Ini Syarat dan Tata Cara Pemungutan Suara di Pemilu 2024

 

Tapin.KabarDaerah.com – Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden maupun Pemilihan Legislatif pada Rabu,tanggal 14 Februari 2024 tinggal satu hari lagi menuju pemungutan suara.

Ada lima surat suara yang akan diberikan untuk masyarakat yang memiliki hak pilih yaitu surat suara Capres/Cawapres,DPD RI,DPR RI,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota.

Lalu bagaimana tata cara memilih yang benar,agar suara pemilih dianggap sah pasca melakukan pencoblosan dan apa saja yang mesti dibawa pemilih ke TPS.

Ketua KPU Kabupaten Tapin,Fakhrian Noor menjelaskan,Pemilu Legislatif dan Pilpres dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024.

“Waktu pemungutan suara,dimulai pukul 07.00 WITA sampai proses akhir pencoblosan surat suara yaitu pukul 13.00 WITA atau waktu setempat”,ujar Ketua KPU Kabupaten Tapin.

Dikatakannya,lewat jam tersebut (Pukul 13.00) pemilih yang datang ke TPS tidak bisa lagi menggunakan hak pilihnya.

“Kecuali sebelum jam tersebut,pemilih sudah datang ke TPS dan mendaftar ke KPPS namun sedang menunggu antrian untuk mencoblos,maka masih bisa melakukannya”, jelas Fakhrian.

Ketua KPU Kabupaten Tapin,Kalsel, Fakhrian Noor (kedua kiri).

Andapun tata cara pemungutan suara kata Fakhrian,masyarakat datang ke TPS dengan membawa C-pemberitahuan dan KTP – el.Setelah di TPS,lalu ke meja KPPS 4 dan 5 untuk absensi.

Kemudian nanti kata Ketua KPU Tapin, petugas KPPS akan mencocokan data administrasi pemilih (C – pemberitahuan dan KTP – el) dengan DPT atau DPTb di tempat pemungutan suara (TPS) itu.

Lanjutnya,pemilih duduk di kursi tunggu untuk menunggu panggilan dari ketua KPPS untuk menerima surat suara.

“Setelah menerima 5 jenis surat suara dari KPPS, pemilih bisa langsung masuk ke bilik suara untuk mencoblos”,ujarnya

Selesai mencoblos kata Ketua KPU,lipat surat suara sesuai petunjuk, kemudian masukan kedalam kotak surat suara.

“Selesai itu,sebelum keluar dari tempat pemungutan suara (TPS), pemilih wajib mencelupkan salah satu jari tangan ke botol tinta,untuk menandakan bahwa pemilih sudah memberikan hak pilihnya”, imbuhnya.

Ia menambahkan, untuk pemilih yang hanya mencoblos nama salah satu Caleg baik DPR RI,DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota tanpa mencoblos gambar Partai Politik, juga suaranya sah.
(Ron).