dari surat ombudsman RI

Padang, 22 November 2022,,Nomor surat :Hal: Laporan Dugaan Tindak Pidana

Kepada Yth Bapak Kapolresta Padang di Padang

Dengan Hormat,

Semoga Bapak selalu dalam keadaan sehat walafiat tak kurang suatu apapun,tugas dan karir bapak tanpa halangan, keluarga selalu dalam lindungan Tuhan yang maha kuasa, selalu berdiri dikebenaran dalam penegakan hukum. Sebagai pimpinan tentunya Bapak sangat kami harapkan menjadi pelindung, pengayom, pelayan serta penegak hukum di daerah Padang Sumatera Barat.

Melalui surat ini disampaikan bahwa, Saya telah membuat pengaduan ke Polsek Kuranji dua Pengaduan atas barang titipan berupa Mesin pompa air merk kipor dan Tabung Stilysh, berikutnya Pengaduan ke Polresta Padang terkait barang titipan berupa scafolding dengan nilai Rp.118.450.000,- Pengaduan saya terkait barang titipan diatas sudah berjalan selama 6 bulan. Dan terakhir laporan LP/B/28/II/2023/SPKT/Polda Sumbar yang sekarang sedang berproses.

Berikut Saya juga telah melaporkan pada tanggal 20 Juni 2022 ke Polda Sumbar terkait berbagai tindak Pidana yang terjadi di TKP Jalan Bypass KM 13 Sei Sapih Kuranji kota Padang. terkait dengan penjanjian kerjasama namun sampai saat ini hasil dari penyelidikan belum membuahkan hasil. TKP masih tetap dibuka, tindak pidana dilakukan secara bersama sama, dan masih terjadi setiap hari.

Karena TKP berbeda, Pelakunya berbeda, masalah yang dilaporkan berbeda, maka saya mohon agar penanganannya terpisah, untuk itu hari ini kembali saya melaporkan kepada Kapolresta Padang, bahwa telah terjadi tindak pidana terkait usaha toko Bypass Teknik. Pemakaian surat palsu (SKU atas nama Rusdi yang diduga rekayasa) dipakai oleh Yenita dan Rusdi untuk pencairan kredit pada Bank Nagari capem Kantor gubernur Padang, total kredit sebesar Rp.300.000.000,- terjadi sekitar bulan Februari s/d Juli 2021, Nilai uang yang diterima oleh Yenita Rp.175.000.000,-  Tidak hanya pemalsuan surat yang dilakukan, dengan cairnya kredit dari Bank Nagari atau serta cairnya Assuransi yang didasari SKU yang direkayasa, adalah merugikan pihak Bank Nagari dan Assuransi, dengan nilai lebih kurang Rp.300.000.000,- sebagaimana surat saya ke Kapolda Sumbar. Perkara tersebut telah dilakukan gelar, kata Bagwassidik Polda Sumbar dan telah diberitahukan kepada saya melalui surat SPPHP tanggal Oktober 2023.

Keterangan saya sebenarnya sesuai dengan aturan dan Undang Undang 

Terkait perjanjian, hanya berlaku bagi para pihak, hanya kami berdua pemilik hak atas usaha Toko Bypass Teknik tersebut.

jika pelanggaran hukum dilakukan oleh pihak ketiga artinya mereka melakuka tanpa hak tentunya melanggar hukum. Setiap pelanggaran atas undang undang adalah perbuatan Pidana. Karena seluruh barang adalah milik kami para pihak yang berjanji dan tidak berlaku bagi pihak lain pasal 1646, 1340, 1337 KUHPerdata.

Setelah Rusdi meninggal dunia, pasal 1646 KUHPerdata ”Persekutuan bubar ketika salah satu pihak meninggal dunia”, Tentunya yang harus menggantikan Rusdi adalah pihak kedua sebagai pemilik modal

Berikut dinyatakan oleh KUHPerdata Pasal 1340 KUHPerdata, menyebutkan pihak ketiga tidak dapat mengambil manfaat karenanya, berikutnya pasal 1337 KUH Perdata melarang pihak ketiga (anak dan istri Rusdi) tidak dapat mengambil manfaat karenanya.

Berikut, Pasal 1340 KUHPerdata, “suatu perjanjian kerjasama hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ketiga, tak dapat pihak-pihak ketiga mendapat manfaat karenanya, selain dalam hal yang diatur dalam pasal 1317 “. Dari pasal ini menunjukkan pihak ketiga tidak punya hak sebelum Rusdi meninggal dunia. Pasal 1338 juga menguatkan hal demikian.

Ketika ada pihak ketiga yang melakukan perbuatan hukum, kewajiban kepolisian untuk mengusutnya, untuk itu kami sertakan foto copy bukti surat surat terkait Toko Bypass Teknik. Sebagai masyarakat, berdasarkan undang undang, saya wajib melaporkan tindak pidana yang terjadi, saya berharap Penyidik dapat melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Agar Polisi tidak mengatakan perkara ini adalah perdata, dan untul lebih jelasnya mari kita pahami pasal-pasal KUHPerdata berikut:

  1. Pasal 1340 KUHPerdata Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ke tiga, tak dapat pihak-pihak ketiga mendapat manfaat karenanya, selain dalam hal yang diatur dalam pasal 1317”
  2. Pasal 1337 KUH Perdata menentukan bahwa, “suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum”.
  3. Pasal 1338 ayat (1) menentukan bahwa, “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”.
  4. Pasal 1313 KUHPerdata, menyebutkan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan satu orang atau lebih yang mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
  5. Pasal 833 ayat (1) KUH Perdata  menyatakan, “Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. Berdasarkan pasal diatas, anak dan istri dari pewaris berhak, atas seluruh harta pewaris, namun jangan lupa baghwa hal itu harus dengan penetapan waris dari pengadilan. Sehingga, setidakknya, ketika Yenita istri almarhum Rusdi berasumsi demikian, tentunya tetap harus mematuhi Pasal 1100 KUHPerdata yang menyebutkan, “Para waris yang telah menerima suatu warisan diwajibkan dalam hal pembayaran utang dan kewajiban lainnya, jika kita lupakan tentang perjanjian kerjasama, setidaknya modal saya dipulangkan oleh ahli waris. Namun dalam perkara ini tidak demikian halnya, dimana anak Rusdi tidak mengakui surat perjanjian antara Indrawan dan Rusdi. Usaha Bypass Teknik adalah persekutuan modal, dalam Pasal 1646 KUH Perdata  bahwa persekutuan bubar jika salah satu pihak meninggal dunia. Lantas aset persekutuan, siapa yang berhak menguasai..?? Pemilik suatu usaha adalah pemilik modal (Rusdi dan Indrawan). Pernah terlontar kata dari istri Rusdi (Yenita) bahwa dia telah telah membayar barang-barang tersebut kepada Rusdi. Tentunya bukti-bukti bahwa dia telah membayar, juga harus ada dan diketahui oleh pihak Indrawan sebagai pihak yang berjanji dengan Rusdi. Kepemilikan usaha tentunya adalah pemilik modal. sehingga harus ada surat kuasa atau tugas tentunya dan harus diketahui oleh pemilik modal lain. Terkait perjanjian, jika ada yang meragukan sah atau tidaknya perjanjian yang saya buat dengan Rusdi, hal itu sudah diatur, tentang syarat-syarat sah perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata. Jika UU mengatakan demikian tentunya kita harus ikuti. berikut Pasal 1340 KUHPerdata, Pihak ketiga tidak boleh mengambil manfaat dalam usaha tersebut. Artinya tidak dibenarkan oleh UU untuk melakukan perubuatan hukum, pihak ketiga tidak memiliki hak dalam objek perjanjian kerja yang di maksud.
  6. Berikut pasal 1337 KUHPerdata menyatakan bahwa, “suatu sebab adalah terlarang apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum”. Undang Undang melarang Pihak ketiga mengambil manfaat dari objek perjanjian tersebut.

Khusus laporan ini, saya mohon agar proses hukum dilakukan oleh Polresta Padang sesuai aturan hukum yang berlaku, saya tidak meminta lebih hanya penegakan hukum yang berkeadilan.

Saya berharap Polresta Padang segera menurunkan Tim Penyelidik ke TKP, melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, membuat kesimpulan hasil penyelidikan dan melakukan gelar perkara. Karena selama beberapa bulan terakhir proses pelaporan yang kami lalui, terlapor tetap melakukan pelanggaran pidana di usaha Toko Bypass Teknik. Hal tersebut menyebabkan banyak barang bukti yang hilang/dijual.

Bisa dibayangkan berapa banyak barang bukti yang sudah dicuri/diambil/dihilangkan, sehingga akan membuat sulit pengusutan perkara dikemudian hari. Saya melapor kepada penegak hukum berdasarkan undang undang, kerena hak dan kewajiban, yang dimulai dari bulan September 2021 ke Polsek Kuranji, bulan November 2021 ke Polresta Padang terkait barang titipan. Setelah menulis surat ke ITWASUM mabes Polri, dikatakan oleh ITWASUM perkara tersebut masih berproses sampai ditemukan bukti baru.

Demikian surat ini dibuat, atas perhatian bapak saya ucapkan Terimakasih, Padang, 22 November 2022, Hormat saya, Indrawan, Pelapor

 

Poin-poin penting dalam perkara Bypass Teknik

Dibuat untuk bahan GELAR PRKARA di Polresta Padang.

Dalam gelar ada yang mengatakan Perjanjian Indrawan dan Rusdi tidak sah.

Ini jawab pelapor:

Dapat kita lihat dalam KUHPerdata pasal 1320 bahwa perjanjian sah jika memenuhi dua syarat objektif dan dua sayarat subjektif sebagai berikut

  • Cakap, syarat Subjektif
  • Sepakat, syarat Subjektif
  • Hal tertentu , adalah syarat Objek
  • Sebab yang halal, adalah syarat Objek

Jika Perjajian Indrawan dan Rusdi tidak diakui oleh pihak ketiga (istri dan anak Rusdi).

Ini jawaban pelapor : Diakui atau tidak oleh pihak ketiga, tidak mempengaruhi isi perjajian, karena perjanjian hanya berlaku bagi kedua pihak, jika kedua belah pihak yang tidak mengakui, yang harus ditempuh adalah melakukan gugatan perdata kepengadilan. Jika subjek perjanjian dipermasalahkan atau tidak sesuai dengan syarat sahnya perjanjian maka dilakukan melalui gugatan kepengadilan. Jika objek perjanjian yang dipermasalahkan, perjanjian batal demi hukum.

Usaha Toko Bypass Teknik adalah perjanjian kerjasama persekutuan modal usaha, antara Indrawan dengan Rusdi, tentunya KUHPerdata terkait hukum perjanjian berlaku pada perkara ini, secara spesifik berlaku pasal 1340 dan 1646 KUHPerdata yang berbunyi ”Persekutuan bubar ketika salah satu pihak meninggal dunia”. Anak-anak Rusdi bukan siapa-siapa dalam perjanjian kerjasama antara Indrawan dengan Rusdi. sehingga mereka tidak ada hak melakukan perbuatan hukum dalam usaha tersebut. Hal tersebut dapat kita lihat dalam KUHPerdata pasal 1340 Berikut, “Pihak ketiga tidak dapat dibebani dan tidak boleh mengambil manfaat karenanya ”, anak dan istri Rusdi tidak berhak jika tidak mengakui perjanjian/tidak bersedia menerima kewajiban Rusdi.

Hukum bertujuan untuk keadilan, dimana letak keadilan jika hak Rusdi diambil sedangkan kewajibannya diabaikan. Kita sebagai umat beragama tentunya mengetahui bahwa setiap orang yang meninggal dihimbau jika ada memiliki hutang-piutang, agar diselesaikan dengan Ahli Waris. Dalam prakteknya orang yang masih hiduplah yang dibebankan kewajiban tersebut, terutama anak dan istri Rusdi.  Sehingga, setidaknya, ketika Yenita istri Rusdi (alm) berasumsi demikian, tentunya tetap harus mematuhi Pasal 1100 KUHPerdata yang menyebutkan, “Para waris yang telah menerima suatu warisan diwajibkan dalam hal pembayaran utang/kewajiban. Berikut dalam pasal 1337 KUHPerdata menyatakan bahwa, “suatu sebab adalah terlarang apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum”.

Jika Undang-Undang telah melarang Pihak ketiga mengambil manfaat dari objek perjanjian tersebut. Ketika masyarakat melapor ke polisi, kewajibannya tentunya adalah mengusut perkara yang dilaporkan, bukan berwacana dan membela pihak terlapor.

Pasal 1340 KUHPerdata Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ke tiga, tak dapat pihak-pihak ketiga mendapat manfaat karenanya, selain dalam hal yang diatur dalam pasal 1317, Pasal 1337 KUH Perdata menentukan bahwa, “suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum”. Pasal 1338 ayat (1) menentukan bahwa, “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”. Pasal 1313 KUHPerdata, menyebutkan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan satu orang atau lebih yang mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Pasal 833 ayat (1) KUH Perdata menyatakan, “Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. Berdasarkan pasal diatas, anak dan istri dari pewaris berhak, seluruh harta pewaris harus sudah dibuktikan dengan penetapan waris dari pengadilan negeri. Sehingga, tidaknya, ketika Yenita istri almarhum Rusdi berasumsi demikian,tentunya tetap harus mematuhi Pasal 1100 KUHPerdata yang menyebutkan, “Para waris yang telah menerima suatu warisan diwajibkan dalam hal pembayaran utang.

Tanggapan terkait dengan LP/B/28/II/2023/SPKT Polda Sumbar, kami menangapi surat SPPHP yang di kirim oleh Kasat Reskrim Polresta Padang.

SPPHP yang telah kami terima terkhir tanggal 13 November 2023, berbunyi laporan telah ditindak lanjuti, telah meminta keterangan para pihak, dan keterangan ahli, berdasarkan hasil penyelidikan perkara tersebut adalah perkara perdata. Jika saudara tidak menghadirkan saksi ahli lain, kami akan mengadakan gelar perkara terhadap laporan tersebut. Demikian bunyi SPPHP tersebut.

Jawaban pelapor.

Bahan pertimbangan untuk Bapak Kapolresta Padang.

  1. Pertama, kami melapor sangat kesulitan, mulai dari bulan September 2021, kami baru bisa melapor pada tanggal 10 Februari 2023, dengan LP/B/28/II/2023/SPKT Polda Sumbar.
  2. Kapolda Sumbar telah mengirim Surat Telegram ke Kapolresta Padang tanggal 6 Januari 2023. Kami belum mendapatkan hasil dari apa yang dilakukan Polresta Padang. Tentunya terkait tiga pengaduan sebelumnya.
  3. Laporan yang kami lakukan, atas dasar petunjuk dari Kapolda Sumbar kepada Akbp Rooy Noor SIK, jadi sebenarnya yang akan melakukan penyelidikan adalah Kasubdit III Akbp(Pol) Rooy Noor SIK. Namun entah apa alasan Dirreskrimum, laporan kami dilimpahkan ke Polresta Padang. Pada hal, TKP perkara ada yang di Lima Puluh Kota. Tentunya Polresta Padang akan kesulitan melakukan hal ini. Laporan telah kami lakukan di Polda Sumbar, dalam gelar, kami diminta koordinasi dengan penyidik Polresta Padang.
  4. Hal ini, agar menjadi pertimbangan bagi Bapak Kapolresta Padang, Saya adalah ketua wilayah FRN yang dipimpin oleh Bapak R Mas MH Agus Rugiarto SH MH atau Agus Flores SH MH. Jika Polressta bisa proses perkara ini di Polresta Padang, saya tidak akan minta bantuan beliau. Tapi jika perkara ini kembali di hentikan penyelidikannya, tentunya perkara ini akan diurus oleh ketum saya Agus Flores ke Kapolri.
  5. Alasan yang lebih lengkap kami buat dalam jawaban klarifikasi Ombudsman RI. Yang kami lampirkan berikut ini.
  6. Tindak Pidana di Bypass Teknik, setidaknya 15 peristiwa pidana, oleh sebab itu kami berharap dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Saya sudah melapor langsung ke Kapolda Sumbar. Melalui WA, Bapak Kapolda minta Saya langsung berhubungan ke Bapak Kapolresta Padang. Berdasarkan hal tersebut, tentunya sekarang kebijakan ada ditangan Bapak, semoga saja Kasat Polresta Padang tidak menghentikan penyelidikan perkara ini. Tetap mengusut peristiwa lainnya seperti pemalsuan surat SKU dan pemalsuan nama toko Bypass Teknik di Lima puluh Kota serta peristiwa lainnya.

Demikian, surat ini saya buat, terima kasih Bapak Kapolresta Padang.

Padang, 22 November 2023, Hormat saya. INDRAWAN

Lampiran surat

Padang, 9 November 2023, Nomor : 05/LSM KOAD/XI/2023, Perihal : Tanggapan pelapor

Kepada Yth: Kepala perwakilan OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Sumatra Barat

Dengan Hormat,

Do’a dan harapan kami, ibu dalam keadaan sehat serta sukses dalam menjalankan tugas sehari hari, Amiin.

Bersama ini kami kirimkan tanggapan surat Ombudsman RI tanggal 9 November 2023. Agar Ombudsman tidak hanya mendengar salah satu pihak, sehingga terjadi kesalahan dalam mengambil keputusan.

Kembali kami tulis surat tanggapan atas klarifikasi terhadap Polsek Kuranji, Polresta Padang, terhadap tiga perkara yang telah kami laporkan, jadi bukan cuma bagwassidik yang periksa, Polsek Kuranji, Polresta Padang juag harus kembali diperiksa.

Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang memiliki wewenang melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, diantara tugasnya adalah menerima dan memeriksa laporan masyarakat.

Sesuai tugasnya tersebut, Kami membalas surat Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat, atas laporan dari kami LSM KOAD, mengenai dugaan Maladministrasi berupa penundaan berlarut oleh Penyidik/Penyidik Pembantu, Bagwassidik Polda Sumatera Barat, perihal dugaan tindak pidana yang terjadi di Toko Bypass Teknik.

Kami harap laporan kami ini bisa selesai dengan baik dan seadil-adilnya, tidak ada lagi pihak yang dirugikan, sehubungan dengan itu, kami coba memberikan penjelasan.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat telah melakukan tindak lanjut dengan meminta penjelasan atau klarifikasi pertama secara langsung kepada terlapor pada tanggal 01 November 2023 yang dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Nomor 018994.2023 (1).

Berdasarkan pokok-pokok penjelasan dan dokumen tersebut, pada intinya terlapor menyampaikan bahwa:

Terhadap keberatan Pelapor terhadap Surat Tanda Terima Pemberitahuan  Nomor STTP/284 tanggal 7 Desember 2021, Kabidpropam Polda Sumbar melalui nota dinas tanggal 20 Juli 2022 merekomendasikan kepada Kapolda Sumbar untuk memerintahkan Direskrimum Polda Sumbar agar Kabagwassidik Krimum Polda Sumatera Barat melakukan supervisi terhadap Nomor STTP/284 tahun 2021. Berikutnya Kepada Kapolresta Padang diminta agar Kasatreskrim Polresta Padang mengawasi laporan yang ditangani oleh Satreskrim.

Penjelasan pelapor

Surat Tanda Terima Pengaduan  Nomor STTP/284, tanggal 7 Desember 2021, adalah sebuah pelanggaran, dimana undang undang mengharuskan Polri menerima laporan, pasal 6 SPKT wajib memberikan STTL atau laporan Polisi, artinya, menurut UU(KUHAP) pasal 108 ayat 1 dan 6. Masyarakat diberikan hak oleh negara untuk melapor, Polri diwajibkan memberikan Surat Tanda terima Laporan(STTL) sedangkan pengaduan hanya wajib dilakukan terkait dengan pasal yang merupakan DELIK ADUAN, dan pasal 6 Polri wajib menerima laporan tersebut dengan memberikan Surat Tanda Terima Laporan. Ketika Polri tidak melakukan, hal Ini merupakan suatu pelanggaran, karena UU dilanggar.

Pengaduan bisa dilakukan jika pasal yang disangkakan merupakan delik aduan seperti, pasal perzinaan, pencemaran nama baik, pencurian dalam keluarga dan lain lainnya. Jika pasal ini yang diduga dilakukan, barulah dilengkapi dengan pengaduan, jika tidak maka Polri hanya wajib menerima laporan sesuai dengan SOP.

Alasan dilakukannya pengaduan, karena banyak perkara yang tidak selesai oleh penyidik Polsek, Polresta dan Polda Sumbar, oleh sebab itu keluarlah Perkaba Reskrim tentang SOP bagaimana proses melapor dilaksanakan oleh SPKT.

Disuatu sisi hal ini ada benarnya, disisi lain, ketika SOP dimanfaatkan oleh oknum oknum anggota Polri untuk mengambil keuntungan pribadi atau kelompok, akhirnya semua pasal dijadikan pengaduan, hal ini menyebabkan terjadinya pelanggaran hukum (pelanggaran KEPP).

Terhadap keberatan yang disampaikan Pelapor melalui surat Nomor 07 Tahun 2022, tanggal 20 Juni 2022. Bagwassidik Polda Sumatera Barat telah melakukan permintaan klarifikasi pada tanggal 2 Agustus 2022 kepada Pelapor, Faisal  Ferdian, Istri Rusdi, Novelona (Notaris), Masrul (Lurah Sungai Sapih), Marlin (wartawan), penyidik Polsek Kuranji, dan penyidik Polda Sumbar dengan hasil:

Disarankan agar Pelapor mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Padang terkait penguasan aset, ganti kerugian tentang modal usaha berdasarkan perjanjian kerja sama tahun 2018 antara Rusdi dan Indrawan.

Penjelasan pelapor

Polri ada untuk menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat. Polri tidak pada posisi pemberi saran, kewajiban Polri adalah melakukan proses hukum sesuai dengan aturan hukum dan perundang undangan.itu yang kami minta kepada Polri.

Terhadap laporan kami, khususnya STTP/284 dan STTP/303 tanggal 7 Desember 2021 dan 26 Desember 2021 seharusnya.

Diproses dengan benar sesuai aturan hukum, jangan keluar jalur, ketika kami telah melapor dan diterima, Polri seharusnya melakukan penyelidikan. Jika syarat terpenuhi lanjutkan proses penyidikan. Hal itu tidak dilakukan oleh Polri. Laporan kami dialihkan kepengaduan, Sementara kami diminta melengkapi bukti-bukti, penyidik Polri seharusnya lakukan penyelidikan dengan benar, Polri jangan mengada ada, jangan berbohong, Polri tidak tidak melakukan penyelidikan sesuai aturan UU, KUHAP,Perkapolri, KUHP, KUHPerdta sebagai pedoman).

Gugatan perdata kepengadilan memang harus dilakukan, untuk mendapatkan hak. Namun hal itu bukan terhadap pihak lain, hanya berlaku terhadap pihak yang berjanji (Pihak Rusdi dan Indrawan). Karena Rusdi telah meninggal dunia maka pasal keperdataan yang harus dipedomani pasal 1646 KUHPerdata.

Polri tidak perlu mencari kelemahan kami sebagai pelapor, surat surat kami semua tidak ada yang dipalsukan. Polri adalah penegak hukum, bukan lawan dari pelapor. Sekarang Polri memposisikan sebagai lawan pelapor. Polri seakan akan melindungi penjahat, menjual semua barang barang Bypass Teknik. Polri biarkan hal tejadi.

Jika saya akan melakukan gugatan, tentunya adalah pihak yang melakukan perjanjian kerjasama yaitu para pihak dalam Hal ini (Indrawan dan Rusdi). Sedangkan Pihak ke Tiga tidak masuk pihak yang dapat mengambil manfaat terkait perjanjian tersebut. Ini yang harus dipahami oleh penyidik Polri.

Penguasaan aset usaha Bypass Teknik oleh Pihak ketiga merupakan perbuatan pidana, jika dilakukan oleh bukan para pihak yang berjanji (Rusdi dan Indrawan), hanya kami (Rusdi dan Indrawan)yang memiliki hak dalam usaha Bypass Teknik (Sesuai aturan UU pasal 1340 KUHPerdata).

Laporan Tindak pidana yang kami lakukan, terjadi saat Rusdi masih hidup (bulan September 2021), sehingga tidak satu orangpun yang berwenang selain kedua belah pihak (Rusdi dan Indrawan).

Makanya, ketika ditanya ke Kapolsek Kuranji dan Kapolresta Padang, Kasat Reskrim Polresta Padang, para pemangku jabatan lainya, tidak kurang sebilan kali mengganti-ganti jawaban, ketika bohong mereka ketahuan, dengan kata lain para pemangku jabatan tersebut terpaksa berbohong lagi untuk menutup kebohongan sebelumnya.

Apalagi laporan perkara nomor STTP/284, dan STTP/303 tanggal 7 Desember 2021, 26 Desember 2021 adalah barang yang di service di Bypass Teknik Lima Puluh kota, tidak tarkait dengan objek perjanjian kerjasama, Polsek Kuranji meminta bukti asli dari pelapor. Demikian ketatnya Polsek kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar mengawal perkara ini. Sampai  sampai Bidpropampun ikut berperan untuk tidak melakukan proses pelanggaran KEPP. Sebagai contoh barang bukti telah disita polsek berupa mesin pompa air kipor, saksi saksi ada Mashendri dan Suradal. Laporannya jga tidak berjalan sebagai mana mestinya. Polsek berdalih lagi dengan mengatakan tentang bukti kepemilikan, pelapor tidak bisa menunjukkan bukti asli, pada hal, bukti pembelian yang dikirim melalui Whastapp. Bukti yang dikirim melalui Whastapp adalah bukti hukum yang sah, jika tidak, maka UU ITE sulit untuk dibuktikan. Karena sudah ada ketentuannya.

Jadi Polsek Kuranji dan Polresta Padang perlu menabah wawasannya agar perkara yang dilaporkan masyarakat tidak berhenti ditengah jalan.

  1. Statemen Bagwasidik Polda Sumbar, Bagwassidik Polda Sumbar melakukan permintaan klarifikasi pada tanggal 2 Agustus 2023 kepada Pelapor, Faisal Ferdian, Istri Rusdi, Novelona (Notaris), Masrul (Lurah Sungai Sapih), Marlin (wartawan), penyidik Polsek Kuranji, dan penyidik Polda Sumbar.

Statemen Bagwasidik Polda Sumbar tidak benar, klarifikasi hanya dihadiri oleh:

  • Polri 12 orang
  • Faisal Ferdian dan Ivan(tidak oleh yang lain)
  • Indrawan dan istri pelapor

Disini terjadi lagi kebohongan, Novelona Anggraini SH, Masrul (Lurah), dan Istri Rusdi, tidak hadir dalam gelar perkara tanggal 2 Agustus 2023 (dalam surat Ombudsman 2 Agustus 2022).

  1. Terhadap 2 barang dilaporkan Pelapor tidak didukung bukti. Peristiwa yang dilaporkan tidak cukup bukti karena Pelapor tidak dapat membuktikan kepemilikan berupa kwitansi pembelian mesin pompa air.

Penjelasan pelapor

Tidak didukung cukup bukti kata Polsek Kuranji, sesungguhnya Pelapor telah menyerahkan bukti-bukti ke Polsek Kuranji dan Polresta Padang. Jika bukti tersebut hilang kami akan kembaliakan berikan bukti tersebut.

Jika penyidik mengatakan tidak cukup bukti, karena mengumpulkan bukti bukti adalah pekerjaan penyidik Polri, artinya penyidik belum bekerja, penyidik belum melaksanakan tugas, sesuai aturan hukum dan perundang undangan.

  1. Laporan di Polsek Kuranji telah dilakukan penyelidikan dengan hasil bahwa, laporan bukan tindak pidana dan perkara telah dihentikan penyelidikannya. Apabila ada novum baru dapat diberikan kepada penyidik Polsek Kuranji/Polresta Padang.

Polsek Kuranji telah lakukan penyelidikan, tapi belum sesuai dengan aturan hukum dan perundang undangan. Penyidik Polsek Kuranji belum melakukan olah TKP, Polsek Kuranji belum memasang garis Polisi di TKP,  jika olah TKP sudah dilakukan, Polsek Kuranji akan mendapatkan data data, bukti petunjuk berupa sisa barang yang disetor milik pelapor di Bypass Teknik dan hal-hal lain yang diperlukan untuk mengungkap perkara ini. Dalam hal ini, diduga Polsek Kuranji telah menghalangi pelapor untuk mendapakan haknya(melapor di tukar menjadi pengaduan).

Hak untuk melapor dilindungi UU, Polri wajib menerima Laporan (diwajibkan oleh UU), jika Polsek Kuranji tidak melaksanakan, artiya telah terjadi pelanggaran KEPP dan tindak pidana.

Apalagi dalam hal ini bukti mesin pompa air merk Kipor 4inc telah disita oleh Polsek Kuranji, artinya perkara ini telah(sedang) dalam penyidikan. Ketika dihentikan Polsek Kuranji hanya mengeluarkan SPPLID bukan SP3. disini terjadi lagi keanehan dari satu sisi penyidik katakan perkara sedang dalam penyelidikan kenyataan sudah dalam penyidikan (kebohongan berulang dilakukan Polsek Kuranji).

Bagwassidik Polda Sumbar menyampaikan hasil pelaksanaan klarifikasi tanggal 2

Agustus 2022 kepada Direskrimum Polda Sumbar pada tanggal 1 September 2022.

Hal ini juga berbeda dengan yang terjadi, gelar perkara diadakan 2 Agustus 2023 bukan 2 Agustus 2022.

  1. Terhadap keberatan Pelapor yang disampaikan melalui surat No: 07 Tahun 2022 tanggal 20 Juni 2022, Bagwassidik Polda Sumatera Barat kembali melakukan permintaan klarifikasi pada tanggal 13 September 2022 kepada pihak terkait dengan hasil:
    1. Penyelidikan dilanjutkan dengan bukti kepemilikan yang dimiliki oleh Pelapor dengan mencocokkan barang bukti kepemilikan, secara detail sehingga tergambar dugaan pidana penggelapan yang dilaporkan.
    2. Kedua kasus diperiksa kembali dengan alasan diduga ada pidana penggelapan.
    3. Kasus akan digelar kembali setelah pulbaket.
  2. Bagwassidik Polda Sumbar menyampaikan hasil pelaksanaan klarifikasi tanggal 13 September 2022, dilaporkan kepada Direskrimum Polda Sumbar pada tanggal 11 Oktober 2022. Diperintahkan untuk penyelidikan lanjutan dan kembali memanggil saksi saksi.
  3. Terhadap keberatan Pelapor tentang tidak adanya kepastian hukum terhadap STTP Nomor 284, STTP Nomor 303, surat Indrawan Nomor 1 Tahun 2022 tanggal 16 Oktober 2022, Bagwassidik Polda Sumbar melakukan klarifikasi kepada para pihak tanggal 29 November 2022 dengan hasil, peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana.

Penjelasan pelapor

Bagwassidik Polda Sumbar sepertinya kebingungan, terlihat dari hasil gelar perkara, sebelumnya dinyatakan penyelidikan lanjutan dan memanggil saksi saksi, pada poin 6 diatas kembali lagi dengan pendapat bukan Tindak Pidana.

Polri mengatakan perkara kami bukan tindak pidana, harus dengan dasar hukum yang jelas, bukan tindak pidana berdasarkan keterangan DR Fitriati SH MH. Setelah dikonfirmasi kepada Dr Fitriati SH MH, dikatakannya bahwa dia hanya mendapatkan keterangan terkait dengan perjanjian kerjasama Rusdi dan Indrawan. Bukan terkait barang service atau barang titipan, bukan terkait pelaku bukan terkait waktu kejadian.

Keterangan saksi ahli merupakan salah satu alat bukti, masih ada 4 alat bukti lagi yang harus dicari, diantaranya adalah surat surat, keterangan saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa. Hakim memutus perkara minimal berdasarkan dua alat bukti yang sah. Hanya saja diawal pemeriksaan/penyelidikan belum diperlukan saksi ahli.

Laporan pengaduan dengan nomor STTP/284 dan nomor STTP/303, tidak bisa disamakan, satu laporan perkara barang yang diservice di Bypass Teknik Lima Puluh Kota dan satunya lagi, berupa barang objek perjanjian kerjasama (Rusdi dan Indrawan). STTP/303 dikatakan bukan tindak pidana, merupakan pentunjuk bahwa penyidik Polri kurang pengetahuan, kurang memahami kontruksi pidana perkara, hal itu merupakan kesalahan berat yang dilakukan Polsek Kuranji. Dimana ketika suatu perbuatan dikatakan bukan tindak pidana, menyebabkan kejahatan terjadi terus menerus. Perbuatan Pidana atau tidak ditentukan oleh terpenuhinya unsur pidana.

Dalam hal kepemilikan, apakah terduga pelaku menjual barang milik sendiri atau milik pihak lain. Saat RJ di Polsek Kuranji, dikatakan oleh terduga pelaku bahwa barang yang dijual bukan milik pelaku, tapi kepunyaan orang tua atau ayahnya (Rusdi).

Dalam hal ini peritiwa pidana terjadi saat Rusdi masih hidub. Yang jelas terduga pelaku tidak punya hak untuk menjual barang tersebut.

Akibatnya, kejahatan dibiarkan terjadi setiap hari dan terus menerus, artinya TUGAS dan FUNGSI Polri tidak terlaksana. Sedangkan Polri sibuk beradu argumentasi mempertahan pendapatnya atau keputusan sebelumnya.

Tugas dan fungsi Polri  adalah melakukan penegakkan hukum, melayani, mengayomi, hingga terciptanya keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Disisi lain dalam hal ini, harta kekayaan masyarakat tidak terlindungi oleh Polri. Seperti yang disebut dalam perkapolri nomor 7 tahun 2022.

Tidak diterimanya melapor, adalah pelanggaran atas UU, secara khusus kembali dijelaskan oleh pelapor:

  1. Berdasarkan pasal 108 ayat 1 KUHAP, disebutkan bahwa Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis kepada penyidik Polri, pasal 108 ayat 6 setiap pelapor atau pengadu wajib diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan atau Pengaduan (STPL/P) oleh penyelidik atau penyidik. Sering dalam hal ini, Polisi bermain dengan Laporan atau Pengaduan. Sesungguhnya keduanya harus di daftarkan dalam administrasi kepolisian. Apalagi sekarang Polisi sudah bertransformasi menjadi Polri yang presisi.
  2. Sesungguhnya dalam suatu Perikatan atau Perjanjian, bisa saja terjadi peristiwa pidana. Memang Perikatannya adalah perkara perdata, tapi selama perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur pidana pasal yang disangkakan, berikut waktu kejadian setelah sakit dan sebelum meniggal dunia, tentang kewenangan berlaku hukum persekutuan modal, tentunya yang berwenang adalah pemilik modal, calon tersangkanya adalah keluarga Rusdi (adik, anak, istri dan adik istri Rusdi) anak dan adik istri Rusdi tidak memiliki hak dalam usaha Bypass Teknik. Karean disebut dalam pasal perdata hanya para pihak yang berhak, pihak lain tidak memiliki hak tersebut.
  3. Terkait Perjajian, dengan disewanya Bangunan toko oleh pihak lain, sama saja dengan mengambil atau menguasai hak milik orang lain seluruh atau sebagian. Karena dengan menyewa bangunan pada prinsipnya, dapat diartikan permbuatan menguasai barang barang yang dimaksud.
  4. Khusus untuk peristiwa pidana, sesuai dengan kronologis diatas, karena pihak lain yang dimaksud dalam pasal 1340,1338,1337 KUHPerdata, tidak dibenarkan oleh UU, karena bukan para pihak, karena bukan pemilik modal, pihak lain tidak boleh dirugikan dan tidak boleh mendapat manfaat karenanya. Karena sesuai dengan pasal 1315, 1338 KUHPerdata.
  5. Terlapor terindikasi ingin memiliki, pertanggal 3 Agustus 2021 – 8 November 2021, dengan tidak mengakui hak dari pemilik modal. Dalam pasal sangkaan sudah jelas bahwa barang sesuatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain, artinya bukan kepunyaan pelaku/calon tersangka atau calon terdakwa.
  6. Pembuktiannya dapat dilakukan oleh pelaku sendiri bahwa barang yang dijual diambil tersebut bukan milik pelaku. Bukan orang lain yang harus membuktikan. Jika orang lain yang harus membuktikan, maka setiap orang seharusnya dijadikan sebagai saksi. Oknum anggota Polri dalam hal ini, seakan tidak paham akan unsur perkara, para penyidik, Kapolsek dan Kasat Reskrim Polresta Padang menghindar ketika bicara unsur perkara, seharusnya anggota Polri yang bertugas harus dibekali ilmu dan wawasan yang luas, sehingga tidak terkesan bahwa bahwa penyidik berpihak kepada terlapor, membiarkan kejahatan terjadi setiap hari.
  7. Dugaan perstiwa pidana terjadi pada saat Rusdi sakit dan sebelum meninggal dunia, pelaku adik dan anak Rusdi dan objeknya barang milik Indrawan 40% dari keseluruhan objek Perjanjian kerjasama, yang terletak digudang dan toko Bypass Teknik. Sedangkan gudang tersebut dalam keadaan terkunci. tentunya yang memiliki kewenangan hanya pemilik modal (Indrawan dan Rusdi). Jika adik dan anak melakukan perbuatan hukum tentu harus ada surat kuasa dari pemilik modal.

Jawaban Ombudsman RI

Bagwassidik Polda Sumbar menyampaikan hasil pelaksanaan klarifikasi tanggal 29 November 2022 kepada Direskrimum Polda Sumbar pada tanggal 8 Desember 2022.

Terhadap keberatan Pelapor, tentang tidak adanya kepastian hukum terhadap STTP Nomor 284, STTP Nomor 303, surat Indrawan Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 20 Desember 2022, akhirnya Polda Sumbar mengeluarkan telegram kepada Kapolresta Padang tanggal 6 Januari 2023 dengan isi:

  1. Melaksanakan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, proporsional, objektif, transparans, dan akuntabel serta melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara dimaksud dengan mempedomani Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
  2. Optimalkan dan berdayakan peran Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polresta Padang, untuk melakukan pengawasan atas penyelidikan/penyidikan yang telah dilakukan.
  3. Segera lakukan mediasi dengan menghadirkan para pihak berperkara untuk dilakukan musyawarah dan fokus pada jumlah modal yang disetor oleh Pelapor kepada Rusdi.
  4. Segera kirimkan laporan kemajuan dengan melampirkan bukti kepada Kapolda Sumbar.

Penjelasan pelapor

Tanggal 6 Januari 2023, belum terjadi laporan Polisi. Tentunya yang dimaksud adalah tiga pengaduan di Polsek Kuranji dan Polresta Padang. Jika Polresta patuh dan taat kepada atasan(Kapolda Sumbar), Polresta Padang seharusnya telah menerima laporan, bukan menerima pelimpahan laporan dari Polda Sumbar tanggal 10 Februari 2023.

Sesungguhnya, dari bukti bukti yang kami dapatkan selama melapor, Polresta  Padang pada posisi tidak ingin perkara Bypass Teknik ini berproses dengan benar. Buktinya Semua isi telegram Kapolda Sumbar diabaikan, bukankah perintah atasan  adalah merupakan larangan bagi anggota Polri (perkapolri nomor 7 tahun 2022).

Oknum penjabat di Polresta Padang ketahuan berbohong saja masih mencari celah untuk pembelaan diri, jika salah akui salah, ternyata Polri tidak presisi di daerah Sumbar.

Institusi Polri dijadikan sebagai tameng terjadinya kejahatan, hal ini bukan mengada ada, nyata kami alami. Laporan terkait dengan Pengaduan di Polresta Padang STTP/636 tidak disebut khusus oleh Polda Sumbar.

Mari kita perhatikan Kutipan Perkapolri Nomor 7 tahun 2022 berikut:

Pada hal dalam Paragraf 2 tentang etika kelembagaan, Pasal 10 disebutkan sebagai berikutnya :

(1)  Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan, dilarang:

  1. Melakukan perbuatan  yang  tidak  sesuai  dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan, dan/atau standar operasional prosedur, meliputi: Penegakan hukum, Pengadaan barang dan jasa, Penerimaan anggotaPolri, Pendidikan pengembanga
  2. Penerbitan dokumen dan/atau produk Kepolisian terkait pelayanan masyarakat tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
  3. Menyampaikan dan menyebarluaskan informasi yang tidak dapat dipertangung jawabkan kebenarannya tentang  Polri  dan/atau  pribadi pegawai negeri pada Polr
  4. Menghindar dan/atau menolak Perintah Kedinasan dalam rangka Pemeriksaan internal yang dilakukan oleh fungsi pengawasan terkait dengan Laporan atau Pengaduan masyaraka
  5. Menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan;
  6. Melaksanakan tugas tanpa Perintah Kedinasan dari pejabat yang berwenang, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  7. Melakukan permufakatan  Pelanggaran  KEPP  atau disiplin atau tindak pidan

(2)   Larangan dalam penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a angka I, dapat berupa:

  1. Mengabaikan kepentingan  pelapor,  terlapor,  atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Merekayasa  dan    memanipulasi    perkara    yang menjadi  tanggung  jawabnya  dalam  rangka penegakan hukum;
  3. Melakukan penyidikan  yang  bertentangan  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena adanya campur tangan pihak lain;
  4. Menghambat kepentingan   pelapor,  terlapor,  dan pihak terkait lainnya yang sedang berperkara untuk memperoleh haknya dan/atau melaksanakan kewajibannya;
  5. Mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangan dan/atau merekayasa barang bukti;
  6. Menghambat  dan   menunda   waktu   penyerahan barang bukti yang disita kepada pihak yang berhak/berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Menghambat  dan   menunda   waktu   penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum;
  8. Melakukan penghentian  atau  membuka  kembali penyidikan tindak pidana yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Melakukan  hubungan    atau    pertemuan    secara langsung atau tidak langsung di luar kepentingan dinas dengan pihak-pihak terkait dengan perkara yang sedang ditangani dengan landasan itikad buruk;
  10. Melakukan keberpihakan dalam menangani perkar

Setelah surat Kapolri Nomor R/1298/VI/WAS.2.4./2023/ITWASUM tanggal 23 Juni 2023, permintaa klarifikasi surat pengaduan Ir Indrawan. Surat Kapolda R/390/VII/WAS.2.4./ Itwasda tanggal 25 Juli 2023.

Perkara ini menurut ITWASUM mabes Polri dalam surat nomor B/6933 VIII/WAS.2.4./2023, tanggal 28 Agutus 2023 masih berproses, Polri sedang mengumpulkan bukti(dengan ditemukan Novum/Bukti baru). Untuk selesainya tiga pengaduan ke Polsek Kuranji dan Polresta Padang ini, Ombudsman-RI jangan tutup perkara ini. Kami ingin tau dimana letak kesalahan yang terjadi. Ombusdman-RI minta agar proses hukum perkara ini digabungkan ke Laporan Polisi tanggal 10 februari 2023, selanjutnya Ombudsman-RI lanjutkan proses.

Demikian tanggapan pelapor terkait surat yang berisikan hasil klarifikasi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, meminta memberikan tanggapan atas penjelasan yang dimaksud dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat Ombudsman RI.

Demikian atas perhatian, kami ucapkan terima kasih.

Padang, 9 November 2023

Surat kedua ke Ombudsman RI

Padang,  18 November 2023, Nomor 06/LSM KOAD/XI/2023,  Lampiran 1 berkas

Perihal           :  Tanggapan surat yang ditembuskan ke pelapor tanggal 14 November 2023 terkait LP/B/28/II/2023/                              SPKT/Polda Sumbar

Kepada Yth: Pimpinan OMBUDSMAN-RI,  Wilayah Sumbar

Alamat Jl. Sawahan No.58, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang-Sumatera Barat, Telepon: 0751-892521, Layanan Pengaduan: 0811 955 3737, Email: [email protected], Website:www.ombudsman.go.id

Dengan Hormat,

Do’a dan harapan kami, ibu dalam keadaan sehat serta sukses dalam menjalankan tugas sehari hari, Amiin.

Bersama ini kami kirimkan tanggapan surat Ombudsman RI tanggal 14 November 2023. Agar Ombudsman tidak hanya mendengar salah satu pihak, sehingga terjadi kesalahan dalam mengambil keputusan.

Agar kebijakan yang diambil tidak salah dan berkeadilan maka berikut kami kirimkan surat jawaban kami ini.

Demikianlah surat kami, terimakasih.

PENJELASAN PELAPOR TERKAIT HASIL KLARIFIKASI DENGAN OMBUDSMAN-RI

Agar Ombudsman RI tidak salah dalam mengambil kebijakan, maka pelapor menjawab dengan cara menyebutkan hasil klarifikasi Ombudsman RI dengan penyidik Polresta Padang(terlapor), diikuti dengan jawaban atau tanggapan pelapor.

Setelah menerima surat dari Ombudsman RI, tanggal 16 November 2023, berikut jawaban pelapor.

Hasil klarifikasi dengan terlapor oleh Ombudsman

Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/28/II/2023/SPKT/Polda Sumbar, tanggal 10 Februari 2023, terlapor meminta klarifikasi kepada Saudara pada tanggal 29 Maret 2023. Saudara hadir memenuhi undangan Terlapor. Permintaan klarifikasi lanjutan dilakukan kepada Saudara pada tanggal 8 April 2023. Pada tanggal 27 Juli 2023, Terlapor juga meminta klarifikasi kepada istri Saudara, anak Saudara atas nama Zaki dan saksi yang dihadirkan atas nama Ilyas.

Tanggapan pelapor

Benar terlapor telah meminta klarifikasi pada tanggal tanggal 29 Maret 2023. Saya hadir memenuhi undangan Terlapor. Permintaan klarifikasi lanjutan dilakukan kepada Saudara pada tanggal 8 April 2023. Pada tanggal 27 Juli 2023, Terlapor juga meminta klarifikasi kepada istri Saudara, anak Saudara atas nama Muhammad Zaki Arasy dan saksi yang dihadirkan atas nama Muhammad Ilyas.

Tetapi tidak benar, tanggal 29 Maret 2023, Saya mengajukan saksi atas nama Ivan dan Bayu. IVAN DAN BAYU adalah Karayawan Faisal ferdian, tidak mungkin mereka mau bersaksi untuk saya, tapi benar atas nama Marlim, Marlim benar telah diundang oleh penyidik, tetapi saat itu, tidak bisa hadir, karena ada urusan keluarga ke Bandung.

Hasil klarifikasi dengan terlapor oleh Ombudsman

Pemeriksaan terhadap terlapor atas nama Faisal dan Surya Alam dilakukan tanggal 18 Mei 2023. Mulyadi yang merupakan adik kandung Rusdi tidak dapat hadir karena alamat tidak ditemukan. Dari pihak terlapor menghadirkan saksi atas nama Arif Fuadi yang merupakan Kepala Desa Rambai, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman. Hal ini dikarenakan surat keterangan kematian Rusdi dari pihak Faisal diketahui oleh Kepala Desa Rambai tertanggal 8 November 2021.

Tanggapan pelapor

Mulyadi, Faisal Ferdian dan Sulaiman Surya Alam adalah terlapor diduga pelaku, sehingga ketika Mulyadi tidak hadir memberikan keterangan tentunya keterangan tidak lengkap. Keterangan mereka nantinya akan menjadi keterangan terdakwa dalam sidang di pengadilan, keterangan terdakwa dalam sidang di pengadilan adalah salah alat bukti.

Keterangan mereka sangat penting karena mereka diduga sebagai pelaku tindak pidana yang dilaporkan.

Hasil klarifikasi dengan terlapor oleh Ombudsman

Surat keterangan kematian Rusdi dari Wali Nagari Sarilamak yang dihadirkan oleh Pelapor, ditindaklanjuti oleh Polresta Padang dengan surat klarifikasi Nomor: B/1975/V/2023/Reskrim tanggal 28 Mei 2023. Namun Wali Nagari Sarilamak tidak memenuhi undangan. Undangan klarifikasi kepada Lurah Sungai Sapih melalui surat Nomor: B/1974/V/2023/Reskrim tanggal 28 Mei 2023. Lurah tidak memenuhi undangan, sementara penyidik membutuhkan keterangan terkait pembatalan surat keterangan usaha atas nama Indrawan tertanggal 9 November 2021.

Tanggapan pelapor

Kami kutip dari jawaban diatas, bahwa penyidik membutuhkan keterangan terkait pembatalan Surat Keterangan Usaha/SKU atas nama Indrawan tertanggal 9 November 2021. Pada hal laporan kami tidak terkait dengan bukti SKU tersebut. Karena saat kejadian Rusdi sedang sakit tanggal 3 Agustus sampai 8 November 2021. Dalam hukum Perdata, hukum perikatan/perjanjian kerjasama/persekutuan modal, berlaku pasal 1320, 1340, 1338. Pasal ini menjelaskan bahwa pihak ketiga tidak punya hak, waktu kejadian  adalah tanggal 3 Agustus 2021 s/d 8 November 2021, sebelum Rusdi meninggal dunia. Peringatan sudah diberikan 4 kali. Katakanlah penguasaan usaha setelah meniggal dunia, juga perlu dicermati bahwa harus ada ketetapan hak waris dari pengadilan, jika tidak, atas dasar apa anak,istri Rusdi almarhum menguasai Usaha Bypass Teknik. Bukankah jika salah satu pihak meninggal dunia, pasal 1646 KUHPerdata.

Katakanlah, anak Rusdi adalah penerima hak waris dari Rusdi sesuai.

  • Pasal 833 KUHPerdata, ahli waris Rusdi juga harus memenuhi Pasal 833 KUH Perdata menentukan bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal
  • Pasal 1100 yang menyatakan bahwa para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.
  • Pasal 1045 KUHPerdata, menjelaskan bahwa tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.

TENTANG SKU BYPASS TEKNIK ATAS NAMA INDRAWAN

Katakanlah salah satu SKU tersebut sudah dibatalkan oleh lurah Sei Sapih (Masrul), kami masih punya satu bukti berupa SKU bulan November 2021 yang ditanda tangani oleh Lurah sebelumnya.

Penyidik Polri harus berkeadilan, jangan perlihatkan keberpihakan, karena melanggar Perkapolri nomor 7 tahun 2022, jangan perlihatkan penyidik punya kepetingan yang sangat kuat untuk menggagalan, menjegal laporan kami. Sulit untuk dibantah, karena sebelumnya pun telah banyak kebehongan yang dilakukan, akhirnya terpatahkan, dan kejadian ini kami alami sendiri.

Laporan Tindak Pidana di Polresta Padang, waktu kejadian  adalah tanggal 3 Agustus 2021  sampai  8 November 2021, sebelum Rusdi meninggal dunia. Sehingga, keterangan Lurah Sei Sapih dan keterangan Wali Nagari Sarilamak tidak diperlukan.

Usaha penyidik untuk menyelidiki surat surat dan bukti bukti yang saya ajukan sebagai barang bukti di kepolisian adalah petunjuk bahwa penyidik Polri terindikasi menghalangi laporan Bypass Teknik.

Dari hasil klarifikasi dengan penyidik Polresta Padang diketahui bahwa, ketika kami melaporkan perbuatan seseorang (Terlapor, Terduga pelaku, Subjek). Seharusnya yang diselidiki adalah Apa, siapa dan bagaimana, kapan terjadinya perbuatan tersebut, selanjutnya penyidik mendalami data-data penjualan yang dilaporkan.

Jika penyidik Polri mendahulukan, menyelidiki kepemilikan barang milik pelapor yang diambil pelaku. hal Itu hanya satu cara untuk mengagalkan laporan. Karena bunyi pasal pencurian yang diduga adalah:

“Pasal 362 KUHP: Pasal ini menjelaskan tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain seluruh atau sebagian dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun”.

“Pasal 363 KUHP: Pasal ini membahas tentang pencurian dengan pemberatan, yang terjadi ketika seseorang melakukan pencurian dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, menggunakan senjata, atau bersekongkol dengan orang lain. Pencurian dengan pemberatan dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun”.

Sehingga dalam hal, catatan penjualan harian, juga terdapat Vibrator EY.2.0 , Scafolding/Stager dan kelengkapannya yang merupakan barang kepunyaan pelapor yang dititip di bypass Teknik, itu yang harus diselidiki.

Penyidik Polri seharusnya tidak mempermasalahkan buku penjualan yang saya ambil dari toko Bypass Teknik. Karena saya adalah pemilik modal, dalam surat perjanjian kerjasama disebutkan tugas saya membuat laporan tahunan.

Penyidik seharusnya, meminta keterangan saksi yang melihat kejadian tersebut, melakukan olah TKP di tempat kejadian perkara/TKP (belum dilakukan) sehingga kejahatan terjadi setiap hari, ini yang paling menyedihkan, kejahatan dibiarkan, polri sibuk mencari pembenaran bahwa perbuatan tindak pidana yang dilakukan terkait dengan keperdataan(penjanjian Rusdi dan Indaran), polri tidak bekerja untuk membuat terang perkara pidana yang kami laporkakan, mengumpulkan barang bukti yang mendukung laporan. Karena Polri benar benar berkeadilan (Presisi).

Sementara yang dikerjakan dan yang diutamakan penyidik adalah pemeriksaan saksi kepemilikan barang dan bukti kepemilikan Barang.

Ternyata penyelidikan yang dilakukan masih bertujuan sama dengan tiga pengaduan sebelumnya. Penyidik inginkan laporan kami dihentikan (sangat disayangkan sekali, apakah penyelidik/penyidik mengatahui tugas Polri).

Seharusnya Polri melakukan penegakkan hukum sesuai aturan UU, mengayomi, melayani, melindungi, sekarang Kapolri giat giatnya  dengan Polri presisi (prediktif, respopnsibility, tranparansi dan berkeadian). Penyidik seharusnya mendukung usaha Kapolri tersebut.

Apa yang telah pelapor katakan sebelumnya ke Dirreskrimum dan Kapolda Sumbar melalui surat, dengan dilimpahkannya laporan tersebut ke Polresta Padang, akan terjadi konflik kepentingan, seharusnya yang menjadi pertimbangan adalah pengaduan yang lebih mudah tidak bisa diselesaikan dengan benar, tidak mungkin Polresta Padang mampu mennyelesaikan yang lebih sulit.

Salah satu perkara, TKP nya di Lima Puluh Kota, juga tidak akan diselidiki oleh Polresta Padang karena terkait daerah hukum. Dan yang paling penting adalah janji dari Kapolda Sumbar untuk melakukan proses hukum di Polda Sumbar. Dengan demikian Dirreskrimum dan Bagwassidik tidak patuh dengan Kapolda Sumbar, beberapa kali bertemu kapolda sumbar saya diminta ke menghadap Direskrimum Polda Sumbar. Tapi beliau tidak bersedia menerima kami.

Dari cara penyidik Polresta Padang melakukan penyelidikan, terlihat bahwa Polresta Padang berkeinginan sekali menghalangi/menggagalkan laporan kami, bahkan jika tetap berjalan, penyidik akan menjegal laporan kami.

Usaha tersebut terlihat dari:

  • Pertama, dari kebohongan-kebohongan yang dilakukan sebelumnya, seperti: kata kapolresta Bapak Kombes Imran Amir mengatakan terlapor telah meninggal dunia, sedangkan Kasat Reskrim mengatakan belum ada alat bukti. Dan masih ada delapan
  • Kedua, perbuatan dalam melakukan penyelidikan, yang penting dikemudiankan, justru yang menggagalkan didahulukan, perbuatan tersebut jelas tidak berkeadilan. Mendahulukan pemeriksaan saksi ahli dari saksi perbuatan dan mencari bukti petunjuk, barang bukti dll.
  • Ketiga, bahkan penyidik Polresta Padang sepertinya, sengaja melalaikan proses yang seharusnya dilakukan,sambil mencari jalan lain, hingga suatu saat punya alasan mengatakan bahwa perkara tersebut adalah perkara perdata. Jalan lain yang dimaksud adalah meminta kerangan ahli. Pada hal terduga pelaku Mulyadi saja belum dipanggil (diundang), tentunya belum dimita keterangan. Dan itu sudah dari pengaduan di Polresta Padang STTP/636. Oleh sebab itu, kami sangat keberatan dengan cara-cara yang dilakukan penyidik Polresta Padang, dalam hal menangani perkara yang kami laporkan. Dapat diduga bahwa laporan Perkara nomor LP/B/28/II/2023/SPKT/Polda Sumbar akan kembali dihentikan, seperti tiga pengaduan sebelumnya. Seharusnya, setelah saksi-saksi diperiksa, penyelidikan lanjutan dilakukan dengan melakukan olah TKP (Toko Bypass Teknik), menyita mesin pompa air Kipor 4 inc yang tersisa, mesin Robin EY.2.0, menghitung seluruh barang yang tersisa dan menyita sisa barang yang belum terjual, memasang garis Polisi. (Sempurnakan penyelidikan lanjutan seperti pesan Dirreskrimum dalam SPPHP Oktober 2022)

Hasil klarifikasi dengan terlapor oleh Ombudsman

Pada saat pemeriksaan 29 Maret 2023, Pelapor menyampaikan bahwa objek laporan polisi adalah penjualan Toko Bypass Teknik tanggal 3 Agustus s/d. 8 November 2021 dengan total senilai Rp288.000.000,00 yang dibagi dua, yang mana sebagian dari nilai tersebut adalah keuntungan yang menjadi hak Pelapor sebesar 40% dengan nilai Rp57.600.000,00. Data tersebut Saudara ambil dari buku penjualan toko tanpa seizin pegawai toko. Atas hal tersebut, Penyidik/Penyidik Pembantu meminta keterangan ahli atas nama Prof. Ismansyah, pada tanggal 24 Juli 2023. Menurut Ahli, keabsahan surat diragukan karena tanggal dalam surat perjanjian kerjasama berbeda antara tanggal pembuatan dan tanggal ditandatangani. Selain itu, Pelapor melakukan hubungan hukum dengan (alm.) Rusdi, bukan dengan anak (alm.) Rusdi/Terlapor. Akibatnya, tidak ada hubungan hukum antara Pelapor dan Terlapor. Penyidik/Penyidik Pembantu memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan tanggal 16 Agustus 2023 dan menyarankan agar Pelapor menempuh jalur hukum lain.

Tanggapan pelapor

“Data tersebut Saudara ambil dari buku penjualan toko tanpa seizin pegawai toko”

Kepemilikan usaha dan barang objek kerjasama yang berada di usaha Toko Bypass Teknik adalah pemilik modal, sehingga buku buku penjualan harian tentunya juga milik kami berdua dengan Rusdi. Sehingga tidak ada salahnya jika buku tersebut saya ambil, dasarnya ada di perjanjian kerjasama(Rusdi dan Indrawan). Pegawai toko adalah karyawan usaha Bypass Teknik yang digaji setiap hari. Karyawan tidak punya hak atas kepemilikan barang objek usaha Toko Bypass Teknik.

Dikutip “ Menurut Ahli, keabsahan surat diragukan karena tanggal dalam surat perjanjian kerjasama berbeda antara tanggal pembuatan dan tanggal ditandatangani.

Keabsahan Surat Perjanjian Kerjasama tidak tergantung dari perbedaan tanggal, tapi tergantung dari terpenuhinya pasal 1320 KUHAP. Selama perjanjian tersebut memenuhi syarat sah, maka tidak ada satu orangpun yang dapat mengatakan diragukan (kecuali Rusdi) walaupun saksi ahli. Sebab perjanjian hanya berlakuk pembuatnya. Pasal 1320 syarat sahnya suatu perjanjian diperlukan adanya “sepakat, cakap, Hal terntu, Sebab yang halal. Sedangkan berikutnya pasal 1338 menentukan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”. Tentunya bukan bagi pihak lain.

Hanya kami berdua dengan Rusdi yang memiliki hak dalam usaha tersebut, apalagi jika kita lihat Pasal 1340 KUHPerdata lebih jelas lagi hak Rusdi dan Indarawan. Sedangkan pihak lain atau pihak ketiga tidak boleh mengambil manfaat dari perjanjian kerjasama Rusdi dan Indrawan.

Jika dikatakan bahwa perjanjian kerjasama tidak sah, tentunya kita harus mengetahui bahwa syarat sah suatu perjajian kerjasama pasal 1320 KUHPerdata, jika Subjek bermasalah diselesaikan dipengadilan. tapi, jika Objek yang bermasalah Perjanjian kerjasama batal demi hukum.

Pasal 1646 KUHPerdata berbunyi “persekutuan modal bubar jika salah satu meninggal dunia”.

Dikutip Hasil klarifikasi dengan terlapor oleh Ombudsman,

Pelapor melakukan hubungan hukum dengan Rusdi(alm), bukan dengan anak Rusdi(alm)/Terlapor. Akibatnya, tidak ada hubungan hukum antara Pelapor dan Terlapor”.

Bahwa “benar tidak ada hubungan hukum antara pelapor dan terlapor, memang, sesungguhnya tidak diperlukan adanya hubungan hukum, dalam kejadian ini. justru, jika ada hubungan hukum, perkara ini menjadi perkara perdata atau penggelapan.

Karena memang tidak ada hubungan hukum antara Indrawan dengan terlapor, maka seluruh barang yang diambil oleh pihak ketiga atau pihak lain (anak, adik Rusdi) adalah PENCURIAN.Pasal 362 sebagai pasal dasar, Karena ada yang gembok yang dirusak, makanya pencurian dengan pemberatan ditambah pasal 363.

Karena tidak ada hubungan hukum sehingga tidak ada hak pelaku pasal 1340 KUHPerdata, pelaku mengambil tanpa hak, seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain. 40% modal Bypass Teknik kepunyaan saya(pelapor).

Hasil klarifikasi dengan terlapor oleh Ombudsman-RI

Setelah terbit surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan tanggal 16 Agustus 2023, Saudara menyampaikan keberatan terhadap hasil gelar perkara kepada Penyidik atas nama Bripka Dedy Suherman.

Saudara juga menyampaikan bahwa Saudara memiliki ahli hukum yang dapat menerangkan bahwa peristiwa yang dilaporkan merupakan peristiwa pidana. Penyidik meminta Saudara untuk menghadirkan ahli hukum tersebut. Saudara menyampaikan bahwa mahal untuk menghadirkan ahli. Penyidik menanggapi Saudara dengan mempersilahkan menyampaikan siapa ahli dimaksud dan Polresta Padang akan menindaklanjuti kepada ahli yang disebutkan. Namun, hingga 1 November 2023, Saudara tidak kunjung memberikan data ahli tersebut kepada Penyidik.

Tanggapan pelapor

Tanggal 21 Maret 2023 saya kembali diminta untuk mengadu, pada hal saya datang ke SPKT polda Sumbar untuk melaporkan Pemalsuan surat SKU di bypass Teknik Padang dan pemalsuan nama toko di Lima puluh kota. Perkara yang saya laporkan adalah pidana bisa/pidana murni. Pengaduan tidak diterima, sedangkan Surat laporan tanggal 21 Maret 2023 tidak ditanggapi Polda Sumbar dengan melakukan penyelidikan. Melalui hasil gelar 16 Agustus 2023 dikatakan perkara tersebut digabungkan ke laporan LP/B/28/II/2023/Polda Sumbar yang ada di Polresta Padang.

Pemalsuan SKU terjadi sekitar bulan Juli 2021, demikian juga pemalsuan nama toko di Lima Puluh Kota. Berdasarkan hasil klarifikasil/gelar perkara, digabung ke laporan LP/B/28/II/2023/Polda Sumbar. Di Polresta Padang perkara ini tidak di proses sama sekali. Polri tidak boleh berbuat zalim, sampai sampai SPPHP dirubah kepanjangannnya menjadi Sarat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian.

Dari kejadian tersebut terlihat, Penyidik Polri terlihat sangat keberatan jika perkara ini sampai ketingkat penyidikan. jika sampai di penyidikan, tentu jaksa harus diberi tahukan dengan SPDP. Ketika dilakukan gelar perkara namtinya, jaksa terlibat sehingga sulit untuk bermain-main.

Berikutnya, Saya tidak pernah mengatakan memiliki ahli hukum pidana kepada penyidik, selain tidak punya koneksi, saya tidak punya uang untuk membayar ahli pidana tersebut.

Hasil klarifikasi dengan terlapor oleh Ombudsman

Saat ini LP Nomor LP/B/28/II/2023/SPKT/Polda Sumbar, tertanggal 10 Februari 2023, belum SP2 Lidik karena masih menunggu apakah Saudara memiliki alat bukti lain berupa ahli pidana.Gelar perkara khusus terhadap LP Saudara akan dilakukan kembali dalam bulan November 2023.

Berkaitan dengan hal tersebut, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat meminta Saudara untuk memberikan tanggapan yang disertai dokumen pendukung terhadap pokok penjelasan di atas dalam tenggat waktu 14 hari sejak diterimanya surat ini.

Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan Saudara tidak memberikan tanggapan, maka pemeriksaan terhadap laporan Saudara dapat dihentikan sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf d dan ayat (4) Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan.

Tanggapan pelapor

Dalam hal ini, keterangan ahli, hanya salah satu alat bukti. apalagi keterangan ahli yang dibacakan oleh petugas Ombudsman-RI tidak menunjukkan bahwa Polri terbebas dari kepentingan diluar penegakkan hukum yang berkeadilan.

Polri yang Prediktif, Responsif, Tarnsparansi, dan berkeadilan, hanya ketika Polri menjalankan tugas dan fungsi sesuai aturan hukum. Seperti taat dan patuh dengan Tribrata dan catur prasetya, UU Kepolisian, KUHAP, KUHP, KUHPredata, Perkapolri. Seharusnya Polri melakukan penyelidikan terkait perbuatan pidana. Bagaimana menemukan bukti agar terpenuhinya unsur pidana pasal yang disangkakan.

Sedangkan, keterangan ahli, hanya salah satu alat bukti. Hakimlah yang ditugaskan negara untuk mengadili perkara dalam sidang di pengadilan.

Keterangan Ahli Prof DR Ismansyah SH MH tidak memberikan keterangan terkait perbuatan yang dilaporkan. Tidak memberikan keterangan untuk menjelaskan perbuatan pidana yang diduga dilakukan.

Malah sebaliknya, Keterangan Ahli Prof DR Ismansyah SH MH  mengatakan surat yang dijadikan bukti diduga palsu. Dalam hal ini, dapat dibaca dari langkah kerja yang dilakukan bahwa maksud dari penyidik terhadap laporan kami, bahwa perkara Bypass Teknik akan dihentikan.

Sedangkan penyidik belum melakukan penyelidikan sesuai aturan hukum. Oleh sebabitu Kami merasa dihalangi. Jika dilihat dari waktu yang dibutuhkan, 10 Februari 2023 sampai dengan November 2023.

Katakanlah, surat surat dan barang bukti milik pelapor yang dijadikan alat bukti diduga palsu, tentunya hal itu masalah lain. Tidak pada tempatnya, Penyidik menuduh bukti yang kami ajukan adalah palsu.

Sekarang yang dilaporkan 15 perkara yang telah terjadi, salah satunya adalah yang sedang diproses di Polresta Padang.

Dalam pasal 1320 adalah acuan dalam proses perkara ini. Jadi sah atau tidaknya suatu perjanjian, tergantung dari terpenuhinya syarat, bukan dari perbedaan tanggal perjanjian kerjasama (kesalahan yang tidak disengaja), selain perjanjian kerjasama pelapor juga punya bukti setoran modal sebesar Rp72.500.000 berupa mesin mesin bekas yang telah dibeli, ditanda tangani oleh Rusdi dan Indrawan.

Coba kembali kita fikirkan, bahwa disatu sisi perjanjian kerjasama diragukan,dikatakan tanda tangan palsu, sementara urat setoran modal dikatakan terkait dengan perjanjian(main menang sendiri).

Dalam hal ini Polisi seharusnya bukan pada posisi berlawanan dengan pelapor, dimana, Pelapor hanya melaksanakan perintah UU pasal 108 ayat 1 dan 6 KUHAP.

Menurut pelapor.

Prof Dr Ismanyah SH MH adalah seorang guru besar di Universitas Andalas, beliau adalah Dosen S2 Unand Kampus Pancasila Muaro Padang. Selayaknya jika memberikan kesaksian ahli, tentunya harus sesuai dengan aturan dan perundang undangan serta keilmuannya. Dan yang paling penting dipergunakan untuk penegakkan hukum serta menegakkan keadilan, bukan untuk menjegal pelapor.

Dikutip Hasil klarifikasi dengan terlapor oleh Ombudsman,

‘Perkara LP/B/28/II/2023/Polda Sumbar, dalam hal permintaan keterangan saksi telah dilakukan, beberapa orang telah diminta keteranganya. sekarang penyidik menunggu keterangan ahli dari pelapor’.

 

Tanggapan pelapor,

Intinya, Hakim dalam memutuskan perkara, berdasarkan alat-alat bukti dan barang-barang bukti.

Sidang pengadilan lah yang mengatakan bahwa perkara pidana atau perdata, bukan saat ditangan penyidik Polisi, bukan penuntut Jaksa, bukan Pengacara Advokad, ditataran tersebut yang diperbolehkan adalah Restoraif of Justice ditingkat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Jika hal ini yang dilaksanakan baru dapat disebut penegakkan hukum yang adil.

Pembuktian merupakan hal yang sangat penting, dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara.

Untuk itu dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dinyatakan bahwa alat bukti yang sah ialah :

  1. Keterangan saksi, (dipersidangan)
  1.   Keterangan ahli, (dipersidangan)
  2.   Surat, (Copy bukti awal yang diberikan ke penyidik)
  3.   Petunjuk, dan didapatkan oleh penyidik dari penyelidikan/penyidikan
  4.   Keterangan terdakwa. (dipersidangan)

Ketika salah satu alat bukti, dijadikan alasan oleh penyidik (Polri) mengugurkan suatu kejahatan yang terjadi, ketika alat bukti bisa menafikan 4 alat bukti lain. Tentunya kita harus belajar untuk memahami.

Ketika oknum anggota Polri punya kepentingan, surat dan petunjuk sebagai bukti awal, tidak dipertimbangkan sama sekali, penyidik malah berusaha menggagalkan surat yang kami ajukan sebagai bukti. Polri dalam hal ini telah bersikap diluar ketentuan aturan hukum dapat dikatakan Polri disalahgunakan oleh oknum Polri sehingga polri dapat dikatakan tidak presisi.

Berikut penjelasan terkait alat bukti

Pertama,Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan dipersidangan (Pasal 185 KUHAP). Dalam sidang pengadilan saksi bisa secara bebas menguraikan fakta-fakta yang diketahuinya, tanpa ada tekanan dan intimidasi. Tetapi keterangan seorang saksi saja tidak cukup. untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya, sehingga, minimal harus ada dua orang saksi.

Kedua,Keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di acara sidang pengadilan (Pasal 186). Bukan yang keterangan yang dimita penyidik. Mana mungkin keterangan ahli bisa dipakai untuk mengatakan perkara yang kami laporkan perdata.

Apalagi perkembangan ilmu dan teknologi, terlebih lagi teknologi informasi berdampak pada kualitas dan modus kejahatan, sehingga memerlukan methode untuk pembuktian yang berbasis pengetahuan dan keahlian.

Siapakah yang dimaksud dengan Ahli..?, sehingga keterangannya diperlukan dan menjadi pertimbangan hakim.

Dalam KUHAP tidak ditegaskan kriteria seseorang dianggap sebagai AHLI. Namun hemat saya sebagai pelapor ahli adalah,

seorang akademisi ataupun praktisi yang memiliki kedalaman ilmu pengetahuan dan pengalaman dibidang tertentu, bisa dianggap sebagai ahli.

Namun dalam sidang pengadilan, Hakim lah yang akan menilai relevansi keterangan ahli dengan kasus yang sedang disidangkan.

Ketiga, Alat bukti lainnya adalah surat. Surat yang dimaksud disini, haruslah dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah jabatan berupa Berita acara atau surat lain dalam bentuk resmi, yang dibuat oleh pejabat berwenang, surat yang dibuat menurut ketentuan perundangan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu, surat keterangan seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai suatu hal tertentu yang dimintakan secara resmi padanya. Jadi tidak keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan dipengadilan yang diminta secara resmi kepada AHLI tersebut.

Keempat. Petunjuk juga merupakan salah satu alat bukti, Petunjuk yaitu perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Petunjuk ini hanya dapat diperoleh dari alat bukti (keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa).

Dalam Pasal 188 ayat (3) KUHAP dinyatakan bahwa penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bijaksana, setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan ke-seksama-an berdasarkan Hati Nuraninya.

Kelima. Keterangan Terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri. Sedangkan keterangan yang diberikan di luar sidang pengadilan hanya dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti dipersidangan, asalkan keterangan itu didukung oleh satu alat bukti yang sah, sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya, keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri.

Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terduga pelaku bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti lain (Pasal 189 KUHAP).

Inti dari ketentuan ini adalah, yang utama terkait keterangan terdakwa adalah dinyatakan dalam persidangan di pengadilan. Sedangkan keterangan di luar sidang, hanya dianggap sebagai tambahan jika diperlukan, demikian penjelasan terkait alat-alat bukti. Demikian juga dengan keterangan ahli.

Jadi tidak adil dan tidak pada tempatnya ketika keterangan ahli dijadikan oleh penyidik Polri sebagai alat atau alasan dalam menghentikan perkara.

Begitu juga dengan SOP yang berlaku di SPKT Polri. Standar Operation Prosedur tidak bisa dijadikan alasan oleh Polri untuk tidak menerima laporan. Menerima laporan adalah amanat UU.

Akibat SOP(Stadard Operation Proesdur) yang disalah artikan, dilanggarnya UU, dilanggarnya kode Etika Profesi polri. Jika memang diwacanakan kapolri dan kapolda seperti yang ditulis di dinding Polda Sumbar, ketika Bidpropam memang telah Presisi, anggota melakukan persekongkolan tentunya adalah sebuah kejahatan.

Contoh:

Karena perkara ini dianggap sudah dihentikan, maka tidak ada laporan yang bisa diterima selama terkait Usaha bypass Teknik. Begitu juga dengan persekongkolan dalam menggagalkan/memperlambat proses hukum suatu perkara, lebih lengkap lihat dalam perkapolri nomor 7 tahun 2022, terdapat banyak larangan yang tidak boleh dilakukan Polri.

Walaupun pelapor tidak memberikan saksi ahli yang diminta penyidik, namun laporan tersebut tidak bisa dihentikan.  Polri harus melakukan penyelidikan secara sempurna(berpedoman ke Kapolri nomor 6 tahun 2019) Karena laporan pidana di Toko Bypass Teknik, diduga terjadi setidaknya 15 peristiwa pidana dan sebagian besar peristiwa tersebut merupakan delik biasa atau pidana murni. Negara punya kewajiban mengungkap perkara perkara tersebut. Terkait perkara nomor LP/B/28/II/2023/Polda Sumbar adalah laporan pertama, masih ada 14 peristiwa pidana yang harus diselidiki oleh penyidik.

Ketika kami melapor di SPKT, tindak pidana pemalsuan surat SKU dan pemalsuan nama toko di Lima Puluh Kota tanggal 21 Maret 2023, kami dihalangi oleh piket SPKT dan piket Reskrimum, bahkan terkahir, sebelum dilimpahkan Dirreskrimum sempat memperlambat laporan kami hampir lebuh kurang satu bulan.

Laporan nomor LP/B/28/II/2023/SPKT/Polda Sumbar, bisa kami lakukan setelah dibantu Kasubdit III Akbp Rooy Noor SIK dan Kapolda Sumbar Irjend Suharyono SIK SH.

Setelah itu, jelas terlihat tidak profesionalisnya Dirreskrimum Polda Sumbar, dimana Locus delitynta ada dua Padang dan Limapuluh kota, Laporan kami dilimpahkan ke Polresta Padang tanpa pertimbangan yang matang. disebutkan dalam surat SPPHP hasil gelar bahwa perkara pemalsuan dilima puluh kota juga ikut dilimpahkan, tanda Dirreskrimum tidak membaca surat LSM KOAD tersebut.

Pada hal Dirreskrimum sudah diberitahukan melalui surat bahwa sebagian peristiwa pidana bypass Teknik terjadi diluar daerah hukum Polresta Padang. Namun sangat disayangkan, perkara tetap dilimpahkan ke Polresta Padang.

Melapor di Polda Sumbar sudah tepat, Kapolda minta Akbp (Pol) Rooy Noor SIK yang melakukan proses hukum sebagai penyidik, kapolda ingin perkara ini di proses di Polda Sumbar, namun yang terjadi malah sebaliknya, Laporan dilimpahkan ke Polresta Padang. Sehingga banyak halangan yang terjadi, sampai akhirnya kami diminta siapkan saksi ahli segala.

Jika yang dilakukan Dirrekrimum sesuai dengan disposisi surat Kapolda Sumbar yang disembunyikan Bagwassidik dan surat telegram, kapolda sumbar 6 Januari 2023, melepaskan kepentingan lain selain penegakkan hukum yang berkeadilan  maka besar kemungkinan perkara ini berproses dengan benar.

Demikian tanggapan kami sebagai pelapor terhadap rencana penghentian perkara oleh penyidik Polresta Padang.(Red)