Kejari Mamasa Terima Uang Pengembalian Kerugian Negara dari Istri Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Tahun Anggaran 2021

BERITA, SULAWESI BARAT1221 Dilihat

KABARDAERAH.COM, MAMASA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa, terima uang sebanyak 100 juta dari keluarga terdakwa kasus dugaan korupsi, PDAM Mamasa tahun 2021.

Uang tersebut merupakan pengembalian kerugian negara dari keluarga terdakwa AW atas kasus dugaan korupsi, PDAM Mamasa.

Pengembalian itu diserahkan langsung oleh isri terdakwa di aula Kantor Kejari Mamasa, disaksikan kepala kejaksaan negeri Mamasa, bersama kasi Intel, kasi pidsus serta saksi lainnya. Jumat (16/02/2024).

Diketahui sebelumnya Kejajsaan Negeri Mamasa (Kejari) menetapkan AW, mantan direktur PDAM Mamasa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal tahun 2021.

Tidak berselang lama setelah Kejari melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi tersebut dengan pemeriksaan saksi dan bukti – bukti lainnya, Kejari Mamasa kembali menerapkan satu orang tersangka berinisial BD selaku Kabag keuangan PDAM Mamasa.

Sehingga Kejari Mamasa menetapkan 2 tersangka atas dugaan kasus korupsi PDAM penyertaan modal tahun anggaran 2021 kabupaten Mamasa.

Akibat perbuatannya, ke-dua tersangka Aw dan BD disangkakan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp. 503.089.000.

Kerugian keuangan negara sebanyak Rp. 503.089.000 yang disebabkan ke-dua tersangka berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Sulawesi Barat, nomor: PE.03.03/SR/LHP-242/PW32/5/2023 tanggal 13 Juli 2023.

Kepala Kejari Mamasa, Musa, membenarkan adanya pemgbalian kerugian negara tersebut.

“Benar Keluarga tersangka atau istri tersangka AW menyerahkan langsung uang pengembalian kerugian negara tersebut,” Kata Musa saat di konfirmasi

Dijelaskan Musa jika, istri terdakwa isial AW, yang memyerakan langsung uang sebanyak Rp 100 juta rupiah ke kejaksaan negeri Mamasa.

Namun dengan demikian kata Musa jumlah kerugian negara yang belum dikembalikan oleh tersangka AW masih ada sebanyak Rp. 403.089.000,00.

Kemudian lanjut Musa, uang yang dikembalikan oleh istri tersangka sebanyak Rp. 100 juta akan administrasikan dan diserahkan ke beedahara lalu disetor ke BRI.

” Uang kerugian negara yang dikembalikan tersebut setelah mempunyai hukum tetap, kita setor ke khas negara,” ucap Musa.

Ditambahkan Musa, pengembalian ini merupakan itikad baik dari keluarga Terdakwa untuk memulihkan Kerugaian Keuangan Negara yang ditimbulkan Pemulihan ini dapat kami pertimbangakan dalam menentukan Surat Tuntutan

Untuk itu selaku Penuntut Umum Kami menghimbau agar seluruh Kerugian Negara yang timbulkan para Terdakwa dapat dipulihkan seluruhnya.

” apabila dikemudian hari Kerugian Negara tidak dapat dikembalikan oleh para Terdakwa maka, Kami selaku Jaksa Eksekutor akan melakukan upaya paksa dalam memulihkannya,” pungkasnya.|***

Tinggalkan Balasan