Bengkulu Selatan, Kabardaerah.com,-Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan akan berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan Kesehatan.
Untuk itu melalui Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan Pemerintah Daerah laksanakan Workshop dengan pendampingan untuk mendorong percepatan penerapan BLUD pada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan Permendagri Nomor 28 Tahun 2021 dan Permenkes Nomor 43 Tahun 2019,agar nantinya pelayan yang diberikan bisa dirasakan masyarakat lebih prima.
Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan Didi Ruslan M.Kes menyampaikan fasilitator Workshop dan pendampingan pelatihan tata kelola keuangan PPK BLUD Puskesmas diikuti oleh seluruh Puskesmas se Kabupaten Bengkulu Selatan. Nantinya dalam pengelolaan keuangan BLUD dan praktek langsung penggunaan aplikasi pengelolaan keuangan dan pelaporan keuangan dijalankan untuk masing-masing puskesmas yang ada.
Kegiatan Sosialisasi/Workshop BLUD Puskesmas Se-Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 oleh Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan dengan menghadirkan narasumber dari Tim BPKP Provinsi Bengkulu yang di buka oleh Kepala Dinas Kesehatan Bapak Didi Ruslan, SKM.M.Si didampingi oleh Kasubbag Keuangan & Perencanaan Bapak Hery Octavia, Amd.Kep dan dihadiri oleh seluruh Kepala Puskesmas dan Bendahara Puskesmas di Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Melalui Workshop dan pendampingan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah puskesmas – puskesmas di kabupaten Bengkulu Selatan yang telah ditetapkan sebagai puskesmas BLUD dapat menerapkan praktek bisnis yang sehat dengan pengelolaan yang baik dan kita harapkan juga bisa transparan tidak hanya berorientasi mencari keuntungan semata,”papar Didi diruangannya Rabu(15/05/2024).
Adapun tujuan workshop ini untuk meningkatkan pelayanan Kesehatan bermutu yang berorientasi pada kepuasan pasien maupun pelanggan. Sehingga masyarakat bisa merasakan kehadiran Pemerintah di tengah masyarakat. Dengan cara yang mudah dan cepat mendapatkan pelayanan kesehatan.
Dinas kesehatan berkomitmen untuk mengawal dan membina puskesmas-puskesmas yang telah ditetapkan sebagai puskesmas BLUD agar dapat menerapkan PPK-BLUD di tahun 2024 dan selanjutnya secara penuh dengan tetap menjalankan timeline pelaksanaan penerapan BLUD puskesmas. Sehingga diharapkan tidak ada pelanggaran yang terjadi.
“Justru dengan penerapan BLUD kita harapkan tidak akan membuat puskesmas semaunya dalam pengelolaan anggaran akan tetapi melalui perencanaan yang baik dan mempunyai dasar dan alasan yang kuat dalam melakukan perubahan RBA,Bahkan dengan BLUD kita harapkan pelayanan Puskesmas lebih meningkat,”pungkas Didi. (KD)