KabarDaerah.com – Wali Kota Padang disisa masa jabatan 2019-2024, Hendri Septa meresmikan pembangunan gedung baru sebagai bagian revitalisasi bagi Pasar Ulak Karang. Revitalisasi Pasar Ulak Karang itu diperjuangkan oleh Anggota DPR RI asal Sumatera Barat (Sumbar), H Andre Rosiade, Minggu (12/5/2024) siang.
Revitalisasi bagi salah satu pasar pembantu di Kota Padang ini, didukung oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui dana Tugas Pembantuan (TP) tahun anggaran 2023 senilai Rp3 miliar.
Di bangunan baru ini setidaknya akan menampung pedagang lama yang berjumlah 68 pedagang. Di antaranya terdiri dari pedagang kios 20 unit, meja batu 16 petak dan hamparan atau lapak 32 space.
“Alhamdulillah, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kemendag atas bantuan yang luar biasa ini. Begitu juga kepada Anggota Komisi VI DPR RI, H Andre Rosiade. Beliau telah berjuang menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Pusat, sehingga revitalisasi pasar yang rusak parah sejak gempa 2009 ini dapat terwujud,” katanya.
Hendri Septa nilai Andre Rosiade telah berjuang menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Pusat, sehingga revitalisasi pasar yang rusak parah sejak gempa 2009 ini dapat terwujud.
Pasar Banda Buek Bagaimana kabar? tanya LSM KOAD
Pertanyaan itu telontar dari ketua LSM KOAD, sementara pasar Banda Buek dibiarkan terbengkalai, seharusnya Walikota Padang proaktif unutk menyelesaikan, Kata ketua LSM KOAD.
Selanjutnya, Ketua LSM KOAD sudah berapa kali menyurati Walikota Padang Hendri Septa, namun diabaikan, katanya lagi.
Tinggal masalah berat yang harus diselesaikan pihak Nagari Lubuk Kilangan. Selama pembangunan tahun 2007-2008 lalu.
Pemko Padang, tidak menyelesaikan surat legalitas penyerahan pasar Banda Buek ke perusahaan pengembang, akibatnya seluruh transaksi, seluruh kartu yang diterbitkan seperti kartu kuning berpotensi batal demi hukum.
Begitu juga dengan PPJB yang dilakukan pengembang, tentunya cacat hukum. Ketika objek penjanjian bermasalah, apapun bentuk perjanjian kerjasama yang ditanda tangani Pemko Padang dan pihak pengembang batal demi hukum. Bukti bukti bahwa pasar telah dijual oleh pengembang adalah PPJB di Notaris Ja’afar SH yang telah di dapatkan LSM KOAD. serta kartu penunjukkan petak meja batu 335 petak meja.
Pihak Nagari yang telah menyadari bahwa mereka telah ditipu, sehingga pihak Nagari melalui mamak panghulu (KAN) Lubuk Kilangan mengambil langkah dengan menunjuk TPPBB sebagai pelaksana, kemudian TPPBB bersama KAN lubuk Kilangan serta mamak panghulu memberikan kuasa kepada LSM KOAD.
LSM KOAD diberi tugas melalui kuasa, untuk melakukan Investigasi dan penyelidikan, mengumpulkan bukti bukti atas pelanggaran yang dilakukan berbagai pihak.
LSM KOAD menyurati DPRD tingkat II dan DPRD Tingkat I serta menyurati Bang Nagari atau PT BPD Sumbar sebagai pembeli dan melaporkan salah satu perkara ke Polda Sumbar. Dalam penyidikan Polda Sumbar terbukti bahwa salah seorang yang melakukan transaksi dengan pihak Bank Nagari (PT BPD Sumbar) akan ditetapkan tersangka.
LSM KOAD bertambah yakin bahwa perbuatan hukum yang dilakukan berbagai pihak di pasar Banda Buek adalah perbuatan melawan Hukum.
Sekarang tinggal selangkah lagi Pasar Banda Buek kembali kepihak Nagari, Pemko Padang diduga tidak bersedia menyelesaikan karean 45 % Hasil Pembangunan dan 25 % dari hasil pengelolaan hak Nagari Lubuk Kilangan tidak dibayarkan, sedangkan aktifitas Dinas perdagangan Pemko Padang di pasar Banda Buek sampai hari ini masih berlanjut. (Red).