Pimpinan Polri Sampai Kapan Kebohongan Ini Dilakoni…..??, Kejahatan Dilindungi, Penjahat Dibiarkan Bebas Melakukan Tindas Pidana

KabarDaerah.com – Ketua Fast Respon Nusantara DPW Sumbar pertanyakan, setelah sekian banyak kebohongan terbantahkan. Katanya Polri sudah presisi, Kebohongan demi kebohongan tidak akan bisa menutup perkara ini.

Bapak bapak tidak akan bisa menutup kebijakan salah dengan berbohong, percayalah bahwa kesalahan ditutup dengan bertaubat. Dengan tidak memproses perkara ini, sama saja dengan melindungi penjahat mengulangi perbuatannya.

Ketika semua diam, tentunya Kapolri adalah orang yang paling bertanggungjawab, akan terlaksananya kepastian hukum.

Adalah suatu kewajiban bagi Polri, sesuai dengan tugas dan wewenang Polri, kata ketua Fast Respon Nusantara DPW Sumbar.

Lanjut ketua Fast Respon Nusantara DPW Sumbar, “Kami meminta kepada Kapolri, demi presisinya yang bapak gagas terlaksana dengan benar, kami rela korbankan laporan kami, jika benar Polri sedang bertransformasi “, sebutnya.

Lanjutnya, “agar Kapolri tidak ragu dalam mengambil kebijakan, berikut kami paparkan kebohongan yang telah dilakukan”.

Berikut keterangan dari Kapolresta Padang dan Kapolsek Kuranji, dalam menghentikan penyelidikan, berikut.

  • Menurut Kapolresta Padang –>>terlapor telah meninggal dunia
  • Menurut Kasat Polresta Padang –>>Belum ada alat bukti
  • Menurut Kanit Jatanras Polresta Padang — >> Tanggal surat bukti penjualan saat Rusdi masih hidup, kewenangan masih ada ditangan Rusdi.
  • Menurut Penyidik Polresta Padang — >> Anak Rusdi tidak mengakui perjanjian kerjasama yang ada tanda tangan Rusdi dianggap palsu.
  • Menurut Penyidik Polresta Padang — >> Faisal Ferdian anak kandung Rusdi, Mulyadi adik kandung Rusdi
  • Menurut Penyidik Polresta Padang — >> Ketiganya adalah karyawan di Bypass Teknik.
  • Menurut Kapolsek Kuranji –>>tidak terpenuhi unsur pidana penggelapan atau pencurian karena tekait perjanjian kerjasama, bahkan terakhir dalam SPPHP bulan November 2022 Kapolsek Kuranji mengatakan bukti asli belum diserahkan pengadu (bertukar alasan lagi)
  • Menurut Kapolsek Kuranji –>> tekait perjanjian kerjasama jadi masalah ini perdata harus dipisah dulu mana barang milik Indrawan mana barang milik Rusdi.
  • Menurut DR Fitriati SH MH –>> terbantahkan dengan adanya rekaman suara DR Fitriati SH MH.
  • Menurut Prof DR Ismansyah SH MH –>> bukan tindak pidana karena penyerahan barang diterima oleh Rusdi, sehingga anak-anak, istri dan adik Rusdi tidak bisa dimintai pertanggung jawaban.

Seorang profesor selayaknya berikan jawaban yang benar, bukannya bertele tele, perdata atau pidana..? Dari jawaban yang diberikan terlihat bahwa keterangan ahli ternyata hanya untuk menghalangi proses hukum.

Dimana dalam aturan bahwa perbuatan tersebut termasuk pencurian, karena pelaku bukan termasuk pihak yang berjanji. hal ini bukan masalah hak waris karena terjadinya sebelum meninggal dunia.

Pihak ketiga tidak boleh dirugikan dan pihak ketiga tidak boleh mengambil manfaat dari perjanjian kerjasama tersebut seperti isi pasal 1340 KUHPerdata. bukankah itu sudah jelas, pelaku berbuat tanpa hak. tinggal terapkan pasal 362 KUHP, kata ketua FRN

alasan lain adalah ketika masyarakat diminta melakukan pengaduan, pada hal pasal sangkaannya bukan delik aduan. pasal sangkaannya merupakan pidana murni.

Kenapa dipaksa harus mengadu, jawaban tersebut tidak bisa diberikan piket reskrimum Polda Sumbar.

Seharusnya piket mengetahui pengaduan hanya agar tidak terjadi penumpukan perkara, tidak boleh dijadikan sebagai alasan, sehingga terjadi menghalangi proses hukum.

Oleh sebab itu mabes Polri mengatakan bahwa melapor belum dilakukan, yang diterima baru pengaduan. Polresta Padang sengaja mengarahkan kepengaduan agar laporan ini tidak teradministrasi sampai ke mabes Polri dan tidak masuk ke data base Kepolisian, dengan demikian mudah untuk dipermainkan.

Penghentian perkara hanya berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Padang, walau bakal calon tersangka belum dimintai keterangan.

Bukannya hal itu adalah penyimpangan.??

Padahal keterangan terdakwa, di depan sidang merupakan salah satu alat bukti. Sampai hari ini salah satu bakal calon tersagka sudah melarikan diri, sedangkan dua orang lagi masih bebas melakukan perbuatan pidana ditepat yang sama. bukankah hal itu sangat menyedihkan.??

Hal ini terjadi akibat surat SPPHP yang diterbitkan Kombes Pol Sugeng Hariandi S.I.K, perkara ini bukan tindak pidana. Sehingga barang-barang bukti banyak yang hilang, karena dijual atau dipindahkan, kasarnya dirampok oleh anak dan adik Rusdi.

Sebelumnya, menurut Informasi Kapolresta Padang (Kombes Imran Amir S.I.K), perkara dihentikan (SP2.Lid) dengan alasan terlapor telah meninggal dunia (MD) (bukti komunikasi WA).

Terjadi kebohongan lagi yang dilakukan seorang Kombes (Pol) Imran Amir SIK. Alasan Kapolresta Padang Kombes (Pol) Imran Amir tentunya tidak tepat, karena tidak sesuai kenyataan yang terjadi, tidak mungkin pelapor melaporkan orang telah meninggal dunia.

Terlapornya adalah MULYADI adik dari Rusdi (alm). Waktu kejadian saat Rusdi masih hidup (tanggal 3 Agustus 2021 sebelum meninggal dunia tanggal 8 November 2021), sehingga jika pelaku adalah adik, anak Rusdi tentu merupakan delik aduan jika Rusdi yang melapor, ketika Indrawan yang melapor bukan delik aduan tapi merupakan delik biasa/pidana murni.

Jadi ketika pelapor membuat laporan tidak seharusnya dialihkan kepengaduan. Hal ini adalah pelanggaran disiplin Polri (menghalangi masyarakat melapor).

Kesalahan Polsek Kuranji dan Polresta Padang belum melakukan olah TKP. Sangat disayangkan ketika SOP yang berlaku mengharuskan laporan pengaduan terlebih dulu. Sesuai KUHAP seharusnya laporan, bukan pengaduan, jika waktu kejadian/tempus delity kita selidiki lebih jauh maka terjadi dari tanggal 3 Agustus 2021 sebelum meninggal dunia sampai tanggal 8 November 2021.

Jumlah yang dijual bisa mencapai Rp350 juta. dalam penjualan tersebut ada barang kerjasama, ada barng titipan, ada barang yang diservis.

Ketika bukti lain ditemukan maka Mulyadi, Faisal Ferdian dan Sulaiman Surya Alam, dan kawan kawannya berpotensi menjadi tersangka.

Hanya saja Polresta Padang belum melakukan penyelidikan secara maksimal sesuai aturan hukum (UU, KUHAP, KUHP dan Perkapolri), demikian dikatakan ketua Fast Respon Nusantara DPW Sumbar.

Keterangan ITWASDA

Dituangkan dalam surat nomor B/2965/WAS.2.4/2022/ITWASDA, tanggal 15 November 2022, isi surat penyidik mengal;ami hambatandan  kendala, permintaan penyidik agar agar saudara melengkapi dokumen bukti asli kepemilikan barang yang saudara laporkan.

Keterangan KABAGWASSIDIK dan DITRESKRIMUM

Dituangkan dalam surat B/3088/XII/RES.1.24./2022/DITRESKRIM, tanggal 21 Desember 2022 isi surat bahwa Ditreskrimum Polda Sumbar telah melaksanankan pengawasan dengan melaksananakan klarifikasi. telah didengar kesaksian semua pihak, dari hasil pemeriksaan saksi, surat perjanjian kerjasama,surat penyerahan barang, serta pemeriksaan ahli hukum pidana. peristiwa tersebut bukan peristiwa pidana. telah dilakukan pengehentian penyelidikan. melalui mekanisme gelar perkara. direkomendasikan kepada Kasat Reskrim Polresta Padang mengarahkan pengadu menempuh jalur hukum perdata, untuk memastikan hak para pihak.

Keterangan BIDPROPAM Polda Sumbar,

Dituangkan dalam surat B/251/HUK.12.10./2023/Bidpropam Polda Sumbar, tanggal 12 Jali 2023, dalam audit investigasi disimpulkan tidak ditemukan adanya pelanggaran KEPP, oleh unit Polsek Kuranji, Kasat dan Kapolresta Polresta Padang. Objek perkara sama dengan yang sebelumnya maka perkara tidak bisa ditindak lajuti Ne Bis In Idem. surat tersebut disampaikan sebagai balasan surat LSM KOAD Nomor 04/LP/LSM-KOAD/BT/I/2024 ditandatangani oleh Kombes (Pol) Hidayat Asykuri Ginting SIK Kabidpropam Polda Sumbar.

Sedangkan, jawaban Itwasum Polri dan Divpropam Polri, menjawab sama dengan jawaban ITWASDA dan BIDPROPAM POLDA SUMBAR.

Sikap Kapolda dan Kapolri tergambar dari jawaban ITWASDA Polda Sumbar dan ITWASUM Polri. Bidpropam Polda Sumbar dan Divisi Propam Polri.

Seluruh jawaban diatas sangat jauh berbeda dengan Kompolnas RI, Kompolnas RI minta perkara diproses dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Surat yang dikirim Kompolnas RI untuk Kapolda Sumbar dibuat molor dari bulan November 2023, pada hal jawaban tersebut diberikan oleh Irwasda Polda Sumbar tentunya sebagai jawaban dari Kapolda Sumbar.

Redaksi KabarDerah sengaja memuat jawaban dari Kapolsek, Kapolresta, Bagwasidik, Ditreskrimum, Bidpropam, Itwasda Polda Sumbar, serta Itwasum dan Divpropam Polri. Agar pembaca bisa membandingkan jawaban demi jawaban. Setidaknya Polri merasa risih dengan berita-berita yang terbit dari KabarDaerah.com.

Hal ini diharapkan agar Polri berubah menjadi Polri presisi, bukan sekedar pencitraan. begitu juga dengan harapan Ketua FRN DPW Sumbar (Fast Respon Counter Polri).

Kami meminta kepada KAPOLRI, ITWASUM DIVPROPAM KABARESKRIM dan Kapolda Sumbar untuk menghentikan kejahatan yang dilakukan oknum anggota Polri dijajaran bawah Polda, Polres, dan Posek. Hal ini bukan hanya terkait laporan LSM KOAD tapi masih banyak kejadian lain yang hampir sama dengan Bypass Teknik.

Sudah sangat tidak sehat yang dilakukan Polda Sumbar, untuk menutup kebohongan, salah dalam mencari alasan.

(sumber: keterangan ketua Fast Respon Nusantara DPW Sumbar)