Mobil Dirampok, EEEeeee Polda Sumbar Sebut Perjajian Fidusia, Urusanya Dipengadialan Bukan Dikator Polisi

KabarDaerah.com– Sumber berita adalah KabarDerah, Berita MNC Finance dan PT. Bintang  Barat Sumatera, orang suruhan yang biasa disebut Debt Colector  dilaporkan merampok menipu dan menggelapan ke Polda Sumbar.

Dengan tipu daya, janjikan  mobil tidak akan ditarik, oknum Debt Colektor(pelaku perampasan) bujuk Indrawan untuk datang ke kantor MNC finance daerah Mangun Sarkoro Jati Padang.

Awalnya hanya untuk menandatangani pernyataan, dan mempertanyakan kapan angsuran mobil akan dibayar.

Tiba tiba mobil sudah Raib dibawa lari oleh salah seorang perampok tersebut, diketahui ciri ciri perampok tersebut berambut cepak, badan kekar, seperti jagoan, yang khusus disewa untuk merampok mobil tersebut dari tangan beditur, diduga ditugaskan Lysing MNC. kata ketua LSM KOAD.

Diceritakan oleh pelapor, ” saya adalah nasabah MNC finance, saya ditipu oleh orang bagak atau orang suruhan, sepertinya mereka yang tak megerti hukum. Mereka janjinya menjamin mobil saya tidak akan ditarik. Setelah minta mesin mobil dihidupkan, saya diminta masuk kantor, untuk menanda tangani perjanjian pembayaran, beberapa saat kemudian mobil saya sudah raib/dirampok,” kata pelapor.

Diduga telah melanggar pasal penipuan dan perampasan, dan menggelapkan kendaraannya, indrawan membuat peringatan ke MNC finance.

Setelah tiga tahun di Kibuli, Akhir Pelapor meminta Polda Sumbar segera dilakukan proses hukum.

Apapun ceritanya, MNC Finance dan PT. Bintang Barat Sumatera belum boleh melakukan penarikan, kita terlebih dahulu harus melewati proses hukum di pengadilan, tuturnya.

Mobil tersebut atas nama BPKB adalah bernama Rini Eka Gustia, Amd, jenis mobil toyota MPV Krista 2.0 MT.02. warna Biru Metalik dengan nomor rangka MHF11UF  8 14004298, nomor mesin IRZ 7040308 dengan Plat nomor BA 1940 QH.

Indrawan yang juga ketua LSM Komunitas Anak Daerah (LSM KOAD) adalah juga pihak yang terkait dengan perjanjian pinjaman dana dari MNC Finance, Perjanjian kredit nomor 14219301100013 tanggal 8 februari 2019 tenor selama 36 bulan.

Dikatakannya “Saya menyadari saya punya hutang, saya wanpretasi, tapi saya masih sanggup melakukan penyelesaian hutang saya, lagian hal ini adalah ranah perdata MNC dilarang melakukan penarikan paksa.

Untuk diketahui bahwa pihak MNC Finance dan orang suruhan PT. Bintang Barat Sumatera, telah melakukan pelanggaran hukum pidana Pasal 365, 372, 378 KUH Pidana.

“Saya sempat mencari alamat yang tertera pada kertas yang diserahkan kepada saya, ternyata alamat perusahaan tersebut tidak benar alias palsu. kayaknya nama oknum yang mengaku Tris juga nama palsu, dia mengaku orang ambon, dari percakapannya sepertinya dia sudah lama berada di daerah sumbar ini, hal ini juga bisa dilakukan proses pidana kepada pemilik perusahaan,” pungkas Indrawan.

“Tiga kali peringatan saya layangkan, tidak satu pun yang di indahkan oleh mereka, sepertinya saya dipaksa memilih jalur hukum,” tandasnya

“Setelah melakukan peringatan tiga kali, akhirnya jika MNC Finance dan PT.Bintang Barat Sumatera tidak mengembalikan kendaraan yang telah mereka rampas, saya akan melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib” tuturnya.

Ketika hal ini di konfirmasi ke MNC Finance dan PT.Bintang Barat Sumatera, tidak satupun karyawan kantor yang bertanggung jawab atas kejadian ini.

Karyawan MNC finance hanya mengatakan,” yang melakukan penarikan itu bukan kami, tapi pihak diluar struktur perusanaan, atau pihak eksternal atau Debt Colector” ulas vivi.

Indrawan yang juga ketua LSM KOAD menerangkan aturan hukum terkait perjanjian dengan fidusia :

“Sebenarnya kewenangan melakukan eksekusi baru bisa di lakukan oleh kreditur apabila debitur melakukan pelangggaran perjanjian atau wanpretasi sesuai pasal 1238 Kitab Perdata adalah setelah masa perjanjian berakhir. demikian jelasnya aturan yang dibuat kata indrawan lagi.

Terkait Eksekusi Fidusia Kapolri sudah membuat peraturan no 8 Tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia yg sudah di berlakukan 22 Juni 2011.

Tak hanya itu, perlindungan lain yang di berikan UU Jaminan Fidusia adalah larangan memiliki benda yg menjadi obyek jaminan dalam hal debitur wanprestasi, hal itu diatur dalam pasal 33 UU Jaminan Fidusia, demikian jelasnya aturan yang dibuat.

“Saya sebagai Ketua LSM KOAD wajib memberitakan jika pelaku dan perusahaan melanggar hukum, jangan mentang mentang, Jangan semena-mena, kejadian ini akan berakibat buruk terhadap perusahaan dan diri pelaku sendiri”, sebutnya.

Melalui media ini diingatkan, agar masyarakat jangan mau kendaraannya ditarik sebelum ada keputusan pengadilan dan dilakukan oleh pihak yang ditugaskan oleh pengadilan.

Jangan Seperti anggota Polri katakanlah dan Direskrim serta Bagwassidik Polda Sumbar, setelah melakukan klarifikasi, dikatakan melalui surat hasil gelar bahwa perkara ini perkara perdata dan diselesaikan dipengadilan, sebut salah satu anggota Bagwassidik Polda Sumbar.

Saat berita ini diterbitkan, pelapor sudah melaporkan kepada Polisi Daerah Sumbar, tepatnya tanggal 1 April 2021 sekitar jam 16.00.

Demikian pelapor menjelaskan terkait malapetaka yang dialaminya, berhadapan dengan perampok orang suruhan Leasyng, kata sebagaian orang mereka dari khusus, orang mengenalnya sebagai Debt Colector.

Mengamati, kejadian tersebut tentunya, kami sebagai pelapor berharap Polri yang menyelesaikan melalui hukum negara, ternyata Polri sendiri menganggap semua orang buta hukum, sehingga surat hasil gelar mengatakan perkara perdata. karena ada fidusianya, kata aparat tersebut yang tidak mau disebutkan namannya.

Pelapor kembali memintan agar Polda Sumbar kembali melakukan proses hukum terhadap perkara yang dilaporkannya tersebut. Dirreskriumum saat itu Kombes (Pol) Imam Kabut.

Ketika dikonfirmasi ke AKBP Hendri Yahya, sampai jam 16 30 belum menjawab pertanyaan kami, sebut ketua LSM KOAD itu.

Pelapor, karena tidak paham dengan kejadian termasuk hukum perdata atau hukum pidana, makanya sejak Maret 2021 terpaksa diam, ketika di televisi ada yang ditangkap, akibat merampasa mobil dijalan akhirnya pelapor kembali meminta agar laporan melalui surat tanggal 3 Maret 2021 kembali diproses Polda Sumbar, karena sebenarnya perkara ini adalah peristiwa pidana.

Ketua LSM KOAD meminta Kapolda Sumbar dan jajarannya melakukan proses hukum terhadap laporan tersebut.

(Tim khusus LSM KOAD dan KabarDaerah)