KabarDaerah.com – Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Sumatera Barat sangat menyesalkan pelanggaran KEPP yang dilakukan bersama-sama, perintah yang tertulis dalam Perkapolri nomor 7 tahun 2022, seperti sengaja diabaikan. Bidpropam dan Itwasda terkesan melindungi. ketika Perkapolri dilanggar bersama sama, pelaku dilindungi bersama sama, justru adalah perbuatan salah.
Bagwassidik, Dirreskrimum, dan Bidpropam Polda Sumbar sudah jelas jelas tidak menjalankan disposisi surat Bidpropam tanggal 5 Agustus 2022 serta Surat Telegram Kapolda Sumbar, tanggal 6 Januari 2023.
“Kapolresta Padang sepertinya tidak melaksanakan isi surat tersebut”, Ketua FRN DPW Sumatera Barat.
Menghadapi Perkara ini, Polda Sumbar sepertinya tidak menyadari bahwa surat surat yang telah diterbitkan adalah alat bukti perkara pelanggaran KEPP dikemudian hari. Selama surat tersebut isinya tidak benar.
Seperti ITWASDA Polda Sumbar sebagai pengawas, hanya sekedar melakukan konfirmasi kepada Polsek Kuranji dan Polresta Padang.
Begitu juga dengan BIDPROPAM Polda Sumbar tidak malu malu menyebutkan bahwa laporan tidak bisa diterima karena Ne Bis In Idem, sebut Ketua FRN DPW Sumatera Barat.
Dijelaskannya lagi, ” Sebelum Brigjen Edi Maryanto dimutasi, SPRIPIM pun ikut menghalangi pelapor untuk bertemu Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono SIK.
Ketika pelapor bermaksud melaporkan ke ITWASDA, beliau sempat marah kepada pelapor. Seperti takut ketika dilibatkan, beliau sengaja tolak terima laporan dengan keras.
Lanjutnya, ” Beberapa bulan terakhir, Kapolda Sumbar makin sulit ditemui, akhirnya pelapor hanya bisa berkirim surat.
Sedangkan Kapolresta Padang sepertinya tetap menolak melakukan proses hukum 4 perkara yang telah dilaporkan.
Kapolresta Padang melalui Kasat Reskrim tidak merasa bersalah menghentikan penyidikan, walau dengan 4 alat bukti yang berpotensi didapat “, jelas Ketua FRN DPW Sumatera Barat
Berikut dijelaskannya, “Setelah laporan pengaduan diterima Kapolri Jendral (Pol) Drs Listyo Sigit Prabowo, tanggal 14 Juni 2022. Kapolri melimpahkan ke Ropaminal Bidropam Polda Sumbar.
Ropaminal Divpropam Polri kembali melimpahkan perkara melalui nota dinas bagian pelayanan pengaduan Divpropam Polri nomor R/ND-564-/IV/WAS.2.4./ 2023/Bagyanduan, tanggal 18 April 2023.
Surat tersebut dikikuti Surat perintah Kepala Divisi propam Polri nomor Sprin/1374 /VII/HUK.6.6./2023, tanggal 14 Juli 2023.
Terjadi keganjilan saat Divisi propam Polri menerima laporan pelapor. Sudah jelas Polda Sumbar bermasalah dengan laporan Bypass Teknik, Divpropam Polri tetap saja melimpahkan ke Bidpropam Polda Sumbar ”
Dijelaskannya. Dalam hal ini Divisi Propam Polri telah melaksanakan Polri Presisi, Divisi Propam Polri telah melayani masyarakat, namun Divpropam tidak menyadari, ketika dilimpahkan ke Bidpropam Polda Sumbar bahwa akan terjadi pelanggaran. sebut ketua FRN DPW Sumbar.
justru sesampainya di Polda Sumbar perintah tersebut seperti sengaja diselewengkan, Subbid Warprof Bidpropam Polda Sumbar, kemudian mengeluarkan surat dengan nomor R/ND-226-b/VII/WAS. 2.4./2022/Bidpropam, tanggal 20 Juli 2022. Berikutnya nota Dinas Bagian pelayanan pengaduan Divisipropam nomor R/ND-564-b/IV/WAS. 2.4./2023/ Bagyanduan, tanggal 10 April 2023 perihal pelimpahan pengaduan masyarakat DPP LSM KOAD, yang ditangani Kombes (Pol) I Putu Yuni Setiawan S.I.K M.H.
Mengamati situasi dan kondisi ini kata ketua FRN DPW SUmbar sebut, “Irjend (Pol) Tornagogo Sihombing SIK seperti tidak mengetahui, demikian juga halnya dengan petinggi Divpropam Polri Brigjend (Pol) Anggoro Sukartono SIK“, dari keadaan tersebut, pelapor sempatkan Vidio Call dengan Kompol Denny Nurdianyah SH, SIK , MH.
Ceritakan pelaor kepada Kompol Denny, bahwa ada alat bukti gembok dihilangkan dan mesin Kipor sudah disita, dihilangkan dari BAP Subbid Warprof Bidpropam Polda Sumbar. Oleh Sebab itu Bidpropam katakan melalui surat R/263/VII/WAS.2.4/2023 tanggal 12 Juli 2023 Divisi propam Polri sebut dalam suratnya, dan melalui surat B/4970/X/WAS/2.4/2023/Divpropam Polri tanggal 31 Oktober 2023, Divpropam tidak menemukan cukup Bukti.
Dari cerita ketua FRN DPW Sumbar kepada Redaksi, redaksi sengaja menyalin isi surat tersebut, berikut nomor surat Divpropam Polri yang dikirim ke pelapor. Bahwa pelapor tidak sedang bermain main, pelapor berharap jenderal Listyo Sigit Prabowo bersedia memanggil pelapor. bahkan siap untuk melakukan diskusi ringan terkait perkara ini.
Dalam hal ini Kombes Pol Yudo Hermanto SIK, MM seharusnya melakukan pemeriksaan langsung ke Polda Sumbar, agar diketahui kejadian yang sebenarnya, sebut ketua FRN lagi.
Melalui SPPHP Nomor B/251/VII/.12.10./ 2023 Bidrpopam, dan Surat perintah Nomor Sprin/216/HUK.216/V/ HUK/12.10./2023, tanggal 22 Mei 2023. Melalui surat dengan nomor R/ND-226-b/VII/WAS.2.4./2022/ Bidpropam, tanggal 20 Juli 2022. Akhirnya Bidpropam Polda Sumbar menyampaikan hasil penyelidikannya ke mabes Polri, menindak lanjuti surat Kadivpropam Polri nomor R/1039/VI/WAS.2.4/2022/Divpropam, tanggal 14 Juni 2022 bahwa Bipropam tidak ditemukan pelanggaran kode etika profesi dalam penyelidikan dan penghentian penyelidikan.
Kemudian dari rujukan laporan hasil penyelidikan yang merupakan jawaban R/1039/VI/WAS.2.4/2022/Divpropam dijawab oleh Bidang Propam Polda Sumbar surat nomor R/LHP-60/VII/WAS.2.4./2022/ Bidpropam, tanggal 19 Juli 2023, dilaporkan ke Divpropam Polri bahwa tidak ditemukan pelanggaran KEPP.
Berdasarkan surat SPPHP yang dikeluarkan Bidpropam Polda Sumbar tanggal 5 Agustus 2022, Bidpropam Polda Sumbar merekomendasikan bahwa perkara diawasi oleh Bagwassidik Polda Sumbar.
Dalam surat tersebut sudah jelas bahwa Kabidpropam Polda Sumbar rekomendasikan kepada Kapolda Sumbar agar memerintahkan ke Dirrekrimum agar perkara disupervisi oleh Bagwassidik Polda Sumbar.
Sementara yang dilakukan Bagwassidik adalah klarifikasi yang dibungkus seperti gelar perkara. Klarifikasi seharusnya dilakukan oleh penyidik, tentunya terlapor dihadirkan, sedangkan dalam gelar perkara tersebut hanya dihadiri oleh pelapor dan 12 0rang anggota Polri.
Dari cerita ini, dapat disimpulkan bahwa Bagwassidik telah menyimpang dari tugas utama melakukan pengawasan penyidikan.
Jika benar, tentunya harus mengawasi penyidikan. Sebelum melakukan penyelidikan tentunya harus melapor secara resmi.
Hal ini sengaja disimpangkan oleh Bagwassidik Polda Sumbar. Dari kejadian ini terlihat bahwa Bagwassidik berusaha melindungi oknum yang berada Polsek Kuranji dan Polresta Padang.
Sebelumnya, saat pelapor mengadu melalui Polsek Kuranji dan Polresta Padang telah dilakukan usaha untuk menjegal laporan perkara ini. Berbagai cara dilakukan seperti berbohong, menukar alasan penghentian penyelidikan perkara , dan terakhir dengan keterangan ahli.
Setelah ahli dikonfirmasi, Dr Fitriati SH MH mengatakan bahwa keterangannya hanya sebatas perjanjian kerjasama, dengan kata lain keterangan ahli juga terbantahkan.
Jika Kapolri ingin mengetahui alasan yang dipergunankan, kami punya rekaman pembicaraan dengan Ahli tersebut, berikut surat surat yang telah ditanggapi mabes Polri:
Surat jawaban Itwasum Polri Nomor B/6933 VIII/WAS.2.4./2023/itwasum, tanggal 28 Agutus 2023, menerangkan sama dengan keterangan DIRRESKRIMUM, ITWASDA dan BIDRPROPAM Polda Sumbar. Dijawab oleh Polda bahwa tiga laporan di Polsek Kuranji, Polresta Padang masih berbentuk pengaduan bukan laporan Polisi. Sehingga pelapor berfikir jadi selama ini Polda Sumbar, Polresta Padang dan Polsek Kuranji mempermainkan pelapor. Mabes Polri mengatakan pengaduan tersebut sedang dilakukan penyelidikan. Berbeda dengan Polsek Kuranji dan Polresta Padang, mereka mengatakan perkara sudah dihentikan dengan SPPLID.
Nota Dinas Bagian pelayanan pengaduan Divisi Propam Nomor: R/ND-564-b/IV/WAS.2.4./2023/ Bagyanduan, tanggal 18 April 2023 perihal pelimpahan pengaduan DPP SLM KOAD.
Surat perintah Kepala Divisi Propam Polri Nomor : Sprin/1374 /VII/HUK.6.6./2023, tanggal 14 Juli 2023
Nota Dinas Bagian pelayanan pengaduan Divisi Propam Nomor: R/ND-1276-b/VI/WAS.2.4./2022/ Bagyanduan tanggal 9 Juni 2022 perihal pengaduan DPP SLM KOAD.
tindak lanjut mabes Polri melalui nota Dinas nomor R/1039/VI/WAS.2.4./2022/Divpropam tanggal 14 Juni 2022 atas pengaduan DPP LMM KOAD.
Secara formal, melalui Nota Dinas bagian pelayanan pengaduan Divisi Propam Nomor: R/ND-602-b/V/WAS.2.4. /2023/Bagyanduan tanggal 9 Juni 2022 atas pengaduan masyarakat DPP LSM KOAD nomor 33/HUK/LAP/DPP/LSM-KOAD/IV/2023.
Tidak hanya itu, Mabes Polri juga telah mengirim surat pelimpahan kepala Bagian Pelayanan Pengaduan Divisi Profesi dan Pengamanan melalui nota dinas nomor R/2950/VII/WAS.2.4/2023/Divpropam, tanggal 28 Juli 2023, perihal pengaduan masyarakat DPP LSM KOAD Nomor 39/HUK/LAP/DPP/LSM-KOAD/2023. Berikutnya ditindak lanjuti dengan nota Dinas bagian pelayanan pengaduan Divisipropam nomor R/ND-564b/IV/WAS.2.4./ 2023/ Bagyanduan, tanggal 10 April 2023 perihal pelimpahan pengaduan masyarakat DPP LSM KOAD. Mabes Polri telah tugaskan Kombes (Pol) I Putu Yuni Setiawan SIK, M.H.
Tidak kurang dari delapan pengaduan telah dilakukan pelapor ke mabes Polri, namun hasil penyelidikan tetap tidak memuaskan pelapor.
“Terkait LP/B/28/II/2023/Polda Sumbar tanggal 10 Februari 2023 (adalah suatu kekeliruan, karena Kapolresta Padang saat ini bukan Kombes (Pol) Imran Amir S.I.K). Kapolresta Padang saat ini adalah Kombes (Pol)Ferry Harahap SIK.
Ketika Mabes Polri menulis surat, isinya tidak benar, walau dasarnya surat dari Bidpropam Polda Sumbar. Dapat dipastikan sasaran tidak akan tepat. Sehingga perintah yang diterima oleh pihak terkait juga tidak akan berjalan. Apakah itu juga sebuah cara yang dipakai untuk menghambat proses hukum perkara tersebut”, kata ketua FRN DPW Sumbar.
Begitu juga yang ditangani Kompol Denny Nurdiansyah dengan nomor telephone 0858.9154.4039. melalui SPPHP Nomor B/251/VII/.12.10./2023 Bidrpopam, Surat perintah Nomor Sprin/216/HUK.216/V/HUK/ 12.10./2023 tanggal 22 Mei 2023. R/ND-226-b/VII/WAS. 2.4./2022/Bidpropam tanggal 20 Juli 2022 tentang pelimpahan perkara ke Polda Sumbar yang disampaikan mabes Polri melalui surat Nomor R/1039/VI/WAS.2.4/2022/ Divpropam, tanggal 14 Juni 2022. Bahwa Polda Sumbar tidak menemukankan pelanggaran kode etika profesi dalam penyelidikan dan penghentian penyelidikan.
Surat Kapolri nomor R/1298/VI/WAS.2.4./2023/Itwasum tanggal 23 Juni 2023, permintaan klarifikasi atas dasar surat pengaduan pelapor, dibalas Kapolda Sumbar dengan Surat nomor R/390/VII/WAS.2.4./Itwasda tanggal 25 Juli 2023.
Berdasarkan hasil investigasi dan penyelidikan, dijawab Bidpropam Polda Sumbar melalui surat B/251/VII/HUK. 12.10/2023/Bidpropam ke pelapor dengan mengatakan tidak ditemukan pelanggaran KEPP. sedangkan dari Laporan Hasil Penyelidikan dari Bidpropam Polda Sumbar nomor R/LHP-60/VII/WAS.2.4./2022/Bidpropam tanggal 19 Juli 2023, atas pelimpahan perkara yang telah diterima mabes Polri melalui surat perintah Divpropam Polri nomor Sprin/1374/VII/HUK.6.6/2023 tanggal 14 Juli 2023 bahwa tidak ditemukan pelanggaran KEPP.
Sepertinya ITWASUM Polri seakan-akan tidak mengetahui. Selayaknya jika terjadi pelanggaran, seharusnya mabes Polri punya kewajiban untuk meluruskan. ITWASUM Polri harus mengetahui apa yang terjadi sesungguhnya. Untuk itu ITWASUM Polri harus melakukan penyelidikan dengan mengirim tim khusus dari mabes Polri. jika tidak, maka surat balasan ITWASUM tetap sama dengan ITWASDA Polda Sumbar, sudah barang tentu hasilnya tidak akan memberikan kepastian hukum, kata ketua FRN.
LSM KOAD menyarankan, agar mabes Polri dalam hal ini Kapolri, ITWASUM Polri untuk berhati-hati menyampaikan hasil penyelidikan dan investigasi yang dilaporkan Polda Sumbar.
Sangat jelas dalam perkapolri nomor 7 tahun 2022, telah diatur sanksi terhadap menerbitkan dokumen yang isinya tidak benar yang diterbitkan Polri.
Dalam hal ini Bidpropam Polda Sumbar, beralasan tidak ditemukan cukup bukti, sedangkan kepada pelapor dijawab dengan tidak ditemukan pelanggaran KEPP, hal ini jelas benbeda.
Antara tidak ditemukan cukup bukti dan tidak ditemukan pelanggaran KEPP, jika kita telisik lebih jauh. Tidak ditemukan cukup bukti bisa saja bukti hilang, hal ini seharusnya diselidiki lagi, jika mabes Polri ingin mengetahui. Tapi ketika mabes Polri setuju dengan menghentikan, Polri tidak perlu melanjutkan investigasi dan penyelidikan. cukup kirim ke pelapor isi surat Polda Sumbar.
Ketidak jujuran Polda Sumbar, dimana pelapor telah menyerahkan foto gembok yang hilang oleh Polsek Kuranji serta foto mesin pompa air merk Kipor yang disita Polsek Kuranji.
Dari bukti yang dihilangkan Subbidwarprof Bidpropam Polda Sumbar, bukankah status perkara sedang dalam penyidikan.??
Jelas ini adalah sebuah kebohongan yang dilakukan bersama sama dalam melindungi kebijakan sebelumnya, bukankah itu suatu pelanggaran Perkapolri nomor 7 tahun 2022, pada hal pelapor telah memberikan bukti tersebut ke Ropaminal Bidpropam Polda Sumbar melalui Bapak TAUFIK dan Tim Subbidwarprof Bidpropam Polda Sumbar.
Memperhatikan kejadian ini, kata pelapor, “Petugas yang digaji negara dari pajak masyarakat, seharusnya melaksanakan tugas dengan jujur dan berkeadilan, bukannya berbohong, jangan buat anggaran Polri jadi sia sia.
Lanjutnya, ” Tidak mungkin kejahatan akan terbongkar, jika aparat penegak hukum sendiri berusaha melindungi yang melakukan pelanggaran yang dilakukan oknum penyidik “.
Petugas malah ikut berbohong demi terlindungnya rekayasa yang dilakukan pimpinan terdahulu”. katanya.
Semua bukti yang ditemukan dikatakan hilang, kelakuan oknum aparat Polri seperti ini sulit untuk dikatakan dengan kata kata. Bagaimana mungkin, penegak hukum secara bersama saling melindungi, demi membela keputusan salah saat pimpinan sebelumnya “, jelas ketua FRN.
Untuk itu ketua FRN Fast Respon Couter Polri DPW Sumbar akan minta konfirmasi ke Bidpropam Polda Sumbar. Kenapa semua ini dilakukan, bukankah Polri adalah Institusi yang profesional bekerja dengan aturan yang sudah jelas. Polri bukan gerombolan sikap Politik adalah Polritik Negara bukan sikap Politik perorangan. jika pimpinan memerintahkan perintah yang menyalahi aturan, tidak boleh dikerjakan, demikian yang tertulis dalam Perkapolri nomor 7 tahun 2022.
Kata ketua FRN Fast Respon Polri DPW Sumbar katakan, ” Kami berusaha membuat surat ke Kapolda dan wakapolda Sumbar, kami minta bertemu Waka Polda Sumbar. tapi masih dijanjikan untuk menerima kami, kata ketua FRN “.
Ketua FRN Fast Respon Polri DPW Sumbar meminta Kapolri, “agar Polri Presisi menjadi kenyataan, maka berlakukan aturan hukum KEPP dengan benar, jangan hanya dimutasi, ikuti aturan Perkapolri.
Kapolri harus melihat kejadian ini sebagai sebuah kesalahan berat yang dilakukan bersama yang dilakukan oknum oknum di Polda Sumbar”, tambahnya.
“Kalau terkait nama orang, tidak perlu kami sebutkan, tentunya Kapolri lebih tau”, kata ketua FRN
“Tapi jika diperlukan, ketua LSM KOAD siap untuk menyerahkan nama nama oknum yang terlibat, bahkan rekaman pembiacaraan dengan pelapor lain “, sebutnya.
Bersambung…